Pengawasan Pembangunan Rooftop Gedung Kantor Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Banggai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10647432000
Date: 2 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,546,000
RUP Code: 61188031
Work Location: Kecamatan Luwuk - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN     KERJA     (KAK)                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 KUASA PENGGUNA   ANGGARAN   : Drs. BENYAMIN PONGDATU, M.Si              
 PEJABAT PEMBUAT   KOMITMEN  : MUHAMAD   IKHSAN HALID, ST.,MM            
 PEMERINTAH  DAERAH          : KABUPATEN  BANGGAI                        
 PERANGKAT  DAERAH           : DINAS PERPUSTAKAAN  DAN                   
                               KEARSIPAN                                 
 PROGRAM                     : PROGRAM  PENUNJANG  URUSAN                
                               PEMERINTAHAN  DAERAH                      
                               KABUPATEN/  KOTA                          
 KEGIATAN                    : PEMELIHARAAN  BARANG  MILIK               
                                                                         
                               DAERAH  PENUNJANG  URUSAN                 
                               PEMERINTAH  DAERAH                        
 SUB KEGIATAN                : PEMELIHARAAN/  REHABILITASI               
                               GEDUNG  KANTOR  DAN BANGUNAN              
                               LAINNYA                                   
 NAMA PEKERJAAN              : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN               
                               ROOF TOP GEDUNG  LAYANAN                  
                               PERPUSTAKAAN  KAB. BANGGAI                
 SUMBER  DANA                : APBD                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               TAHUN      ANGGARAN         2025                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               PEMERINTAH    KABUPATEN   BANGGAI                         
         DINAS   PERPUSTAKAAN        DAN  KEARSIPAN                      
                                                                         
               Alamat: Jl. Ahmad Yani 181 B Luwuk Kab. Banggai           
                     LUWUK - SULAWESI TENGAH                             
                    KERANGKA    ACUAN  KERJA                             
                                                                         
 1. LATAR BELAKANG    Perpustakaan setidaknya memiliki 3 peran penting dalam
                                                                         
                      penyelengaraan tugas pokok dan fungsi suatu instansi, yaitu sebagai
                      pusat dokumentasi, sebagai pusat informasi, serta pendukung
                      kegiatan riset pengembangan produk instansi induk dalam
                                                                         
                      pengolahan data terkait kebutuhan informasi penggunanya. Peran
                      penting perpustakaan terhadap peningkatan mutu pendidikan juga
                      merupakan satu indikator utama sehingga ketersediaan sarana
                                                                         
                      pendukung minimal didalam bangunan harus terakomodir.
                                                                         
                      Konsep bangunan layanan modern sendiri berkaitan dengan
                      modernisasi di area kantor baik dari segi fisik maupun budaya kerja.
                      Konsep bangunan modern menghadirkan ruang layanan yang
                                                                         
                      fleksibel untuk meningkatkan kolaborasi dan kreativitas, sekaligus
                      mengurangi biaya. Konsep bangunan modern lahir lewat teori kinerja
                      "good environment good performances" atau lingkungan yang baik
                                                                         
                      akan menghasilkan performa yang baik pula.         
                      Menindak lanjuti hal tersebut, maka dipandang perlu untuk dilakuan
                      Pengawasan Roof Top gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten
                                                                         
                      Banggai sebagai langkah kongkrit yang mampu merealisasikan desain
                      rencana ruang luar yang terlindung dari pengaruh lingkungan
                      dengan maksud menghadirkan suasana yang lebih produktif, dan
                                                                         
                      nyaman bagi para pengunjung dan pegawai.           
                                                                         
