URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA TENAGA CARAKA
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
Dalam rangka melaksanakan pekerjaan dalam mendukung kelancaran komunikasi
dan distribusi dokumen antar unit kerja dan/atau antar instansi pada Inspektorat
Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2025, diperlukan bantuan jasa
tenaga caraka.
Tugas pokok dan fungsi caraka sebagai berikut:
1. Mengantarkan dan mengambil surat/dokumen;
2. Menjaga kerahasiaan dokumen;
3. Merawat sarana operasional;
4. Membantu pekerjaan administrasi ringan di kantor; dan
5. Menjadi petugas pengganti resepsionis atau satpam bila dibutuhkan.
Mengingat masih kurangnya pegawai yang membantu komunikasi dan distribusi
dokumen maka untuk membantu pelayanan kinerja dibutuhkan Jasa Perorangan
Tenaga Caraka.