Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Ruas Jalan Lumpoknyo Pasar Tua Kec. Luwuk

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10643278000
Date: 1 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,000
Winner (Pemenang): Geonesia Teknik Konsultan
NPWP: 06*6**6****05**0
RUP Code: 61379761
Work Location: Kec. Luwuk - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :                           
                                                                       
  Lingkup kegiatan untuk penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)
                                                                       
Rencana Pembangunan Ruas Jalan Lumpoknyo-Pasar Tua yaitu:              
a) Melakukan Survei Reconnaissance guna memperoleh data-data sekunder yang diperlukan
                                                                       
  di wilayah studi;                                                    
                                                                       
b) Inventarisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang terkait dengan
  Studi Perencanaan Pengadaan Tanah;                                   
                                                                       
c) Melakukan review terhadap dokumen-dokumen perencanaan sebelumnya;   
d) Melakukan penjaringan aspirasi dan sosialisasi kepada multi stakeholder termasuk
                                                                       
  masyarakat meliputi aspek teknis dan perencanaan, aspek kelembagaan, aspek pendanaan
  dan aspek pengusahaan serta dalam upaya memanfaatkan dampak positif dan menghindari
                                                                       
  dampak negatif yang bisa timbul di wilayah studi                     
                                                                       
e) Melakukan survei primer sosial ekonomi masyarakat (tata guna lahan dan bangunan) dan
  topografi/geodesi                                                    
                                                                       
f) Menyusun dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) berdasarkan Undang Undang
  Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; dan
                                                                       
  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
                                                                       
  Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata
  Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021
                                                                       
  Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang
  Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.