                                                                         
 2. MAKSUD DAN TUJUAN Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan
                      pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
                      proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta  
                      diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
                      Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
                      melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk   
                      menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi dan
                                                                         
                      standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.       
                      Maksud kegiatan ini adalah untuk mendanai kegiatan jasa
                      konsultansi pengawasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
                      Kabupaten Banggai yaitu Sub Kegiatan Pemeliharaan/ 
                      Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      sehingga pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung sesuai
                      dengan dokumen rencana teknis dan dapat dihasilkan konstruksi
                      fisik yang andal dan menjamin keselamatan dan kenyamanan
                      bangunan bagi penggunanya.                         
                      Tujuannya adalah agar selama masa pelaksanaan konstruksi fisik
                      dapat dikendalikan dan dimonitor guna memenuhi batasan waktu,
                      biaya dan mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen 
                      perencanaan teknis dan dokumen kontrak. Sehingga pelaksanaan
                      konstruksi oleh penyedia jasa dapat terwujud sesuai dengan
                      dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis melalui jasa konsultan
                      pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
                      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                      Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                      Negara.                                            
                      Outputnya adalah terlaksananya Pekerjaan Jasa Konsultansi
                      Pengawasan Roof Top Gedung Pelayanan Perpustakaan Kab.
                                                                         
                      Banggai yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
                      Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 sesuai
                      kaidah teknis konstruksi dengan berpedoman pada dokumen
                      kontrak dan gambar perencanaan.                    
                                                                         
                                                                         
 3. SASARAN           Berdasarkan tujuan tersebut, maka sasaran dari pekerjaan Jasa
                      Konsultansi Pengawasan Roof Top Gedung Layanan Perpustakaan
                      Kab. Banggai adalah terwujudnya suatu pengawasan yang
                      komprehensif baik ditinjau dari aspek arsitektural dan struktural,
                      maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-tahapan pelaksanaan
                      kegiatan pembangunan dan bisa menerjemahkan secara fisik
                      berdasarkan aturan teknis yang yang berlaku.       
                                                                         
 4. LOKASI KEGIATAN   Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Roof Top Gedung
                      Layanan Perpustakaan di Kec. Luwuk, Kabupaten Banggai,
                                                                         
                      Provinsi Sulawesi Tengah.                          
 5. SUMBER            Dana pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten
    PENDANAAN         Banggai Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam
                      Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD)
                      Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai Tahun
                      Anggaran 2025, yaitu dengan pagu sebesar Rp. 36.000.000,00 (Tiga
                      Puluh Enam Juta Rupiah Rupiah) dan ditetapkan nilai HPS sebesar
                      Rp. 27.546.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus empat puluh
                      enam ribu Rupiah).                                 
                                                                         
                                                                         
 6. NAMA DAN ORGANISASI Pemda      : Kabupaten Banggai                   
    PEJABAT PEMBUAT   Perangkat Daerah : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
    KOMITMEN          Nama KPA     : Drs. BENYAMIN PONGDATU, M.Si        
                      Nama PPK     : MUHAMAD IKHSAN HALID, SE., MM       
                      PPTK         : DJAFAR HI. KADIR S.IP., M.A.P       
                                                                         
 7. DATA DASAR        a. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus
                         mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
                         diberikan oleh kepala satuan kerja melalui kerangka acuan
                         kerja ini.                                      
                      b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi
                         yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
                         berasal dari Kepala Satuan Kerja, maupun yang dicari sendiri.
                         Kesalahan kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat
                         dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan
                         pengawas.                                       
                      c. Dalam hal ini, informasi yang diperlukan untuk bahan
                         pengawasan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
                         1) Informasi tentang lahan, meliputi:           
                            a) kondisi fisik lokasi seperti: luasan dan batasan-
                               batasan                                   
                            b) peruntukan ruang.                         
                         2) Sistem Konstruksi Bangunan, meliputi:        
                            a) Bahan yang digunakan                      
                            b) Metode kerja yang diusulkan               
                         3) Sistem Pembuangan Air Hujan, meliputi:       
                            a) Pola Aliran Air Hujan.                    
                            b) Jalur pembuangan air bekas atau air buangan dari
                               Atap                                      
                         4) Utilitas Listrik , melipti:                  
                            a) Jaringan listrik untuk kebutuhan lampu dan
                               peralatan lainnya.                        
                            b) Jalur kabel untuk Kipas Angin, CCTV, atau internet
                               area publik (jika ada taman interaktif).  
                         5) Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan.       
                            Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen akan
                                                                         
