Jasa Konsultan Perencanaan ( Apbdp)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10594884000
Date: 17 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,999,994
Winner (Pemenang): CV Spartan Engineering And Consultant
NPWP: 06*6**9****32**0
RUP Code: 61337122
Work Location: Kabupaten Banggai - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RUANG    LINGKUP                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        JASA   KONSULTANSI       PERENCANAAN                            
                                                                        
                      APBD-P    2025                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                TAHUN     ANGGARAN       2025                           
         PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN (APBDP)               
                                                                        
                                                                        
                        Ruang Lingkup                                   
                                                                        
                                                                        
                     Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pengelolaan
1. LINGKUP KEGIATAN                                                     
                     Pembudidayaan Ikan terdiri dari komponen kegiatan :
                     1. Pekerjaan Persiapan.                            
                     2. Pekerjaan Sipil / Struktur.                     
                     3. Pekerjaan Arsitektur / Lansekap.                
                     4. Pekerjaan Utilitas.                             
                                                                        
                     Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan
2. KELUARAN                                                             
                     perencanaan ini adalah :                           
                     1). Tercapai mutu pekerjaan fisik sesuai dengan standar dan
                        spesifikasi yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan
                        spesifikasi teknis yang ada.                    
                                                                        
                     2.) Terselesaikannya proses perencanaan berdasarkan jadual
                        yang telah disusun.                             
                     3). Uraian pekerjaan ini lebih lanjut akan diatur dalam surat
                        perjanjian, yang minimal proses perencanaan meliputi :
                                                                        
                        a) Tahap Konsep Rencana Teknis                  
                           • Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian 
                             rencana kerja konsultan perencana.         
                                                                        
                           • Konsep skematik rencana teknis.            
                           • Data dan informasi lapangan.               
                        b) Tahap Pra-rencana Teknis                     
                                                                        
                           • Gambar-gambar Pra-rencana.                 
                           • Gambar-gambar penataan ruang luar (lansekap).
                           • Perkiraan biaya pembangunan.               
                                                                        
                           • Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
                        c) Tahap Pengembangan Rencana                   
                           • Gambar  pengembangan rencana arsitektur,   
                                                                        
                             struktur, ME dan utilitas.                 
                           • Uraian konsep rencana dan perhitungan-     
                             perhitungan yang diperlukan.               
                                                                        
                           • Draft rencana anggaran biaya.              
                           • Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
                        d) Tahap Rencana Detail                         
                                                                        
                           • Gambar rencana teknis bangunan lengkap.    
                           • Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).     
                           • Bill Of Quantity (BOQ).                    
                                                                        
                           • Rencana anggaran biaya (RAB).              
                                                                        
                     Keluaran yang dihasilkan oleh Jasa Konsultansi Perencanaan
                                                                        
                     Pengelolaan Pembudidayaan Ikan berdasarkan Kerangka Acuan
                     Kerja (KAK) merupakan Dokumen Perencanaan Teknis dan lebih
                     lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
                     meliputi :                                         
                                                                        
                     ➢  Dokumen gambar rencana DED Ukuran A3            
                     ➢  Dokumen RAB dan Perhitungan Volume/Aktual Check .
                     ➢  Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) . 
                                                                        
                     ➢  Soft Copy Dokumen Perencanaan/CD                
                                                                        
                     Dengan Hasil Perencanaan dimaksud adalah sebagai berikut :
                      1. Cetak Kolam Ikan Air Payau Desa Rata           
                                                                        
                     2. Cetak Kolam Ikan Air Tawar Desa Purwo Agung     
                     3. Cetak Kolam Ikan Air Tawar Desa Toili           
                     4. Cetak Kolam Ikan Air Tawar Desa Kamumu          
                                                                        
                                                                        
                     Konsultan perencanaan bertanggung jawab secara profesional
                     atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
                                                                        
                     kode tata laku profesi yang berlaku.               
                                                                        
                     Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai
3. LINGKUP KEWENANGAN                                                   
                     berikut :                                          
   PENYEDIA JASA                                                        
                     1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                        persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
                     2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                        mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan
                        oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/ 
                        Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini,
                                                                        
                        seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
                        pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
                     3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                        memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis 
                                                                        
                        bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
                        pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
                        negara.                                         
                                                                        
                                                                        
4. JANGKA WAKTU      Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga
   PENYELESAIAN                                                         
                     Puluh) hari kalender.                              
   KEGIATAN