Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Sd (Abt)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10561435000
Date: 7 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 28,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 25,522,020
Winner (Pemenang): PT Cita Rancang Praja
NPWP: 03*5**9****31**0
RUP Code: 61352192
Work Location: Tersebar di beberapa kecamatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PENGGUNA ANGGARAN    : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                    
DAERAH               : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                     
OPD                  : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN        
                       BANGGAI                                          
PROGRAM              : PROGRAM  PENGELOLAAN PENDIDIKAN                  
KEGIATAN             : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR             
SUB. KEGIATAN        : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS            
                       SEKOLAH                                          
PEKERJAAN            : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI        
                       RUANG KELAS SD (ABT)                             
SUMBER DANA          : APBDP                                            
TAHUN ANGGARAN       : 2025                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                        
                 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
  Alamat: Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
                                                                        
                     LUWUK -SULAWESI TENGAH                             
                 PEMERINTAH  KABUPATEN BANGGAI                          
         DINAS   PENDIDIKAN       DAN   KEBUDAYAAN                      
                    KABUPATEN     BANGGAI                               
                                                                        
        Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
                                                                        
               URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1   Program                : Program Pengelolaan Pendidikan            
 2   Kegiatan               : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar      
 3   Sub Kegiatan             Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
                              JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI 
 4   Pekerjaan              :                                           
                              RUANG KELAS SD (ABT)                      
 5   Sumber Dana              APBDP                                     
 1. NAMA DAN         K/L/DI      :  Pemerintah Kabupaten Banggai        
   ORGANISASI        Satker OPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan     
                                                                        
   PEJABAT PEMBUAT   Nama PA     :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi       
   KOMITMEN          Nama PPK    :  Firmansyah Yusuf, S.Agr             
                     PPTK        :  Ichwan Dj Amatahir, S.Pd            
                                                                        
 2. LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN      
                     REHABILITASI RUANG KELAS SD (ABT) tersebar di beberapa
                     satuan Pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Banggai,
                                                                        
                     sebagaimana daftar terlampir.                      
                                                                        
 3. SUMBER           Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBDP Tahun
    PENDANAAN        Anggaran 2024 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan
                     Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu sebesar
                     Rp  28.750.000,00,00 Dan Nilai HPS sebesar Rp      
                     25.522.000,00                                      
                                                                        
 4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan adalah Rehabilitasi Ruang Kelas SD.
                                                                        
                     Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah meliputi
                     perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD berjumlah 1
                     (Satu) Satuan Pendidikan.                          
                                                                        
                         Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konslutan
                     perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
                     site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
                     terdiri dari ;                                     
                      a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                         - Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi
                           lapangan;                                    
                         - Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai
                           dasar perencanaan;                           
                         - Konsultasi dengan Instansi Terkait.          
                      b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                                                                        
                         - Membuat rencana tapak;                       
                         - Membuat pra rencana;                         
                         - Membuat perkiraan rencana biaya.             
                      c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana
                         teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:      
                         - Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                           secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                           terkandung didalamnya;                       
                         - Menyiapkan  sistem-sistem konstruksi/struktural
                           bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan
                           utilitas lainnya);                           
                         - Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan
                           bangunan yang akan dipakai;                  
                         - Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
                      d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                         meliputi antara lain:                          
                         - Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur,
                           rencana struktural, rencana utilitas lengkap dengan
                           perhitungan-perhitungannya;                  
                         - Membuat dokumen persyaratan administrasi ;   
                         - Membuat dokumen persyaratan umum;            
                         - Membuat dokumen spesifikasi teknis;          
                         - Membuat dokumen spesifikasi khusus;          
                         - Membuat gambar detail pelaksanaan;           
                         - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana 
                           anggaran biaya;                              
                         - Membuat BOQ                                  
                         - Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
                           konstruksi.                                  
                         - Membuat Dokumen TKDN.                        
                         - Membuat Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                         - Membuat uraian Linhkup Pekerjaan             
                         - membantu pengguna anggaran dan pejabat pembuat
                           komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen Pemilihan
                           (Tender/pengadaan langsung) dan pelaksanaan  
                           Pemilihan (Tender/pengadaan langsung).       
                      e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                         - Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
                           dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                         - Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam 
                           melakukan evaluasi penawaran;                
                         - Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi
                           pemilihan penyedia barang/ jasa ulang        
                      f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
                         - Melaksanakan bersama sama dalam rapat PCM dan MC
                           nol                                          
                         - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                                                                        
                           pelaksanaan bila ada perubahan.              
                         - Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                           yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi
                           terutama mengenai detail gambar perencanaan. 
                         - Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis
                           dalam hal terjadi addendum teknis pekerjaan serta saran-
                           saran                                        
  12. KELUARAN       Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan
                     perencanaan ini adalah :                           
                      Keluaran yang diharapkan dari Konsultan Perencana dalam
                      pelaksanaan kegiatan ini adalah :                 
                      a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                         - Data dan informasi hasil survey lapangan;    
                         - Data hasil pengukuran lapangan secara keseluruhan;
                         - Data gambar site hasil pengukuran.           
                      b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                         - Dokumen rencana tapak;                       
                         - Dokumen pra rencana;                         
                      c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
                        pelaksanaan, meliputi antara lain:              
                         - Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                           secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                           terkandung didalamnya;                       
                         - Dokumen sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan
                           dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan utilitas
                           lainnya);                                    
                      d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                        meliputi antara lain:                           
                         - Dokumen persyaratan administrasi ;           
                         - Dokumen persyaratan umum;                    
                         - Dokumen spesifikasi teknis/RKS;              
                         - Dokumen gambar detail pelaksanaan;           
                         - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana 
                           anggaran biaya (RAB/EE);                     
                         - Dokumen BOQ                                  
                         - Dokumen Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
                           konstruksi.                                  
                         - Dokumen TKDN.                                
                         - Dokumen Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                         - Dokumen uraian Lingkup Pekerjaan             
                         - Dokumen lain-lainya antara lain : Analisi teknis kebutuhan
                           waktu palaksanaan konstruksi yang di butuhkan, Analisis
                           kebutuhan peralatan pendukung dn analisis kebutuhan
                           persyaratan konstruksi)                      
                      e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                         - Dokumen Berita Acara penjelasan mengenai pekerjaan
                           yang akan dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                      f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
                         - Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol
                         - Dokumen Laporan Melakukan penyesuaian gambar dan
                           spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
                         - Dokumen Laporan penjelasan terhadap persoalan-
                                                                        
