Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Lenyek

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10629019000
Date: 26 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 151,774,434
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 151,774,434
RUP Code: 61352943
Work Location: Luwuk Utara - Banggai (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN        SINGKAT        PEKERJAAN                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PENGGUNA ANGGARAN   : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., M.Si                   
DAERAH              : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                     
OPD                 : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                  
PROGRAM             : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                   
KEGIATAN            : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR             
SUB. KEGIATAN       : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG  KELAS           
                      SEKOLAH                                          
PEKERJAAN           : REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI LENYEK        
KODE RUP            : 61352943                                         
SUMBER DANA         : APBDP                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                TAHUN    ANGGARAN       2025                           
                                                                       
                                                                       
                  PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                         
               DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
  Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
                   PROVINSI SULAWESI TENGAH                            
               PEMERINTAH KABUPATEN  BANGGAI                           
        DINAS   PENDIDIKAN    DAN   KEBUDAYAAN                         
                                                                       
     Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
                   PROVINSI- SULAWESI TENGAH                           
                                                                       
                                                                       
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                       
1. Uraian Program                                                      
   Program         : Program Pengelolaan Pendidikan                    
   Kegiatan        : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar              
   Sub Kegiatan    : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah     
   Pekerjaan       : REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI LENYEK         
   Sumber Dana     : APBDP                                             
   Tahun Anggaran  : 2025                                              
   Lokasi          : Kec. Luwuk Utara                                  
                                                                       
   NAMA            :                                                   
   ORGANISASI                                                          
   PENGADAAN                                                           
   BARANG/JASA                                                         
   K/L/D/I         : Pemerintah Kabupaten Banggai                      
   Satker.OPD      : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                   
                                                                       
3. SUMBER DANA     : a. Sumber Dana pekerjaan ini adalah APBDP sebagaimana
   DAN PERKIRAAN      telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan
   BIAYA              Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD)
                      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai
                      TAHUN ANGGARAN 2025                              
                    b. Pagu Anggaran yang di alokasikan untuk pekerjaan ini
                      adalah sebesar Rp. 151.774.434,00                
                    c. Setelah di lakukan reviw terhadap kerangka acuan kerja
                       yang di susun pada saat perencanaan penganggaran dan
                       reviw terhadap dokumen EE,OE maka di tetapkan Harga
                       Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini adalah
                       sebesar Rp. 151.774.434,00                      
4. LINGKUP         :   A. Linkup pekerjaan meliputi :                  
   PEKERJAAN             - Pekerjaan persiapan                         
                         - Pekerjaan Penerapan SMKK                    
                         - Pekerjaan Kusen Pintu dan Aksesoris         
                         - Pekerjaan Dinding dan Pengecatan            
                         - Pekerjaan Penutup Atap, Lantai dan Langit-Langit
                         - Pekerjaan Elektrikal                        
                         - Pekerjaan Akhir                             
                                                                       
                       B. Pekerjaan Utama meliputi :                   
                         - Pekerjaan Kusen Pintu dan Aksesoris         
                         - Pekerjaan Dinding dan Pengecatan            
                         - Pekerjaan Penutup Atap, Lantai dan Langit-Langit
                         - Pekerjaan Elektrikal                        
5. JANGKA WAKTU    : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga
   PELAKSANAAN      puluh) hari kelender terhitung sejak tanggal di    
   PEKERJAAN        keluarkanya/di tandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) kerja
                    atau sejak di keluarkanya SPMK.                    
                    Masa pemeliharaan konstruksi selama 180 (Seratus   
                    Delapan Puluh hari kalender sejak serah terimah pekerjaan
                    pertama.                                           
                                                                       
                                                                       
                                      Luwuk, 20 November 2025          
                                                                       
                                         Di tetapkan Oleh :            
                                                                       
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                  Bidang SD dan Bagian Kesekretariatan 
                                    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan    
                                        Kabupaten Banggai              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr           
                                     NIP. 19830427 200902 1 003