DESKRIPSI SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan :
Penyusunan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
Perangkat Daerah : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Program : 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kegiatan : 1.03.12.2.04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.12.2.04.0012 Penilaian Perwujudan RTR
Pekerjaan : Penyusunan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
Lokasi : Kec. Luwuk Selatan
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Uraian Singkat : Revisi RTRW Kabupaten Banggai, kini telah memasuki tahapan Proses Persetujuan
Pekerjaan
Substansi, yaitu tahapan dimana Rancangan Perda Revisi RTRW beserta seluruh dokumen
kelengkapannya, termasuk Dokumen Materi Teknis, Rancangan Batang Tubuh Perda, Naskah
Akademik, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta Penilaian Perwujudan Rencana Tata
Ruang, akan diajukan ke Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk dinilai dan diteliti
sebelum mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN sebelum diajukan ke
DPRD untuk pembahasan penetapan Perda RTRW Kabupaten.
Sebagaimana disebut sebelumnya bahwa salah satu syarat kelengkapan dokumen
Persetujuan Substansi adalah Dokumen Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang. Penilaian
Perwujudan Rencana Tata Ruang merupakan upaya untuk mendorong terwujudnya tata ruang
sesuai rencana tata ruang, melalui upaya yang konsisten dan menerus untuk mengawal
pelaksanaan pemanfaatan ruang melalui penilaian perwujudan rencana tata ruang. Berkenaan
dengan hal tersebut, penilaian perwujudan rencana tata ruang dilaksanakan untuk
mengetahui sejauh mana tingkat perwujudan rencana tata ruang berdasarkan kesesuaian
program, lokasi, dan waktu pelaksanaan pemanfaatan. Hasil dari penilaian tersebut akan
menjadi dasar dalam perumusan kebijakan untuk mendorong pencapaian tujuan penataan
ruang sebagaimana tertuang dalam rencana tata ruang.
Lingkup Kegiatan : Perwujudan Rencana Tata Ruang disajikan dalam keluaran dokumen yang memuat
sistematika sebagai berikut :
1. Hasil Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang, terdiri atas :
a. Matriks Persandingan Indikasi Program Utama Struktur Ruang dengan Muatan
Rencana Struktur Ruang.
b. Hasil Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang, terdiri dari:
1) Tingkat Perwujudan Rencana Struktur Ruang 5 (Lima) Tahunan
2) Tingkat Perwujudan Rencana Struktur Ruang 20 (Dua Puluh) Tahun
2. Hasil Penilaian Perwujudan Rencana Pola Ruang, terdiri atas :
Naskah Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Matriks Persandingan Indikasi Program Utama Pola Ruang dengan Muatan Rencana
Pola Ruang
b. Hasil Penilaian Perwujudan Rencana Pola Ruang, terdiri dari:
1) Penilaian Perwujudan Kawasan Peruntukan/Zona Lindung
2) Penilaian Perwujudan Kawasan Peruntukan/Zona Budi Daya
1. Kesimpulan dan Rekomendasi
Output Kegiatan : Laporan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang