| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Komando Utama | 0022372866732000 | Rp 699,381,000 | sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.4 Evaluasi Administrasi: a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN nya dianggap 0 (nol)); 2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan b) bertanggal 3) [Apabila dipersyaratkan, Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan sebagaimana tercantum dalam LDP; e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; f) nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; dan g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan. h) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; i) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan/KSO harus ditulis atas nama perusahaan Kemitraan/KSO, dan j) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan telah dikofirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.] c. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; d. [untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)] e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.5 Evaluasi Teknis; sub point 27.5.A) [Dalam hal dokumen penawaran dengan 1 (satu) file (sampul)Sistem Gugur] a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP; c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja ULP menilai persyaratan teknis monimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila: a) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan; b) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP; c) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP; d) spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Bab XII Spesifikasi Teknis dan Gambar; e) personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan; f) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP; g) [sertifikat garansi khususnya untuk pekerjaan Enginering Procurement and Construction/EPC (apabila dipersyaratkan)] d. [evaluasi teknis dalam sistem gugur menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai.] e. [dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP;] f. Pokja ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP ; g. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; h. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga; dan i. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyartan teknis maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; j. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; dan k. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi Teknis maka pelelangan dinyatakan gagal l. Terhadap peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi kualifikasisesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.6 Evaluasi Harga [1 file/2 file]: sub point 27.6.A) [Untuk file 2 (dua) file pada saat evaluasi dokumen penawaran file II:] 27.6.A).1) Sebelum evaluasi harga dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan : a. [untuk kontrak Harga Satuan atau kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan : 1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; 3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; 4) Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dianggap nol; dan 5) Hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula;] 27.6.A.2) Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur. 27.6.A.3) Apabila semua total harga penawaran atau penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal. 27.6.A.5) Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari nilai total HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran harga, sub point 27.6.B) Evaluasi Harga 27.6.B).1) unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: a. [Untuk kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan:] 1) harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS; 2) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya; 27.6.B).2) Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) [untuk sistem gugur dilakukan klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/perubahan;] 2) [klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP dan/atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;] 3) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan: a) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan b) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran dicairkan (apabila jaminan penawaran dipersyaratkan) dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.B).3) [Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri sesuai ketentuan. 27.6.B).5) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi]; 27.6.B).6) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan 27.6.B).7) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal.] 27.6.C) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.D) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan. 27.6.E) Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan: a. [Untuk sistem gugur dimulai dari penawaran harga atau penawaran harga terkoreksi yang terendah]. b. [untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi tertinggi]. c. [untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari total harga yang terendah.] |
CV Barokah | 0316656354731000 | Rp 712,565,000 | sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.4 Evaluasi Administrasi: a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN nya dianggap 0 (nol)); 2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan b) bertanggal 3) [Apabila dipersyaratkan, Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan sebagaimana tercantum dalam LDP; e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; f) nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; dan g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan. h) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; i) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan/KSO harus ditulis atas nama perusahaan Kemitraan/KSO, dan j) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan telah dikofirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.] c. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; d. [untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)] e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.5 Evaluasi Teknis; sub point 27.5.A) [Dalam hal dokumen penawaran dengan 1 (satu) file (sampul)Sistem Gugur] a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP; c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja ULP menilai persyaratan teknis monimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila: a) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan; b) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP; c) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP; d) spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Bab XII Spesifikasi Teknis dan Gambar; e) personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan; f) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP; g) [sertifikat garansi khususnya untuk pekerjaan Enginering Procurement and Construction/EPC (apabila dipersyaratkan)] d. [evaluasi teknis dalam sistem gugur menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai.] e. [dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP;] f. Pokja ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP ; g. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; h. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga; dan i. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyartan teknis maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; j. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; dan k. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi Teknis maka pelelangan dinyatakan gagal l. Terhadap peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi kualifikasisesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.6 Evaluasi Harga [1 file/2 file]: sub point 27.6.A) [Untuk file 2 (dua) file pada saat evaluasi dokumen penawaran file II:] 27.6.A).1) Sebelum evaluasi harga dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan : a. [untuk kontrak Harga Satuan atau kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan : 1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; 3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; 4) Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dianggap nol; dan 5) Hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula;] 27.6.A.2) Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur. 27.6.A.3) Apabila semua total harga penawaran atau penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal. 27.6.A.5) Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari nilai total HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran harga, sub point 27.6.B) Evaluasi Harga 27.6.B).1) unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: a. [Untuk kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan:] 1) harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS; 2) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya; 27.6.B).2) Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) [untuk sistem gugur dilakukan klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/perubahan;] 2) [klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP dan/atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;] 3) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan: a) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan b) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran dicairkan (apabila jaminan penawaran dipersyaratkan) dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.B).3) [Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri sesuai ketentuan. 27.6.B).5) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi]; 27.6.B).6) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan 27.6.B).7) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal.] 27.6.C) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.D) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan. 27.6.E) Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan: a. [Untuk sistem gugur dimulai dari penawaran harga atau penawaran harga terkoreksi yang terendah]. b. [untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi tertinggi]. c. [untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari total harga yang terendah.] |
| 0317258192731000 | Rp 715,758,000 | sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.4 Evaluasi Administrasi: a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN nya dianggap 0 (nol)); 2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan b) bertanggal 3) [Apabila dipersyaratkan, Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan sebagaimana tercantum dalam LDP; e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; f) nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; dan g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan. h) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; i) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan/KSO harus ditulis atas nama perusahaan Kemitraan/KSO, dan j) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan telah dikofirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.] c. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; d. [untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)] e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.5 Evaluasi Teknis; sub point 27.5.A) [Dalam hal dokumen penawaran dengan 1 (satu) file (sampul)Sistem Gugur] a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP; c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja ULP menilai persyaratan teknis monimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila: a) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan; b) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP; c) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP; d) spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Bab XII Spesifikasi Teknis dan Gambar; e) personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan; f) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP; g) [sertifikat garansi khususnya untuk pekerjaan Enginering Procurement and Construction/EPC (apabila dipersyaratkan)] d. [evaluasi teknis dalam sistem gugur menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai.] e. [dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP;] f. Pokja ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP ; g. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; h. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga; dan i. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyartan teknis maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; j. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; dan k. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi Teknis maka pelelangan dinyatakan gagal l. Terhadap peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi kualifikasisesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.6 Evaluasi Harga [1 file/2 file]: sub point 27.6.A) [Untuk file 2 (dua) file pada saat evaluasi dokumen penawaran file II:] 27.6.A).1) Sebelum evaluasi harga dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan : a. [untuk kontrak Harga Satuan atau kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan : 1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; 3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; 4) Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dianggap nol; dan 5) Hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula;] 27.6.A.2) Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur. 27.6.A.3) Apabila semua total harga penawaran atau penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal. 27.6.A.5) Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari nilai total HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran harga, sub point 27.6.B) Evaluasi Harga 27.6.B).1) unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: a. [Untuk kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan:] 1) harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS; 2) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya; 27.6.B).2) Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) [untuk sistem gugur dilakukan klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/perubahan;] 2) [klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP dan/atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;] 3) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan: a) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan b) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran dicairkan (apabila jaminan penawaran dipersyaratkan) dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.B).3) [Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri sesuai ketentuan. 27.6.B).5) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi]; 27.6.B).6) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan 27.6.B).7) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal.] 27.6.C) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.D) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan. 27.6.E) Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan: a. [Untuk sistem gugur dimulai dari penawaran harga atau penawaran harga terkoreksi yang terendah]. b. [untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi tertinggi]. c. [untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari total harga yang terendah.] | |
