Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10560736000
Date: 7 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 55,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 46,883,270
Winner (Pemenang): PT Mallawang Architecture Development Studio
NPWP: 09*8**5****05**0
RUP Code: 61552924
Work Location: Luwuk Selatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PENGGUNA ANGGARAN    : SYAFRUDIN HINELO, S,STP., M.Si                   
DAERAH               : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                     
OPD                  : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN        
                       BANGGAI                                          
PROGRAM              : PROGRAM  PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH             
                       DAERAH KABUPATEN/KOTA                            
KEGIATAN             : PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG          
                       URUSAN PEMERINTAH DAERAH                         
SUB. KEGIATAN        : PENGADAAN GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN            
                       LAINYA                                           
PEKERJAAN            : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENINGKATAN         
                       GEDUNG KANTOR                                    
SUMBER DANA          : APBDP                                            
TAHUN ANGGARAN       : 2025                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                        
                 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
                                                                        
      Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
                     LUWUK -SULAWESI TENGAH                             
                 PEMERINTAH  KABUPATEN BANGGAI                          
                                                                        
         DINAS   PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                       
      Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                              Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
 1   Program                :                                           
                              Kabupaten/Kota                            
                              Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
 2   Kegiatan               :                                           
                              Pemerintah Daerah                         
 3   Sub Kegiatan           : Pengadaan Gedung Kantor Atau Bangunan Lainya
                              Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan  
 4   Pekerjaan              :                                           
                              Gedung Kantor                             
 5   Sumber Dana              APBDP                                     
 1. NAMA DAN         K/L/DI      :  Pemerintah Kabupaten Banggai        
   ORGANISASI        Satker OPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan     
   PEJABAT PEMBUAT   Nama PA     :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., M.si      
   KOMITMEN          Nama PPK    :  FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr             
                     PPTK      :    LILY ERNAWATY DATU ADAM, S.Sos      
 2. LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan  Jasa  Konsultansi Perencanaan    
                     Peningkatan Gedung Kantor berada di Kecamatan Luwuk
                     Selatan                                            
                                                                        
 3. SUMBER           Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBDP
    PENDANAAN        Perubahan Tahun Anggaran 2025 melalui DPPA-SKPD Dinas
                     Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan
                                                                        
                     Pagu sebesar Rp 55.000.000,00 Dan Nilai HPS sebesar
                     Rp 46.609.344,00                                   
                                                                        
 4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan adalah Pengadaan Barang Milik Daerah
                     Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Lingkup jasa   
                     konsultansi ini adalah meliputi perencanaan Konstruksi
                     yang berjumlah 1 (Satu) Paket Pekerjaan.           
                                                                        
                                                                        
                         Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konslutan
                     perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
                     site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
                     terdiri dari ;                                     
                      a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                         - Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi
                           lapangan;                                    
                         - Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai
                           Dasar perencanaan;                           
                         - Konsultasi dengan Instansi Terkait.          
                      b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                         - Membuat rencana tapak;                       
                         - Membuat pra rencana;                         
                         - Membuat perkiraan rencana biaya.             
                      c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana
                         teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:      
                         - Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                           secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                           terkandung didalamnya;                       
                         - Menyiapkan  sistem-sistem konstruksi/struktural
                           bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan
                           utilitas lainnya) sesuai kebutuhan;          
                         - Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan
                           bangunan yang akan dipakai;                  
                         - Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
                      d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                         meliputi antara lain:                          
                         - Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur,
                           rencana struktural, rencana utilitas lengkap dengan
                           perhitungan-perhitungannya;                  
                         - Membuat dokumen persyaratan administrasi ;   
                         - Membuat dokumen persyaratan umum;            
                         - Membuat dokumen spesifikasi teknis;          
                         - Membuat dokumen spesifikasi khusus;          
                         - Membuat gambar detail pelaksanaan;           
                         - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana 
                           anggaran biaya;                              
                         - Membuat BOQ                                  
                         - Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
                           konstruksi.                                  
                         - Membuat Dokumen TKDN.                        
                         - Membuat Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                         - Membuat uraian Linhkup Pekerjaan             
                         - membantu pengguna anggaran dan pejabat pembuat
                           komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen Pemilihan
                           (Tender/pengadaan langsung) dan pelaksanaan  
                           Pemilihan (Tender/pengadaan langsung).       
                      e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                         - Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
                           dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                         - Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam 
                           melakukan evaluasi penawaran;                
                         - Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi
                           pemilihan penyedia barang/ jasa ulang        
                      f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
                         - Melaksanakan bersama sama dalam rapat PCM dan MC
                           nol                                          
                         - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                           pelaksanaan bila ada perubahan.              
                                                                        
