Jasa Konsultansi Pengawasan Sarpras Smp (Abt)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10643573000
Date: 1 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,323,450
Winner (Pemenang): CV Spartan Engineering And Consultant
NPWP: 06*6**9****32**0
RUP Code: 61380175
Work Location: Tersebar di Beberapa Kecamatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   PENGGUNA ANGGARAN    : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                    
   DAERAH               : PEMERINTAH  KABUPATEN BANGGAI                    
   OPD                  : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                  
                          KABUPATEN  BANGGAI                               
   PROGRAM              : PROGRAM  PENGELOLAAN PENDIDIKAN                  
   KEGIATAN             : PENGELOLAAN  PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH         
                          PERTAMA                                          
   SUB. KEGIATAN        : PEMBANGUNAN  SARANA, PRASARANA DAN               
                          UTILITAS SEKOLAH                                 
   PEKERJAAN            : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN  SARPRAS SMP         
                          (ABT)                                            
   SUMBER DANA          : APBD-ABT                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    TAHUN    ANGGARAN       2025                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               PEMERINTAH     KABUPATEN      BANGGAI                       
                                                                           
    DINAS      PENDIDIKAN           DAN     KEBUDAYAAN                     
                                                                           
     Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
                      PROVINSI SULAWESI  TENGAH                            
                   PEMERINTAH   KABUPATEN  BANGGAI                         
                                                                           
           DINAS    PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                       
        Kompleks Perkantoran Bukit Halimun,Tombang Permai,Luwuk Selatan    
         Laman: https://dikbudbanggai.id; Surel: kabbanggaidisdik@gmail.com
                                                                           
                                                                           
                 URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                           
                                                                           
    1   Program                : Program Pengelolaan Pendidikan            
                                 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah   
    2   Kegiatan               :                                           
                                 Pertama                                   
                                 Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas
    3   Sub Kegiatan           :                                           
                                 Sekolah                                   
    4   Pekerjaan              : Jasa Konsultansi Pengawasan Sarpras SMP (ABT)
    5   Sumber Dana              APBD-ABT                                  
    1. NAMA DAN         K/L/DI      :  Pemerintah Kabupaten Banggai        
      ORGANISASI        Satker OPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan     
      PEJABAT PEMBUAT   Nama PA     :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi       
      KOMITMEN          Nama PPK    :  MUH. FIKRI DARI, S.IP               
                        PPTK        :  IRMA LABUAN,S.KM, M.KES             
    2. LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Sarpras
                        SMP  (ABT) tersebar di beberapa satuan Pendidikan  
                        SEKOLAH MENENGAH  PERTAMA  di Kabupaten Banggai,   
                        sebagaimana daftar terlampir.                      
                                                                           
    3. SUMBER           Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD
                        Tahun Anggaran 2024 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan
       PENDANAAN                                                           
                        dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu
                        sebesar Rp100.000.000,00 Dan Nilai HPS sebesar Rp  
                        59.323.450,00                                      
    4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan ini adalah
                        meliputi pengawasan sebagai berikut : sebagaimana  
                        terlampir                                          
                                                                           
   5. JADWAL TAHAP      Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus
      PELAKSANAAN       dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai
      KEGIATAN          berikut:                                           
                                                                           
