Jasa Konsultansi Perencanaan Sarpras Smp (Abt)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10524042000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,000
Winner (Pemenang): Golden Ratio Consultant
NPWP: 08*1**2****31**0
RUP Code: 61380031
Work Location: Tersebar di Beberapa Kecamatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 PENGGUNA ANGGARAN    : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                    
 DAERAH               : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                     
 OPD                  : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN        
                                                                         
                        BANGGAI                                          
 PROGRAM              : PROGRAM  PENGELOLAAN PENDIDIKAN                  
 KEGIATAN             : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENEGAH           
                        PERTAMA                                          
 SUB. KEGIATAN        : PEMBANGUNAN  SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS      
                        SEKOLAH                                          
 PEKERJAAN            : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN SARPRAS SMP         
                        (ABT)                                            
 SUMBER DANA          : APBD                                             
 TAHUN ANGGARAN       : 2025                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                        
                  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
  Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Telp. (0461)
                       3201352 Faks. (0461) 21742                        
                      LUWUK-SULAWESI TENGAH                              
             PEMERINTAH      KABUPATEN     BANGGAI                       
              DINAS  PENDIDIKAN   DAN  KEBUDAYAAN                        
                                                                         
     Kompleks Perkantoran Bukit Halimun,Tombang Permai,Luwuk Selatan     
     Laman: https://dikbudbanggai.id; Surel: kabbanggaidisdik@gmail.com  
                                                                         
                                                                         
                URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
  1   Program                : Program Pengelolaan Pendidikan            
                               Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah   
  2   Kegiatan               :                                           
                               Pertama                                   
                               Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas
  3   Sub Kegiatan                                                       
                               Sekolah                                   
  4   Pekerjaan              : Jasa Konsultansi Perencanaan Sarpras SMP (ABT)
  5   Sumber Dana              APBD                                      
  1. NAMA DAN         K/L/DI      :  Pemerintah Kabupaten Banggai        
    ORGANISASI        Satker OPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan     
    PEJABAT PEMBUAT   Nama PA     :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi       
    KOMITMEN          Nama PPK    :  MUH. FIKRI DARI, S.IP               
                      PPTK        :  IRMA LABUAN, S.KM,M.Kes             
                                                                         
  2. LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Sarpras SMP
                      (ABT) tersebar di 5 (lima) satuan Pendidikan Sekolah Menengah
                                                                         
                      Pertama di Kabupaten Banggai, sebagaimana daftar terlampir.
                                                                         
  3. SUMBER           Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD Tahun
     PENDANAAN        Anggaran 2025 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan
                      Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu sebesar
                      Rp100.000.000,00 Dan Nilai HPS sebesar Rp99,999,000.00
                                                                         
  4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan adalah Perencanaan Sarpras SMP (ABT)
                                                                         
                      Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah meliputi
                      Perencanaan Sarpras SMP (ABT) berjumlah 5 (lima)   
                      Satuan Pendidikan                                  
                          Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konslutan
                      perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
                      site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
                      terdiri dari ;                                     
                       a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                          - Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi
                            lapangan;                                    
                          - Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai
                            dasar perencanaan;                           
                          - Konsultasi dengan Instansi Terkait.          
                       b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                          - Membuat rencana tapak;                       
                          - Membuat pra rencana;                         
                          - Membuat perkiraan rencana biaya.             
                       c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana
                          teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:      
                          - Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                            secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                            terkandung didalamnya;                       
                          - Menyiapkan  sistem-sistem konstruksi/struktural
                            bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan
                            utilitas lainnya);                           
                          - Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan
                            bangunan yang akan dipakai;                  
                          - Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
                       d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                          meliputi antara lain:                          
                          - Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur,
                            rencana struktural, rencana utilitas lengkap dengan
                            perhitungan-perhitungannya;                  
                          - Membuat dokumen persyaratan administrasi ;   
                          - Membuat dokumen persyaratan umum;            
                          - Membuat dokumen spesifikasi teknis;          
                          - Membuat dokumen spesifikasi khusus;          
                          - Membuat gambar detail pelaksanaan;           
                          - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana 
                            anggaran biaya;                              
                          - Membuat BOQ                                  
                          - Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
                            konstruksi.                                  
                          - Membuat Dokumen TKDN.                        
                          - Membuat Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                          - Membuat uraian Linhkup Pekerjaan             
                          - membantu pengguna anggaran dan pejabat pembuat
                            komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen Pemilihan
                            (Tender/pengadaan langsung) dan pelaksanaan  
                            Pemilihan (Tender/pengadaan langsung).       
                                                                         
