KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : Drs. BENYAMIN PONGDATU, M.Si
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : MUHAMAD IKHSAN HALID, ST.,MM
PEMERINTAH DAERAH : KABUPATEN BANGGAI
PERANGKAT DAERAH : DINAS PERPUSTAKAAN DAN
KEARSIPAN
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/ KOTA
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK
DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAH DAERAH
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN/ REHABILITASI
GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
ROOF TOP GEDUNG LAYANAN
PERPUSTAKAAN KAB. BANGGAI
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Alamat: Jl. Ahmad Yani 181 B Luwuk Kab. Banggai
LUWUK - SULAWESI TENGAH
KERANGKA ACUAN KERJA
1. LATAR BELAKANG Perpustakaan setidaknya memiliki 3 peran penting dalam
penyelengaraan tugas pokok dan fungsi suatu instansi, yaitu sebagai
pusat dokumentasi, sebagai pusat informasi, serta pendukung
kegiatan riset pengembangan produk instansi induk dalam
pengolahan data terkait kebutuhan informasi penggunanya. Peran
penting perpustakaan terhadap peningkatan mutu pendidikan juga
merupakan satu indikator utama sehingga ketersediaan sarana
pendukung minimal didalam bangunan harus terakomodir.
Konsep bangunan layanan modern sendiri berkaitan dengan
modernisasi di area kantor baik dari segi fisik maupun budaya kerja.
Konsep bangunan modern menghadirkan ruang layanan yang
fleksibel untuk meningkatkan kolaborasi dan kreativitas, sekaligus
mengurangi biaya. Konsep bangunan modern lahir lewat teori kinerja
"good environment good performances" atau lingkungan yang baik
akan menghasilkan performa yang baik pula.
Menindak lanjuti hal tersebut, maka dipandang perlu untuk dilakuan
Pengawasan Roof Top gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten
Banggai sebagai langkah kongkrit yang mampu merealisasikan desain
rencana ruang luar yang terlindung dari pengaruh lingkungan
dengan maksud menghadirkan suasana yang lebih produktif, dan
nyaman bagi para pengunjung dan pegawai.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi dan
standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.
Maksud kegiatan ini adalah untuk mendanai kegiatan jasa
konsultansi pengawasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Banggai yaitu Sub Kegiatan Pemeliharaan/
Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya.
sehingga pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung sesuai
dengan dokumen rencana teknis dan dapat dihasilkan konstruksi
fisik yang andal dan menjamin keselamatan dan kenyamanan
bangunan bagi penggunanya.
Tujuannya adalah agar selama masa pelaksanaan konstruksi fisik
dapat dikendalikan dan dimonitor guna memenuhi batasan waktu,
biaya dan mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen
perencanaan teknis dan dokumen kontrak. Sehingga pelaksanaan
konstruksi oleh penyedia jasa dapat terwujud sesuai dengan
dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis melalui jasa konsultan
pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
Outputnya adalah terlaksananya Pekerjaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Roof Top Gedung Pelayanan Perpustakaan Kab.
Banggai yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 sesuai
kaidah teknis konstruksi dengan berpedoman pada dokumen
kontrak dan gambar perencanaan.
3. SASARAN Berdasarkan tujuan tersebut, maka sasaran dari pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Roof Top Gedung Layanan Perpustakaan
Kab. Banggai adalah terwujudnya suatu pengawasan yang
komprehensif baik ditinjau dari aspek arsitektural dan struktural,
maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-tahapan pelaksanaan
kegiatan pembangunan dan bisa menerjemahkan secara fisik
berdasarkan aturan teknis yang yang berlaku.
4. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Roof Top Gedung
Layanan Perpustakaan di Kec. Luwuk, Kabupaten Banggai,
Provinsi Sulawesi Tengah.
5. SUMBER Dana pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten
PENDANAAN Banggai Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai Tahun
Anggaran 2025, yaitu dengan pagu sebesar Rp. 36.000.000,00 (Tiga
Puluh Enam Juta Rupiah Rupiah) dan ditetapkan nilai HPS sebesar
Rp. 27.546.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus empat puluh
enam ribu Rupiah).
6. NAMA DAN ORGANISASI Pemda : Kabupaten Banggai
PEJABAT PEMBUAT Perangkat Daerah : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
KOMITMEN Nama KPA : Drs. BENYAMIN PONGDATU, M.Si
Nama PPK : MUHAMAD IKHSAN HALID, SE., MM
PPTK : DJAFAR HI. KADIR S.IP., M.A.P
7. DATA DASAR a. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh kepala satuan kerja melalui kerangka acuan
kerja ini.
b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Kepala Satuan Kerja, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan
pengawas.
c. Dalam hal ini, informasi yang diperlukan untuk bahan
pengawasan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Informasi tentang lahan, meliputi:
a) kondisi fisik lokasi seperti: luasan dan batasan-
batasan
b) peruntukan ruang.
2) Sistem Konstruksi Bangunan, meliputi:
a) Bahan yang digunakan
b) Metode kerja yang diusulkan
3) Sistem Pembuangan Air Hujan, meliputi:
a) Pola Aliran Air Hujan.
b) Jalur pembuangan air bekas atau air buangan dari
Atap
4) Utilitas Listrik , melipti:
a) Jaringan listrik untuk kebutuhan lampu dan
peralatan lainnya.
b) Jalur kabel untuk Kipas Angin, CCTV, atau internet
area publik (jika ada taman interaktif).
5) Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen akan
mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak
sebagai Tim Teknis, sebagai pendamping dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
8. STANDAR TEKNIS Standar Nasional Indonesia (SNI)
9. KRITERIA UMUM Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja harus
memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
- Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya.
- Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan
lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
- Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap
lingkungannya.
- Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan
dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan
- Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
- Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
arsitektur bangunan.
- Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
- Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
d. Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi
- Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman
bagi penggunanya maupun pemeliharaannya.
- Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan didalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
e. Persyaratan Pencahayaan
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang
cukup, baik alam maupun buatan dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai
dengan fungsinya.
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan pencahayaan secara baik.
10. KRITERIA KHUSUS Kriteria ini dimaksudkan untuk memberikan syarat- syarat yang
lebih spesifik berkenaan dengan bangunan yang akan dikerjakan,
baik dari segi fungsi khusus maupun segi teknis lainnya:
a. Kesatuan pelaksanaan interior/eksterior dengan lingkungan
yang ada.
b. Penataan ruang yang akan dikerjakan diupayakan mematuhi
kaidah- kaidah teknis perencanaan arsitektural, struktural dan
lingkungan.
11. STUDI-STUDI TERDAHULU Jika ada.
12. REFERENSI HUKUM 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011
tentang Pembangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025
Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Kualifikasi Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
9. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
11. Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 tentang
Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025.
13. Keputusan Bupati Banggai Nomor: 900/4539/Bag.Adm.Pemb
tentang Besaran Satuan Standar Biaya Umum di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025.
14. Keputusan Bupati Banggai Nomor: 900/1178/BPKAD tentang
Standar Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Banggai Tahun Anggaran 2025.
15. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Banggai Nomor: 900/001/KPTS/DISPUPR/2025
tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun
Anggaran 2025.
16. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan
Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung.
13. LINGKUP KEGIATAN Secara umum, lingkup k e g i a t a n pada pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Roof Top Gedung Layanan
Perpustakaan Kab. Banggai dapat diuraikan satu persatu sebagai
berikut:
1. Pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan Konstruksi.
Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (konsultan pengawas)
harus melakukan pemeriksaan dan mempelajari dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. secara umum
dokumen yang dimaksud adalah kontrak, gambar kerja dan
seluruh detailnya, spesifikasi teknis dan laporan-laporan
pekerjaan perencanaan.
Konsultan Pengawas memiliki tugas untuk
mengidentifikasi kemungkinan adanya perbedaan- perbedaan
dalam dokumen-dokumen di lapangan sebelum dimulainya
pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK dan Pengawas
secara tertulis. Segera setelah pemeriksaan bersama,
perbaikan terhadap dokumen yang disepakati disusun dan
dituangkan dalam Berita Acara Perubahan.
2. Pengawasan Pemakaian Bahan, Peralatan dan Metode
Pelaksanaan
Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan Pengawas)
harus melakukan pengawasan terhadap pemakaian bahan-
bahan konstruksi dan meminta secara tertulis kepada
Kontraktor untuk membuat daftar bahan dan papan sampel.
Pada lingkup ini juga Konsultan Pengawas harus mengawasi
pemakaian peralatan dan metode pelaksanaan konstruksi,
berkoordinasi dengan para pihak di lapangan yang terdiri dari
Pengawas, Kontraktor dan PPK, dalam melakukan kegiatan
konstruksi tahap demi tahap. Konsultan Pengawas juga harus
mengawasi secara ketat mengenai ketepatan waktu
pelaksanaan seperti termuat dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor dan dimuat dalam
kontraknya dan perkembangannya bersesuaian dengan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. Pengawasan Kualitas dan Kuantitas Pelaksanaan Konstruksi
Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan
Pengawas) harus melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
Pencapaian laju volume disesuaikan dengan jadwal
pekerjaan dan Konsultan Pengawas harus secara terus-
menerus melakukan penelitian dan memberikan saran
kepada Kontraktor untuk mencapai penyesuaian apabila
terjadi keterlambatan. Hal tersebut juga harus dilaporkan
secara rutin dan intensif kepada semua pihak di lapangan,
yaitu PPK dan Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Banggai.
4. Pengumpulan Data di Lapangan
Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan
Pengawas) harus melakukan pengumpulan data dan
informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Pertemuan Berkala
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Kontraktor.
6. Pemeriksaan Gambar Pelaksanaan yang Dibuat oleh
Kontraktor
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
7. Pemeriksaan As Built Drawings
Konsultan Pengawas meneliti gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum
Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over-PHO).
8. Penyusunan Berita Acara Pekerjaan
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan Serah Terima
Sementara (Provisional Hand Over) dan Serah Terima Akhir
(Final Hand Over-FHO) pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
14. KELUARAN Produk atau keluaran yang harus dihasilkan, sebagai tujuan dalam
kegiatan pengawasan ini adalah:
a. Pengawasan kelancaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor pelaksana, yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
wujud akhir pembangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan dokumen pelaksanaan, dan dapat diterima dengan
baik oleh para pihak dalam kegiatan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaiaan kelengkapan
dokumen pelaksanaan.
b. Catatan-catatan penting, yang dapat dilakukan selama proses
pengawasan yang meliputi:
1) Program dan alokasi tenaga kerja dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
2) Catatan harian yang memuat semua kejadian, perintah
atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.
3) Laporan harian, yang berisikan keterangan tentang:
- Tenaga kerja yang dialokasikan oleh pihak kontraktor
pelaksana.
- Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
- Peralatan kerja yang disediakan oleh kontraktor
pelaksana.
- Pekerjaan yang diselenggarakan, berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi di lapangan.
- Waktu pelaksanaan pekerjaan.
4) Laporan mingguan, sebagai rangkuman dari laporan
harian (prestasi/kemajuan pekerjaan berdasarkan
persentase/bobot pekerjaan dibandingkan dengan
waktu pelaksanaan pekerjaan).
c. Bersama Tim Teknis melakukan pemeriksaan terhadap
laporan pencapaian pekerjaan oleh Kontraktor dan menyusun
Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran angsuran.
d. Perhitungan perubahan pekerjaan, gambar-gambar
pendukungnya dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/Kurang (Contract Change Order, CCo) jika terjadi hal-
hal mendesak yang mengakibatkan perubahan terhadap
Kontrak, dengan tetap mengacu kepada Perpres Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
e. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal (0%) sampai
dengan akhir (100%), jika kontraktor pelaksana dapat
menyelesaikan pekerjaan.
f. Laporan terinci dan rekomendasi kepada PPK dan para
pihak di lapangan apabila terjadi hal-hal khusus yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan seperti laporan tentang
keterlambatan pekerjaan dan penilaian umum terhadap
Kontrak serta rekomendasi atas hal-hal tersebut.
g. Melakukan perhitungan secara teliti dan detail terhadap
prestasi dan pencapaian volume pekerjaan terakhir oleh
Kontraktor, apabila terjadi kemungkinan Pemutusan Kontrak
kepada Kontraktor.
h. Dokumentasi dan hasil pekerjaan yang diserahkan oleh
konsultan pengawas pada kegiatan ini adalah:
1) Laporan Pendahuluan, dibuat dalam 4 (empat) rangkap.
2) Laporan Program Mutu, dibuat dalam 4 (empat) rangkap.
3) Laporan Bulanan, dibuat dalam 4 (empat) rangkap.
4) Laporan Akhir, dibuat dalam 4 (empat) rangkap.
15. PERALATAN, MATERIAL, 15.1. Laporan dan Data
PERSONIL DAN FASILITAS Sebelum konsultan melaksanakan kegiatan pekerjaannya
DARI PEJABAT PEMBUAT terlebih dahulu harus mencari/informasi data yang
KOMITMEN berhubungan dengan lokasi kegiatan dan data
perencanaan teknis, sehingga dalam memulai kegiatan
tidak terjadi hambatan akibat kurangnya data awal
sekaligus penunjang.