                         - Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                           yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi
                           terutama mengenai detail gambar perencanaan. 
                         - Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis
                           dalam hal terjadi addendum teknis pekerjaan serta saran-
                           saran                                        
   5. KELUARAN       Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan perencanaan ini
                     adalah :                                           
                      Keluaran yang diharapkan dari Konsultan Perencana dalam pelaksanaan
                      kegiatan ini adalah :                             
                      a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                         - Data dan informasi hasil survey lapangan;    
                         - Data hasil pengukuran lapangan secara keseluruhan;
                         - Data gambar site hasil pengukuran.           
                      b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                         - Dokumen rencana tapak;                       
                         - Dokumen pra rencana;                         
                      c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
                        pelaksanaan, meliputi antara lain:              
                         - Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis secara
                           keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang terkandung
                           didalamnya;                                  
                         - Dokumen sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan dan
                           instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan utilitas lainnya);
                      d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                        meliputi antara lain:                           
                         - Dokumen persyaratan administrasi ;           
                         - Dokumen persyaratan umum;                    
                         - Dokumen spesifikasi teknis/RKS;              
                         - Dokumen gambar detail pelaksanaan;           
                         - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran
                           biaya (RAB/EE);                              
                         - Dokumen BOQ                                  
                         - Dokumen Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan konstruksi.
                         - Dokumen TKDN.                                
                         - Dokumen Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                         - Dokumen uraian Lingkup Pekerjaan             
                         - Dokumen lain-lainya antara lain : Analisi teknis kebutuhan
                           waktu palaksanaan konstruksi yang di butuhkan, Analisis
                           kebutuhan peralatan pendukung dn analisis kebutuhan
                           persyaratan konstruksi)                      
                      e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                         - Dokumen Berita Acara penjelasan mengenai pekerjaan yang
                           akan dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                      f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
                         - Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol
                         - Dokumen Laporan Melakukan penyesuaian gambar dan
                           spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
                         - Dokumen Laporan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                           yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi terutama
                           mengenai detail gambar perencanaan.          
                         - Dokumen laporan pertimbangan teknis dalam hal terjadi
                           addendum teknis pekerjaan serta saran-saran  
  6. PERALATAN,      PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
    MATERIAL,        perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
    PERSONIL DAN                                                        
                     yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
    FASILITAS DARI                                                      
    PEJABAT PEMBUAT                                                     
    KOMITMEN                                                            
 7. PERALATAN,       Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
    MATERIAL,        peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
    PERSONIL DARI    antara lain :                                      
    PENYEDIA JASA    14.1  Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara sewa
    KONSULTANSI            atau pengadaan sendiri, antara lain : kantor,computer, printer,
                           GPS, kamera, roll meter dan peralatan pendukung lainnya.
                     14.2  fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
                           secara sewa atau pengadaan sendiri termasuk kendaraan
                           bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).    
                     14.3  Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa ke dan dari
                           proyek/lapangan.                             
                                                                        
 8. LINGKUP          Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan Perencanaan
   KEWENGANGAN       Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya .    
   PENYEDIA JASA                                                        
                                                                        
9. JANGKA WAKTU      Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga puluh)
   PENYELESAIAN      hari kalender.                                     
   KEGIATAN                                                             
                                                                        
 10. JADWAL TAHAP     Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
   PELAKSANAAN        yaitu :                                           
   KEGIATAN           a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis.             
                      b. Tahap Penyusunan pra rancangan teknis.         
                      c. Tahap pengembangan rancangan.                  
                      d. Tahap Rancangan Detail Meliputi : output laporan akhir.
                      e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
                      f. Tahap pengawasan berkala                       
                     Konsultan harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan
                     tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan secara
                     tertulis agar fungsi dan tanggung jawab dapat terlaksana dengan baik,
                     dan menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan
                                           Luwuk, 5 November 2025       
                                                                        
                                       Di susun dan Ditetapkan Oleh :   
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    
                                    Bidang SD dan Bagian Kesekretariatan
                                      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan   
                                           Kabupaten Banggai            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr          
                                       NIP. 19830427 200902 1 003       
                 PEMERINTAH  KABUPATEN BANGGAI                          
                                                                        
         DINAS   PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                       
      Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Lampiran :                                                              
                                                                        
                DAFTAR PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI                       
 PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENINGKATAN GEDUNG KANTOR       
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                        
                                                                        
                                     LOKASI      Nilai Pagu (Rp)        
NO            PEKERJAAN                                                 
                                   (KECAMATAN)                          
    Peningkatan Gedung Kantor Dinas Pendidikan Luwuk Selatan 200.362.860,00
 1                                                                      
    dan Kebudayaan Kabupaten Banggai                                    
    Jumlah                                         200.362.860,00