                        a. Tahap Evaluasi Hasil Perencanaan                
                          1) Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang     
                             dilaksanakan konsultan perencana.             
                          2) Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi
                             penelitian dan pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya
                             dan bahan  serta kemungkinan keterlaksanaan   
                             konstruksi.                                   
                          3) Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui  
                             evaluasi perencanaan, kemungkinan penyimpangan
                             teknis dan atau persoalan yang berpotensi muncul.
                          4) Mengusulkan koreksi perencanaan.              
                          5) Melakukan evaluasi dan revisi gambar, Rencana 
                             Anggaran Biaya, dan Spesifikasi Teknis.       
                          6) Melakukan koordinasi dengan tim teknis yang   
                             ditunjuk oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan
                             dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.             
                          7) Menyusun laporan pengawasan.                  
                        b. Tahap Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi 
                          1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
                             pelaksanaan konstruksi.                       
                          2) Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal
                             aanwijzing (rapat penjelasan pekerjaan).      
                        c. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi           
                          1) Membantu  PPK   memberikan arahan  teknis     
                             Lapangan gambar best ek perencanaan pada saat 
                             fisik dilaksanakan.                           
                          2) Membantu  menyusun  justifikasi teknis jika   
                             dimungkinkan ada  perubahan gambar  yang      
                             berpengaruh pada struktur/arsitektur bangunan.
                          3) Mengkoordinir persiapan pekerjaan, jadwal     
                             mobilisasi-demobolisasi, survey, persiapan lahan.
                          4) Menyusun semua prosedur-prosedur, antara lain 
                             prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop    
                             drawing dan pengajuan material yang akan      
                             digunakan.                                    
                          5) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol   
                             pelaksanaan pekerjaan kontraktor dalam aspek  
                             biaya, waktu dan mutu.                        
                          6) Membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan     
                             tugas mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar
                             pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan design,
                             persyaratan dan  ketentuan-ketentuan yang     
                             tercantum dalam dokumen kontrak serta jangka  
                             waktu/schedule yang telah ditetapkan.         
                          7) Mengendalikan jadwal pelaksanaan kegiatan secara
                             keseluruhan terutama lintasan kritis (critical path)
                             dalam rencana kerja terinci (network planning/based
                             line programme).                              
                          8) Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas    
                             gambar kerja dan gambar terlaksana (shop drawing
                             & as built drawing) termasuk metode pelaksanaan.
                          9) Menyusun  dan menetapkan  hasil perubahan     
                             pekerjaan (change order) setelah memperoleh   
                             persetujuan dari Pemberi Tugas.               
                          10) Memeriksa     dan       merekomendasikan     
                             material/peralatan yang diajukan oleh kontraktor
                             untuk mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
                          11) Menyusun dan mengawasi  sistem keamanan      
                             keselamatan (security dan safety) yang diberlakukan
                             dalam lingkungan proyek                       
                          12) Menyelenggarakan rapat permulaan pekerjaan (kick
                             off meeting) serta rapat-rapat lainnya yang terkait
                             dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.      
                          13) Mengadakan rapat koordinasi lapangan, baik yang
                             rutin (harian, mingguan, bulanan) maupun yang 
                             khusus.                                       
                          14) Melakukan pemeriksaan rutin atas laporan harian,
                             mingguan dan bulanan dari kontraktor.         
                          15) Membuat dan menyusun laporan mingguan dan    
