Jasa Konsultansi Perencanaan Landscape Kantor Bkpsdm Kab. Banggai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10567092000
Date: 10 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,569,000
Winner (Pemenang): Laerava Consultant
NPWP: 06*1**8****31**0
RUP Code: 61435065
Work Location: Kec. Luwuk Selatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
                Kabupaten/Kota.                                         
                                                                        
2. Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengadaan Perencanaan Landscape Kantor BKPSDM
                Kab. Banggai                                            
                                                                        
3. Lingkup Kegiatan :                                                   
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-
                                                                        
   tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan
                                                                        
   gedung yang terdiri dari:                                            
   a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:          
                                                                        
      - Memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi masukan dan/atau
        persyaratan pengguna.                                           
                                                                        
      - Menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian mutu
        pekerjaan perancangan.                                          
                                                                        
      - Studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi tentang
        wilayah sekitar.                                                
                                                                        
      - Konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit mengenai
        peraturan di daerah, perizinan, harga satuan di daerah dan koordinasi pelaksanaan
                                                                        
        survey.                                                         
                                                                        
      - Mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan.   
      - Persiapan survei lapangan                                       
                                                                        
      - Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan.
   b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:        
                                                                        
      - Persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak).            
      - Melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan
                                                                        
        (data teknis bangunan, regulasi local dan rencana tata ruang).  
      - Melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan sebagaimana
                                                                        
        tercantum dalam KAK dan survei lainnya sesuai dengan persetujuan PPK, yang
        digunakan sebagai dasar perancangan.                            
                                                                        
      - Membuat rencana tapak.                                          
                                                                        
      - Membuat pra rencana teknis.                                     
      - Membuat perkiraan rencana anggaran biaya.                       
   c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis pelaksanaan, meliputi
      antara lain:                                                      
                                                                        
      - Mengidentifikasi kebutuhan (menentukan fungsi area landscape seperti taman, area
        parkir, area istirahat dll) dan studi lokasi (menganalisis kondisi eksisting seperti iklim,
                                                                        
        topografi, jenis tanah, dsb).                                   
      - Menyusun ide desain berdasarkan hasil studi lokasi dan kebutuhan pengguna dan
                                                                        
        menyajikan beberapa alternative konsep landscape.               
                                                                        
      - Membuat penjelasan secara garis besar tentang pemetaan wilayah (membagi area
        berdasarkan fungsi antara area hijau, area sirkulasi, area public, area parkir, dll),
                                                                        
        pemilihan tanaman dan material (disesuaikan dengan iklim, estetika dan kebutuhan
        perawatan) dan desain detail (termasuk jalur pedestrian, pencahayaan, system
                                                                        
        irigasi, drainase serta street furniture jika ada).             
      - Melakukan pengujian dan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perancangan
                                                                        
        pekerjaan konstruksi.                                           
      - Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan.                
                                                                        
   d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/rancangan detail, meliputi antara lain:
      - Membuat Detail Engineering Design (DED) mengenai rencana arsitektur, rencana
                                                                        
        struktural, rencana utilitas lengkap dengan perhitungan-perhitungannya.
                                                                        
      - Menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah mencakup
        kebutuhan biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
                                                                        
        yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.         
      - Membuat gambar kerja (rencana site dan detail konstruksi).      
                                                                        
      - Merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi.                  
      - Membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan.                     
                                                                        
      - Membuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi.        
      - Melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat risiko.
                                                                        
      - Mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan
                                                                        
        estimasi rantai pasok.                                          
      - Menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK.                     
                                                                        
      - Menyusun Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ).
      - Menyusun Laporan Topografi dan Pengukuran.                      
                                                                        
      - Menyusun Laporan K3 Konstrusi.                                  
      - Membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi
                                                                        
        beserta dokumen kelengkapannya.