PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT
DINAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON
Alamat : Jalan Kadur Dalam Mentok – Bangka Barat
Email : rsud.sejiransetason@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWAS
(Pembangunan Gedung CT Scan)
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
RSUD SEJIRAN SETASON
TAHUN 2025
A. Latar Belakang
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/1341/2023
tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke dimana salah satu rumah sakit
yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai Rumah Sakit Rujukan Tingkat Madya di
Kabupaten Bangka Barat adalah RSUD Sejiran Setason.
Tingginya jumlah pasien yang menderita stroke dan penyakit lain yang membutuhkan layanan
CT Scan membuat RSUD Sejiran Setason sering melakukan rujukan terhadap pasien untuk ke
Rumah Sakit di Provinsi. Hal ini menyebabkan peningkatan lambatnya penanganan terhadap
pasien. Kecepatan layanan menjadi kurang sehingga tingkat kesembuhan pasien menjadi lebih
kecil untuk ditangani dengan segera. Oleh karena itu RSUD Sejiran Setason mengajukan
permohonan/usulan Pembangunan Gedung CT Scan dalam mendukung peran RSUD Sejiran
Setason sebagai Jejaring Pengampuan KJSU-KIA yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Kesehatan.
Rencana Pembangunan Gedung CT Scan di RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat yang
memasuki tahapan Tender dimungkinkan untuk dimulainya proses pembukaan pemilihan
penyedia Konsultan Pengawas agar proses tersebut nantinya berbarengan antara pelaksanaan
konstruksi dan pengawasannya.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan Konsultan Pengawas (Pembangunan Gedung CT Scan) adalah untuk
melaksanakan pengawasan terhadap seluruh aspek pekerjaan teknis serta pengawasan
terhadap kesesuaian pemakaian material yang akan dilaksanakan penyedia konstruksi
(kontraktor) pada pekerjaan, agar dapat sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam
kontrak sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan pengguna jasa serta
sepesifikasi teknis.Tujuannya adalah mempercepat penanganan pasien dan mempermudah
layanan katerisasi jantung dan pembuluh darah lainnya, mendekatkan akses layanan
tersebut untuk masyarakat Bangka Barat dan sekitarnya
Tujuan pekerjaan ini adalah membantu PPK dalam pengawasan teknis terhadap pekerjaan
agar hasilnya sesuai dengan persyaratan yang ada.
C. Sumber Pendanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025
D. Uraian Paket Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan Barang/jasa terdiri dari : (terlampir)
E. Penggunaan Barang dan Jasa
Pengguna adalah RSUD Sejiran Setason
F. Lokasi Kegiatan
RSUD Sejiran Setason, Jl. Kadur Dalam, Dusun IV, Desa Belo Laut, Kecamatan
Mentok, Kab. Bangka Barat
G. Spesifikasi Teknis
Personil Inti :
- Tidak Ada Persyaratan
H. Total Harga Perhitungan Sendiri
Sebesar : Rp. 19.695.895,50 (Sembilan Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu
Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Koma Lima Puluh Rupiah)
I. Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan ini akan diselesaikan dalam waktu 120 (seratus dua puluh hari) hari kalender,
terhitung mulai ditandatangani Perjanjian Kontrak antara KPA/PPK dengan Pihak Konsultan
Pengawas.
Mentok, 01 Juli 2025
KPA selaku PPK,
dr. Ratnosoppi, M.M
NIP. 19810316 200804 1 001