URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PERENCANA (REHABILITASI LOBBY KANTOR
BKPSDM)
Pengadaan Jasa Konsultan Perencana ini merupakan kegiatan untuk
menyediakan layanan keahlian profesional dalam bidang perencanaan teknis
sesuai kebutuhan pengguna jasa. Konsultan akan melaksanakan seluruh tahapan
perencanaan secara sistematis, mulai dari pengumpulan data awal, survei
lapangan, identifikasi kebutuhan, hingga penyusunan konsep desain dan
dokumen perencanaan lengkap.
Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan survei kondisi eksisting, pengukuran
lapangan, pengumpulan data teknis, serta analisis permasalahan dan kebutuhan
kegiatan yang direncanakan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, konsultan
diwajibkan menyusun beberapa alternatif konsep desain, melakukan kajian
teknis dan administratif, serta merekomendasikan desain terbaik sesuai standar
teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluaran (deliverables) dari pekerjaan ini meliputi gambar perencanaan
(desain), detail engineering design (jika diperlukan), spesifikasi teknis, Rencana
Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, dan uraian metode pelaksanaan.
Seluruh dokumen perencanaan harus disusun secara lengkap, akurat, dan dapat
digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan fisik atau proses pengadaan
lebih lanjut. Konsultan juga wajib melakukan presentasi dan revisi dokumen
apabila diperlukan oleh pengguna jasa.
Selama proses pekerjaan, konsultan harus bekerja secara profesional,
transparan, dan bertanggung jawab, menjaga koordinasi dengan PPK/Tim
Teknis, serta memastikan bahwa setiap output memenuhi standar mutu
perencanaan, prinsip efisiensi anggaran, dan ketepatan waktu pelaksanaan
sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.