Pemasangan Lpju

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2572340
Status: Tender Gagal
Date: 29 July 2022
Year: 2022
KLPD: Kab. Bangka Barat
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Perhubungan Kabupaten Bangka Barat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 540,350,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 464,602,000
RUP Code: 36288553
Work Location: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan - Bangka Barat (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Reason
0930036165533000Rp 438,215,790tidak melengkapi tabel Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. Pada kolom Tingkat Resiko tidak diisi
0031829815315000--
0317052652429000Rp 408,800,202Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) (Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi) : Poin ke1 dari Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi TIDAK MEMENUHI SYARAT karena berbunyi “1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi” mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 21 /PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M /2019 sudah tidak berlaku lagi dan berlaku Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021. Seharusnya berbunyi “1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi” hal ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada Bab I. Pasal 1 angka 11.
PT Pratama Arta Elektric
07*4**5****04**0Rp 452,653,7821. Untuk peralatan tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan pada daftar peralatan. 2. Untuk personel tidak menyampaikan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi kerja. 3. Untuk RKK : Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) (Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi) : Poin ke1 dari Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi TIDAK MEMENUHI SYARAT karena berbunyi “1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi” mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 21 /PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M /2019 sudah tidak berlaku lagi dan berlaku Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021. Seharusnya berbunyi “1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi” hal ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada Bab I. Pasal 1 angka 11.
0026340091315000--
0539486894306000--
0750714099542000--
PT Makmur Jaya
02*0**9****18**0--
0964817886429000--
PT Indo Renewable Energy
03*4**6****28**0--
0032237240643000--
0944836097315000--