Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rooftop Gedung Kantor Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10486615000
Date: 18 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 28,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,545,000
Winner (Pemenang): CV Spartan Engineering And Consultant
NPWP: 06*6**9****32**0
RUP Code: 61203273
Work Location: kecamatan Luwuk - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN      BANGGAI                        
                                                                        
   KERANGKA                  ACUAN           KERJA                      
                                                                        
                         (KAK)                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PENGGUNA  ANGGARAN     :                                                
DAERAH                 : PEMERINTAH   KABUPATEN  BANGGAI                
OPD                    : DINAS PERPUSTAKAAN   DAN KEARSIPAN             
                         KABUPATEN   BANGGAI                            
PROGRAM                : 2.23.01. PROGRAM  PENUNJANG  URUSAN            
                         PEMERINTAH   DAERAH                            
                         KABUPATEN/KOTA                                 
KEGIATAN               : 2.23.01.2.09. PEMELIHARAAN BARANG              
                         MILIK DAERAH  PENUNJANG   URUSAN               
                         PEMERINTAH   DAERAH                            
SUB KEGIATAN           : 2.23.01.2.09.0009.                             
                                                                        
                         PEMELIHARAAN/REHABILITASI    GEDUNG            
                         KANTOR  DAN  BANGUNAN  LAINNYA                 
PEKERJAAN              : JASA KONSULTASI  PERENCANAAN                   
                         PEMBANGUNAN    ROOF TOP GEDUNG                 
                         DINAS PERPUSTAKAAN   DAN KEARSIPAN             
SUMBER  DANA           : APBD                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              TAHUN      ANGGARAN        2025                           
                                                                        
                PEMERINTAH  KABUPATEN  BANGGAI                          
                                                                        
                                                                        
       DINAS   PERPUSTAKAAN        DAN   KEARSIPAN                      
                                                                        
           Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 181 B Luwuk Kode Pos 94711        
                                                                        
                                                                        
                    LUWUK - SULAWESI TENGAH                             
            KERANGKA      ACUAN    KERJA    (KAK)                       
                                                                        
               JASA  KONSULTANSI   PERENCANA                            
                                                                        
                                                                        
                          Uraian Pendahuluan                            
                                                                        
1. Latar Belakang  Perpustakaan setidaknya memiliki 3 peran penting dalam
                   penyelengaraan tugas pokok dan fungsi suatu instansi, yaitu sebagai
                   pusat dokumentasi, sebagai pusat informasi, serta pendukung kegiatan
                                                                        
                   riset pengembangan produk instansi induk dalam pengolahan data
                   terkait kebutuhan informasi penggunanya. Peran penting perpustakaan
                   terhadap peningkatan mutu pendidikan juga merupakan satu indikator
                                                                        
                   utama sehingga ketersediaan sarana pendukung minimal didalam
                   bangunan harus terakomodir.                          
                                                                        
                   Konsep bangunan layanan modern sendiri berkaitan dengan modernisasi
                   di area kantor baik dari segi fisik maupun budaya kerja. Konsep
                                                                        
                   bangunan modern menghadirkan ruang layanan yang fleksibel untuk
                   meningkatkan kolaborasi dan kreativitas, sekaligus mengurangi biaya.
                   Konsep bangunan modern lahir lewat teori kinerja "good environment
                                                                        
                  good performances" atau lingkungan yang baik akan menghasilkan
                   performa yang baik pula.                             
                   Menindak lanjuti hal tersebut, maka dipandang perlu untuk
                                                                        
                   merencanakan Roof Top dan Interior gedung Layanan Perpustakaan
                   Kabupaten Banggai sebagai solusi yang mampu menciptakan ruang luar
                   yang terlindung dari pengaruh lingkungan dengan maksud
                                                                        
                   menghadirkan suasana yang lebih produktif, dan nyaman bagi para
                   pengunjung dan pegawai.                              
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud                                          
                     Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan
                     sebagai masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
                                                                        
                     dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
                     pelaksanaan tugas dari Konsultan Perencana yang merupakan jasa
                     layanan profesional yang membutuhkan keahlian khususnya pada
                                                                        