15.2. Akomodasi dan Ruangan Kantor
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan akomodasi
dan ruangan kantor serta perlengkapannya sehingga perlu
disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa.
15.3. Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia jasa.
16. PERALATAN DAN Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
MATERIAL DARI dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
PENYEDIA JASA pekerjaan, antara lain:
KONSULTANSI a. Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara sewa
atau pengadaan sendiri, antara lain: komputer, printer,
waterpas, kamera, roll meter dan peralatan pendukung
lainnya.
b. Fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
secara sewa atau pengadaan sendiri, termasuk kendaraan
bermotor roda 2 (dua).
c. Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf Penyedia Jasa ke dan
dari proyek/lapangan.
17. LINGKUP KEWENANGAN Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
PENYEDIA JASA jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut:
a. Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya pengawasan yang berlaku.
b. Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
dan yang khusus untuk bangunan gedung negara, yaitu
prasarana pendidikan.
Untuk menjamin terlaksananya pekerjaan dengan baik, Konsultan
Pengawas memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melaksanakan kewajiban profesi secara menyeluruh dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dari
awal sampai dengan selesai.
b. Melakukan penilaian pencapaian pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Kontraktor hanya pada volume pekerjaan terpasang.
c. Bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan mutu
pekerjaan di lapangan.
d. Memberikan saran dan pertimbangan terbaik kepada PPK dan
para pihak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Banggai dalam pengambilan keputusan-
keputusan penting.
e. Bersikap tegas dan tidak bertoleransi terhadap kesalahan
yang dilakukan oleh Kontraktor.
f. Melakukan analisa konstruktif (struktural dan arsitektural)
apabila terjadi perbedaan mutu pekerjaan di lapangan.
g. Menyusun skema perbaikan atas tejadinya penurunan mutu
tersebut di atas dan mengawasi pelaksanaannya.
Menjunjung tinggi etika profesi dan bersedia melaksanakan
kewajiban moral pengawasan sampai dengan berakhirnya masa
pemeliharaan bangunan.
18. JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 22 (Dua Puluh
PENYELESAIAN Dua) Hari Kalender.
KEGIATAN
19. PERSONIL Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli yang
memenuhi ketentuan dari Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga Ahli:
1. Supervision Engineer (SE), 1 (satu) orang
Tugas Supervision Engineer (SE) mencakup kegiatan sebagai
berikut:
a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
kondisi di lapangan;
b. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
c. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja
Konstruksi (SKK);
d. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah
memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
e. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
Operator (SIO);
f. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi
dalam negeri dan barang impor sesuai dengan formulir
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang
yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi;
g. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
h. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak
benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
book);
i. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
j. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari
perencanaan;
k. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
l. Memeriksa, mengawasi, menganalisa dan melakukan
pengujian terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material
dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya.
Persyaratan Supervison Engineering (SE), sebagai berikut:
- Memiliki Ijazah Strata Satu (S1) atau Diploma Empat (D4)
Terapan Teknik Sipil/Arsitektur dari lulusan Universitas Negeri
atau Swasta yang terakreditas dengan minimal pengalaman
kerja efektif 3 (tiga) Tahun untuk Tenaga Ahli Muda.
- Memiliki SKA Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung/SKK Ahli
Muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7/SKA Ahli Muda
Arsitek/SKK Ahli Asisten Arsitek Jenjang 7, yang masih berlaku.
- Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian
Kewajiban Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir).
20. JADWAL TAHAP Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus
PELAKSANAAN dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
KEGIATAN
a. Tahap Persiapan, paling sedikit:
1. Memproses perizinan, memobilisasi personil dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
2. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
3. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
1. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
2. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
4. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta penerapan
keselamatan konstruksi;
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
insidental;
8. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan; dan
9. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling
sedikit:
1. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
2. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(Provisional Hand Over);
3. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
4. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum serah terima pertama (Provisional
Hand Over);
5. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
6. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat
dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan
pada kontrak. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada
Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over), paling sedikit:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan; dan
2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
21. LAPORAN a. Laporan Pendahuluan memuat:
PENDAHULUAN 1. Data Kegiatan.
2. Laporan hasil kegiatan MC 0 di lapangan.
3. Metode pengawasan.
4. Struktur Organisasi Pengawasan.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku laporan
dijilid Hard Cover.