                            mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak
                            sebagai Tim Teknis, sebagai pendamping dalam 
                            pelaksanaan pekerjaan ini.                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 8. STANDAR TEKNIS    Standar Nasional Indonesia (SNI)                   
                                                                         
 9. KRITERIA UMUM     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
                      seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja harus
                      memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
                      fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:            
                      a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas           
                         - Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan  
                           fungsinya.                                    
                         - Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan 
                           lingkungan.                                   
                      b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan           
                         - Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
                                                                         
                           keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap 
                           lingkungannya.                                
                         - Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan
                           dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
                           lingkungan.                                   
                      c. Persyaratan Struktur Bangunan                   
                         - Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung
                           beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
                         - Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan 
                           kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
                           arsitektur bangunan.                          
                         - Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
                           kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
                         - Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
                           fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
                      d. Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi    
                         - Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman
                           bagi penggunanya maupun pemeliharaannya.      
                         - Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai
                           dalam menunjang terselenggaranya kegiatan didalam
                           bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.      
                      e. Persyaratan Pencahayaan                         
                         - Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang
                           cukup, baik alam maupun buatan dalam menunjang
                           terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai
                           dengan fungsinya.                             
                         - Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan    
                           perlengkapan pencahayaan secara baik.         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 10. KRITERIA KHUSUS  Kriteria ini dimaksudkan untuk memberikan syarat- syarat yang
                      lebih spesifik berkenaan dengan bangunan yang akan dikerjakan,
                      baik dari segi fungsi khusus maupun segi teknis lainnya:
                                                                         
                      a. Kesatuan pelaksanaan interior/eksterior dengan lingkungan
                                                                         
                         yang ada.                                       
                      b. Penataan ruang yang akan dikerjakan diupayakan mematuhi
                         kaidah- kaidah teknis perencanaan arsitektural, struktural dan
                         lingkungan.                                     
                                                                         
 11. STUDI-STUDI TERDAHULU Jika ada.                                     
 12. REFERENSI HUKUM  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
                        tentang Bangunan Gedung.                         
                      2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
                        tentang Jasa Konstruksi.                         
                      3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
                        tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28
                        Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.              
                      4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011
                        tentang Pembangunan Gedung Negara.               
                      5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
                                                                         
                        tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
                        Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                      6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018
                        tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.      
                      7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                        Keselamatan Konstruksi.                          
                      8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025
                        Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                        Pada Jenjang Kualifikasi Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                        Konstruksi.                                      
                      9. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
                        Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
                        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 
                      10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                        Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                        Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                        Melalui Penyedia.                                
                      11. Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 tentang     
                        Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
                        (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi.
                      12. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2024
                        tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
                        Anggaran 2025.                                   
                      13. Keputusan Bupati Banggai Nomor: 900/4539/Bag.Adm.Pemb
                        tentang Besaran Satuan Standar Biaya Umum di Lingkungan
                        Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025.
                      14. Keputusan Bupati Banggai Nomor: 900/1178/BPKAD tentang
                        Standar Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
                        Banggai Tahun Anggaran 2025.                     
                                                                         
                      15. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                        Kabupaten Banggai Nomor: 900/001/KPTS/DISPUPR/2025
                        tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan
                        Umum  dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun 
                        Anggaran 2025.                                   
                      16. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan
                        Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung.
                                                                         
 13. LINGKUP KEGIATAN Secara umum, lingkup k e g i a t a n pada pekerjaan Jasa
                      Konsultansi Pengawasan Roof Top Gedung Layanan     
                      Perpustakaan Kab. Banggai dapat diuraikan satu persatu sebagai
                      berikut:                                           
                      1. Pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan Konstruksi.     
                         Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (konsultan pengawas)
                         harus melakukan pemeriksaan dan mempelajari dokumen
                         untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                         dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. secara umum
                         dokumen yang dimaksud adalah kontrak, gambar kerja dan
                         seluruh detailnya, spesifikasi teknis dan laporan-laporan
                                                                         