                     bidang jasa perencanaan bangunan gedung. Dengan penugasan ini
                     diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung
                     jawabnya dengan baik dan menghasilkan keluaran yang memadai
                                                                        
                     sesuai standar dan aturan yang berlaku.            
                   b. Tujuan                                            
                                                                        
                     Tujuan dari Perencanaan Roof Top dan Interior Gedung Layanan
                     Perpustakaan Kabupaten Banggai adalah tersedianya Desain Roof
                     Top Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Banggai yang
                                                                        
                     tertuang dalam gambar rancangan, rencana anggaran biaya,
                     spesifikasi teknis bangunan, serta dokumen-dokumen lainnya yang
                     dapat mendukung terbangunnya Bangunan Roof Top dan Interior
                                                                        
                     Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Banggai.     
                                                                        
3. Sasaran         Target/sasaran yang ingin dicapai yakni tersedianya dokumen
                                                                        
                   perencanaan teknis Roof Top dan Interior Gedung Layanan Perpustakaan
                   Kabupaten Banggai yang memenuhi standar dan spesifikasi teknis.
                                                                        
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan perencanaan terletak di Kantor Dinas Perpustakaan dan
                   Kearsipan Kabupaten Banggai Kecamatan Luwuk.         
                                                                        
                                                                        
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBDP Kabupaten Banggai
                   Tahun 2025.                                          
                                                                        
                                                                        
6. Nama dan Organisasi Nama PA : Drs. BENYAMIN PONGDATU, m.sI           
  PA DAN PPK       Satuan Kerja : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Banggai
                   Nama PPK : Muhamad Ikhsan Halid, SE.,MM              
                                                                        
                                                                        
                           Data Penunjang                               
1. Data Dasar      Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan
                                                                        
                   konsultasi terdahulu dengan Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Kuasa
                   Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk
                   mendapatkan konfirmasi mengenai informasi bangunan yang akan
                                                                        
                   dirancang. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan
                   pekerjaan antara lain:                               
                   a. Data kebutuhan ruang                              
                                                                        
                   b. Data lokasi untuk membantu proses perancangan     
                   c. Usulan-usulan teknis dari sumber-sumber yang dapat dipercaya
                   d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.
                                                                        
                                                                        
2. Standar Teknis  Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus
                                                                        
                   memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan
                   sebagai berikut:                                     
                   a. Persyaratan Umum Pekerjaan                        
                     Setiap bagian dari kegiatan perencanaan harus dilaksanakan secara
                     benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
                                                                        
                     diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
                     Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
                   b. Persyaratan Obyektif                              
                                                                        
                     Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
                     untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
                     kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
                                                                        
                   c. Persyaratan Fungsional.                           
                     Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan
                     profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai konsultan.
                                                                        
                   d. Persyaratan Prosedural.                           
                     Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
                     tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
                                                                        
                     prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
                   e. Kriteria Lain-lain                                
                     Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-
                                                                        
                     ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku,
                     antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan
                     yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak), dan ketentuan-
                                                                        
                     ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.        
                   Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan perencanaan Roof
                   Top Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Banggai menggunakan
                                                                        
                   daftar referensi umum dan teknis sebagai dasar pelaksanaan.
                                                                        
3. Studi-studi     Penyedia jasa dapat memanfaatkan studi-studi terdahulu antara lain
                                                                        
   Terdahulu       data-data penunjang dalam perencanaan Roof Top dan Interior Gedung
                   Layanan Perpustakaan Kabupaten Banggai. Data-data penunjang
                   tersebut dapat bersumber dari Pengguna Jasa maupun dari sumber-
                                                                        
                   sumber lain yang berkaitan dengan lokasi ataupun produk yang akan
                   dihasilkan.                                          
                                                                        
                                                                        
4. Referensi Hukum Referensi hukum yang dipakai dalam perencanaan ini adalah:
                  a. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
                  b. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
                                                                        
                     Bangunan Gedung Negara.                            
                  c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                                                                        
                     22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
                  d. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
                     Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung.     
                  e. SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk
                                                                        