                       e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                          - Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
                            dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                          - Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam 
                            melakukan evaluasi penawaran;                
                          - Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi
                            pemilihan penyedia barang/ jasa ulang        
                       f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
                          - Melaksanakan bersama sama dalam rapat PCM dan MC
                            nol                                          
                          - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                            pelaksanaan bila ada perubahan.              
                          - Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                            yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi
                            terutama mengenai detail gambar perencanaan. 
                          - Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis
                            dalam hal terjadi addendum teknis pekerjaan serta saran-
                            saran                                        
    5. KELUARAN       Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan
                      perencanaan ini adalah :                           
                       Keluaran yang diharapkan dari Konsultan Perencana dalam
                       pelaksanaan kegiatan ini adalah :                 
                       a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                          - Data dan informasi hasil survey lapangan;    
                          - Data hasil pengukuran lapangan secara keseluruhan;
                          - Data gambar site hasil pengukuran.           
                       b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                          - Dokumen rencana tapak;                       
                          - Dokumen pra rencana;                         
                       c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
                         pelaksanaan, meliputi antara lain:              
                          - Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                            secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                            terkandung didalamnya;                       
                          - Dokumen sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan
                            dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan utilitas
                            lainnya);                                    
                       d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                         meliputi antara lain:                           
                          - Dokumen persyaratan administrasi ;           
                          - Dokumen persyaratan umum;                    
                          - Dokumen spesifikasi teknis/RKS;              
                          - Dokumen gambar detail pelaksanaan;           
                          - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana 
                            anggaran biaya (RAB/EE);                     
                          - Dokumen BOQ                                  
                          - Dokumen Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
                            konstruksi.                                  
                          - Dokumen TKDN.                                
                          - Dokumen Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                          - Dokumen uraian Lingkup Pekerjaan             
                          - Dokumen lain-lainya antara lain : Analisi teknis kebutuhan
                            waktu palaksanaan konstruksi yang di butuhkan, Analisis
                            kebutuhan peralatan pendukung dn analisis kebutuhan
                            persyaratan konstruksi)                      
                       e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                                                                         
                          - Dokumen Berita Acara penjelasan mengenai pekerjaan
                            yang akan dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                       f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
                          - Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol
                          - Dokumen Laporan Melakukan penyesuaian gambar dan
                            spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
                          - Dokumen Laporan penjelasan terhadap persoalan-
                            persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
                            konstruksi terutama mengenai detail gambar   
                            perencanaan.                                 
                          - Dokumen laporan pertimbangan teknis dalam hal terjadi
                            addendum teknis pekerjaan serta saran-saran  
    6. PERALATAN,     PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
      MATERIAL,       perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh
      PERSONIL DAN                                                       
                      pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
      FASILITAS DARI                                                     
                      penyedia jasa.                                     
      PEJABAT                                                            
      PEMBUAT                                                            
      KOMITMEN                                                           
    7. PERALATAN,     Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
      MATERIAL,       dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
      PERSONIL DARI                                                      
                      pekerjaan antara lain :                            
      PENYEDIA JASA                                                      
                      14.1  Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara
      KONSULTANSI                                                        
                            sewa atau pengadaan sendiri, antara lain :   
                            kantor,computer, printer, GPS, kamera, roll meter dan
                            peralatan pendukung lainnya.                 
                      14.2  fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
                            secara sewa atau pengadaan sendiri termasuk kendaraan
                            bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).    
                      14.3  Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa ke
                                                                         
                            dan dari proyek/lapangan.                    
                                                                         
  8. LINGKUP          Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan
    KEWENGANGAN       Perencanaan Sarpras SMP (ABT).                     
    PENYEDIA JASA                                                        
 9.  JANGKA WAKTU     Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 (tiga
     PENYELESAIAN     puluh) hari kalender.                              
                                                                         
     KEGIATAN                                                            
                                                                         
 10. JADWAL TAHAP      Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
     PELAKSANAAN       proses, yaitu :                                   
     KEGIATAN          a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis.             
                       b. Tahap Penyusunan pra rancangan teknis.         
                       c. Tahap pengembangan rancangan.                  
                       d. Tahap Rancangan Detail Meliputi : output laporan akhir.
                       e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
                       f. Tahap pengawasan berkala                       
                      Konsultan harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
                      menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari
                      Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab
                      dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
                      (produk) sebagaimana yang diharapkan               
                                                                         
