Pemutakhiran Peta Dasar Rdtr Bunta

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10547463000
Date: 4 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,816,000
Winner (Pemenang): CV Celebes Geospasial
NPWP: 08*3**5****31**0
RUP Code: 61452287
Work Location: Kec. Bunta - Banggai (Kab.)|Kec. Luwuk Selatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DESKRIPSI SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Paket Pekerjaan :                             
                      Pemutakhiran Peta Dasar RDTR Bunta                  
                                                                          
Perangkat Daerah : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                
Program       : 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG            
Kegiatan      : 1.03.12.2.01 - Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata
                Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota                               
Sub Kegiatan  : 1.03.12.2.01.0006 - Pelaksanaan Persetujuan Substansi RDTR Kabupaten/Kota
Pekerjaan     : Pemutakhiran Peta Dasar RDTR Bunta                        
Lokasi        : Kec. Luwuk Selatan dan Kec. Bunta                         
Sumber Dana   : APBD                                                      
Tahun Anggaran : 2025                                                     
Uraian Singkat :   RDTR Kawasan Perkotaan Bunta, kini telah memasuki tahapan Proses Persetujuan
Pekerjaan                                                                 
                Substansi, yaitu tahapan dimana Rancangan Perkada RDTR Kawasan Perkotaan Bunta
                beserta seluruh dokumen kelengkapannya, termasuk Dokumen Materi Teknis yang di
                dalamnya termasuk Peta Dasar dan Peta Rencana, yang akan diajukan ke Dirjen Tata Ruang
                Kementerian ATR/BPN untuk dinilai dan diteliti sebelum mendapatkan Persetujuan Substansi
                dari Menteri ATR/BPN.                                     
                   Sebagaimana disebut sebelumnya bahwa salah satu syarat kelengkapan dokumen
                Persetujuan Substansi adalah Penyajian Peta Dasar. Peta Dasar merupakan upaya untuk
                memberikan informasi geospasial dasar seperti topografi, administrasi, dan sumber daya
                alam, yang menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana tata ruang (RTR). Peta ini
                berfungsi sebagai landasan untuk memetakan wilayah, menentukan area yang cocok untuk
                pembangunan, serta area yang perlu dilindungi, yang nantinya akan menghasilkan peta
                tematik dan peta rencana tata ruang yang lebih rinci.     
Lingkup Kegiatan : Ruang lingkup penyusunan kegiatan ini adalah melakukan penyiapan sumber data,
                                                                          
                pembuatan peta dasar skala 1 : 5.000 untuk rencana tata ruang dan melaksanakan
                pendampingan asistensi ke Badan Informasi Geospasial. Dalam penyusunan peta dasar
                tersebut perlu melalui tahapan-tahapan pelaksanaan sebagai berikut :
                 1. Menyiapkan sumber data                                
                   - Identifikasi sumber data (CSTR dan DEM)              
                   - Perencanaan titik kontrol untuk orthorektifikasi     
                   - Pengukuran titik kontrol untuk orthorektifikasi      
                   - Orthorektifikasi & uji akurasi                       
                 2. Membuat peta dasar untuk rencana tata ruang           
                   - Digitasi dan atributing peta dasar                   
                   - Topologi peta dasar                                  
                   - Pengumpulan nama rupabumi (toponim) dan penyelarasan data
                                                                          
                 3. Melakukan asistensi/pendampingan pada saat konsultasi peta dasar RTRW ke BIG
                   (Badan Informasi Geospasial).                          
Output Kegiatan : Keluaran berupa Album Peta yang berisikan peta-peta sebagai berikut :
                a. Batas Administrasi                                     
                b. Peta Jaringan Transportasi                             
                c. Peta Jaringan Perairan                                 
                d. Peta Bangunan (Persil)                                 
                e. Peta Kontur                                            
                f. Peta Tutupan Lahan                                     
                g. Toponim