                             laporan bulanan tentang Kegiatan pelaksanaan  
                             pekerjaan.                                    
                          16) Membantu penyusunan laporan tentang kegiatan 
                             pelaksanaan pekerjaan sesuai yang diminta oleh
                             Pemberi Tugas.                                
                          17) Membuat laporan-laporan sebagaimana yang     
                             tertuang dalam dokumen kontrak                
                          18) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-
                             menerus  terhadap  segala kegiatan  yang      
                             berhubungan dengan pengendalian mutu dan      
                             volume kerja.                                 
                          19) Melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap 
                             semua  pengukuran dan  perhitungan volume     
                             kemajuan pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
                             pembayaran sebagaimana persyaratan dalam      
                             perjanjian kontrak.                           
                          20) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah
                             yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan 
                             baik teknis, administratif termasuk keterlambatan
                             pencapalan target fisik, serta usaha penanggulangan
                             dan tindakan yang diperlukan.                 
                          21) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah
                             sehubungan  dengan  pelaksanaan pekerjaan     
                             termasuk keterlambatan pencapaian target fisik serta
                             usaha-usaha penanggulangan dan tindakan yang  
                             diperlukan.                                   
                          22) Mengevaluasi dan menganalisa klaim yang diajukan
                             oleh kontraktor.                              
                          23) Menyusun dan menetapkan harga satuan pekerjaan
                             yang belum tertampung dalam dokumen kontrak   
                             dengan persetujuan Pemberi Tugas.             
                          24) Memberikan laporan secara periodik kepada Pemberi
                             Tugas tentang mutual check.                   
                          25) Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan     
                             pekerjaan tambah kurang sehingga perubahan-   
                             perubahan kontrak dapat dibuat secara optimal 
                             dengan mempertimbangkan seluruh aspek biaya,  
                             mutu dan waktu.                               
                          26) Membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan     
                             pekerjaan.                                    
                          27) Memeriksa dan menyusun Standar Operational   
                             Prosedur (SOP), peralatan yang dibuat kontraktor
                             berikut  gambarnya   guna    memudahkan       
                             pengoperasian dan pemeliharaan.               
                          28) Memberi saran/rekomendasi kepada Pemberi Tugas
                             bilamana terjadi perselisihan di lapangan dengan
                             memperhatikan aspek biaya, mutu, waktu.       
                        d. Tahap Pemeliharaan Konstruksi                   
                          1) Inspeksi pekerjaan kontraktor pada saat dikerjakan.
                          2) Melakukan  pengawasan terhadap penerapan      
                             dokumen kontrak yang berlaku.                 
                          3) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol   
                             perbaikan pekerjaan kontraktor sesuai dengan defect
                             list.                                         
                          4) Mengkoordinir agar kegiatan pelaksanaan untuk 
                             kesiapan operasional dapat berjalan dengan baik.
                          5) Mengarahkan dan memeriksa as built drawing yang
                             dibuat oleh kontraktor.                       
                          6) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan 
                             menyerahkan kepada Pemberi Tugas semua manual 
                             (pedoman pemakaian pemeliharaan bangunan serta
                             peralatan) yang disiapkan dan dibuat oleh     
                             kontraktor.                                   
                          7) Menyiapkan, memeriksa Berita Acara penyerahan 
                             kedua (terakhir) pekerjaan kontraktor kepada  
                             Pemberi Tugas.                                
                          8) Review terhadap program/ rencana kerja Kontraktor.
                          9) Melakukan  sertifikasi terhadap pelaksanaan   
                             pembayaran kepada kontraktor.                 
                                                                           
