Pengaspalan Pelabuhan Rakyat Pengoperasian Dan Pemeliharaan Pelabuhan Pengumpan Lokal

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10583541000
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
RUP Code: 61448129
Work Location: Luwuk - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                           
                Pengaspalan Pelabuhan Rakyat Luwuk                      
                                                                        
                                                                        
Kondisi jalan yang sudah rusak, berlubang, retak, atau aus dapat menjadi alasan utama
                                                                        
pengaspalan. Kerusakan ini mengurangi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, serta
meningkatkan risiko kecelakaan. Pengaspalan jalan seringkali dilakukan untuk mendukung
                                                                        
pengembangan wilayah baru, seperti kawasan perumahan, industri, atau pariwisata.
                                                                        
Infrastruktur jalan yang baik akan mempermudah akses dan meningkatkan nilai ekonomi
wilayah tersebut. Investasi dalam pengaspalan jalan dapat memberikan manfaat ekonomi
                                                                        
jangka panjang, seperti pengurangan biaya perawatan kendaraan, peningkatan efisiensi
transportasi, dan peningkatan nilai properti di sekitar jalan tersebut. 
                                                                        
Tujuan pelaksanaan PENGASPALAN JALAN PELABUHAN RAKYAT LUWUK adalah:     
Mencapai kondisi jalan yang memenuhi standar teknis, meningkatkan efisiensi transportasi,
                                                                        
dan mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah.                              
                                                                        
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan 30 (tiga puluh hari kalender, terhitung sejak
penandatanganan Kontrak (tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan
                                                                        
konstruksi) dan Jangka waktu pemeliharaan kegiatan selama 180 hari kalender