                         pekerjaan perencanaan.                          
                         Konsultan Pengawas  memiliki tugas  untuk       
                         mengidentifikasi kemungkinan adanya perbedaan- perbedaan
                         dalam dokumen-dokumen di lapangan sebelum dimulainya
                         pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK dan Pengawas
                         secara tertulis. Segera setelah pemeriksaan bersama,
                         perbaikan terhadap dokumen yang disepakati disusun dan
                         dituangkan dalam Berita Acara Perubahan.        
                      2. Pengawasan Pemakaian Bahan, Peralatan dan Metode
                         Pelaksanaan                                     
                         Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan Pengawas)
                         harus melakukan pengawasan terhadap pemakaian bahan-
                         bahan konstruksi dan meminta secara tertulis kepada
                         Kontraktor untuk membuat daftar bahan dan papan sampel.
                         Pada lingkup ini juga Konsultan Pengawas harus mengawasi
                         pemakaian peralatan dan metode pelaksanaan konstruksi,
                         berkoordinasi dengan para pihak di lapangan yang terdiri dari
                         Pengawas, Kontraktor dan PPK, dalam melakukan kegiatan
                         konstruksi tahap demi tahap. Konsultan Pengawas juga harus
                         mengawasi secara ketat mengenai ketepatan waktu 
                         pelaksanaan seperti termuat dalam jadwal pelaksanaan
                         pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor dan dimuat dalam
                         kontraknya dan perkembangannya bersesuaian dengan biaya
                         pekerjaan konstruksi.                           
                      3. Pengawasan Kualitas dan Kuantitas Pelaksanaan Konstruksi
                         Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan
                         Pengawas) harus melakukan pengawasan terhadap   
                         pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                         kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
                         Pencapaian laju volume disesuaikan dengan jadwal
                                                                         
                         pekerjaan dan Konsultan Pengawas harus secara terus-
                         menerus melakukan penelitian dan memberikan saran
                         kepada Kontraktor untuk mencapai penyesuaian apabila
                         terjadi keterlambatan. Hal tersebut juga harus dilaporkan
                         secara rutin dan intensif kepada semua pihak di lapangan,
                         yaitu PPK dan Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan
                         Penataan Ruang Kabupaten Banggai.               
                                                                         
                                                                         
                      4. Pengumpulan Data di Lapangan                    
                         Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan
                         Pengawas) harus melakukan pengumpulan data dan  
                         informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
                         terjadi selama pelaksanaan konstruksi.          
                      5. Pertemuan Berkala                               
                         Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                         membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan  
                         pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
                         laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                         yang dibuat oleh Kontraktor.                    
                      6. Pemeriksaan Gambar Pelaksanaan yang Dibuat oleh 
                         Kontraktor                                      
                         Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
                         yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.        
                      7. Pemeriksaan As Built Drawings                   
                         Konsultan Pengawas meneliti gambar-gambar yang sesuai
                         dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum
                         Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over-PHO).
                      8. Penyusunan Berita Acara Pekerjaan               
                         Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                                                                         
                         berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan Serah Terima
                         Sementara (Provisional Hand Over) dan Serah Terima Akhir
                         (Final Hand Over-FHO) pelaksanaan konstruksi sebagai
                         kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan 
                         konstruksi.                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
14. KELUARAN          Produk atau keluaran yang harus dihasilkan, sebagai tujuan dalam
                      kegiatan pengawasan ini adalah:                    
                      a. Pengawasan kelancaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                         kontraktor pelaksana, yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya
                         dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
                         wujud akhir pembangunan dan kelengkapannya yang sesuai
                         dengan dokumen pelaksanaan, dan dapat diterima dengan
                         baik oleh para pihak dalam kegiatan dan kelancaran
                         penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
                         pekerjaan di lapangan serta penyelesaiaan kelengkapan
                         dokumen pelaksanaan.                            
                      b. Catatan-catatan penting, yang dapat dilakukan selama proses
                         pengawasan yang meliputi:                       
                         1) Program dan alokasi tenaga kerja dan konsepsi pekerjaan
                            pengawasan.                                  
                         2) Catatan harian yang memuat semua kejadian, perintah
                            atau petunjuk yang penting dari Konsultan    
                            Pengawas/Direksi yang dapat mempengaruhi     
                            pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
                            keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak  
                            terpenuhinya syarat teknis.                  
                         3) Laporan harian, yang berisikan keterangan tentang:
                            - Tenaga kerja yang dialokasikan oleh pihak kontraktor
                              pelaksana.                                 
                            - Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
                            - Peralatan kerja yang disediakan oleh kontraktor
                                                                         
