KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
KECAMATAN PAGIMANA
Jl.Anggrek No.66 Bukit Marwah Pagimana
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JALAN USAHA
TANI
DESA LAMO
KECAMATAN PAGIMANA
KABUPATEN BANGGAI
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
PEMBUATAN JALAN USAHA TANI
DESA LAMO KECAMATAN PAGIMANA
KABUPATEN BANGGAI
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pemerintah Kabupaten Banggai dalam hal ini, Pemerintah Kecamatan
Pagimana bermaksud untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan
usaha tani. Kegiatan pembangunan jalan usaha tani bertujuan untuk
memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana
produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk pertanian
dari lahan menuju tempat penyimpanan, pengolahan atau pasar. Kegiatan
yang dimaksud adalah Pembangunan Jalan Usaha Tani, Desa Lamo,
Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai
2. Maksud dan Maksud dari pekerjaan ini untuk membangun Jalan Usaha tani yang
Tujuan diharapkan nantinya dapat menjadi sarana distribusi hasil produksi
pertanian menuju tempat penyimpanan/pengolahan/pasar dan
memudahkan petani dalam mengangkut sarana produksi ke sawah/
kebunnya.
3. Target dan Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
sasaran adalah tercapainya akses jalan tani/produksi yang semakin baik.
4. Lokasi 1). Nama Kegiatan
Pekerjaan 2). Nama Paket PEMBUATAN JALAN USAHA TANI
DESA LAMO
KECAMATAN PAGIMANA KABUPATEN
BANGGAI
3). Pagu Anggaran Rp. 287.568.990,_
4). Jangka Waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender. (Sejak
Penyelesaian terbitnya SPMK sampai diterbitkannya
Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Berita
Acara Serah Terima Pertama)
5. Sumber Dana Transfer Umum – Dana Alokasi Umum
:
Pendanaan Pemerintah Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Tahun Anggaran
2025.
6. Nama dan Organisasi Pengguna Anggaran ( PA ) :
:
Organisasi Pemerintah Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai
Pejabat
Pembuat Nama Pengguna Anggaran ( PA ) :
Komitmen WAHYUDIN SANGKOTA, SH
Nama Pejabat Penandatangan Kontrak ( PPK) :
WAHYUDIN SANGKOTA, SH
DATA PENUNJANG
Sebagai data dasar dalam untuk pelaksanaan pekerjaan adalah Desain
7. Dasar Dasar
Teknis.
1. Peraturan perundang-undangan terkait pedoman teknis pekerjaan
8. Standar Teknis
pengawasan konstruksi.
2. Standar-standar teknis pekerjaan konstruksi yang berlaku di Republik
Indonesia.
- Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
9. Referensi
Hukum - Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Standar Dokumen Pemilihan dari LKPP.
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor : 11/SE/M/2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum.
RUANG LINGKUP
10. Lingkup a. Lingkup Kegiatan
Kegiatan Lingkup kegiatan ini adalah :
1. Biaya Penerapan SMKK
2. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
11. Keluaran
konstruksi adalah tercapainya akses jalan tani/ jalan produksi yang tepat mutu
tepat biaya sertatepatwaktu pelaksanaannya.
12. Spesifikasi
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi :
Teknis
1. Surat Penawaran
Pekerjaan
2. Daftar Kuantitas Dan Harga
3. Jenis, Kapasitas Dan Jumlah Peralatan
Konstruksi
4. Metode Pelaksanaan
5. Daftar Personil Inti
6. Data Kualifikasi
7. Melampirkan Rencana Konstruksi (RKK)
8. Surat Pernyataan berkinerja baik yakni :
a. Tidak memiliki/bebas/sudah menyelesaikan Temuan pada
Pemda kab. Banggai
b. Tidak memiliki/bebas/sudah menyelesaikan Tunggakan Pajak
maupun Retribusi Daerah Pada Pemerintah Kab. Banggai
c. Surat Pernyataan bahwa Peralatan yang ditawarkan berada di
Wilayah Sulawesi
13. Klafikasi Kualifikasi : Usaha Kecil
Bidang Dan Klasifikasi : Bangunan Sipil
Sub. Bidang Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan
Yang Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu
Dipersyaratkan Bandara (SI003) KBLI 42111 atau Konstruksi Bangunan
Bagi Penyedia Sipil Jalan (BS001) KBLI 42101
1) Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konsruksi atau Nomor
14. Persyaratan
Induk Berusaha (NIB) OSS kualifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi
Bagi Penyedia
KBLI Tahun 2020-Kode KBLI 42101 Konstruksi Bangunan Sipil
Jalan atau KBLI Tahun 2015 2017 - Kode KBLI 42111 Konstruksi
Jalan Raya;
2) Memiliki pengalaman pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 1
(satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia
Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
3) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan)
4) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak.
5) Memiliki Status Valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak
6) Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain
yang diperlukan dalam pengadaan barang/ jasa.
7) Tidak termasuk dalam daftar hitam.
8) Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos.
9) Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan
oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku.
15. Peralatan dari Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi
Konstruksi Jenis Jumlah Kondisi
Excavator 1 Unit (Milik/Sewa) Baik
Greader 1 Unit (Milik/Sewa) Baik
Vibrator Roller 1 Unit (Milik/Sewa) Baik
Dump Truck 3 Unit (Milik/Sewa) Baik
16. Personel Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
Pengalaman
Jabatan Jumlah Keahlian
(Tahun)
Pelaksana 1 Orang SKT (TS 028) 1 Tahun
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan atau
SKT (TS 045)
Pelaksana Pekerjaan
Jalan
Petugas 1 Orang Sertifikat Petugas K3 0 Tahun
Keselamatan
Konstruksi
Konstruksi
17. Jangka Waktu Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga Puluh) hari
Penyelesaian kalender
Pekerjaan
LAPORAN
18. Laporan Semua bentuk Laporan, disiapkan dan disusun dalam Bahasa Indonesia
dengan tata bahasa yang baik dan benar dengan ukuran kertas masing-
masing laporan adalah A4 (215 x 297 mm) atau Kertas Legal (215 x 330
mm)
HAL – HAL LAIN
19. Penutup Setelah pengarahan penugasan ini diterima, kontraktor hendaknya
meneliti semua bahan serta masukan yang dibutuhkan untuk mengajukan
penawaran.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam pengarahan penugasan ini, akan
disampaikan pada saat penjelasan dan akan dimuat dalam suatu Berita Acara.
Luwuk , ............. Desember 2025