Jasa Konsultansi Konstruksi

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10566624000
Status: Batal
Date: 10 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,961,848
RUP Code: 61306168
Work Location: Kec. Luwuk Selatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                
                                                                        
JASA KONSULTAN    PERENCANA    (REHABILITASI  LOBBY  KANTOR             
                                                                        
BKPSDM)                                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Pengadaan Jasa Konsultan Perencana ini merupakan kegiatan untuk    
                                                                        
menyediakan layanan keahlian profesional dalam bidang perencanaan teknis
                                                                        
sesuai kebutuhan pengguna jasa. Konsultan akan melaksanakan seluruh tahapan
                                                                        
perencanaan secara sistematis, mulai dari pengumpulan data awal, survei 
                                                                        
lapangan, identifikasi kebutuhan, hingga penyusunan konsep desain dan   
                                                                        
dokumen perencanaan lengkap.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan survei kondisi eksisting, pengukuran
                                                                        
lapangan, pengumpulan data teknis, serta analisis permasalahan dan kebutuhan
                                                                        
kegiatan yang direncanakan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, konsultan
                                                                        
diwajibkan menyusun beberapa alternatif konsep desain, melakukan kajian 
                                                                        
teknis dan administratif, serta merekomendasikan desain terbaik sesuai standar
                                                                        
teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.                      
                                                                        
Keluaran (deliverables) dari pekerjaan ini meliputi gambar perencanaan  
                                                                        
(desain), detail engineering design (jika diperlukan), spesifikasi teknis, Rencana
                                                                        
Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, dan uraian metode pelaksanaan.  
                                                                        
Seluruh dokumen perencanaan harus disusun secara lengkap, akurat, dan dapat
                                                                        
digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan fisik atau proses pengadaan
                                                                        
lebih lanjut. Konsultan juga wajib melakukan presentasi dan revisi dokumen
                                                                        
apabila diperlukan oleh pengguna jasa.                                  
     Selama proses pekerjaan, konsultan harus bekerja secara profesional,
                                                                        
transparan, dan bertanggung jawab, menjaga koordinasi dengan PPK/Tim    
                                                                        
Teknis, serta memastikan bahwa setiap output memenuhi standar mutu      
                                                                        
perencanaan, prinsip efisiensi anggaran, dan ketepatan waktu pelaksanaan
                                                                        
sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.