URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
Lingkup kegiatan untuk penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)
Rencana Pembangunan Ruas Jalan Lumpoknyo-Pasar Tua yaitu:
a) Melakukan Survei Reconnaissance guna memperoleh data-data sekunder yang diperlukan
di wilayah studi;
b) Inventarisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang terkait dengan
Studi Perencanaan Pengadaan Tanah;
c) Melakukan review terhadap dokumen-dokumen perencanaan sebelumnya;
d) Melakukan penjaringan aspirasi dan sosialisasi kepada multi stakeholder termasuk
masyarakat meliputi aspek teknis dan perencanaan, aspek kelembagaan, aspek pendanaan
dan aspek pengusahaan serta dalam upaya memanfaatkan dampak positif dan menghindari
dampak negatif yang bisa timbul di wilayah studi
e) Melakukan survei primer sosial ekonomi masyarakat (tata guna lahan dan bangunan) dan
topografi/geodesi
f) Menyusun dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) berdasarkan Undang Undang
Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.