Belanja Modal Bangunan Renovasi / Penambahan Ruangan Puskesmas Tempilang / Jasa Konsultan Perencanaan

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10008478000
Status: Seleksi Gagal
Date: 7 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bangka Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 183,981,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 183,585,000
RUP Code: 54159662
Work Location: Kab. Bangka Barat - Bangka Barat (Kab.)
Participants: 44
Applicants
Reason
0032507741211000--Peserta lulus pembuktian kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukkan penawaran.
0012573754424000--Dokumen yang dikirimkan melalui email tidak lengkap. Peserta tidak mengirimkan Sertifikat Standar.
0028746253121000--Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan.(untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkai data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
0027790963423000--Peserta tidak mengikuti tahapan proses Pembuktian Kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan.
0814965190429000--Peserta tidak mengirimkan email yang berisikan dokumen yang diminta dan tidak bergabung dalam room zoom meeting sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
0017677824429000--Pada Isian kualifikasi, terdapat 1 (satu) orang Tenaga tetap an. Iwan Setiawan yang juga menjadi Tenaga Tetap peserta lain (PT. TJIPTA ARTHA WIRATAMA) serta 1 (satu) orang Tenaga Tetap an. Herman Susilo yang juga menjadi Tenaga Tetap peserta lain (PT. Metrik Arsiplan Indonesia) yang mengikuti seleksi ini.
0026937300211000--Peserta tidak mengirimkan email yang berisikan dokumen yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
0014963276218000--Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan.(untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkai data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Dokumen yang dikirimkan melalui email tidak lengkap. Peserta tidak mengirimkan Sertifikat Badan Usaha.
0412986861424000--Pada Isian kualifikasi, terdapat 1 (satu) orang Tenaga Tetap an. Herman Susilo, ST yang juga menjadi Tenaga Tetap peserta lain (PT. ALMA REKA GRAHA) serta 1 (satu) orang Tenaga Tetap an. Asep Suprijatno, ST yang juga menjadi Tenaga Tetap peserta lain (MITRA NUSA KONSULINDO) yang mengikuti seleksi ini.
0033009879307000---
0019915909323000--Pada Isian kualifikasi, terdapat 1 (satu) orang Tenaga Tetap/Tenaga Ahli an. PUJI RIANTO, ST yang juga menjadi Tenaga Tetap peserta/Tenaga Ahli lain (RC CONSULTANT) yang mengikuti seleksi ini.
0532146446323000--Peserta tidak mengirimkan email yang berisikan dokumen yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
0023905375429000---
0033107913017000-64.03Nilai unsur proposal teknis tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi.
0748991874322000--Pada Isian kualifikasi, terdapat 1 (satu) orang Tenaga Tetap/Tenaga Ahli an. PUJI RIANTO, ST yang juga menjadi Tenaga Tetap/Tenaga Ahli peserta lain (CV. DENMASS) yang mengikuti seleksi ini.
0026294447424000--Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan.(untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkai data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
CV Alifa Multikreasi
09*1**6****15**0--Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan.(untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkai data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
0318242575429000---
0708993258201000--Peserta tidak menyampaikan Dokumen Penawaran Teknis Kualifikasi Tenaga Ahli.
0015364862121000--Dokumen yang dikirimkan melalui email tidak lengkap. Peserta tidak mengirimkan Akta Pendirian Perusahaan.
0848754271428000--Peserta tidak mengirimkan email yang berisikan dokumen yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
0015314834423000--Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan.(untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkai data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
0018014076121000--Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan.(untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkai data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
0433778198422000---
0015555477429000--Peserta tidak mengirimkan email yang berisikan dokumen yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
0964317960429000--Pada Isian kualifikasi, terdapat 1 (satu) orang Tenaga Tetap/Tenaga Ahli an. Asep Suprijatno, ST yang juga menjadi Tenaga Tetap/Tenaga Ahli peserta lain (PT. Metrik Arsiplan Indonesia) yang mengikuti seleksi ini.
PT Art Cipta Inspira
05*5**4****04**0--Peserta lulus pembuktian kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukkan penawaran.
PT Tjipta Artha Wiratama
06*6**8****29**0--Pada Isian kualifikasi, terdapat 1 (satu) orang Tenaga tetap/Tenaga Ahli an. Iwan Setiawan yang juga menjadi Tenaga Tetap peserta/Tenaga Ahli lain (PT. ALMA REKA GRAHA) yang mengikuti seleksi ini.
0015161359301000--Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan.(untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkai data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
0014430045308000--Peserta tidak mengirimkan email yang berisikan dokumen yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
0760587576424000--Peserta tidak mengirimkan email yang berisikan dokumen yang diminta dan tidak bergabung dalam room zoom meeting sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
0415608280541000---
0031972706304000--Perwakilan peserta yang hadir tidak membawa Surat Kuasa untuk mengikuti proses pembuktian kualifikasi
0015993173542000--Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan.(untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkai data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
0317980225428000---
0024808842444000---
CV Afizt Consultant
00*9**8****04**0---
Ghaza Rekatama Konsultan
07*1**5****05**0---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
CV Panda Karya
09*3**2****15**0---
0029030103304000---
0027786813423000---
0944836097315000---
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN   BANGKA   BARAT                  
                        DINAS   KESEHATAN                               
                                                                        
               Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
                Pal 4 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Telp / Fax : (0716) 7323040
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        URAIAN       SINGKAT        PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Belanja Modal Bangunan Renovasi / Penambahan Ruangan Puskesmas         
              Tempilang / Jasa Konsultan Perencanaan                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       APBD  (DAK) DINAS KESEHATAN   KAB. BANGKA  BARAT                 
                                                                        
                     TAHUN  ANGGARAN   2025                             
    1.  Urusan           : Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
                           Pelayanan Dasar (1.02)                       
                                                                        
    2.  Unit Organisasi  : Dinas Kesehatan (1.02.0.00.0.00.01.00)       
                                                                        
    3.  Sub Unit Organisasi Dinas Kesehatan (1.02.0.00.0.00.01.00)      
                                                                        
                                                                        
    4.  Program          : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan     
                           Upaya Kesehatan Masyarakat (1.02.02)         
                                                                        
    5.  Kegiatan         : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk
                           UKM   dan   UKP   Kewenangan  Daerah         
                           Kabupaten/Kota (1.02.02.2.01)                
                                                                        
                                                                        
    6.  Pekerjaan        :  Belanja Modal  Bangunan  Renovasi /         
                            Penambahan Ruangan Puskesmas Tempilang /    
                            Jasa Konsultan Perencanaan                  
                                                                        
    7.  Satuan Kerja     :  Dinas Kesehatan Kab. Bangka Barat           
                                                                        
                                                                        
    8. PA/PPK            :  M. Sapi’i Rangkuti S.IP                     
                                                                        
    9.  PPTK             :  Arie Kurniardi, SKM., MPH                   
                                                                        
                           Rp. 183,981.000,- (Seratus Delapan Puluh Tiga
    10. Nilai Pagu       :                                              
                           Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu  
                           Rupiah)                                      
    11  Nilai HPS        : Rp. 183,585.000,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta
                           Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)   
                                                                        
    12. Sumber Dana      :  APBD (DAK) tahun 2025                       
                                                                        
    13. Tahun Anggaran   :  2025                                        
1. Maksud dan Tujuan                                                    
  Maksud:                                                               
                                                                        
  Maksud                                                                
                                                                        
  1. Perencanaan yang Tepat dan Sesuai Standar: Memastikan proses pembangunan atau
    renovasi puskesmas dilakukan sesuai dengan standar prototipe yang telah ditetapkan
                                                                        
    oleh pemerintah atau lembaga terkait, termasuk aspek teknis, fungsional, dan estetika.
  2. Efisiensi dan Efektivitas Proyek: Menghasilkan dokumen perencanaan yang detail
    sehingga proyek dapat berjalan dengan efisien, tepat waktu, dan sesuai anggaran.
  3. Kepatuhan terhadap Regulasi: Menjamin bahwa desain dan rencana teknis mematuhi
    peraturan dan regulasi yang berlaku, seperti standar bangunan kesehatan, keselamatan,
    dan lingkungan.                                                     
                                                                        
  Tujuan                                                                
                                                                        
                                                                        
  1. Menyediakan Fasilitas Kesehatan yang Optimal: Menghasilkan puskesmas yang
    fungsional, nyaman, dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.       
  2. Standarisasi Bangunan: Menciptakan desain yang seragam dan dapat diterapkan di
    berbagai lokasi sesuai prototipe yang ditetapkan, memudahkan pengelolaan dan
    pemeliharaan.                                                       
  3. Peningkatan Pelayanan Kesehatan: Mendukung peningkatan kualitas pelayanan
    kesehatan melalui fasilitas yang memadai, aman, dan ramah lingkungan.
                                                                        
  4. Efisiensi Sumber Daya: Memanfaatkan anggaran secara maksimal dengan
    perencanaan yang baik sehingga tidak terjadi pemborosan.            
  5. Kelayakan Jangka Panjang: Menjamin bahwa bangunan tersebut tahan lama, mudah
    dikelola, dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan di masa depan.
                                                                        
  Pekerjaan konsultan perencana ini mencakup berbagai aspek, seperti survei lokasi, analisis
  kebutuhan, desain arsitektur, perencanaan teknis (mekanikal, elektrikal, dan sanitasi),
                                                                        
  hingga penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Semua dilakukan untuk memastikan
  hasil akhir sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.               
                                                                        
