Pemeliharaan Sarana Prasarana Dan Utilitas Fleksible – Sd Negeri

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10577344000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bangka Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 832,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 143,000,000
Winner (Pemenang): CV Bukit Jurai
NPWP: 00*0**9****15**0
RUP Code: 56593454
Work Location: Kecamatan Air Gegas - Bangka Selatan (Kab.)|se-Kabupaten Bangka Selatan - Bangka Selatan (Kab.)|Kecamatan Toboali - Bangka Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  SARANA PRASARANA                   
                                                                          
                               SEKOLAH                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
           Sarana prasarana merupakan hal yang sangat vital dan hal yang sangat
                                                                          
   penting dalam menunjang kelancaran atau kemudahan dalam proses pembelajaran, dalam
   kaitannya dengan pendidikan yang membutuhkan sarana dan prasarana dan juga
                                                                          
   pemanfaatannya baik dari segi intensitas maupun kreatifitas dalam penggunaannya oleh
   guru maupun oleh siswa dalam kegiatan belajar mengajar. Sarana pendidikan adalah
                                                                          
   semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak
                                                                          
   maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar,
   teratur, efektif dan efisien.                                          
                                                                          
           Dalam perkembangan dunia pendidikan saat ini setiap lembaga pendidikan
   baik formal maupun non formal berusaha untuk memberikan dan melengkapi fasilitas yang
                                                                          
   ada di lembagannya untuk memenuhi kebutuhan semua warga sekolah baik itu guru, staf-
                                                                          
   staf, peserta didik dan orang tua murid. Dalam upaya melengkapi fasilitas yang ada sebuah
   lembaga pendidikan dikatakan maju apabila ketersediaan sarana dan prasarananya
                                                                          
   memadai berkaitan dengan proses belajar peserta didik. Proses belajar mengajar dapat
   meningkat dengan didukung adanya sarana dan prasarana yang memadai.    
                                                                          
           Sarana Prasarana sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam
                                                                          
   menunjang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Oleh karena itu
   ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana sekolah menjadi faktor penting dalam
                                                                          
   rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas baik, dengan
   terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar baik di dalam maupun
                                                                          
   di luar sekolah, diantaranya melalui penambahan sarana prasarana untuk memenuhi syarat
                                                                          
   Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Pemerintah Kab. Bangka Selatan melalui Dinas
   Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bangka Selatan menaruh perhatian yang sangat besar
                                                                          
   terhadap upaya peningkatan kualitas sarana prasarana sekolah melalui berbagai kegiatan.
                                                                          
                                                                          
2. TARGET                                                                 
                                                                          
   Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Utilitas Fleksible – SD Negeri sebanyak 1 Paket.
                                                                          
                                                                          
3. PERKIRAAN BIAYA                                                        
   Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Utilitas
                                                                          
   Fleksible – SD Negeri adalah sebesar Rp. 143.051.000,00,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta
   Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                   
                                                                          
  Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :                          
                                                                          
  A. Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Utilitas Fleksible – SD Negeri, Kab. Bangka
    Selatan;                                                              
                                                                          
    Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (Gambar dan Spesifikasi
    Teknis);                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5. PERSYARATAN  PERSONIL MANAGERIAL :                                     
                                                                          
   Persyaratan Minimal Personil Managerial yang harus dipenuhi adalah:    
      a. 1 (Satu) Orang personil Pelaksana Lapangan yang memiliki SKT Pelaksana
                                                                          
        bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA022) atau SKK Pelaksana Lapangan
                                                                          
        Pekerjaan Gedung                                                  
     b. 1 (Satu) Tenaga k3 kontruksi                                      
                                                                          
                                                                          
6. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                   
                                                                          
   Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan
   berdasarkan Permenpupr no.19 tahun 2014 yaitu Subklasifikasi BG007 atau SBU
                                                                          
   berdasarkan Permenpupr 6 tahun 2021 yaitu Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan
   (BG006).                                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
7. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                   
   30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
                                                                          
   SPMK dengan jangka waktu pemeliharaan: 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari kalender.