KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA : SULAWESI TENGAH/BANGGAI/LUWUK
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
NAMA PPK/KPA : CHRISTOFEL SATOLOM, ST
NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN,
STRATEGI DAN TEKNIS SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
TEKNIS SPAM IKK LOBU KEC. LOBU
KODE RUP : 61388514
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang Lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi Jasa Konsultansi
Perencanaan Teknis SPAM IKK Lobu Kec. Lobu secara garis besar adalah:
1. Melakukan survey di lokasi pengembangan SPAM
2. Menetapkan batasan lokasi daerah pelayanan
3. Melakukan perhitungan rinci terhadap sistem penyediaan air minum, mulai
dari sumber, transmisi air baku, Reservoir, sampai dengan sistem distribusi.
4. Melakukan pengukuran dan pemetaan jarak dan elevasi pada lokasi pekerjaan
berdasarkan Epanet atau Water Net For atau Fipe Flow Expert
5. Melakukan perhitungan desain terhadap seluruh sistem yang dibutuhkan
termasuk bangunan penunjang, dan lain-lain sesuai kebutuhan.
6. Membuat rancangan detail/gambar-gambar kegiatan Jasa Konsultansi
Perencanaan Teknis SPAM IKK Lobu Kec. Lobu di lokasi pekerjaan
7. Membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan dalam Jasa Konsultansi
Perencanaan Teknis SPAM IKK Lobu Kec. Lobu
8. Membuat gambar teknis mengenai detail bangunan yang direncanakan
9. Menyusun prakiraan biaya yang dibutuhkan dalam realisasi konstruksi
Jaringan Distribusi SPAM Kec. Lobu
10. Membuat analisis harga satuan
11. Membuat tahapan dan jadwal pelaksanaan kegiatan pekerjaan
b. Lokasi pengadaan pekerjaan/pengadaan konsultansi berada di Kec. Lobu
Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (KPA)
1. Data
Pengguna jasa akan membantu memfasilitasi kebutuhan data/informasi yang
diperlukan untuk melengkapi penyusunan kegiatan ini
2. Fasilitas Perjalanan Dinas
Pengguna jasa tidak menyediakan fasilitas perjalanan dinas
3. Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Pengguna jasa akan membentuk Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk
memeriksa seluruh hasil pekerjaan sebelum Kuasa Pengguna Anggaran
menyerahkan hasil pekerjaan kepada pengguna anggaran