DESKRIPSI SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan :
Pendampingan Persetujuan Substansi RDTR Toili
Perangkat Daerah : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Program : 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kegiatan : 1.03.12.2.01 - Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci
Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.12.2.01.0006 - Pelaksanaan Persetujuan Substansi RDTR Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pendampingan Persetujuan Substansi RDTR Toili
Lokasi : Kec. Luwuk Selatan dan Kec. Toili
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Uraian Singkat : RDTR Kawasan Perkotaan Toili, kini akan memasuki tahapan Proses Persetujuan
Pekerjaan Substansi, yaitu tahapan dimana Rancangan Perkada RDTR Kawasan Perkotaan Toili
beserta seluruh dokumen kelengkapannya, termasuk Dokumen Materi Teknis,
Rancangan Batang Tubuh beserta seluruh lampirannya, Tabel Pemeriksaan Mandiri,
yang akan diajukan ke Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk dinilai dan
diteliti sebelum mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN sebelum
diajukan ke provinsi untuk pembahasan penetapan Perkada RDTR Kawasan
Perkotaan Toili.
Lingkup Kegiatan : Ruang lingkup penyusunan pekerjaan ini adalah melakukan pendampingan dalam
rangka mempersiapkan substansi muatan teknis beserta kelengkapan administrasi
lainnya yang disyaratkan dalam pengajuan Persetujuan Substansi ke Dijen Tata
Ruang Kementerian ATR/BPN, melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Evaluasi Materi Teknis
Pemutakhiran beberapa aspek yang ada pada materi teknis sebagai bagian dari
revisi, perbaikan maupun penambahan untuk memenuhi prasyarat pemeriksaan
sebelum menuju rapat Lintas Sektor Persetujuan Substansi RDTR Kawasan
Perkotaan Toili, antara lain meliputi :
a. Materi Teknis
b. Naskah Ranperda beserta lampiran
c. Tabel Pemeriksaan Mandiri
2. Pendampingan
Kegiatan-kegiatan seperti pembahasan di Forum Penataan Ruang, FGD bersama
OPD terkait, serta konsultasi publik.
3. Asistensi/Konsultasi
Mendampingi tim teknis Dinas PUPR melaksanakan asistensi atau konsultasi
dalam proses pemeriksaan materi teknis beserta seluruh dokumen administrasi
lainnya, serta menindaklanjuti segala koreksi, dan perbaikan yang diwajibkan
oleh tim teknis dari Dirjen Tata Ruang dan/atau tim teknis dari Badan Informasi
Geospasial, baik sebelum, selama maupun setelah Rapat Lintas Sektor
dilaksanakan.
Output Kegiatan : 1. Materi Teknis
2. Album Peta
3. Naskah Ranperkada
4. Tabel Pemeriksaan Mandiri