                              pelaksana.                                 
                            - Pekerjaan yang diselenggarakan, berkaitan dengan
                              pelaksanaan konstruksi di lapangan.        
                            - Waktu pelaksanaan pekerjaan.               
                         4) Laporan mingguan, sebagai rangkuman dari laporan
                            harian (prestasi/kemajuan pekerjaan berdasarkan
                            persentase/bobot pekerjaan dibandingkan dengan
                            waktu pelaksanaan pekerjaan).                
                      c. Bersama Tim Teknis melakukan pemeriksaan terhadap
                         laporan pencapaian pekerjaan oleh Kontraktor dan menyusun
                         Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk           
                         pembayaran angsuran.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      d. Perhitungan perubahan pekerjaan, gambar-gambar  
                         pendukungnya dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                         Tambah/Kurang (Contract Change Order, CCo) jika terjadi hal-
                         hal mendesak yang mengakibatkan perubahan terhadap
                         Kontrak, dengan tetap mengacu kepada Perpres Nomor 12
                         Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
                         tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.       
                      e. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal (0%) sampai
                         dengan akhir (100%), jika kontraktor pelaksana dapat
                         menyelesaikan pekerjaan.                        
                      f. Laporan terinci dan rekomendasi kepada PPK dan para
                         pihak di lapangan apabila terjadi hal-hal khusus yang berkaitan
                         dengan pelaksanaan pekerjaan seperti laporan tentang
                         keterlambatan pekerjaan dan penilaian umum terhadap
                         Kontrak serta rekomendasi atas hal-hal tersebut.
                      g. Melakukan perhitungan secara teliti dan detail terhadap
                         prestasi dan pencapaian volume pekerjaan terakhir oleh
                         Kontraktor, apabila terjadi kemungkinan Pemutusan Kontrak
                         kepada Kontraktor.                              
                      h. Dokumentasi dan hasil pekerjaan yang diserahkan oleh
                         konsultan pengawas pada kegiatan ini adalah:    
                         1) Laporan Pendahuluan, dibuat dalam 4 (empat) rangkap.
                         2) Laporan Program Mutu, dibuat dalam 4 (empat) rangkap.
                         3) Laporan Bulanan, dibuat dalam 4 (empat) rangkap.
                         4) Laporan Akhir, dibuat dalam 4 (empat) rangkap.
                                                                         
                                                                         
 15. PERALATAN, MATERIAL, 15.1. Laporan dan Data                         
    PERSONIL DAN FASILITAS Sebelum konsultan melaksanakan kegiatan pekerjaannya
    DARI PEJABAT PEMBUAT   terlebih dahulu harus mencari/informasi data yang
    KOMITMEN               berhubungan dengan lokasi kegiatan dan data   
                           perencanaan teknis, sehingga dalam memulai kegiatan
                           tidak terjadi hambatan akibat kurangnya data awal
                           sekaligus penunjang.                          
                      15.2. Akomodasi dan Ruangan Kantor                 
                           Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan akomodasi
                           dan ruangan kantor serta perlengkapannya sehingga perlu
                           disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa.        
                      15.3. Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
                           Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia jasa.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 16. PERALATAN DAN    Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
     MATERIAL DARI    dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
     PENYEDIA JASA    pekerjaan, antara lain:                            
     KONSULTANSI      a. Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara sewa
                         atau pengadaan sendiri, antara lain: komputer, printer,
                         waterpas, kamera, roll meter dan peralatan pendukung
                         lainnya.                                        
                      b. Fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
                         secara sewa atau pengadaan sendiri, termasuk kendaraan
                                                                         
