KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BANGGAI
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA
SUB. KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN
UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN SARPRAS SMP
(ABT)
SUMBER DANA : APBD-ABT
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Bukit Halimun,Tombang Permai,Luwuk Selatan
Laman: https://dikbudbanggai.id; Surel: kabbanggaidisdik@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah
2 Kegiatan :
Pertama
Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas
3 Sub Kegiatan :
Sekolah
4 Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Sarpras SMP (ABT)
5 Sumber Dana APBD-ABT
1. NAMA DAN K/L/DI : Pemerintah Kabupaten Banggai
ORGANISASI Satker OPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
PEJABAT PEMBUAT Nama PA : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi
KOMITMEN Nama PPK : MUH. FIKRI DARI, S.IP
PPTK : IRMA LABUAN,S.KM, M.KES
2. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Sarpras
SMP (ABT) tersebar di beberapa satuan Pendidikan
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA di Kabupaten Banggai,
sebagaimana daftar terlampir.
3. SUMBER Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD
Tahun Anggaran 2024 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan
PENDANAAN
dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu
sebesar Rp100.000.000,00 Dan Nilai HPS sebesar Rp
59.323.450,00
4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan ini adalah
meliputi pengawasan sebagai berikut : sebagaimana
terlampir
5. JADWAL TAHAP Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus
PELAKSANAAN dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai
KEGIATAN berikut:
a. Tahap Evaluasi Hasil Perencanaan
1) Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang
dilaksanakan konsultan perencana.
2) Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi
penelitian dan pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya
dan bahan serta kemungkinan keterlaksanaan
konstruksi.
3) Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui
evaluasi perencanaan, kemungkinan penyimpangan
teknis dan atau persoalan yang berpotensi muncul.
4) Mengusulkan koreksi perencanaan.
5) Melakukan evaluasi dan revisi gambar, Rencana
Anggaran Biaya, dan Spesifikasi Teknis.
6) Melakukan koordinasi dengan tim teknis yang
ditunjuk oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
7) Menyusun laporan pengawasan.
b. Tahap Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
pelaksanaan konstruksi.
2) Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal
aanwijzing (rapat penjelasan pekerjaan).
c. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
1) Membantu PPK memberikan arahan teknis
Lapangan gambar best ek perencanaan pada saat
fisik dilaksanakan.
2) Membantu menyusun justifikasi teknis jika
dimungkinkan ada perubahan gambar yang
berpengaruh pada struktur/arsitektur bangunan.
3) Mengkoordinir persiapan pekerjaan, jadwal
mobilisasi-demobolisasi, survey, persiapan lahan.
4) Menyusun semua prosedur-prosedur, antara lain
prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop
drawing dan pengajuan material yang akan
digunakan.
5) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol
pelaksanaan pekerjaan kontraktor dalam aspek
biaya, waktu dan mutu.
6) Membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan
tugas mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar
pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan design,
persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam dokumen kontrak serta jangka
waktu/schedule yang telah ditetapkan.
7) Mengendalikan jadwal pelaksanaan kegiatan secara
keseluruhan terutama lintasan kritis (critical path)
dalam rencana kerja terinci (network planning/based
line programme).
8) Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas
gambar kerja dan gambar terlaksana (shop drawing
& as built drawing) termasuk metode pelaksanaan.
9) Menyusun dan menetapkan hasil perubahan
pekerjaan (change order) setelah memperoleh
persetujuan dari Pemberi Tugas.
10) Memeriksa dan merekomendasikan
material/peralatan yang diajukan oleh kontraktor
untuk mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
11) Menyusun dan mengawasi sistem keamanan
keselamatan (security dan safety) yang diberlakukan
dalam lingkungan proyek
12) Menyelenggarakan rapat permulaan pekerjaan (kick
off meeting) serta rapat-rapat lainnya yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
13) Mengadakan rapat koordinasi lapangan, baik yang
rutin (harian, mingguan, bulanan) maupun yang
khusus.
14) Melakukan pemeriksaan rutin atas laporan harian,
mingguan dan bulanan dari kontraktor.
15) Membuat dan menyusun laporan mingguan dan
laporan bulanan tentang Kegiatan pelaksanaan
pekerjaan.
16) Membantu penyusunan laporan tentang kegiatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai yang diminta oleh
Pemberi Tugas.
17) Membuat laporan-laporan sebagaimana yang
tertuang dalam dokumen kontrak
18) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-
menerus terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan pengendalian mutu dan
volume kerja.
19) Melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap
semua pengukuran dan perhitungan volume
kemajuan pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
pembayaran sebagaimana persyaratan dalam
perjanjian kontrak.
20) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
baik teknis, administratif termasuk keterlambatan
pencapalan target fisik, serta usaha penanggulangan
dan tindakan yang diperlukan.
21) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
termasuk keterlambatan pencapaian target fisik serta
usaha-usaha penanggulangan dan tindakan yang
diperlukan.
22) Mengevaluasi dan menganalisa klaim yang diajukan
oleh kontraktor.
23) Menyusun dan menetapkan harga satuan pekerjaan
yang belum tertampung dalam dokumen kontrak
dengan persetujuan Pemberi Tugas.
24) Memberikan laporan secara periodik kepada Pemberi
Tugas tentang mutual check.
25) Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan
pekerjaan tambah kurang sehingga perubahan-
perubahan kontrak dapat dibuat secara optimal
dengan mempertimbangkan seluruh aspek biaya,
mutu dan waktu.
26) Membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan
pekerjaan.
27) Memeriksa dan menyusun Standar Operational
Prosedur (SOP), peralatan yang dibuat kontraktor
berikut gambarnya guna memudahkan
pengoperasian dan pemeliharaan.
28) Memberi saran/rekomendasi kepada Pemberi Tugas
bilamana terjadi perselisihan di lapangan dengan
memperhatikan aspek biaya, mutu, waktu.
d. Tahap Pemeliharaan Konstruksi
1) Inspeksi pekerjaan kontraktor pada saat dikerjakan.
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan
dokumen kontrak yang berlaku.
3) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol
perbaikan pekerjaan kontraktor sesuai dengan defect
list.
4) Mengkoordinir agar kegiatan pelaksanaan untuk
kesiapan operasional dapat berjalan dengan baik.
5) Mengarahkan dan memeriksa as built drawing yang
dibuat oleh kontraktor.
6) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan
menyerahkan kepada Pemberi Tugas semua manual
(pedoman pemakaian pemeliharaan bangunan serta
peralatan) yang disiapkan dan dibuat oleh
kontraktor.
7) Menyiapkan, memeriksa Berita Acara penyerahan
kedua (terakhir) pekerjaan kontraktor kepada
Pemberi Tugas.
8) Review terhadap program/ rencana kerja Kontraktor.
9) Melakukan sertifikasi terhadap pelaksanaan
pembayaran kepada kontraktor.
6. LAPORAN a. Laporan Pendahuluan memuat:
PENDAHULUAN 1) Program Mutu.
2) Hasil kegiatan pendahuluan
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku
laporan dijilid Hard Cover (Lux).
7. LAPORAN BULANAN
a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan.
1) Kemajuan fisik pekerjaan jasa pengawasan dan
rencana jadwal kerja.
2) Data-data kendala atau permasalahan di lapangan
jika ada dan tindak lanjutnya.
Selain dari laporan kegiatan fisik tersebut, Konsultan
Pengawas juga wajib melaporkan:
1) Daftar personil
2) Status penggunaan waktu personil pengawas
3) Daftar peralatan dan perlengkapan
a. b. Laporan Bulanan yang harus diserahkan selambat-
lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan, khusus
bulan pertama laporan MC nol di buat dan di serahkan
5 (lima) hari kerja setelah MC Nol di di laksanakan dibuat
3 (tiga) buku laporan dijilid Hard Cover (Lux).
8. LAPORAN AKHIR a. Pada masa akhir layanan, konsultan harus menyerahkan
laporan akhir untuk seluruh Produk Pengawasan. Isi
laporan Akhir ini adalah Usulan Teknis Jasa Konsultansi
Pengawasan mendeskripsikan secara lengkap mengenai
seluruh produk Pengawasan.
b. Laporan Akhir yang memuat produk pengawasan
tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis
yang berwenang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai dengan ketentuan-ketentuan telah
diadakan penjelasan teknis dan pemaparan dengan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat
Komitmen.
Komposisi Bab Laporan Akhir adalah sebagai berikut:
1) Pendahuluan
2) Gambaran umum Lokasi Pekerjaan
3) Kondisi Prasarana dan Sarana
4) Rencana Kerja dan Metode Pelaksanaan
5) Draft Rencana
6) Penutup.
Untuk memudahkan penjilidan dan penggunaannya,
Laporan Akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku
yang terpisah, yang dilampiri dengan semua produk
pengawasan, antara Lain:
1) Laporan Mingguan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
masing sebanyak 2 rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft word
2) Laporan Bulanan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
masing sebanyak 2 rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft word
3) Laporan Akhir, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
sebanyak 2 rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft word yakni :
a. Asbuilt Drawing, 2 rangkap dicetak di
kertas HVS ukuran A3, dijilid spiral.
Disertai dengan Soft file dalam bentuk dwg
dan pdf
b. Final Quantity/Final Quantity, dijilid Hard
Cover (Lux) masing-masing sebanyak 2
rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft excel
4). Dokumentasi dari 0-100 %, dijilid Hard Cover (Lux)
masing-masing sebanyak 2 rangkap dan soft file
dalam bentuk microsoft word
5). Hasil output dari konsultan pengawas lainnya sesuai
kebutuhan
6). Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya
ketika masa Kontrak sudah berakhir sebanyak 3 (tiga)
buku laporan dan dijilid Hard Cover (Lux).
7). Seluruh dokumen di atas, disampaikan pula dalam
bentuk soft file ke plasdisk sesuai besaran data.
Luwuk, 27 November 2025
Di susun dan Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Non DAK Bidang Pembinaan SMP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
MUH. FIKRI DARI, S.IP
NIP. 19800810 200604 1 008
Lampiran :
DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN SARPRAS SMP (ABT) TAHUN
ANGGARAN 2025
LOKASI Nilai Pagu
NO PEKERJAAN NAMA SEKOLAH
(KECAMATAN) (Rp)
1 Pembangunan Pagar SMP NEGERI 2 BATUI Batui 201.531.860,00
SMP NEGERI 2
2 Pembangunan Pagar Kintom 201.531.860,00
KINTOM
3 Pembangunan Pagar SMP NEGERI 3 TOILI Toili 201.531.860,00
4 Pembangunan Pagar SMP NEGERI 6 BATUI Batui 201.531.860,00
SMP KATOLIK SANTO
5 Penataan Halaman Luwuk 197.023.479,00
YOSEPH