KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
BANGGAI
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB. KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
SEKOLAH
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI
RUANG KELAS SD (ABT)
SUMBER DANA : APBDP
TAHUN ANGGARAN : 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat: Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
LUWUK -SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BANGGAI
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Program : Program Pengelolaan Pendidikan
2 Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
3 Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI
4 Pekerjaan :
RUANG KELAS SD (ABT)
5 Sumber Dana APBDP
1. NAMA DAN K/L/DI : Pemerintah Kabupaten Banggai
ORGANISASI Satker OPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
PEJABAT PEMBUAT Nama PA : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi
KOMITMEN Nama PPK : Firmansyah Yusuf, S.Agr
PPTK : Ichwan Dj Amatahir, S.Pd
2. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
REHABILITASI RUANG KELAS SD (ABT) tersebar di beberapa
satuan Pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Banggai,
sebagaimana daftar terlampir.
3. SUMBER Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBDP Tahun
PENDANAAN Anggaran 2024 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu sebesar
Rp 28.750.000,00,00 Dan Nilai HPS sebesar Rp
25.522.000,00
4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan adalah Rehabilitasi Ruang Kelas SD.
Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah meliputi
perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD berjumlah 1
(Satu) Satuan Pendidikan.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konslutan
perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
terdiri dari ;
a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
- Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi
lapangan;
- Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai
dasar perencanaan;
- Konsultasi dengan Instansi Terkait.
b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
- Membuat rencana tapak;
- Membuat pra rencana;
- Membuat perkiraan rencana biaya.
c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana
teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:
- Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis
secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
terkandung didalamnya;
- Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktural
bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan
utilitas lainnya);
- Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan
bangunan yang akan dipakai;
- Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
meliputi antara lain:
- Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur,
rencana struktural, rencana utilitas lengkap dengan
perhitungan-perhitungannya;
- Membuat dokumen persyaratan administrasi ;
- Membuat dokumen persyaratan umum;
- Membuat dokumen spesifikasi teknis;
- Membuat dokumen spesifikasi khusus;
- Membuat gambar detail pelaksanaan;
- Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana
anggaran biaya;
- Membuat BOQ
- Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
konstruksi.
- Membuat Dokumen TKDN.
- Membuat Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
- Membuat uraian Linhkup Pekerjaan
- membantu pengguna anggaran dan pejabat pembuat
komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen Pemilihan
(Tender/pengadaan langsung) dan pelaksanaan
Pemilihan (Tender/pengadaan langsung).
e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
- Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
- Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam
melakukan evaluasi penawaran;
- Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi
pemilihan penyedia barang/ jasa ulang
f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
- Melaksanakan bersama sama dalam rapat PCM dan MC
nol
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi
terutama mengenai detail gambar perencanaan.
- Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis
dalam hal terjadi addendum teknis pekerjaan serta saran-
saran
12. KELUARAN Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan
perencanaan ini adalah :
Keluaran yang diharapkan dari Konsultan Perencana dalam
pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
- Data dan informasi hasil survey lapangan;
- Data hasil pengukuran lapangan secara keseluruhan;
- Data gambar site hasil pengukuran.
b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
- Dokumen rencana tapak;
- Dokumen pra rencana;
c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
pelaksanaan, meliputi antara lain:
- Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis
secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
terkandung didalamnya;
- Dokumen sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan
dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan utilitas
lainnya);
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
meliputi antara lain:
- Dokumen persyaratan administrasi ;
- Dokumen persyaratan umum;
- Dokumen spesifikasi teknis/RKS;
- Dokumen gambar detail pelaksanaan;
- Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana
anggaran biaya (RAB/EE);
- Dokumen BOQ
- Dokumen Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
konstruksi.
- Dokumen TKDN.
- Dokumen Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
- Dokumen uraian Lingkup Pekerjaan
- Dokumen lain-lainya antara lain : Analisi teknis kebutuhan
waktu palaksanaan konstruksi yang di butuhkan, Analisis
kebutuhan peralatan pendukung dn analisis kebutuhan
persyaratan konstruksi)
e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
- Dokumen Berita Acara penjelasan mengenai pekerjaan
yang akan dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
- Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol
- Dokumen Laporan Melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
- Dokumen Laporan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi terutama mengenai detail gambar
perencanaan.
- Dokumen laporan pertimbangan teknis dalam hal terjadi
addendum teknis pekerjaan serta saran-saran
13. PERALATAN, PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
MATERIAL, perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh
PERSONIL DAN pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
FASILITAS DARI penyedia jasa.
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
14. PERALATAN, Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
MATERIAL, dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
PERSONIL DARI pekerjaan antara lain :
PENYEDIA JASA 14.1 Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara
KONSULTANSI sewa atau pengadaan sendiri, antara lain :
kantor,computer, printer, GPS, kamera, roll meter dan
peralatan pendukung lainnya.
14.2 fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
secara sewa atau pengadaan sendiri termasuk kendaraan
bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).
14.3 Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa ke
dan dari proyek/lapangan.
15. LINGKUP Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan Perencanaan
Rehabilitasi Ruang Kelas SD.
KEWENGANGAN
PENYEDIA JASA
16. JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 15 (Lima
PENYELESAIAN
belas) hari kalender.
