RINGKASAN PEKERJAAN
Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan dari kegiatan
Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Adapun Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa
Konsultansi ini terdiri atas:
1. Mobilisasi Tenaga Ahli
2. Koordinasi dengan OPD terkait
3. Melakukan Survey Lapangan
4. Mengumpulkan data – data pendukung
5. Menyusun Pertek UKL UPL
6. Menyusun Persetujuan Dokumen Lingkukngan UKL UPL
7. Menyusun Dokumen Andalalin
8. Paparan Laporan Awal
9. Paparan Laporan Akhir
10. Penyusunan Laporan Akhir
11. Penerbitan Rekomendasi Dokumen Lingkungan
Direncanakan menggunakan hasil pekerjaan ini sebagai dasar untuk pelaksanaan
pekerjaan Pembangunan Kawasan dan gambar-gambar serta kuantitas pekerjaan (Bill
of Quantity) harus sesuai untuk digabungkan pada kontrak pelaksanaan pekerjaan.
Dokumen lingkungan yang disusun sebagaimana Pasal 50 (1) Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 2012 tentangIzin Lingkungan.