PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGGUNA ANGGARAN :
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN BANGGAI
PROGRAM : 2.23.01. PROGRAM PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : 2.23.01.2.09. PEMELIHARAAN BARANG
MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAH DAERAH
SUB KEGIATAN : 2.23.01.2.09.0009.
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG
KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN : JASA KONSULTASI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN ROOF TOP GEDUNG
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 181 B Luwuk Kode Pos 94711
LUWUK - SULAWESI TENGAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PERENCANA
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Perpustakaan setidaknya memiliki 3 peran penting dalam
penyelengaraan tugas pokok dan fungsi suatu instansi, yaitu sebagai
pusat dokumentasi, sebagai pusat informasi, serta pendukung kegiatan
riset pengembangan produk instansi induk dalam pengolahan data
terkait kebutuhan informasi penggunanya. Peran penting perpustakaan
terhadap peningkatan mutu pendidikan juga merupakan satu indikator
utama sehingga ketersediaan sarana pendukung minimal didalam
bangunan harus terakomodir.
Konsep bangunan layanan modern sendiri berkaitan dengan modernisasi
di area kantor baik dari segi fisik maupun budaya kerja. Konsep
bangunan modern menghadirkan ruang layanan yang fleksibel untuk
meningkatkan kolaborasi dan kreativitas, sekaligus mengurangi biaya.
Konsep bangunan modern lahir lewat teori kinerja "good environment
good performances" atau lingkungan yang baik akan menghasilkan
performa yang baik pula.
Menindak lanjuti hal tersebut, maka dipandang perlu untuk
merencanakan Roof Top dan Interior gedung Layanan Perpustakaan
Kabupaten Banggai sebagai solusi yang mampu menciptakan ruang luar
yang terlindung dari pengaruh lingkungan dengan maksud
menghadirkan suasana yang lebih produktif, dan nyaman bagi para
pengunjung dan pegawai.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan
sebagai masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas dari Konsultan Perencana yang merupakan jasa
layanan profesional yang membutuhkan keahlian khususnya pada
bidang jasa perencanaan bangunan gedung. Dengan penugasan ini
diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik dan menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai standar dan aturan yang berlaku.
b. Tujuan
Tujuan dari Perencanaan Roof Top dan Interior Gedung Layanan
Perpustakaan Kabupaten Banggai adalah tersedianya Desain Roof
Top Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Banggai yang
tertuang dalam gambar rancangan, rencana anggaran biaya,
spesifikasi teknis bangunan, serta dokumen-dokumen lainnya yang
dapat mendukung terbangunnya Bangunan Roof Top dan Interior
Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Banggai.
3. Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai yakni tersedianya dokumen
perencanaan teknis Roof Top dan Interior Gedung Layanan Perpustakaan
Kabupaten Banggai yang memenuhi standar dan spesifikasi teknis.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan perencanaan terletak di Kantor Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Banggai Kecamatan Luwuk.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBDP Kabupaten Banggai
Tahun 2025.
6. Nama dan Organisasi Nama PA : Drs. BENYAMIN PONGDATU, m.sI
PA DAN PPK Satuan Kerja : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Banggai
Nama PPK : Muhamad Ikhsan Halid, SE.,MM
Data Penunjang
1. Data Dasar Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan
konsultasi terdahulu dengan Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk
mendapatkan konfirmasi mengenai informasi bangunan yang akan
dirancang. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan
pekerjaan antara lain:
a. Data kebutuhan ruang
b. Data lokasi untuk membantu proses perancangan
c. Usulan-usulan teknis dari sumber-sumber yang dapat dipercaya
d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.
2. Standar Teknis Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan perencanaan harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional.
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai konsultan.
d. Persyaratan Prosedural.
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
e. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku,
antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan
yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak), dan ketentuan-
ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan perencanaan Roof
Top Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Banggai menggunakan
daftar referensi umum dan teknis sebagai dasar pelaksanaan.
