RUANG LINGKUP
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
APBD-P 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN (APBDP)
Ruang Lingkup
Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pengelolaan
1. LINGKUP KEGIATAN
Pembudidayaan Ikan terdiri dari komponen kegiatan :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Sipil / Struktur.
3. Pekerjaan Arsitektur / Lansekap.
4. Pekerjaan Utilitas.
Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan
2. KELUARAN
perencanaan ini adalah :
1). Tercapai mutu pekerjaan fisik sesuai dengan standar dan
spesifikasi yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan
spesifikasi teknis yang ada.
2.) Terselesaikannya proses perencanaan berdasarkan jadual
yang telah disusun.
3). Uraian pekerjaan ini lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal proses perencanaan meliputi :
a) Tahap Konsep Rencana Teknis
• Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian
rencana kerja konsultan perencana.
• Konsep skematik rencana teknis.
• Data dan informasi lapangan.
b) Tahap Pra-rencana Teknis
• Gambar-gambar Pra-rencana.
• Gambar-gambar penataan ruang luar (lansekap).
• Perkiraan biaya pembangunan.
• Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c) Tahap Pengembangan Rencana
• Gambar pengembangan rencana arsitektur,
struktur, ME dan utilitas.
• Uraian konsep rencana dan perhitungan-
perhitungan yang diperlukan.
• Draft rencana anggaran biaya.
• Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
d) Tahap Rencana Detail
• Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
• Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
• Bill Of Quantity (BOQ).
• Rencana anggaran biaya (RAB).
Keluaran yang dihasilkan oleh Jasa Konsultansi Perencanaan
Pengelolaan Pembudidayaan Ikan berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) merupakan Dokumen Perencanaan Teknis dan lebih
lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi :
➢ Dokumen gambar rencana DED Ukuran A3
➢ Dokumen RAB dan Perhitungan Volume/Aktual Check .
➢ Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) .
➢ Soft Copy Dokumen Perencanaan/CD
Dengan Hasil Perencanaan dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Cetak Kolam Ikan Air Payau Desa Rata
2. Cetak Kolam Ikan Air Tawar Desa Purwo Agung
3. Cetak Kolam Ikan Air Tawar Desa Toili
4. Cetak Kolam Ikan Air Tawar Desa Kamumu
Konsultan perencanaan bertanggung jawab secara profesional
atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai
3. LINGKUP KEWENANGAN
berikut :
PENYEDIA JASA
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan
oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara.
4. JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga
PENYELESAIAN
Puluh) hari kalender.
KEGIATAN