URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., M.Si
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB. KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN
UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR SD NEGERI SIMPANG DUA
KODE RUP : 61345817
SUMBER DANA : APBDP
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Uraian Program
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pekerjaan : PEMBANGUNAN PAGAR SD NEGERI SIMPANG DUA
Sumber Dana : APBDP
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Kec. Simpangraya
NAMA :
ORGANISASI
PENGADAAN
BARANG/JASA
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Banggai
Satker.OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. SUMBER DANA : a. Sumber Dana pekerjaan ini adalah APBDP sebagaimana
DAN PERKIRAAN telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan
BIAYA Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Pagu Anggaran yang di alokasikan untuk pekerjaan ini
adalah sebesar Rp. 201.531.860,00
c. Setelah di lakukan reviu terhadap kerangka acuan kerja
yang di susun pada saat perencanaan penganggaran dan
reviw terhadap dokumen EE,OE maka di tetapkan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini adalah sebesar
Rp. 201.531.860,00
4. LINGKUP : A. Linkup pekerjaan meliputi :
PEKERJAAN - Pekerjaan persiapan
- Komponen Biaya Keselamatan Konstruksi
- Pekerjaan Tanah dan Pondasi
- Pekerjaan Beton dan Struktur
- Pekerjaan Dinding, Plesteran, Acian dan
Pengecatan
- Pekerjaan Gerbang Masuk
- Pekerjaan Akhir
B. Pekerjaan Utama meliputi :
- Pekerjaan Tanah dan Pondasi
- Pekerjaan Beton dan Struktur
- Pekerjaan Dinding, Plesteran, Acian dan
Pengecatan
- Pekerjaan Gerbang Masuk
5. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga
PELAKSANAAN puluh) hari kelender terhitung sejak tanggal di
PEKERJAAN keluarkannya/di tandatangani Surat Perintah Kerja (SPK)
kerja atau sejak di keluarkanya SPMK.
Masa pemeliharaan konstruksi selama 365 (Tiga ratus
enam puluh lima) hari kalender sejak serah terimah
pekerjaan pertama.
Luwuk, 20 November 2025
Di tetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang SD dan Bagian Kesekretariatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr
NIP. 19830427 200902 1 003