3. Studi-studi Penyedia jasa dapat memanfaatkan studi-studi terdahulu antara lain
Terdahulu data-data penunjang dalam perencanaan Roof Top dan Interior Gedung
Layanan Perpustakaan Kabupaten Banggai. Data-data penunjang
tersebut dapat bersumber dari Pengguna Jasa maupun dari sumber-
sumber lain yang berkaitan dengan lokasi ataupun produk yang akan
dihasilkan.
4. Referensi Hukum Referensi hukum yang dipakai dalam perencanaan ini adalah:
a. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
d. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung.
e. SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan.
f. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi.
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka ruang lingkup kegiatan
pekerjaan ini adalah:
a. Tahap konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
- Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan
- Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar
perencanaan
- Konsultasi dengan instansi terkait.
b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
- Membuat rencana tapak
- Membuat pra rencana
- Membuat perkiraan rencana biaya.
c. Tahap penyusunan rencana teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:
- Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis secara
keseluruhan ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di
dalamnya
- Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan bangunan
yang akan dipakai
- Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan, meliputi antara lain:
- Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur, rencana
struktural, rencana utilitas lengkap dengan perhitungan-
perhitungannya
- Membuat dokumen persyaratan administrasi
- Membuat dokumen persyaratan umum
- Membuat dokumen spesifikasi teknis
- Membuat dokumen spesifikasi khusus
- Membuat gambar detail pelaksanaan
- Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya
- Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan konstruksi.
- Membuat dokumen terkait TKDN.
- Membuat rincian IBPRP.
- Membuat Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Fisik.
Setelah proses perencanaan selesai, Konsultan perencana diwajibkan
untuk mendampingi PPK/KPA dalam hal sebagai berikut :
a. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
- Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan dilelang
kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
- Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam melakukan
evaluasi penawaran;
- Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi pemilihan
penyedia barang/ jasa ulang.
b. Pelaksanaan Konstruksi, yaitu mendampingi konsultan pengawas
selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan
seperti:
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai
detail gambar perencanaan.
- Memberikan saran-saran.
2. Keluaran Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan perencanaan
ini adalah:
a. Tahap konsepsi perencanaan teknis, paling sedikit menghasilkan:
- Program Mutu, berisikan informasi mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan, organisasi kerja penyedia, jadwal pelaksanaan
pekerjaan, prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur instruksi
kerja, dan pengendalian pekerjaan.
- Laporan Hasil Kegiatan Persiapan, berisikan uraian tanggapan
terhadap KAK dan rencana kerja untuk mencapai sasaran yang
diharapkan dalam kontrak.
b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, paling sedikit menghasilkan
rencana tindak lanjut yang berisikan;
- Laporan Hasil Survei, berisikan seluruh hasil survei, termasuk
gambar sketsa, foto–foto dan data yang dihasilkan tiap-tiap survei
(hasil uji lab, data sekunder dan primer).
- Analisis Data, berisikan hasil analisis hasil survei.
- Rencana tindak lanjut perancangan (termasuk usulan detail struktur
yang akan dipilih).
c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
pelaksanaan, paling sedikit menghasilkan:
- Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis secara
keseluruhan ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di
dalamnya.
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/rancangan detail, paling
sedikit menghasilkan:
- Laporan yang memuat hasil analisis data berdasarkan survei/tes dan
foto dokumentasi.
- Gambar perencanaan teknis baik berupa gambar rencana dan Detail
Engineering Design (DED) yang mencakup antara lain gambar
arsitektur, struktur, serta MEP yang mencakup denah tampak,
potongan, detail prinsip, dan perspektif.
- Spesifikasi teknis.
- Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ).
- Engineer’s Estimate beserta analisanya yang telah mencakup
kebutuhan biaya penerapan SMKK.
- Metode pelaksanaan.
- Kebutuhan sumber daya konstruksi (mencakup material, peralatan,
dan tenaga kerja) beserta rantai pasoknya.
- Rancangan Konseptual SMKK.
- Dokumen Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
- Dokumen Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan
Pengendalian Risiko, dan Peluang (IBPRP).
e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, paling sedikit menghasilkan
dokumen Berita Acara Penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
ditender dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
f. Tahap pengawasan berkala, paling sedikit menghasilkan:
- Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol.
- Dokumen laporan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
- Dokumen laporan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai
detail gambar perencanaan.
