KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S,STP., M.Si
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
BANGGAI
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAH DAERAH
SUB. KEGIATAN : PENGADAAN GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN
LAINYA
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENINGKATAN
GEDUNG KANTOR
SUMBER DANA : APBDP
TAHUN ANGGARAN : 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
LUWUK -SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
1 Program :
Kabupaten/Kota
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
2 Kegiatan :
Pemerintah Daerah
3 Sub Kegiatan : Pengadaan Gedung Kantor Atau Bangunan Lainya
Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan
4 Pekerjaan :
Gedung Kantor
5 Sumber Dana APBDP
1. NAMA DAN K/L/DI : Pemerintah Kabupaten Banggai
ORGANISASI Satker OPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
PEJABAT PEMBUAT Nama PA : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., M.si
KOMITMEN Nama PPK : FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr
PPTK : LILY ERNAWATY DATU ADAM, S.Sos
2. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Peningkatan Gedung Kantor berada di Kecamatan Luwuk
Selatan
3. SUMBER Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBDP
PENDANAAN Perubahan Tahun Anggaran 2025 melalui DPPA-SKPD Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan
Pagu sebesar Rp 55.000.000,00 Dan Nilai HPS sebesar
Rp 46.609.344,00
4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan adalah Pengadaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Lingkup jasa
konsultansi ini adalah meliputi perencanaan Konstruksi
yang berjumlah 1 (Satu) Paket Pekerjaan.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konslutan
perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
terdiri dari ;
a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
- Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi
lapangan;
- Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai
Dasar perencanaan;
- Konsultasi dengan Instansi Terkait.
b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
- Membuat rencana tapak;
- Membuat pra rencana;
- Membuat perkiraan rencana biaya.
c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana
teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:
- Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis
secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
terkandung didalamnya;
- Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktural
bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan
utilitas lainnya) sesuai kebutuhan;
- Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan
bangunan yang akan dipakai;
- Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
meliputi antara lain:
- Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur,
rencana struktural, rencana utilitas lengkap dengan
perhitungan-perhitungannya;
- Membuat dokumen persyaratan administrasi ;
- Membuat dokumen persyaratan umum;
- Membuat dokumen spesifikasi teknis;
- Membuat dokumen spesifikasi khusus;
- Membuat gambar detail pelaksanaan;
- Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana
anggaran biaya;
- Membuat BOQ
- Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
konstruksi.
- Membuat Dokumen TKDN.
- Membuat Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
- Membuat uraian Linhkup Pekerjaan
- membantu pengguna anggaran dan pejabat pembuat
komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen Pemilihan
(Tender/pengadaan langsung) dan pelaksanaan
Pemilihan (Tender/pengadaan langsung).
e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
- Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
- Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam
melakukan evaluasi penawaran;
- Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi
pemilihan penyedia barang/ jasa ulang
f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
- Melaksanakan bersama sama dalam rapat PCM dan MC
nol
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi
terutama mengenai detail gambar perencanaan.
- Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis
dalam hal terjadi addendum teknis pekerjaan serta saran-
saran
5. KELUARAN Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan perencanaan ini
adalah :
Keluaran yang diharapkan dari Konsultan Perencana dalam pelaksanaan
kegiatan ini adalah :
a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
- Data dan informasi hasil survey lapangan;
- Data hasil pengukuran lapangan secara keseluruhan;
- Data gambar site hasil pengukuran.
b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
- Dokumen rencana tapak;
- Dokumen pra rencana;
c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
pelaksanaan, meliputi antara lain:
- Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis secara
keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang terkandung
didalamnya;
- Dokumen sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan dan
instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan utilitas lainnya);
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
meliputi antara lain:
- Dokumen persyaratan administrasi ;
- Dokumen persyaratan umum;
- Dokumen spesifikasi teknis/RKS;
- Dokumen gambar detail pelaksanaan;
- Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran
biaya (RAB/EE);
- Dokumen BOQ
- Dokumen Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan konstruksi.
- Dokumen TKDN.
- Dokumen Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
- Dokumen uraian Lingkup Pekerjaan
- Dokumen lain-lainya antara lain : Analisi teknis kebutuhan
waktu palaksanaan konstruksi yang di butuhkan, Analisis
kebutuhan peralatan pendukung dn analisis kebutuhan
persyaratan konstruksi)
e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
- Dokumen Berita Acara penjelasan mengenai pekerjaan yang
akan dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
- Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol
- Dokumen Laporan Melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
- Dokumen Laporan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi terutama
mengenai detail gambar perencanaan.
- Dokumen laporan pertimbangan teknis dalam hal terjadi
addendum teknis pekerjaan serta saran-saran
6. PERALATAN, PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
MATERIAL, perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
PERSONIL DAN
yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
FASILITAS DARI
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
7. PERALATAN, Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
MATERIAL, peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
PERSONIL DARI antara lain :
PENYEDIA JASA 14.1 Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara sewa
KONSULTANSI atau pengadaan sendiri, antara lain : kantor,computer, printer,
GPS, kamera, roll meter dan peralatan pendukung lainnya.
14.2 fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
secara sewa atau pengadaan sendiri termasuk kendaraan
bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).
14.3 Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa ke dan dari
proyek/lapangan.
8. LINGKUP Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan Perencanaan
KEWENGANGAN Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya .
PENYEDIA JASA
9. JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga puluh)
PENYELESAIAN hari kalender.
KEGIATAN
10. JADWAL TAHAP Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
PELAKSANAAN yaitu :
KEGIATAN a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis.
b. Tahap Penyusunan pra rancangan teknis.
c. Tahap pengembangan rancangan.
d. Tahap Rancangan Detail Meliputi : output laporan akhir.
e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
f. Tahap pengawasan berkala
Konsultan harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan
tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan secara
tertulis agar fungsi dan tanggung jawab dapat terlaksana dengan baik,
dan menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan
Luwuk, 5 November 2025
Di susun dan Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang SD dan Bagian Kesekretariatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr
NIP. 19830427 200902 1 003
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
Lampiran :
DAFTAR PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENINGKATAN GEDUNG KANTOR
TAHUN ANGGARAN 2025
LOKASI Nilai Pagu (Rp)
NO PEKERJAAN
(KECAMATAN)
Peningkatan Gedung Kantor Dinas Pendidikan Luwuk Selatan 200.362.860,00
1
dan Kebudayaan Kabupaten Banggai
Jumlah 200.362.860,00