                     Bangunan Gedung dan Penjelasan.                    
                  f. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                     Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                                                                        
                     Gedung.                                            
                  g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
                     524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
                                                                        
                     Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
                     Konsultansi Konstruksi.                            
                                                                        
                                                                        
                            Ruang Lingkup                               
1. Lingkup Kegiatan Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka ruang lingkup kegiatan
                   pekerjaan ini adalah:                                
                                                                        
                   a. Tahap konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                     - Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan
                     - Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar
                                                                        
                       perencanaan                                      
                     - Konsultasi dengan instansi terkait.              
                   b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                                                                        
                     - Membuat rencana tapak                            
                     - Membuat pra rencana                              
                     - Membuat perkiraan rencana biaya.                 
                                                                        
                   c. Tahap penyusunan rencana teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:
                     - Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis secara
                       keseluruhan ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di
                                                                        
                       dalamnya                                         
                     - Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan bangunan
                       yang akan dipakai                                
                                                                        
                     - Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan  
                   d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan, meliputi antara lain:
                     - Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur, rencana
                                                                        
                       struktural, rencana utilitas lengkap dengan perhitungan-
                       perhitungannya                                   
                     - Membuat dokumen persyaratan administrasi         
                                                                        
                     - Membuat dokumen persyaratan umum                 
                     - Membuat dokumen spesifikasi teknis               
                                                                        
                     - Membuat dokumen spesifikasi khusus               
                     - Membuat gambar detail pelaksanaan                
                     - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya
                     - Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan konstruksi.
                     - Membuat dokumen terkait TKDN.                    
                                                                        
                     - Membuat rincian IBPRP.                           
                     - Membuat Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Fisik.       
                   Setelah proses perencanaan selesai, Konsultan perencana diwajibkan
                                                                        
                   untuk mendampingi PPK/KPA dalam hal sebagai berikut :
                  a. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                     - Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan dilelang
                                                                        
                       kepada rapat penjelasan (aanwijzing);            
                     - Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam melakukan
                       evaluasi penawaran;                              
                                                                        
                     - Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi pemilihan
                       penyedia barang/ jasa ulang.                     
                  b. Pelaksanaan Konstruksi, yaitu mendampingi konsultan pengawas
                                                                        
                     selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan
                     seperti:                                           
                     - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                                                                        
                       pelaksanaan bila ada perubahan.                  
                     - Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
                       timbul selama masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai
                                                                        
                       detail gambar perencanaan.                       
                     - Memberikan saran-saran.                          
                                                                        
                                                                        
2. Keluaran         Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan perencanaan
                    ini adalah:                                         
                 a. Tahap konsepsi perencanaan teknis, paling sedikit menghasilkan:
                                                                        
                    - Program Mutu, berisikan informasi mengenai pekerjaan yang akan
                      dilaksanakan, organisasi kerja penyedia, jadwal pelaksanaan
                      pekerjaan, prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur instruksi
                                                                        
                      kerja, dan pengendalian pekerjaan.                
                    - Laporan Hasil Kegiatan Persiapan, berisikan uraian tanggapan
                      terhadap KAK dan rencana kerja untuk mencapai sasaran yang
                                                                        
                      diharapkan dalam kontrak.                         
                  b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, paling sedikit menghasilkan
                    rencana tindak lanjut yang berisikan;               
                                                                        
                    - Laporan Hasil Survei, berisikan seluruh hasil survei, termasuk
                      gambar sketsa, foto–foto dan data yang dihasilkan tiap-tiap survei
                                                                        
                      (hasil uji lab, data sekunder dan primer).        
                    - Analisis Data, berisikan hasil analisis hasil survei.
                    - Rencana tindak lanjut perancangan (termasuk usulan detail struktur
                      yang akan dipilih).                               
                 c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
                                                                        
                    pelaksanaan, paling sedikit menghasilkan:           
                    - Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis secara
                      keseluruhan ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di
                                                                        
                      dalamnya.                                         
                 d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/rancangan detail, paling
                    sedikit menghasilkan:                               
                                                                        
                    - Laporan yang memuat hasil analisis data berdasarkan survei/tes dan
                      foto dokumentasi.                                 
                    - Gambar perencanaan teknis baik berupa gambar rencana dan Detail
                                                                        