                                                                        
2. Target/Sasaran                                                       
  Target dan sasaran Pekerjaan konsultan perencana pembangunan atau renovasi
  puskesmas dengan standar prototipe melibatkan beberapa tahapan yang perlu diperhatikan
  untuk memastikan kesesuaian dengan pedoman dan peraturan yang berlaku, serta untuk
                                                                        
  menciptakan fasilitas kesehatan yang fungsional dan efisien..         
                                                                        
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang                                     
                                                                        
  Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan konsultan
  perencana Puskesmas Kelapa kesehatan adalah sebagai berikut :         
  a. Unit Organisasi : Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat           
                                                                        
  b. Satuan Kerja    : Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat           
  c. KPA/PPK         : M. Sapi’i Rangkuti S.IP                          
  d. PPTK            : Arie Kuniardi, SKM., MPH                         
4. Sumber Dana dan Nilai Pagu Kegiatan                                  
  Belanja Modal Bangunan Renovasi/Penambahan Ruangan Puskesmas Tempilang/Jasa
  Konsultan Perencana akan dilaksanakan dengan menggunakan sumber pendanaan dari
  APBD (DAK) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu kegiatan sebesar Rp. 183,981.000,-
                                                                        
  (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah)
  dengan rincian ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut :              
     A. Studi Pendahuluan                                               
     B. Penyusunan DED                                                  
     C. Penyusunan Desain Teknis                                        
     D. Dokumen Pendukung Tender Konstruksi                             
                                                                        
                                                                        
5. Proses Kegiatan                                                      
                                                                        
  Proses kegiatan konsultan perencanaan pembangunan atau renovasi puskesmas prototipe
  melibatkan beberapa langkah penting yang dimulai dari perencanaan hingga tahap
  pelaksanaan. Berikut adalah tahapan umum yang biasanya dilakukan oleh konsultan dalam
  proyek pembangunan atau renovasi puskesmas prototipe:                 
                                                                        
  Analisis Kebutuhan dan Perencanaan Awal                               
                                                                        
                                                                        
     Identifikasi Tujuan: Konsultan akan mendiskusikan tujuan pembangunan atau
      renovasi puskesmas prototipe, yang bisa meliputi peningkatan kualitas layanan,
      kapasitas, dan aksesibilitas fasilitas kesehatan.                 
     Studi Lokasi: Analisis lokasi yang akan dibangun atau direnovasi, termasuk aspek
      teknis dan sosial ekonomi masyarakat sekitar.                     
     Penentuan Program Ruang: Menyusun daftar ruang yang dibutuhkan di puskesmas
                                                                        
      berdasarkan standar pelayanan kesehatan dan kebijakan yang berlaku (misalnya
      ruang pemeriksaan, ruang rawat inap, ruang tunggu, apotek, dll).  
     Evaluasi Site Plan: Melakukan analisis terhadap tapak atau lokasi, termasuk
      kemudahan akses, penyediaan lahan, dan kaitannya dengan infrastruktur setempat.
                                                                        
  Desain Awal (Conceptual Design)                                       
                                                                        
     Konsep Arsitektural: Pengembangan desain awal puskesmas dengan    
                                                                        
      mempertimbangkan efisiensi ruang, alur kerja, sirkulasi, dan kenyamanan pasien serta
      staf.                                                             
     Desain Fasilitas: Perencanaan fasilitas medis yang dibutuhkan, seperti instalasi listrik,
      air, ventilasi, sistem pembuangan, dan lain-lain.                 
     Perhitungan Anggaran Kasar (Preliminary Budgeting): Menghitung perkiraan biaya
      yang dibutuhkan untuk pembangunan atau renovasi.                  
                                                                        
                                                                        
  Desain Rinci (Detailed Design)                                        
                                                                        
     Arsitektur dan Struktur: Membuat gambar desain rinci, termasuk tata letak ruang,
      material yang digunakan, dan struktur bangunan.                   
     Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP): Perencanaan sistem mekanikal,
      elektrikal, dan plumbing yang diperlukan untuk mendukung operasional puskesmas,
      seperti sistem pemanas air, penerangan, ventilasi, dan saluran pembuangan.
     Perencanaan Interior: Desain interior untuk mendukung kenyamanan pasien dan
      efisiensi kerja tenaga medis.                                     
                                                                        
                                                                        
  Perizinan dan Persetujuan                                             
                                                                        
     Pengajuan Izin: Menyusun dan mengajukan dokumen yang dibutuhkan untuk
      memperoleh izin pembangunan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin
      lingkungan, dan lainnya.                                          
     Konsultasi dengan Pihak Berwenang: Berdiskusi dengan dinas kesehatan setempat,
      arsitek, dan insinyur mengenai standar bangunan kesehatan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
  Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa puskesmas prototipe yang dibangun atau
  direnovasi memenuhi standar pelayanan kesehatan, efisien, dan mampu memberikan
  kenyamanan serta keamanan bagi pasien dan tenaga medis.