Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Perencanaan 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
“JASA KONSULTANSI PERENCANAAN “
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANGGAI TAHUN ANGGARAN 2025
Kegiatan ini adalah untuk menyusun perencanaan Penyediaan Sarana dan
Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPATPSTSPA Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Banggai secara profesional dan sesuai standar.
Kegiatan adalah:
- Melakukan analisis kondisi eksisting gedung guna mengidentifikasi
permasalahan.
- Menyusun dokumen perencanaan rehabilitasi yang mencakup aspek
teknis, fungsional, dan estetika.
- Menyediakan rekomendasi solusi perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan
dan anggaran yang tersedia.
- Menjamin bahwa rehabilitasi yang dilakukan memenuhi standar
keamanan, kenyamanan, dan efisiensi energi.
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen perencanaan
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPATPSTSPA Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai yang meliputi gambar perencanaan,
spesifikasi teknis, dan estimasi biaya sebagai dasar pelaksanaan rehabilitasi:
Lingkup Kegiatan
• Melakukan survey kondisi & dimensi eksisting lokasi yang menjadi obyek
perencanaan.
• Membuat draft gambar beserta dimensi dan catatan bahan komponen
penyusun Perencanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan
Persampahan di TPATPSTSPA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai
dengan merujuk pada hasil survey/pengukuran.
• Mengumpulkan data dan, atau dokumen rujukan harga bahan, upah dan
sewa peralatan yang berlaku.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Perencanaan 2025
• Koordinasi dan konsultasi dengan pengguna jasa untuk menampung saran
masukan dan aspirasi, sebagai bahan pertimbangan dalam proses
perencanaan teknis.
• Mengidentifikasi dan menghitung semua item pekerjaan & volume yang
dibutuhkan untuk kegiatan dalam rangka optimasi kegiatan tersebut
dengan alokasi dana yang tersedia.
• Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada
kegiatan tersebut sesuai dengan AHSP SNI.
• Mengidentifikasi dan menentukan lingkup kegiatan tersebut berdasarkan
hasil optimalisasi.
• Membuat gambar kerja Perencanaan Rehab Gedung Kantor Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, dengan mencantumkan ukuran,
spesifikasi bahan dan skala yang cukup jelas.
• Mengidentifikasi dengan cermat semua item pekerjaan yang diperlukan
dan menghitung volume dari setiap item pekerjaan, guna menyusun
Engineer Estimate (EE) untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB).
• Menyusun spesifikasi teknis/Rencana Kerja dan Syarat (RKS) setiap
kegiatan pelaksanaan konstruksi.
Lokasi Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan
di TPATPSTSPA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai di Kecamatan
Luwuk Utara Kabupaten Banggai.
Pelaksanaan kegiatan perencanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana
Pengelolaan Persampahan di TPATPSTSPA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Banggai, dilaksanakan dengan mekanisme kegiatan sebagai berikut:
1. Survey Lokasi
2. Identifikasi Kebutuhan Perencanaan
3. Referensi harga material, upah dan peralatan
4. Optimalisasi dan prioritas kebutuhan dengan ketersediaan dana
5. Pembuatan & penyusunan gambar rencana teknis & spesifikasi
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Perencanaan 2025
6. Penghitungan Bill Of Quantity (BOQ)/Estimate Engineer (EE)
7. Jangka waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis Penyediaan
Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPATPSTSPA Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai adalah 10 (Sepuluh) hari kalender.
Tenaga ahli yang diperlukan untuk kegiatan Perencanaan Penyediaan Sarana
dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPATPSTSPA Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Banggai:
a. Tenaga Ahli Arsitektur/Sipil
Tenaga Ahli Arsitektur/Sipil adalah seorang sarjana strata-1 di bidang
Teknik Arsitektur/Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal
5 (lima) tahun dan dilengkapi dengan Sertifikasi Keahlian
dibidangnya (SKA) dari institusi / lembaga yang telah diakui oleh
Pemerintah.
Keluaran dan/atau produk kegiatan ini adalah: Dokumen Perencanaan, yang
berisi antara lain:
1. Dokumen gambar rencana;
2. Dokumen spesifikasi teknis/Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. Dokumen Engineer Estimate (EE)
Luwuk, 4 November 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN BANGGAI
MUH. ASLY, ST
NIP. 19740118 200212 1 004
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Perencanaan 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Perencanaan 2025
“JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ”
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANGGAI
TAHUN ANGGARAN 2025