Penyusunan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10547644000
Date: 5 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,788,000
Winner (Pemenang): CV Celebes Geospasial
NPWP: 08*3**5****31**0
RUP Code: 61452972
Work Location: Kec. Luwuk Selatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DESKRIPSI SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Paket Pekerjaan :                             
                 Penyusunan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang       
                                                                          
Perangkat Daerah : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                
Program       : 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG            
Kegiatan      : 1.03.12.2.04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah
                Kabupaten/Kota                                            
Sub Kegiatan  : 1.03.12.2.04.0012 Penilaian Perwujudan RTR                
Pekerjaan     : Penyusunan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang        
Lokasi        : Kec. Luwuk Selatan                                        
Sumber Dana   : APBD                                                      
Tahun Anggaran : 2025                                                     
Uraian Singkat :   Revisi RTRW Kabupaten Banggai, kini telah memasuki tahapan Proses Persetujuan
Pekerjaan                                                                 
                Substansi, yaitu tahapan dimana Rancangan Perda Revisi RTRW beserta seluruh dokumen
                kelengkapannya, termasuk Dokumen Materi Teknis, Rancangan Batang Tubuh Perda, Naskah
                Akademik, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta Penilaian Perwujudan Rencana Tata
                Ruang, akan diajukan ke Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk dinilai dan diteliti
                sebelum mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN sebelum diajukan ke
                DPRD untuk pembahasan penetapan Perda RTRW Kabupaten.     
                   Sebagaimana disebut sebelumnya bahwa salah satu syarat kelengkapan dokumen
                Persetujuan Substansi adalah Dokumen Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang. Penilaian
                Perwujudan Rencana Tata Ruang merupakan upaya untuk mendorong terwujudnya tata ruang
                sesuai rencana tata ruang, melalui upaya yang konsisten dan menerus untuk mengawal
                pelaksanaan pemanfaatan ruang melalui penilaian perwujudan rencana tata ruang. Berkenaan
                dengan hal tersebut, penilaian perwujudan rencana tata ruang dilaksanakan untuk
                                                                          
                mengetahui sejauh mana tingkat perwujudan rencana tata ruang berdasarkan kesesuaian
                program, lokasi, dan waktu pelaksanaan pemanfaatan. Hasil dari penilaian tersebut akan
                menjadi dasar dalam perumusan kebijakan untuk mendorong pencapaian tujuan penataan
                ruang sebagaimana tertuang dalam rencana tata ruang.      
Lingkup Kegiatan : Perwujudan Rencana Tata Ruang disajikan dalam keluaran dokumen yang memuat
                sistematika sebagai berikut :                             
                                                                          
                1. Hasil Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang, terdiri atas :
                   a. Matriks Persandingan Indikasi Program Utama Struktur Ruang dengan Muatan
                     Rencana Struktur Ruang.                              
                   b. Hasil Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang, terdiri dari:
                     1) Tingkat Perwujudan Rencana Struktur Ruang 5 (Lima) Tahunan
                     2) Tingkat Perwujudan Rencana Struktur Ruang 20 (Dua Puluh) Tahun
                2. Hasil Penilaian Perwujudan Rencana Pola Ruang, terdiri atas :
                   Naskah Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR sesuai dengan ketentuan
                   peraturan perundang-undangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
                   a. Matriks Persandingan Indikasi Program Utama Pola Ruang dengan Muatan Rencana
                     Pola Ruang                                           
                   b. Hasil Penilaian Perwujudan Rencana Pola Ruang, terdiri dari:
                     1) Penilaian Perwujudan Kawasan Peruntukan/Zona Lindung
                                                                          
                     2) Penilaian Perwujudan Kawasan Peruntukan/Zona Budi Daya
                 1. Kesimpulan dan Rekomendasi                            
Output Kegiatan : Laporan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang