Dalam rangka melaksanakan pekerjaan dalam administrasi pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangka Selatan Tahun
Anggaran 2025, dimana untuk tertib administrasi dan pelaksanaan kegiatan lainnya
masih diperlukan bantuan jasa tenaga Jasa Kebersihan.
Kebersihan dalam mengelola sarana dan prasarana pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Juga mutlak dilaksanakan agar tertib administrasi
untuk suporting pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Mengingat masih kurangnya pegawai yang membantu Kebersihan maka untuk
membantu pelayanan kinerja dibutuhkan Jasa Perseorangan Tenaga Kebersihan.