                         bermotor roda 2 (dua).                          
                      c. Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf Penyedia Jasa ke dan
                         dari proyek/lapangan.                           
 17. LINGKUP KEWENANGAN Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
    PENYEDIA JASA     jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
                      laku profesi yang berlaku.                         
                      Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut:
                      a. Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi
                         persyaratan standar hasil karya pengawasan yang berlaku.
                      b. Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah
                         mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                         Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk
                         melalui Kerangka Acuan Kerja ini, seperti dari segi
                         pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                         bangunan yang akan diwujudkan.                  
                      c. Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah
                         memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
                         gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
                         dan yang khusus untuk bangunan gedung negara, yaitu
                         prasarana pendidikan.                           
                                                                         
                      Untuk menjamin terlaksananya pekerjaan dengan baik, Konsultan
                      Pengawas memiliki tanggung jawab sebagai berikut:  
                      a. Melaksanakan kewajiban profesi secara menyeluruh dalam
                         melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dari
                         awal sampai dengan selesai.                     
                      b. Melakukan penilaian pencapaian pekerjaan yang dilaksanakan
                         oleh Kontraktor hanya pada volume pekerjaan terpasang.
                      c. Bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan mutu
                         pekerjaan di lapangan.                          
                      d. Memberikan saran dan pertimbangan terbaik kepada PPK dan
                         para pihak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                         Kabupaten Banggai dalam pengambilan keputusan-  
                         keputusan penting.                              
                      e. Bersikap tegas dan tidak bertoleransi terhadap kesalahan
                         yang dilakukan oleh Kontraktor.                 
                      f. Melakukan analisa konstruktif (struktural dan arsitektural)
                         apabila terjadi perbedaan mutu pekerjaan di lapangan.
                      g. Menyusun skema perbaikan atas tejadinya penurunan mutu
                         tersebut di atas dan mengawasi pelaksanaannya.  
                      Menjunjung tinggi etika profesi dan bersedia melaksanakan
                      kewajiban moral pengawasan sampai dengan berakhirnya masa
                      pemeliharaan bangunan.                             
                                                                         
                                                                         
 18. JANGKA WAKTU     Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 22 (Dua Puluh
    PENYELESAIAN      Dua) Hari Kalender.                                
    KEGIATAN                                                             
                                                                         
 19. PERSONIL         Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli yang
                      memenuhi ketentuan dari Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
                      Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan
                      maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.             
                                                                         
                      Tenaga Ahli:                                       
                      1. Supervision Engineer (SE), 1 (satu) orang       
                        Tugas Supervision Engineer (SE) mencakup kegiatan sebagai
                        berikut:                                         
                        a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
                         gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
                         kondisi di lapangan;                            
                        b. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
                         ketentuan keselamatan konstruksi;               
                        c. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
                         terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja
                         Konstruksi (SKK);                               
                        d. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah
                                                                         
                         memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);        
                        e. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
                         Operator (SIO);                                 
                        f. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi
                         dalam negeri dan barang impor sesuai dengan formulir
                         Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang
                         yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak
                         pekerjaan konstruksi;                           
                        g. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
                         dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
                         Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;           
                        h. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
                         Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak
                         benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
                         book);                                          
                        i. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
                         diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                        j. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
                         perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari
                         perencanaan;                                    
                        k. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
                         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;             
                        l. Memeriksa, mengawasi, menganalisa dan melakukan
                         pengujian terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material
                         dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
                         dokumen perubahannya.                           
                        Persyaratan Supervison Engineering (SE), sebagai berikut:
                        - Memiliki Ijazah Strata Satu (S1) atau Diploma Empat (D4)
                         Terapan Teknik Sipil/Arsitektur dari lulusan Universitas Negeri
                         atau Swasta yang terakreditas dengan minimal pengalaman
                                                                         
