Uraian Singkat Pekerjaan
Dalam pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap
Bencana, Pekerjaan Pengadaan Peralatan Kebencanaan, “Belanja Modal Alat Bantu
Lainnya”, tahapan pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1) Tahap Persiapan;
2) Tahap Pemesanan Barang;
3) Tahap Pengiriman Barang;
4) Tahap Serah Terima Barang;
5) Tahap Akhir.
Pekerjaan dilaksanakan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak
ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).