                      Engineering Design (DED) yang mencakup antara lain gambar
                      arsitektur, struktur, serta MEP yang mencakup denah tampak,
                      potongan, detail prinsip, dan perspektif.         
                                                                        
                    - Spesifikasi teknis.                               
                    - Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ).
                    - Engineer’s Estimate beserta analisanya yang telah mencakup
                                                                        
                      kebutuhan biaya penerapan SMKK.                   
                    - Metode pelaksanaan.                               
                    - Kebutuhan sumber daya konstruksi (mencakup material, peralatan,
                                                                        
                      dan tenaga kerja) beserta rantai pasoknya.        
                    - Rancangan Konseptual SMKK.                        
                    - Dokumen Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
                                                                        
                    - Dokumen Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan
                      Pengendalian Risiko, dan Peluang (IBPRP).         
                 e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, paling sedikit menghasilkan
                                                                        
                    dokumen Berita Acara Penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
                    ditender dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).       
                 f. Tahap pengawasan berkala, paling sedikit menghasilkan:
                                                                        
                    - Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol. 
                    - Dokumen laporan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                      pelaksanaan bila ada perubahan.                   
                                                                        
                    - Dokumen laporan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
                      timbul selama masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai
                      detail gambar perencanaan.                        
3. Peralatan, Material, KPA/PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
   Personel dan    perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
   Fasilitas dari PPK yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
                                                                        
                                                                        
4. Peralatan dan   Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
   Material dari   peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi.   
                                                                        
   Penyedia Jasa   Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa:
   Konsultansi     a. Akomodasi dan ruangan kantor                      
                   b. Kendaraan roda dua                                
                                                                        
                   c. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan     
                   d. Komputer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
                     perencanaan                                        
                                                                        
                   e. dan peralatan lainnya.                            
                                                                        
                                                                        
   Tabel 2 : Peralatan Minimum Penyedia Jasa Konsultansi                
    No       Jenis Peralatan    Type/Jenis       Kepemilikan            
    1 Laptop                PC dengan kemampuan untuk Milik/Sewa        
                            menggambar CAD dan 3D                       
                            animasi, serta presentasi.                  
    3 Printer               Jenis A3 dan A4 Color Milik/Sewa            
    4 Alat Ukur Survey      Meter Roll, dan Meter Tangan. Milik/Sewa    
                                                                        
                                                                        
5. Lingkup         Lingkup kewenangan bagi konsultan adalah Perencanaan Roof Top dan
                                                                        
   Kewenangan      Interior Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Banggai.
   Penyedia Jasa                                                        
6. Jangka Waktu    Kegiatan perencanaan dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat
                                                                        
   Penyelesaian    Perintah Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk
   Kegiatan        melaksanakan tugas kajian yang diberikan kepada konsultan adalah
                   selama 15 (lima belas) hari kalender.                
                                                                        
                                                                        
7. Kebutuhan Personel a. Kebutuhan Personil                             
   Minimal           Kebutuhan tenaga ahli dan tenaga pendukung sesuai yang tercantum
                                                                        
                     pada lampiran Tabel 3.                             
                                                                        
 Tabel 3. Ketentuan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung                    
                                         Kualifikasi                    
                   Jumlah                                               
  No      Posisi          Tingkat                                       
                   (Orang)          Jurusan    Keahlian Pengalaman      
                          Pendidikan                                    
  A. Tenaga Ahli (TA)                                                   
  1  Team Leader     1      S1      S1-Teknik SKK Ahli Teknik 2 Tahun   
                                   Arsitektur/Sipil Bangunan Gedung     
                                               Jenjang 7                
  1  Ahli K3 Konstruksi 1   S1    S1-Semua Jurusan SKK Ahli 2 Tahun     
                                              Keselamatan               
                                             KonstruksiJenjang 7        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  b. Syarat Umum                                        
                                                                        