KEGIATAN
17. PERSONIL Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan proyek, baik
ditinjau dari segi lingkup proyek maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan untuk masing-
masing kegiatan perencanaan sekurang-kurangnya terdiri dari :
Kualifikasi Juml
Jabatan Pendidi Keahlian/Ke Pengal ah
No
/Posisi kan terampilan aman Oran
Minimal g
Tenaga
A
Ahli
1 Team S1 Sipil SKA Muda Ahli
Leader Teknik
(Ahli bangunan
Sipil/Ahli Gedung (201)
Teknik /SKK Ahli muda
Bangunan Teknik
Gedung) Bangunan
2 Tahun 1
Gedung Jenjang
7 Ahli Madya
Teknik
Bangunan
Gedung Jenjang
8/ Ahli Teknik
Bangunan
Gedung Jenjang
9
Tenaga
B Penduku
ng
Juru
STM Non SKA/non
1 Ukur/Surv 1 Tahun 1
Bangunan SKK
eyor
Drafman/
STM Non SKA/Non
2 Cad 1 Tahun 1
Bangunan SKK
Operator
1) Team Leader (Ahli Sipil/Ahli Teknik Bangunan Gedung)
Tenaga ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang
berpengalaman di bidangnya masing-masing yaitu terdiri dari
:
a) Team Leader (Ahli Sipil/Ahli Teknik Bangunan
Gedung)
Persyaratan :
- Memiliki ijazah, strata Satu (S1) Teknik Sipil, lulusan
perguruan tinggi/swasta atau lulusan perguruan tinggi
Luar Negeri yang ijazahnya telah di syahkan/diakui
oleh instansi pemerintah yang berwenang,
- SKA Muda Ahli Teknik bangunan Gedung (201) /SKK
Ahli muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7 Ahli
Madya Teknik Bangunan Gedung Jenjang 8/ Ahli
Teknik Bangunan Gedung Jenjang 9
- Memiliki pengalaman dalam perencanaan
gedung/bangunan non perumahan minimal 2 (Dua)
tahun yang dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang
diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan
dilampiri surat keterangan (referensi) dari pengguna
jasa sebelumnya.
- Memilki KTP, NPWP dan laporan Bukti Penyelesaian
kewajiban Pajak (Laporan PPh Tahun terakhir).
Tugas dan Tanggung jawab Ketu Tim meliputi :
• Bertanggung jawab terhadap seluruh lingkup
pekerjaan perencanaan teknis serta menjamin bahwa
hasil pekerjaan sesuai dengan acuan tugas dan
ketentuan yang terkait.
• Melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait.
• Menyelesaikan laporan perencanaan
• Melakukan konsultasi dengan pejabat terkait di
lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai untuk mendiskusikan hal yang
berkaitan dengan survei teknis yang ditangani.
2). Tenaga Teknis/Tenaga Sub Profesional/Tenaga
Pendukung
Tenaga pendukung yang dibutuhkan terdiri dari :
a) Juru Ukur/Surveyor
Uraian tugas :
Tugas dan kewajibannya meliputi :
- Melaksanakan survei pengukuran, pengumpulan, dan
pengolahan (di lapangan) data sesuai dengan
ketentuan yang ada.
- Bertanggung jawab atas kebenaran, ketelitian dan
ketepatan waktu survei yang telah ditentukan
Persyatan Minimal:
- Memiliki ijazah SMK/STM Jurusan bangunan Gedung.
- Memiliki pengalaman sebagai surveyor
gedung/bangunan non perumahan minimal 1 (Satu)
tahun yang dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang
diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja.
- Memiliki KTP
b) Tenaga CAD Operator/Draftman
Uraian tugas :
- Membuat gambar pelaksanaan / gambar shop
drawing
- Menyesuaikan gambar perencana dengan kondisi
nyata dilapangan
- Membuat gambar pra rencana bangunan, gambar
perencanaan bangunan, serta gambar for
construction yang diserahkan kepada
owner/pemilik proyek untuk dijadikan pedoman
dalam menghitung rencana anggaran biaya
bangunan serta pelaksanaan pembangunan.
- membuat gambar sketsa bangunan berupa
gambar Autocad, gambar 3 dimensi
- Persyaratan Minimal:
- Memiliki ijazah SMK/STM Jurusan bangunan Gedung.
- Memiliki pengalaman sebagai CAD Operator atau
Draftman minimal 1 (Satu) tahun yang dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh
perusahaan tempatnya bekerja.
- Memiliki KTP.
18. JADWAL TAHAP Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
PELAKSANAAN proses, yaitu :
KEGIATAN a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis.
b. Tahap Penyusunan pra rancangan teknis.
c. Tahap pengembangan rancangan.
d. Tahap Rancangan Detail Meliputi : output laporan akhir.
e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
f. Tahap pengawasan berkala
Konsultan harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari
Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab
dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
(produk) sebagaimana yang diharapkan
Luwuk, 5 November 2025
Di susun dan Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang SD Dan Bagian Kesekretariatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
Firmansyah Yusuf, S.Agr
NIP. 19720106 199707 1 001
Lampiran :
DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2025
LOKASI Nilai Pagu (Rp)
NO PEKERJAAN NAMA SEKOLAH
(KECAMATAN)
Rehabilitasi Ruang Kelas SD SD NEGERI LENYEK 151.774.434,00
1 Luwuk Utara
NEGERI LENYEK