    6. LAPORAN          a. Laporan Pendahuluan memuat:                     
      PENDAHULUAN         1) Program Mutu.                                 
                          2) Hasil kegiatan pendahuluan                    
                        b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
                        hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku
                        laporan dijilid Hard Cover (Lux).                  
                                                                           
    7. LAPORAN BULANAN                                                     
                        a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan
                          kegiatan.                                        
                          1) Kemajuan fisik pekerjaan jasa pengawasan dan  
                            rencana jadwal kerja.                          
                          2) Data-data kendala atau permasalahan di lapangan
                            jika ada dan tindak lanjutnya.                 
                          Selain dari laporan kegiatan fisik tersebut, Konsultan
                          Pengawas juga wajib melaporkan:                  
                          1) Daftar personil                               
                          2) Status penggunaan waktu personil pengawas     
                          3) Daftar peralatan dan perlengkapan             
                        a. b. Laporan Bulanan yang harus diserahkan selambat-
                          lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan, khusus
                          bulan pertama laporan MC nol di buat dan di serahkan
                          5 (lima) hari kerja setelah MC Nol di di laksanakan dibuat
                          3 (tiga) buku laporan dijilid Hard Cover (Lux).  
                                                                           
    8. LAPORAN AKHIR    a. Pada masa akhir layanan, konsultan harus menyerahkan
                          laporan akhir untuk seluruh Produk Pengawasan. Isi
                          laporan Akhir ini adalah Usulan Teknis Jasa Konsultansi
                          Pengawasan mendeskripsikan secara lengkap mengenai
                          seluruh produk Pengawasan.                       
                        b. Laporan Akhir yang memuat produk pengawasan     
                          tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat
                          Pembuat Komitmen dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis
                          yang berwenang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                          Kabupaten Banggai dengan ketentuan-ketentuan telah
                          diadakan penjelasan teknis dan pemaparan dengan  
                          Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat
                          Komitmen.                                        
                          Komposisi Bab Laporan Akhir adalah sebagai berikut:
                          1) Pendahuluan                                   
                          2) Gambaran umum Lokasi Pekerjaan                
                          3) Kondisi Prasarana dan Sarana                  
                          4) Rencana Kerja dan Metode Pelaksanaan          
                          5) Draft Rencana                                 
                          6) Penutup.                                      
                          Untuk memudahkan penjilidan dan penggunaannya,   
                          Laporan Akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku
                          yang terpisah, yang dilampiri dengan semua produk
                          pengawasan, antara Lain:                         
                          1) Laporan Mingguan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
                            masing sebanyak 2 rangkap dan soft file dalam bentuk
                            microsoft word                                 
                          2) Laporan Bulanan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
                            masing sebanyak 2 rangkap dan soft file dalam bentuk
                            microsoft word                                 
                          3) Laporan Akhir, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
                            sebanyak 2 rangkap dan soft file dalam bentuk  
                            microsoft word yakni :                         
                                   a. Asbuilt Drawing, 2 rangkap dicetak di
                                     kertas HVS ukuran A3, dijilid spiral. 
                                     Disertai dengan Soft file dalam bentuk dwg
                                     dan pdf                               
                                   b. Final Quantity/Final Quantity, dijilid Hard
                                     Cover (Lux) masing-masing sebanyak 2  
                                     rangkap dan soft file dalam bentuk    
                                     microsoft excel                       
                         4). Dokumentasi dari 0-100 %, dijilid Hard Cover (Lux)
                            masing-masing sebanyak 2 rangkap dan soft file 
                            dalam bentuk microsoft word                    
                         5). Hasil output dari konsultan pengawas lainnya sesuai
                            kebutuhan                                      
                         6). Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya
                            ketika masa Kontrak sudah berakhir sebanyak 3 (tiga)
                            buku laporan dan dijilid Hard Cover (Lux).     
                                                                           
                         7). Seluruh dokumen di atas, disampaikan pula dalam
                          bentuk soft file ke plasdisk sesuai besaran data.
                                                                           
                                                                           
                                         Luwuk, 27 November 2025           
                                                                           
                                      Di susun dan Ditetapkan Oleh :       
                                          Pejabat Pembuat Komitmen         
                                        Non DAK Bidang Pembinaan SMP       
                                       Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                             Kabupaten Banggai             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                           MUH. FIKRI DARI, S.IP           
                                         NIP. 19800810 200604 1 008        
   Lampiran :                                                              
                                                                           
      DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH  PERTAMA            
    PEKERJAAN  JASA KONSULTANSI PENGAWASAN  SARPRAS SMP (ABT) TAHUN        
                            ANGGARAN  2025                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                 LOKASI     Nilai Pagu     
NO         PEKERJAAN           NAMA SEKOLAH                                
                                              (KECAMATAN)      (Rp)        
 1  Pembangunan Pagar         SMP NEGERI 2 BATUI Batui     201.531.860,00  
                             SMP NEGERI 2                                  
 2  Pembangunan Pagar                         Kintom       201.531.860,00  
                             KINTOM                                        
 3  Pembangunan Pagar         SMP NEGERI 3 TOILI Toili     201.531.860,00  
 4  Pembangunan Pagar         SMP NEGERI 6 BATUI Batui     201.531.860,00  
                             SMP KATOLIK SANTO                             
 5  Penataan Halaman                          Luwuk        197.023.479,00  
                             YOSEPH