                     Semua personil memenuhi persayaratan umum sebagai berikut:
                     - Mempunyai bekal kecakapan dalam menjalankan tugas, dan
                       apabila dipandang perlu PA/KPA/PPK akan melakukan
                                                                        
                       wawancara dan uji kompetensi sebelum mobilisasi personil.
                     - Sehat jasmani maupun rohani, untuk mendukung kemampuan
                       mobilitas secara mandiri, dan apabila dipandang perlu
                                                                        
                       PA/KPA/PPK akan minta opini dari tenaga medis.   
                     - Mempunyai kemampuan bekerja mandiri dan bekerja dalam tim,
                       serta dapat mengoperasikan komputer minimal program aplikasi
                                                                        
                       office.                                          
                     - Penyedia jasa konsultansi telah memperhitungkan biaya jaminan
                       kesehatan dan keselamatan kerja bagi semua personil.
                                                                        
                                                                        
                     - Ketua Tim/Team Leader                            
                    Persyaratan:                                        
                                                                        
                     - Memiliki ijazah Strata Satu (S1) Teknik Sipil.   
                     - Memilki SKA Muda Ahli Teknik Bangunan Gedung/ SKK Ahli
                       Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7, yang masih berlaku.
                     - Memiliki pengalaman kerja efektif dalam perancangan
                       gedung/bangunan non perumahan minimal 3 (tiga) tahun yang
                       dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh
                                                                        
                       perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri surat keterangan
                       (referensi) dari pengguna jasa sebelumnya.       
                     - Memiliki KTP, NPWP                               
                    Tugas dan tanggung jawab:                           
                     - Mengumpulkan data geoteknik dan parameter tanah di lokasi
                       yang dipilih.                                    
                                                                        
                     - Melakukan perhitungan struktur atas dan struktur bawah
                       bangunan gedung.                                 
                     - Membuat gambar rencana struktur bangunan gedung. 
                     - Membuat gambar detail struktur bangunan gedung.  
                     - Membuat gambar denah rinci dari suatu struktur bangunan.
                     - Menyiapkan data teknis untuk penyusunan spesifikasi teknis
                       bangunan gedung.                                 
                                                                        
                     -                                                  
                    ~  Ahli K3 Konstruksi                               
                    Persyaratan:                                        
                     - Memiliki ijazah Strata Satu (S1) Semua Jurusan.  
                     - Memilki SKA Ahli Muda Keselamatan Konstruksi/ SKK Ahli
                       Keselamatan Konstruksi Jenjang 7, yang masih berlaku.
                     - Memiliki pengalaman kerja efektif dalam perancangan
                                                                        
                       gedung/bangunan non perumahan minimal 3 (tiga) tahun yang
                       dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh
                       perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri surat keterangan
                       (referensi) dari pengguna jasa sebelumnya.       
                     - Memiliki KTP, NPWP                               
                       Tugas dan tanggung jawab:                        
                                                                        
                       Menyusun rancangan konseptual Sistem Manajemen   
                       Keselamatan Konstruksi untuk dijadikan rujukan dalam
                       menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi.         
                                                                        
                                                                        
8. Jadwal Tahapan  Pekerjaan perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
   Pelaksanaan     yaitu:                                               
                                                                        
   Kegiatan        a. Tahap konsepsi perencanaan teknis.                
                   b. Tahap penyusunan pra rencana teknis.              
                   c. Tahap penyusunan rencana teknis pelaksanaan.      
                                                                        
                   d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan.              
                   e. Tahap penyerahan laporan                          
                   Konsultan harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan
                                                                        
                   tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan secara
                   tertulis agar fungsi dan tanggung jawab dapat terlaksana dengan baik,
                   dan menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
                                                                        
                                                                        
                              Laporan                                   
1. Laporan         Laporan Pendahuluan memuat:                          
                                                                        
   Pendahuluan    a. Laporan Pendahuluan yaitu jadwal rencana kerja dan tahapan
                     pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk
                     kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-personil
                                                                        
                     pendukung konsultan.                               
                  b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yaitu data lokasi, kebijakan
                     mutu, informasi proyek, pihak–pihak yang terlibat, struktur
                                                                        
                     organisasi, tugas dan tanggung jawab dalam wewenang, daftar induk
                     bukti kerja, bagan alur pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan,
                     dan lain-lain yang terkait dengan rencana mutu kontrak.
                                                                        
                  c. Laporan Standar Operasional Prosedur yaitu semua tahapan kegiatan
                     survei.                                            
                   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 5 (lima) hari
                   kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku laporan.
                                                                        