3. Peralatan, Material, KPA/PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
Personel dan perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
Fasilitas dari PPK yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
4. Peralatan dan Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
Material dari peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
Penyedia Jasa Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa:
Konsultansi a. Akomodasi dan ruangan kantor
b. Kendaraan roda dua
c. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
d. Komputer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
perencanaan
e. dan peralatan lainnya.
Tabel 2 : Peralatan Minimum Penyedia Jasa Konsultansi
No Jenis Peralatan Type/Jenis Kepemilikan
1 Laptop PC dengan kemampuan untuk Milik/Sewa
menggambar CAD dan 3D
animasi, serta presentasi.
3 Printer Jenis A3 dan A4 Color Milik/Sewa
4 Alat Ukur Survey Meter Roll, dan Meter Tangan. Milik/Sewa
5. Lingkup Lingkup kewenangan bagi konsultan adalah Perencanaan Roof Top dan
Kewenangan Interior Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Banggai.
Penyedia Jasa
6. Jangka Waktu Kegiatan perencanaan dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat
Penyelesaian Perintah Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk
Kegiatan melaksanakan tugas kajian yang diberikan kepada konsultan adalah
selama 15 (lima belas) hari kalender.
7. Kebutuhan Personel a. Kebutuhan Personil
Minimal Kebutuhan tenaga ahli dan tenaga pendukung sesuai yang tercantum
pada lampiran Tabel 3.
Tabel 3. Ketentuan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
Kualifikasi
Jumlah
No Posisi Tingkat
(Orang) Jurusan Keahlian Pengalaman
Pendidikan
A. Tenaga Ahli (TA)
1 Team Leader 1 S1 S1-Teknik SKK Ahli Teknik 2 Tahun
Arsitektur/Sipil Bangunan Gedung
Jenjang 7
1 Ahli K3 Konstruksi 1 S1 S1-Semua Jurusan SKK Ahli 2 Tahun
Keselamatan
KonstruksiJenjang 7
b. Syarat Umum
Semua personil memenuhi persayaratan umum sebagai berikut:
- Mempunyai bekal kecakapan dalam menjalankan tugas, dan
apabila dipandang perlu PA/KPA/PPK akan melakukan
wawancara dan uji kompetensi sebelum mobilisasi personil.
- Sehat jasmani maupun rohani, untuk mendukung kemampuan
mobilitas secara mandiri, dan apabila dipandang perlu
PA/KPA/PPK akan minta opini dari tenaga medis.
- Mempunyai kemampuan bekerja mandiri dan bekerja dalam tim,
serta dapat mengoperasikan komputer minimal program aplikasi
office.
- Penyedia jasa konsultansi telah memperhitungkan biaya jaminan
kesehatan dan keselamatan kerja bagi semua personil.
- Ketua Tim/Team Leader
Persyaratan:
- Memiliki ijazah Strata Satu (S1) Teknik Sipil.
- Memilki SKA Muda Ahli Teknik Bangunan Gedung/ SKK Ahli
Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7, yang masih berlaku.
- Memiliki pengalaman kerja efektif dalam perancangan
gedung/bangunan non perumahan minimal 3 (tiga) tahun yang
dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh
perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri surat keterangan
(referensi) dari pengguna jasa sebelumnya.
- Memiliki KTP, NPWP
Tugas dan tanggung jawab:
- Mengumpulkan data geoteknik dan parameter tanah di lokasi
yang dipilih.
- Melakukan perhitungan struktur atas dan struktur bawah
bangunan gedung.
- Membuat gambar rencana struktur bangunan gedung.
- Membuat gambar detail struktur bangunan gedung.
- Membuat gambar denah rinci dari suatu struktur bangunan.
- Menyiapkan data teknis untuk penyusunan spesifikasi teknis
bangunan gedung.
-
~ Ahli K3 Konstruksi
Persyaratan:
- Memiliki ijazah Strata Satu (S1) Semua Jurusan.
- Memilki SKA Ahli Muda Keselamatan Konstruksi/ SKK Ahli
Keselamatan Konstruksi Jenjang 7, yang masih berlaku.
