Konsultan Pengawasan ( Citotoksik )

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10258220000
Status: Ulang
Date: 14 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bangka Barat
Work Unit: Rsud Sejiran Setason
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 28,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,940,421
Winner (Pemenang): Faluya Mitra Bersama
NPWP: 07*1**8****04**0
RUP Code: 56109454
Work Location: Kecamatan Muntok - Bangka Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN  BANGKA  BARAT                        
                       DINAS KESEHATAN                                   
           RUMAH  SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON                      
            Alamat : Jalan Kadur Dalam Mentok – Bangka Barat             
                 Email : rsud.sejiransetason@gmail.com                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                KONSULTAN       PENGAWAS                                 
                                                                         
            (Pembangunan     Gedung   Citotoksik)                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
ANGGARAN     PENDAPATAN      DAN  BELANJA    DAERAH    (APBD)            
                  RSUD  SEJIRAN   SETASON                                
                                                                         
                         TAHUN   2025                                    
 A. Latar Belakang                                                       
   RSUD Sejiran Setason merupakan rumah sakit tipe C milik pemerintah daerah yang menjadi
   pusat rujukan di wilayah Kabupaten Bangka Barat. RSUD Sejiran Setason berjarak 137 KM (± 3
                                                                         
   jam) ke rumah sakit rujukan lainnya di Pangkalpinang/Sungailiat.      
   Adapun pelayanan pasien kanker dan tatalakasana kemoterapi selama ini dilakukan oleh RSUD
   Provinsi Ir. Soekarno atau RSUP Moh. Husein Palembang sehingga masyarakat Bangka Barat
   harus mengeluarkan biaya yang cukup besar serta jarak tempu yang cukup jauh.
                                                                         
   Oleh karena itu RSUD Sejiran Setason mengajukan permohonan usulan Pembangunan
   Gedung Citotoksik dalam mendukung peran RSUD Sejiran Setason sebagai Jejaring
   Pengampuan Layanan Kanker (Kemoterapi) yang telah ditetapkan oleh Kementerian
   Kesehatan.                                                            
   Rencana Pembangunan Gedung Citotoksik di RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat
   yang memasuki tahapan Tender dimungkinkan untuk dimulainya proses pembukaan
   pemilihan penyedia Konsultan Pengawas agar proses tersebut nantinya berbarengan antara
                                                                         
   pelaksanaan konstruksi dan pengawasannya.                             
                                                                         
 B. Maksud dan Tujuan                                                    
   Maksud dari pekerjaan Konsultan Pengawasan (Pembangunan Gedung Citotoksik) adalah
                                                                         
   untuk melaksanakan pengawasan terhadap seluruh aspek pekerjaan teknis serta pengawasan
   terhadap kesesuaian pemakaian material yang akan dilaksanakan penyedia konstruksi
   (kontraktor) pada pekerjaan, agar dapat sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam
                                                                         
   kontrak sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan pengguna jasa serta
   sepesifikasi teknis.Tujuannya adalah mempercepat penanganan pasien dan mempermudah
   layanan katerisasi jantung dan pembuluh darah lainnya, mendekatkan akses layanan
   tersebut untuk masyarakat Bangka Barat dan sekitarnya                 
                                                                         
   Tujuan pekerjaan ini adalah membantu PPK dalam pengawasan teknis terhadap pekerjaan
   agar hasilnya sesuai dengan persyaratan yang ada.                     
                                                                         
                                                                         
 C. Sumber Pendanaan                                                     
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025              
                                                                         
                                                                         
 D. Uraian Paket Pengadaan Barang dan Jasa                               
    Pengadaan Barang/jasa terdiri dari : (terlampir)                     
                                                                         
 E. Penggunaan Barang dan Jasa                                           
    Pengguna adalah RSUD Sejiran Setason                                 
                                                                         
 F. Lokasi Kegiatan                                                      
    RSUD Sejiran Setason, Jl. Kadur Dalam, Dusun IV, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kab.
                                                                         
    Bangka Barat                                                         
                                                                         
 G. Spesifikasi Teknis                                                   
                                                                         
   Personil Inti :                                                       
    - Ketua Tim/Site Engineer/Tim Leader, dengan kualifikasi pendidikan min S1 Sipil , memiliki
      sertifikat keahlian SKA Ahli Muda Tehnik Bangunan Gedung (SKKNI 192-2016), memiliki
                                                                         
      pengalaman min 1 tahun dan berjumlah 1 orang.                      
    - Ahli Muda K3 Konstruksi, dengan kualifikasi pendidikan min S1, memiliki pengalaman
      min 1 tahun dan berjumlah 1 orang.                                 
 H. Total Harga Perhitungan Sendiri                                      
    Sebesar : Rp. 27.940.420,50 (Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh RIbu Empat
    Ratus Dua Puluh Koma Lima Puluh Rupiah)                              
                                                                         
 I. Waktu Pelaksanaan                                                    
                                                                         
    Pekerjaan ini akan diselesaikan dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung
    mulai ditandatangani Perjanjian Kontrak antara KPA/PPK dengan Pihak Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    Mentok, 01 Juli 2025                 
                                                                         
                                    KPA selaku PPK,                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    dr. Ratnosoppi, M.M                  
                                    NIP. 19810316 200804 1 001