                           persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
                           konstruksi terutama mengenai detail gambar   
                           perencanaan.                                 
                         - Dokumen laporan pertimbangan teknis dalam hal terjadi
                           addendum teknis pekerjaan serta saran-saran  
                                                                        
                                                                        
  13. PERALATAN,     PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
    MATERIAL,        perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh
    PERSONIL DAN     pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
    FASILITAS DARI   penyedia jasa.                                     
    PEJABAT PEMBUAT                                                     
    KOMITMEN                                                            
                                                                        
 14. PERALATAN,      Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
    MATERIAL,        dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
    PERSONIL DARI    pekerjaan antara lain :                            
    PENYEDIA JASA    14.1  Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara
    KONSULTANSI            sewa atau pengadaan sendiri, antara lain :   
                                                                        
                           kantor,computer, printer, GPS, kamera, roll meter dan
                           peralatan pendukung lainnya.                 
                     14.2  fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
                           secara sewa atau pengadaan sendiri termasuk kendaraan
                           bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).    
                     14.3  Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa ke
                                                                        
                           dan dari proyek/lapangan.                    
                                                                        
 15. LINGKUP         Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan Perencanaan
                     Rehabilitasi Ruang Kelas SD.                       
   KEWENGANGAN                                                          
   PENYEDIA JASA                                                        
 16. JANGKA WAKTU    Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 15 (Lima
    PENYELESAIAN                                                        
                     belas) hari kalender.                              
    KEGIATAN                                                            
 17. PERSONIL        Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
                     menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan proyek, baik
                     ditinjau dari segi lingkup proyek maupun tingkat kompleksitas
                     pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan untuk masing-
                     masing kegiatan perencanaan sekurang-kurangnya terdiri dari :
                                                                        