                         kerja efektif 3 (tiga) Tahun untuk Tenaga Ahli Muda.
                        - Memiliki SKA Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung/SKK Ahli
                         Muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7/SKA Ahli Muda
                         Arsitek/SKK Ahli Asisten Arsitek Jenjang 7, yang masih berlaku.
                        - Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian
                         Kewajiban Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir).   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 20. JADWAL TAHAP     Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus
    PELAKSANAAN       dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
    KEGIATAN                                                             
                      a. Tahap Persiapan, paling sedikit:                
                        1. Memproses perizinan, memobilisasi personil dan
                          kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan  
                          pengawasan;                                    
                        2. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
                          Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
                          dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan 
                          Konstruksi (SMKK);                             
                        3. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan         
                        4. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait 
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
                          Pelaksanaan Pekerjaan.                         
                      b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:              
                        1. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
                          material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
                          pekerjaan konstruksi;                          
                        2. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
                        3. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
                          perubahan pelaksanaan pekerjaan;               
                        4. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, 
                          material, dan peralatan serta penerapan metode 
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi;              
                        5. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,  
                          pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta penerapan
                          keselamatan konstruksi;                        
                        6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                          memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
                          pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
                          konstruksi;                                    
                                                                         
                        7. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
                          rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
                          insidental;                                    
                        8. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
                          kemajuan pekerjaan; dan                        
                        9. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
                          bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.      
                      c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling
                        sedikit:                                         
                        1. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
                          sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
                        2. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
                          dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
                          pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
                          (Provisional Hand Over);                       
                        3. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
                                                                         
                          peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
                        4. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
                          (seratus persen) sebelum serah terima pertama (Provisional
                          Hand Over);                                    
                         5. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
                          Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan    
                         6. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
                      d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat
                         dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan
                         pada kontrak. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada
                         Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over), paling sedikit:
                         1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
                          pemeliharaan; dan                              
                         2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
                          Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
                                                                         
 21. LAPORAN          a. Laporan Pendahuluan memuat:                     
    PENDAHULUAN          1. Data Kegiatan.                               
                         2. Laporan hasil kegiatan MC 0 di lapangan.     
                         3. Metode pengawasan.                           
                         4. Struktur Organisasi Pengawasan.              
                      b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari
                        kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku laporan
                        dijilid Hard Cover.                              
 22. LAPORAN BULANAN  a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan
                        kegiatan.                                        
                         1. Kemajuan fisik pekerjaan jasa pengawasan dan rencana
                          jadwal kerja.                                  
                         2. Data-data kendala atau permasalahan di lapangan jika
                          ada dan tindak lanjutnya.                      
                        Selain dari laporan kegiatan fisik tersebut, Konsultan
                        Pengawas juga wajib melaporkan:                  
                         1. Daftar personil                              
                                                                         
                         2. Status penggunaan waktu personil pengawas    
                         3. Daftar peralatan dan perlengkapan            
                      b. Laporan bulanan harus diserahkan diakhir bulan, dibuat 4
                        (empat) buku laporan untuk tiap bulannya dan dijilid Hard Cover.
                                                                         
 23. LAPORAN AKHIR    a. Pada masa akhir layanan, konsultan harus menyerahkan
                        laporan akhir untuk seluruh Produk Pengawasan. Isi laporan
                        Akhir ini adalah Laporan Teknis Jasa Konsultansi Pengawasan
                        yang mendeskripsikan secara lengkap mengenai seluruh produk
                        Pengawasan.                                      
                        Laporan Akhir yang memuat produk pengawasan tersebut
                        sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
                        Komitmen dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis yang berwenang
                        pada Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman
                        Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
                        Banggai dengan ketentuan-ketentuan telah diadakan
                        penjelasan teknis dan pemaparan dengan Pejabat Pembuat
                        Komitmen.                                        
                        Komposisi Bab Laporan Akhir, tidak terbatas pada:
                         1. Pendahuluan (latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran
                          kegiatan, lingkup pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu
                          pelaksanaan);                                  
                                                                         