    11. LAPORAN        Laporan Pendahuluan memuat:                       
      PENDAHULUAN      a. Laporan Pendahuluan yaitu jadwal rencana kerja dan tahapan
                         pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci
                         termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-
                         personil pendukung Konsultan.                   
                       b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yaitu data lokasi,
                         kebijakan mutu, informasi proyek, pihak–pihak yang terlibat,
                         struktur organisasi, tugas dan tanggungjawab dalam
                         wewenang, daftar induk bukti kerja, bagan alur pelaksanaan
                                                                         
                         pekerjaan, jadwal pelaksanaan, dll yang terkait dengan
                         rencana mutu kontrak.                           
                       c. Laporan SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu semua
                         tahapan kegiatan survei. Ketentuan normatif pembuatan SOP
                         dapat mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
                         Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35
                         Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar   
                         Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. 
                       d. Laporan Konsepsi perancangan, Tahap Prarancangan dan
                         Tahap Pengembangan Rancangan dan foto dokumentasi
                         kegitan di tahapan ini                          
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 15 (Lima belas)
                      hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 17 (Tujuh Belas)
                      buku laporan                                       
                                                                         
                       Laporan Akhir memuat:                             
                       a. Laporan Akhir yaitu uraian kegiatan perencanaan dan tahapan
                         pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci.
    12. LAPORAN AKHIR  b. Soft Copy Semua Laporan (External Hard Disk SSD 1TB)
                       c. Laporan Rancangan Detail (Output Laporan Akhir)
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat
                       berakhirnya kontrak dan diterbitkan sebanyak 17 (Tujuh Belas)
                       buku laporan dan dalam bentuk hard copy dan soft copy (*.dwg,
                       *.xls, *.xlsx, *.doc, *.docx, *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau
                       *.skp                                             
                      Laporan Tahap Pelelangan dan Tahapan Pengawasan dapat di
                      serahkan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya kontrak
                      atau dpat di serahkan setelah berakhirnya kontrak di sesuaikan
                      dengan tahapan proses pemilihan konstruksi dan pengawasan
                      dan diterbitkan sebanyak 17 (Tujuh Belas) buku laporan dan
                      dalam bentuk hard copy dan soft copy (*.dwg, *.xls, *.xlsx,
                      *.doc, *.docx, *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau *.skp
    13. PEDOMAN       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai
      PENGUMPULAN     berikut :                                          
      DATA LAPANGAN                                                      
                      1. Mengikut sertakan pejabat/staf dilokasi pelaksanaan
                         pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan
                         rencana sarana yang akan dibangun.              
                      2. Data lapangan harus diback up dengan data sekunder.
    14. ALIH          1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna
      PENGETAHUAN/K      Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai
      ETENTUAN           tahap atau hasil kerjanya;                      
      LAINNYA         2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
                         album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey
                         lapangan;                                       
                      3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
                         pekerjaan ini dengan Pengguna Jasa.             
                      4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
                         pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;  
                      5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
                         akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                            Luwuk, 24 Oktober 2025       
                                                                         
                                        Di susun dan Ditetapkan Oleh :   
                                         Pejabat Pembuat Komitmen        
                                       Non DAK Bidang Pembinaan SMP      
                                       Dinas Pendidikan dan Kebudayaan   
                                            Kabupaten Banggai            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          MUH. FIKRI DARI, S.IP          
                                        NIP. 19800810 200604 1 008       
 Lampiran :                                                              
                                                                         
      DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA           
      PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN SARPRAS SMP (ABT)           
                        TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                         
                                              LOKASI     Nilai Pagu      
NO        PEKERJAAN          NAMA SEKOLAH                                
                                           (KECAMATAN)     (Rp)          
                              SMP NEGERI 2                               
1   Pembangunan Pagar                          Batui    201.531.860,00   
                                 BATUI                                   
                              SMP NEGERI 2                               
2   Pembangunan Pagar                          Kintom   201.531.860,00   
                                KINTOM                                   
3   Pembangunan Pagar       SMP NEGERI 3 TOILI  Toili   201.531.860,00   
                                                                         
                              SMP NEGERI 6                               
4   Pembangunan Pagar                          Batui    201.531.860,00   
                                 BATUI                                   
                              SMP KATOLIK                                
5   Penataan Halaman                           Luwuk    197.023.479,00   
                             SANTO YOSEPH