22. LAPORAN BULANAN a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan.
1. Kemajuan fisik pekerjaan jasa pengawasan dan rencana
jadwal kerja.
2. Data-data kendala atau permasalahan di lapangan jika
ada dan tindak lanjutnya.
Selain dari laporan kegiatan fisik tersebut, Konsultan
Pengawas juga wajib melaporkan:
1. Daftar personil
2. Status penggunaan waktu personil pengawas
3. Daftar peralatan dan perlengkapan
b. Laporan bulanan harus diserahkan diakhir bulan, dibuat 4
(empat) buku laporan untuk tiap bulannya dan dijilid Hard Cover.
23. LAPORAN AKHIR a. Pada masa akhir layanan, konsultan harus menyerahkan
laporan akhir untuk seluruh Produk Pengawasan. Isi laporan
Akhir ini adalah Laporan Teknis Jasa Konsultansi Pengawasan
yang mendeskripsikan secara lengkap mengenai seluruh produk
Pengawasan.
Laporan Akhir yang memuat produk pengawasan tersebut
sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis yang berwenang
pada Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Banggai dengan ketentuan-ketentuan telah diadakan
penjelasan teknis dan pemaparan dengan Pejabat Pembuat
Komitmen.
Komposisi Bab Laporan Akhir, tidak terbatas pada:
1. Pendahuluan (latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran
kegiatan, lingkup pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu
pelaksanaan);
2. Metode Pelaksanaan Pekerjaan (dasar hukum, lingkup
kegiatan pengawasan, kriteria pengawasan);
3. Manajemen Kegiatan Pengawasan (penugasan tenaga ahli,
uraian dan tanggung jawab tenaga ahli);
4. Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan (tahapan pelaksanaan
pengawasan, rapat evaluasi pekerjaan) yang terdiri dari;
- Laporan Pelaksanaan Pengawasan.
- Laporan Inspeksi dan Pengujian Mutu.
- Laporan Pelaksanaan SMKK.
5. Penutup (kesimpulan dan saran).
Untuk memudahkan penjilidan dan penggunaannya, Laporan
Akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah,
yang dilampiri dengan semua produk pengawasan, antara lain:
1. Laporan Mingguan, dijilid Hard Cover masing-masing
sebanyak 4 rangkap dan soft file dalam bentuk microsoft
word;
2. Laporan Bulanan, dijilid Hard Cover masing-masing sebanyak
4 rangkap dan soft file dalam bentuk microsoft word;
3. Laporan Akhir, dijilid Hard Cover masing-masing sebanyak 4
rangkap dan soft file dalam bentuk microsoft word;
4. Dokumentasi dari 0-100 %, dijilid Hard Cover masing-masing
sebanyak 4 rangkap dan soft file dalam bentuk microsoft
word;
5. Output dari konsultan pengawas lainnya sesuai kebutuhan.
b. Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya ketika
masa Kontrak sudah berakhir sebanyak 4 (tiga) buku laporan
dan dijilid Hard Cover.
24. LAPORAN PROGRAM Laporan ini memuat spesifikasi dan persyaratan mutu pelaksanaan
MUTU pekerjaan konsultansi pengawasan yang dikerjakan oleh penyedia
jasa.
Laporan diserahkan setelah dibahas dengan Direksi Teknis dan
Instansi terkait dan telah dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai
arahan dalam diskusi pendahuluan. Laporan ini harus diserahkan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 4 (empat) buku laporan dijilid Hard Cover.
26. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN DATA sebagai berikut:
LAPANGAN
1. Mengikutsertakan pejabat/staf di lokasi pelaksanaan
pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan
rencana sarana yang akan dibangun.
2. Data lapangan harus di back-up dengan data sekunder.
27. ALIH PENGETAHUAN Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa/Pejabat Pembuat
Komitmen, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan,
kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
proyek.
28. KETENTUAN LAINNYA Memiliki ijin usaha pekerjaan jasa konsultansi kualifikasi non kecil
dan memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi usaha non
kecil (menengah) dengan klasifikasi Pengawasan Rekayasa - Sub
Klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Gedung (RE201) atau Sub Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001).
Luwuk, 1 Desember 2025
Mengetahui Ditetapkan Oleh
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Drs. BENYAMIN PONGDATU, M.Si MUHAMAD IKHSAN HALID, SE., MM
NIP. 19670604 199303 1 016 NIP. 19780105 200501 1 014