PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(USP)
SKPD : DINAS PERIKANAN
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN BENIH DAN PAKAN
IKAN AIR PAYAU APBDP
DINAS PERIKANAN
TAHUN ANGGARAN
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
PEKERJAAN:
PENGADAAN BENIH DAN PAKAN IKAN AIR PAYAU
APBDP
1. Latar Belakang : Akselerasi pembangunan Kabupaten Banggai
terencana dalam suatu Visi Kabupaten yaitu “Bergerak
Bersama Berkelanjutan Menuju Gerbang Timur Sulawesi
Tengah” dimana salah satu program Unggulannya adalah
Gerbang Pangan.
Aktualisasi dari pelaksanaan visi dan misi tersebut,
Dinas Perikanan sebagai instansi Teknis yang membidangi
salah satu sektor Kemaritiman mengupayakan agar
pembangunan di Kabupaten Banggai khususnya bidang
Perikanan memiliki konstribusi yang nyata, dalam rangka
meningkatkan produktifitas pembudidaya ikan maupun
peningkatan produksi hasil perikanan itu sendiri.
Dukungan sarana prasarana dalam kegiatan usaha
budidaya ikan merupakan salah satu komponen penting
untuk mendukung peningkatan produktivitas hasil
budidaya, baik untuk usaha budidaya air tawar maupun
usaha budidaya ikan lainnya. Dukungan sarana prasarana
yang optimal menjadi salah satu tolak ukur dalam
kelancaran usaha, sehingga pada Tahun Anggaran 2025,
Dinas Perikanan Kabupaten banggai melalui kegiatan
pemberdayaan pembudidaya ikan mengalokasikan kegiatan
penyediaan sarana prasarana usaha budidaya.
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud pelaksanaan Pengadaan Benih dan Pakan Ikan
Payau adalah untuk meningkatkan produktifitas dan
hasil produksi kelompok pembudidaya Ikan (Pokdakan)
di Kabupaten Banggai.
b. Tujuan diadakannya Pengadaan Benih dan Pakan Ikan
Air Payau adalah untuk membantu Pokdakan dalam hal
ketersediaan benih dan pakan ikan sebagai sarana untuk
meningkatkan produksi.
3. Lokasi Kegiatan :
Desa Rata Kecamatan Toili Barat dan Desa Pulodalagan Kecamatan
Nuhon.
4. Lingkup Kegiatan : Kegiatan ini mencakup Pengadaan benih ikan dan pakan ikan air
Payau pada Pokdakan.
5. Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh)
Hari Kalender, terhitung sejak penandatanganan Surat Pesanan.