URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup kegiatan meliputi :
1. Kegiatan persiapan.
a. Penyusunan jadwal pelaksanaan
b. Koordinasi dengan instansi/pihak terkait di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten
Banggai
2. Kegiatan survei lapangan
a. Pendataan lalu lintas pada masing masing ruas.
b. Pemilihan waktu/hari pelaksanaan survey lapangan masing-masing ruas diajukan
kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan.
c. Pengaturan jumlah Petugas Pencacah Lalu Lintas agar disesuaikan dengan masa
kontrak.
d. Ringkasan ketentuan survei lapangan
2. Kegiatan penghitungan data lalu lintas
a. Penghitungan lalu lintas dengan cara manual dan cara analisia program, data lalu
lintas berdasarkan rekaman video sesuai lampiran 2.
b. Pencacahan data lalu lintas dibagi menjadi :
o Klas A : pencacahan dilakukan selama 40 jam menerus, dengan jumlah
ruas jalan.
o Klas B : pencacahan dilakukan selama 40 jam menerus, dengan jumlah
ruas jalan.
o Klas C : pencacahan dilakukan selama 16 jam menerus, dengan jumlah
ruas jalan.
c. Ringkasan ketentuan survei lapangan.
d. Pencatatan data kumulatif setiap kurun waktu 15 menit menggunakan format
penghitungan lalu lintas berdasarkan Pedoman Survei Pencacahan Lalu Lintas
dengan Cara Manual (Pd. T-19-2004-B) tahun 2004.
3. Kegiatan analisis data lalu lintas
a. Analisis data lalu lintas untuk mendapatkan data LHR selanjutnya penentuan
volume lalu-lintas masing- masing ruas.
b. Analisis perbandingan volume lalu lintas terhadap kapasitas jalan (V/C Ratio)
masing-masing ruas jalan.
4. Kegiatan pendukung
a. Dokumentasi foto kegiatan dilapangan dan kegiatan dikantor, sesuai..