DESKRIPSI SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan :
Pemutakhiran Peta Dasar Revisi RTRW
Perangkat Daerah : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Program : 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kegiatan : 1.03.12.2.01 - Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata
Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.12.2.01.0006 - Pelaksanaan Persetujuan Substansi RDTR Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pemutakhiran Peta Dasar Revisi RTRW
Lokasi : Kec. Luwuk Selatan
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Uraian Singkat : Revisi RTRW merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan
Pekerjaan
pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika
pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Revisi RTRW Kabupaten Banggai, kini
telah memasuki tahapan Proses Persetujuan Substansi, yaitu tahapan dimana Rancangan
Perda beserta seluruh dokumen kelengkapannya, termasuk Dokumen Materi Teknis yang di
dalamnya termasuk Peta Dasar dan Peta Rencana,, akan diajukan ke Dirjen Tata Ruang
Kementerian ATR/BPN untuk dinilai dan diteliti sebelum mendapatkan Persetujuan Substansi
sebelum diajukan ke DPRD untuk pembahasan penetapan Perda RTRW Kabupaten.
Sebagaimana disebut sebelumnya bahwa salah satu syarat kelengkapan dokumen
Persetujuan Substansi adalah Penyajian Peta Dasar. Peta Dasar merupakan upaya untuk
memberikan informasi geospasial dasar seperti topografi, administrasi, dan sumber daya
alam, yang menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana tata ruang (RTR). Peta ini
berfungsi sebagai landasan untuk memetakan wilayah, menentukan area yang cocok untuk
pembangunan, serta area yang perlu dilindungi, yang nantinya akan menghasilkan peta
tematik dan peta rencana tata ruang yang lebih rinci.
Lingkup Kegiatan : Ruang lingkup penyusunan kegiatan ini adalah melakukan penyiapan sumber data,
pembuatan peta dasar skala 1 : 50.000 untuk rencana tata ruang dan melaksanakan
pendampingan asistensi ke Badan Informasi Geospasial. Dalam penyusunan peta dasar
tersebut perlu melalui tahapan-tahapan pelaksanaan sebagai berikut :
1. Menyiapkan sumber data
- Identifikasi sumber data (CSTR dan DEM)
- Perencanaan titik kontrol untuk orthorektifikasi
- Pengukuran titik kontrol untuk orthorektifikasi
- Orthorektifikasi & uji akurasi
2. Membuat peta dasar untuk rencana tata ruang
- Digitasi dan atributing peta dasar
- Topologi peta dasar
- Pengumpulan nama rupabumi (toponim) dan penyelarasan data
3. Melakukan asistensi/pendampingan pada saat konsultasi peta dasar RTRW ke BIG
(Badan Informasi Geospasial).
Output Kegiatan : Keluaran berupa Album Peta yang berisikan peta-peta sebagai berikut :
a. Batas Administrasi
b. Peta Jaringan Transportasi
c. Peta Jaringan Perairan
d. Peta Bangunan (Persil)
e. Peta Kontur
f. Peta Tutupan Lahan
g. Toponim