PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT
DINAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON
Alamat : Jalan Kadur Dalam Mentok – Bangka Barat
Email : rsud.sejiransetason@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWAS
(Pembangunan Gedung Citotoksik)
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
RSUD SEJIRAN SETASON
TAHUN 2025
A. Latar Belakang
RSUD Sejiran Setason merupakan rumah sakit tipe C milik pemerintah daerah yang menjadi
pusat rujukan di wilayah Kabupaten Bangka Barat. RSUD Sejiran Setason berjarak 137 KM (± 3
jam) ke rumah sakit rujukan lainnya di Pangkalpinang/Sungailiat.
Adapun pelayanan pasien kanker dan tatalakasana kemoterapi selama ini dilakukan oleh RSUD
Provinsi Ir. Soekarno atau RSUP Moh. Husein Palembang sehingga masyarakat Bangka Barat
harus mengeluarkan biaya yang cukup besar serta jarak tempu yang cukup jauh.
Oleh karena itu RSUD Sejiran Setason mengajukan permohonan usulan Pembangunan
Gedung Citotoksik dalam mendukung peran RSUD Sejiran Setason sebagai Jejaring
Pengampuan Layanan Kanker (Kemoterapi) yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Kesehatan.
Rencana Pembangunan Gedung Citotoksik di RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat
yang memasuki tahapan Tender dimungkinkan untuk dimulainya proses pembukaan
pemilihan penyedia Konsultan Pengawas agar proses tersebut nantinya berbarengan antara
pelaksanaan konstruksi dan pengawasannya.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan Konsultan Pengawasan (Pembangunan Gedung Citotoksik) adalah
untuk melaksanakan pengawasan terhadap seluruh aspek pekerjaan teknis serta pengawasan
terhadap kesesuaian pemakaian material yang akan dilaksanakan penyedia konstruksi
(kontraktor) pada pekerjaan, agar dapat sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam
kontrak sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan pengguna jasa serta
sepesifikasi teknis.Tujuannya adalah mempercepat penanganan pasien dan mempermudah
layanan katerisasi jantung dan pembuluh darah lainnya, mendekatkan akses layanan
tersebut untuk masyarakat Bangka Barat dan sekitarnya
Tujuan pekerjaan ini adalah membantu PPK dalam pengawasan teknis terhadap pekerjaan
agar hasilnya sesuai dengan persyaratan yang ada.
C. Sumber Pendanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025
D. Uraian Paket Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan Barang/jasa terdiri dari : (terlampir)
E. Penggunaan Barang dan Jasa
Pengguna adalah RSUD Sejiran Setason
F. Lokasi Kegiatan
RSUD Sejiran Setason, Jl. Kadur Dalam, Dusun IV, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kab.
Bangka Barat
G. Spesifikasi Teknis
Personil Inti :
- Ketua Tim/Site Engineer/Tim Leader, dengan kualifikasi pendidikan min S1 Sipil , memiliki
sertifikat keahlian SKA Ahli Muda Tehnik Bangunan Gedung (SKKNI 192-2016), memiliki
pengalaman min 1 tahun dan berjumlah 1 orang.
- Ahli Muda K3 Konstruksi, dengan kualifikasi pendidikan min S1, memiliki pengalaman
min 1 tahun dan berjumlah 1 orang.
H. Total Harga Perhitungan Sendiri
Sebesar : Rp. 27.940.420,50 (Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh RIbu Empat
Ratus Dua Puluh Koma Lima Puluh Rupiah)
I. Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan ini akan diselesaikan dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung
mulai ditandatangani Perjanjian Kontrak antara KPA/PPK dengan Pihak Konsultan Pengawas.
Mentok, 01 Juli 2025
KPA selaku PPK,
dr. Ratnosoppi, M.M
NIP. 19810316 200804 1 001