- Memiliki pengalaman kerja efektif dalam perancangan
gedung/bangunan non perumahan minimal 3 (tiga) tahun yang
dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh
perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri surat keterangan
(referensi) dari pengguna jasa sebelumnya.
- Memiliki KTP, NPWP
Tugas dan tanggung jawab:
Menyusun rancangan konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi untuk dijadikan rujukan dalam
menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi.
8. Jadwal Tahapan Pekerjaan perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
Pelaksanaan yaitu:
Kegiatan a. Tahap konsepsi perencanaan teknis.
b. Tahap penyusunan pra rencana teknis.
c. Tahap penyusunan rencana teknis pelaksanaan.
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan.
e. Tahap penyerahan laporan
Konsultan harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan
tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan secara
tertulis agar fungsi dan tanggung jawab dapat terlaksana dengan baik,
dan menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
Laporan
1. Laporan Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan a. Laporan Pendahuluan yaitu jadwal rencana kerja dan tahapan
pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk
kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-personil
pendukung konsultan.
b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yaitu data lokasi, kebijakan
mutu, informasi proyek, pihak–pihak yang terlibat, struktur
organisasi, tugas dan tanggung jawab dalam wewenang, daftar induk
bukti kerja, bagan alur pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan,
dan lain-lain yang terkait dengan rencana mutu kontrak.
c. Laporan Standar Operasional Prosedur yaitu semua tahapan kegiatan
survei.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 5 (lima) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku laporan.
2. Laporan Bulanan Tidak disyaratkan.
3. Laporan Antara Tidak disyaratkan.
4. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat desain yang sudah mendapatkan persetujuan dari
KPA/PPK dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis yang berwenang pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai dengan
ketentuan-ketentuan telah diadakan penjelasan teknis dan pemaparan
dengan KPA/PPK dan Tim Teknis dengan melampirkan:
1. Gambar Rencana dan Detail Gambar (2 dimensi dan 3 dimensi),
4 rangkap dicetak di kertas HVS ukuran A3, dijilid spiral. Disertai
dengan Soft file dalam bentuk dwg dan pdf.
2. RAB (Rencana Anggaran Biaya), dijilid masing-masing sebanyak
4 rangkap dan soft file dalam bentuk microsoft excel.
3. BoQ (Bill of Quantity), dijilid masing-masing sebanyak 4 rangkap dan
soft file dalam bentuk microsoft excel.
4. RKS dan Spesifikasi Teknis, dijilid masing-masing sebanyak 4 rangkap
dan soft file dalam bentuk microsoft word.
5. Kertas Kerja Perhitungan Kuantitas, Harga Satuan dan Analisa Harga
Satuan, dijilid masing-masing sebanyak 3 rangkap dan soft file dalam
bentuk microsoft excel.
6. Laporan SMK3, dijilid sebanyak 4 rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft word.
Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya ketika masa
Kontrak sudah berakhir sebanyak 4 (empat) buku laporan dan dijilid.
Hal-hal Lain
1. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Persyaratan Kerja Tidak dibolehkan untuk melakukan kerja sama dengan penyedia jasa
Sama konsultansi lain.
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Data a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus
Lapangan mengadakan konsultasi/asistensi terlebih dahulu dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
b. Pengumpulan data lapangan dilaksanakan dengan memenuhi standar
teknis yang sudah ditentukan sebelumnya dan didasari oleh referensi-
referensi hukum yang berlaku.
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK yakni Staf Teknis.
5. Klasifikasi Sub Memiliki ijin usaha pekerjaan jasa konsultansi kualifikasi kecil dan
Bidang Penyedia memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi usaha kecil dengan
Jasa klasifikasi Perencanaan Arsitektur Sub Bidang Jasa Desain Arsitektural
(AR102) atau Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian (AR001) atau Jasa Arsitektur Lainnya (AR002) atau Jasa Desain
Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (RE102)
atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian (RK001). Jenis Kontrak yang digunakan adalah Lumsum.
Luwuk, 17 Oktober 2025
Ditetapkan Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Banggai
MUHAMAD IKHSAN HALID, SE.,MM
NIP. 19780105 200501 1 014