                                                                        
2. Laporan Bulanan Tidak disyaratkan.                                   
                                                                        
3. Laporan Antara  Tidak disyaratkan.                                   
                                                                        
4. Laporan Akhir   Laporan Akhir memuat desain yang sudah mendapatkan persetujuan dari
                   KPA/PPK dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis yang berwenang pada
                   Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai dengan
                                                                        
                   ketentuan-ketentuan telah diadakan penjelasan teknis dan pemaparan
                   dengan KPA/PPK dan Tim Teknis dengan melampirkan:    
                   1. Gambar Rencana dan Detail Gambar (2 dimensi dan 3 dimensi),
                                                                        
                    4 rangkap dicetak di kertas HVS ukuran A3, dijilid spiral. Disertai
                    dengan Soft file dalam bentuk dwg dan pdf.          
                   2. RAB (Rencana Anggaran Biaya), dijilid masing-masing sebanyak
                                                                        
                    4 rangkap dan soft file dalam bentuk microsoft excel.
                   3. BoQ (Bill of Quantity), dijilid masing-masing sebanyak 4 rangkap dan
                    soft file dalam bentuk microsoft excel.             
                                                                        
                   4. RKS dan Spesifikasi Teknis, dijilid masing-masing sebanyak 4 rangkap
                    dan soft file dalam bentuk microsoft word.          
                   5. Kertas Kerja Perhitungan Kuantitas, Harga Satuan dan Analisa Harga
                                                                        
                    Satuan, dijilid masing-masing sebanyak 3 rangkap dan soft file dalam
                    bentuk microsoft excel.                             
                   6. Laporan SMK3, dijilid sebanyak 4 rangkap dan soft file dalam bentuk
                                                                        
                    microsoft word.                                     
                   Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya ketika masa
                   Kontrak sudah berakhir sebanyak 4 (empat) buku laporan dan dijilid.
                                                                        
                                                                        
                            Hal-hal Lain                                
1. Produksi Dalam  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
                                                                        
   Negeri          dalam wilayah Negara Republik Indonesia.             
2. Persyaratan Kerja Tidak dibolehkan untuk melakukan kerja sama dengan penyedia jasa
   Sama            konsultansi lain.                                    
                                                                        
                                                                        
3. Pedoman         Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
   Pengumpulan Data a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus
                                                                        
   Lapangan          mengadakan konsultasi/asistensi terlebih dahulu dengan Pejabat
                     Pembuat Komitmen (PPK).                            
                  b. Pengumpulan data lapangan dilaksanakan dengan memenuhi standar
                     teknis yang sudah ditentukan sebelumnya dan didasari oleh referensi-
                     referensi hukum yang berlaku.                      
                                                                        
                                                                        
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                                                                        
                   pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK yakni Staf Teknis.
                                                                        
5. Klasifikasi Sub Memiliki ijin usaha pekerjaan jasa konsultansi kualifikasi kecil dan
                                                                        
   Bidang Penyedia memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi usaha kecil dengan
   Jasa            klasifikasi Perencanaan Arsitektur Sub Bidang Jasa Desain Arsitektural
                   (AR102) atau Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non
                                                                        
                   Hunian (AR001) atau Jasa Arsitektur Lainnya (AR002) atau Jasa Desain
                   Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (RE102)
                   atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
                                                                        
                   Hunian (RK001). Jenis Kontrak yang digunakan adalah Lumsum.
                                                                        
                                 Luwuk, 17 Oktober 2025                 
                                                                        
                                   Ditetapkan Oleh                      
                                                                        
                                Pejabat Pembuat Komitmen                
                              Dinas Perpustakaan dan Kearsipan          
                                  Kabupaten Banggai                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            MUHAMAD  IKHSAN HALID, SE.,MM               
                                NIP. 19780105 200501 1 014