URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Tiang PJU
Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu fasilitas infrastruktur dasar
yang berperan penting dalam menunjang aktivitas masyarakat, khususnya pada malam
hari. Ketersediaan penerangan yang memadai di sepanjang jalan tidak hanya
meningkatkan kenyamanan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pengguna jalan
baik pengendara maupun pejalan kaki.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat dan
berkembangnya kawasan pemukiman, fasilitas penerangan jalan yang ada saat ini
dinilai belum mencukupi secara kuantitas maupun kualitas. Beberapa titik jalan masih
minim penerangan, bahkan ada yang belum terfasilitasi sama sekali. Hal ini berpotensi
meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, kriminalitas, serta menurunnya
kenyamanan pengguna jalan pada malam hari.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Perhubungan
merencanakan pelaksanaan pengadaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) setinggi 8
meter sebanyak 30 batang sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan
infrastruktur publik, khususnya dalam mendukung program pembangunan yang ramah
lingkungan dan berkelanjutan.
Pengadaan tiang PJU ini diharapkan dapat mempercepat proses instalasi lampu
PJU pada titik-titik strategis seperti ruas jalan utama, jalan lingkungan, kawasan
pemukiman, area publik, dan lokasi prioritas lainnya. Selain itu, penggunaan material
berkualitas juga menjadi bentuk komitmen untuk menghadirkan produk yang tahan
lama, kuat terhadap korosi, dan sesuai dengan standar keselamatan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan dampak
positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, mendukung kegiatan ekonomi lokal
di malam hari, serta menciptakan ruang kota yang lebih aman, nyaman, dan tertata.
1. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup pekerjaan pengadaan meliputi:
- Pengadaan tiang PJU setinggi 8 meter.
- Pengiriman dan penurunan barang ke lokasi proyek.
- Pemeriksaan dan pengujian teknis sebelum dan sesudah pemasangan.
- Dokumentasi dan serah terima barang.
- Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pengadaan: 40 hari kalender sejak SPK ditandatangani.
2. PEMBIAYAAN
- Sumber Dana: APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025
- Total Pagu Anggaran: Rp 69.552.000,- (Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima
Puluh Dua Ribu Rupiah)
- Dana tersebut tercantum dalam DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Tahun
Anggaran 2025.