                                           Kualifikasi      Juml        
                          Jabatan Pendidi Keahlian/Ke Pengal ah         
                      No                                                
                           /Posisi  kan    terampilan aman  Oran        
                                            Minimal           g         
                          Tenaga                                        
                       A                                                
                          Ahli                                          
                       1  Team     S1 Sipil SKA Muda Ahli               
                          Leader             Teknik                     
                          (Ahli             bangunan                    
                          Sipil/Ahli      Gedung (201)                  
                          Teknik          /SKK Ahli muda                
                          Bangunan           Teknik                     
                          Gedung)           Bangunan                    
                                                     2 Tahun  1         
                                          Gedung Jenjang                
                                           7 Ahli Madya                 
                                             Teknik                     
                                            Bangunan                    
                                          Gedung Jenjang                
                                          8/ Ahli Teknik                
                                            Bangunan                    
                                          Gedung Jenjang                
                                              9                         
                          Tenaga                                        
                       B  Penduku                                       
                          ng                                            
                          Juru                                          
                                    STM    Non SKA/non                  
                       1  Ukur/Surv                  1 Tahun  1         
                                  Bangunan   SKK                        
                          eyor                                          
                          Drafman/                                      
                                    STM    Non SKA/Non                  
                       2  Cad                        1 Tahun  1         
                                  Bangunan   SKK                        
                          Operator                                      
                     1) Team Leader (Ahli Sipil/Ahli Teknik Bangunan Gedung)
                        Tenaga ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang
                        berpengalaman di bidangnya masing-masing yaitu terdiri dari
                        :                                               
                        a) Team Leader (Ahli Sipil/Ahli Teknik Bangunan 
                           Gedung)                                      
                         Persyaratan :                                  
                           - Memiliki ijazah, strata Satu (S1) Teknik Sipil, lulusan
                             perguruan tinggi/swasta atau lulusan perguruan tinggi
                             Luar Negeri yang ijazahnya telah di syahkan/diakui
                             oleh instansi pemerintah yang berwenang,   
                           - SKA Muda Ahli Teknik bangunan Gedung (201) /SKK
                             Ahli muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7 Ahli
                             Madya Teknik Bangunan Gedung Jenjang 8/ Ahli
                             Teknik Bangunan Gedung Jenjang 9           
                           - Memiliki pengalaman dalam   perencanaan    
                             gedung/bangunan non perumahan minimal 2 (Dua)
                             tahun yang dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang
                             diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan
                             dilampiri surat keterangan (referensi) dari pengguna
                             jasa sebelumnya.                           
                           - Memilki KTP, NPWP dan laporan Bukti Penyelesaian
                             kewajiban Pajak (Laporan PPh Tahun terakhir).
                         Tugas dan Tanggung jawab Ketu Tim meliputi :   
                           •  Bertanggung jawab terhadap seluruh lingkup
                              pekerjaan perencanaan teknis serta menjamin bahwa
                              hasil pekerjaan sesuai dengan acuan tugas dan
                              ketentuan yang terkait.                   
                           •  Melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait.
                           •  Menyelesaikan laporan perencanaan         
                           •  Melakukan konsultasi dengan pejabat terkait di
                              lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                              Kabupaten Banggai untuk mendiskusikan hal yang
                              berkaitan dengan survei teknis yang ditangani.
                     2). Tenaga Teknis/Tenaga Sub Profesional/Tenaga    
                     Pendukung                                          
                        Tenaga pendukung yang dibutuhkan terdiri dari : 
                        a) Juru Ukur/Surveyor                           
                          Uraian tugas :                                
                          Tugas dan kewajibannya meliputi :             
                           - Melaksanakan survei pengukuran, pengumpulan, dan
                             pengolahan (di lapangan) data sesuai dengan
                             ketentuan yang ada.                        
                                                                        
                           - Bertanggung jawab atas kebenaran, ketelitian dan
                             ketepatan waktu survei yang telah ditentukan
                                                                        
                           Persyatan Minimal:                           
                           - Memiliki ijazah SMK/STM Jurusan bangunan Gedung.
                           - Memiliki  pengalaman  sebagai  surveyor    
                             gedung/bangunan non perumahan minimal 1 (Satu)
                             tahun yang dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang
                             diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja.
                                                                        
                           - Memiliki KTP                               
                        b) Tenaga CAD Operator/Draftman                 
                          Uraian tugas :                                
                             - Membuat gambar pelaksanaan / gambar shop 
                               drawing                                  
                             - Menyesuaikan gambar perencana dengan kondisi
                               nyata dilapangan                         
                             - Membuat gambar pra rencana bangunan, gambar
                               perencanaan bangunan, serta gambar for   
                               construction yang diserahkan kepada      
                               owner/pemilik proyek untuk dijadikan pedoman
                               dalam menghitung rencana anggaran biaya  
                               bangunan serta pelaksanaan pembangunan.  
                             - membuat gambar sketsa bangunan berupa    
                               gambar Autocad, gambar 3 dimensi         
                           - Persyaratan Minimal:                       
                           - Memiliki ijazah SMK/STM Jurusan bangunan Gedung.
                           - Memiliki pengalaman sebagai CAD Operator atau
                             Draftman minimal 1 (Satu) tahun yang dibuktikan
                             dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh
                             perusahaan tempatnya bekerja.              
                           - Memiliki KTP.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 18. JADWAL TAHAP     Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
   PELAKSANAAN        proses, yaitu :                                   
   KEGIATAN           a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis.             
                      b. Tahap Penyusunan pra rancangan teknis.         
                      c. Tahap pengembangan rancangan.                  
                      d. Tahap Rancangan Detail Meliputi : output laporan akhir.
                      e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
                      f. Tahap pengawasan berkala                       
                     Konsultan harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
                     menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari
                     Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab
                     dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
                     (produk) sebagaimana yang diharapkan               
                                                                        
                                           Luwuk, 5 November 2025       
                                                                        
                                       Di susun dan Ditetapkan Oleh :   
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                    Bidang SD Dan Bagian Kesekretariatan
                                      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan   
                                           Kabupaten Banggai            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Firmansyah Yusuf, S.Agr         
                                       NIP. 19720106 199707 1 001       
Lampiran :                                                              
                                                                        
           DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR                
      PEKERJAAN REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH           
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                        
                                              LOKASI    Nilai Pagu (Rp) 
NO         PEKERJAAN         NAMA SEKOLAH                               
                                            (KECAMATAN)                 
    Rehabilitasi Ruang Kelas SD SD NEGERI LENYEK          151.774.434,00
 1                                          Luwuk Utara                 
    NEGERI LENYEK