                         2. Metode Pelaksanaan Pekerjaan (dasar hukum, lingkup
                           kegiatan pengawasan, kriteria pengawasan);    
                         3. Manajemen Kegiatan Pengawasan (penugasan tenaga ahli,
                           uraian dan tanggung jawab tenaga ahli);       
                         4. Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan (tahapan pelaksanaan
                           pengawasan, rapat evaluasi pekerjaan) yang terdiri dari;
                          -  Laporan Pelaksanaan Pengawasan.             
                          -  Laporan Inspeksi dan Pengujian Mutu.        
                          -  Laporan Pelaksanaan SMKK.                   
                         5. Penutup (kesimpulan dan saran).              
                        Untuk memudahkan penjilidan dan penggunaannya, Laporan
                        Akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah,
                        yang dilampiri dengan semua produk pengawasan, antara lain:
                         1. Laporan Mingguan, dijilid Hard Cover masing-masing
                           sebanyak 4 rangkap dan soft file dalam bentuk microsoft
                           word;                                         
                         2. Laporan Bulanan, dijilid Hard Cover masing-masing sebanyak
                           4 rangkap dan soft file dalam bentuk microsoft word;
                         3. Laporan Akhir, dijilid Hard Cover masing-masing sebanyak 4
                           rangkap dan soft file dalam bentuk microsoft word;
                         4. Dokumentasi dari 0-100 %, dijilid Hard Cover masing-masing
                           sebanyak 4 rangkap dan soft file dalam bentuk microsoft
                           word;                                         
                         5. Output dari konsultan pengawas lainnya sesuai kebutuhan.
                      b. Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya ketika
                        masa Kontrak sudah berakhir sebanyak 4 (tiga) buku laporan
                        dan dijilid Hard Cover.                          
                                                                         
                                                                         
 24. LAPORAN PROGRAM  Laporan ini memuat spesifikasi dan persyaratan mutu pelaksanaan
    MUTU              pekerjaan konsultansi pengawasan yang dikerjakan oleh penyedia
                      jasa.                                              
                      Laporan diserahkan setelah dibahas dengan Direksi Teknis dan
                      Instansi terkait dan telah dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai
                      arahan dalam diskusi pendahuluan. Laporan ini harus diserahkan
                      selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan
                      sebanyak 4 (empat) buku laporan dijilid Hard Cover.
                                                                         
 26. PEDOMAN          Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
 PENGUMPULAN DATA     sebagai berikut:                                   
 LAPANGAN                                                                
                      1. Mengikutsertakan pejabat/staf di lokasi pelaksanaan
                         pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan
                         rencana sarana yang akan dibangun.              
                      2. Data lapangan harus di back-up dengan data sekunder.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 27. ALIH PENGETAHUAN Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa/Pejabat Pembuat
                      Komitmen, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan,
                      kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
                      pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
                      proyek.                                            
                                                                         
 28. KETENTUAN LAINNYA Memiliki ijin usaha pekerjaan jasa konsultansi kualifikasi non kecil
                      dan memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi usaha non
                      kecil (menengah) dengan klasifikasi Pengawasan Rekayasa - Sub
                      Klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan
                      Gedung (RE201) atau Sub Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi
                      Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001).     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        Luwuk, 1 Desember 2025                           
                                                                         
                                                                         
           Mengetahui                       Ditetapkan Oleh              
                                                                         
        Pengguna Anggaran              Pejabat Pembuat Komitmen          
    Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    Drs. BENYAMIN PONGDATU, M.Si     MUHAMAD IKHSAN HALID, SE., MM       
      NIP. 19670604 199303 1 016         NIP. 19780105 200501 1 014