| 0316571843731000 | Rp 722,800,000 | sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.4 Evaluasi Administrasi: a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN nya dianggap 0 (nol)); 2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan b) bertanggal 3) [Apabila dipersyaratkan, Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan sebagaimana tercantum dalam LDP; e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; f) nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; dan g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan. h) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; i) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan/KSO harus ditulis atas nama perusahaan Kemitraan/KSO, dan j) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan telah dikofirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.] c. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; d. [untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)] e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.5 Evaluasi Teknis; sub point 27.5.A) [Dalam hal dokumen penawaran dengan 1 (satu) file (sampul)Sistem Gugur] a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP; c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja ULP menilai persyaratan teknis monimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila: a) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan; b) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP; c) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP; d) spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Bab XII Spesifikasi Teknis dan Gambar; e) personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan; f) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP; g) [sertifikat garansi khususnya untuk pekerjaan Enginering Procurement and Construction/EPC (apabila dipersyaratkan)] d. [evaluasi teknis dalam sistem gugur menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai.] e. [dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP;] f. Pokja ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP ; g. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; h. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga; dan i. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyartan teknis maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; j. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; dan k. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi Teknis maka pelelangan dinyatakan gagal l. Terhadap peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi kualifikasisesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.6 Evaluasi Harga [1 file/2 file]: sub point 27.6.A) [Untuk file 2 (dua) file pada saat evaluasi dokumen penawaran file II:] 27.6.A).1) Sebelum evaluasi harga dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan : a. [untuk kontrak Harga Satuan atau kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan : 1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; 3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; 4) Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dianggap nol; dan 5) Hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula;] 27.6.A.2) Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur. 27.6.A.3) Apabila semua total harga penawaran atau penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal. 27.6.A.5) Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari nilai total HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran harga, sub point 27.6.B) Evaluasi Harga 27.6.B).1) unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: a. [Untuk kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan:] 1) harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS; 2) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya; 27.6.B).2) Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) [untuk sistem gugur dilakukan klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/perubahan;] 2) [klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP dan/atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;] 3) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan: a) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan b) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran dicairkan (apabila jaminan penawaran dipersyaratkan) dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.B).3) [Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri sesuai ketentuan. 27.6.B).5) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi]; 27.6.B).6) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan 27.6.B).7) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal.] 27.6.C) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.D) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan. 27.6.E) Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan: a. [Untuk sistem gugur dimulai dari penawaran harga atau penawaran harga terkoreksi yang terendah]. b. [untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi tertinggi]. c. [untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari total harga yang terendah.] | |
CV Bangkit Bangun Persada | 0023032808731000 | Rp 740,000,000 | sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.4 Evaluasi Administrasi: a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN nya dianggap 0 (nol)); 2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan b) bertanggal 3) [Apabila dipersyaratkan, Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan sebagaimana tercantum dalam LDP; e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; f) nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; dan g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan. h) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; i) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan/KSO harus ditulis atas nama perusahaan Kemitraan/KSO, dan j) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan telah dikofirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.] c. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; d. [untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)] e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.5 Evaluasi Teknis; sub point 27.5.A) [Dalam hal dokumen penawaran dengan 1 (satu) file (sampul)Sistem Gugur] a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP; c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja ULP menilai persyaratan teknis monimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila: a) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan; b) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP; c) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP; d) spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Bab XII Spesifikasi Teknis dan Gambar; e) personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan; f) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP; g) [sertifikat garansi khususnya untuk pekerjaan Enginering Procurement and Construction/EPC (apabila dipersyaratkan)] d. [evaluasi teknis dalam sistem gugur menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai.] e. [dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP;] f. Pokja ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP ; g. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; h. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga; dan i. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyartan teknis maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; j. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; dan k. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi Teknis maka pelelangan dinyatakan gagal l. Terhadap peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi kualifikasisesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.6 Evaluasi Harga [1 file/2 file]: sub point 27.6.A) [Untuk file 2 (dua) file pada saat evaluasi dokumen penawaran file II:] 27.6.A).1) Sebelum evaluasi harga dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan : a. [untuk kontrak Harga Satuan atau kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan : 1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; 3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; 4) Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dianggap nol; dan 5) Hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula;] 27.6.A.2) Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur. 27.6.A.3) Apabila semua total harga penawaran atau penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal. 27.6.A.5) Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari nilai total HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran harga, sub point 27.6.B) Evaluasi Harga 27.6.B).1) unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: a. [Untuk kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan:] 1) harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS; 2) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya; 27.6.B).2) Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) [untuk sistem gugur dilakukan klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/perubahan;] 2) [klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP dan/atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;] 3) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan: a) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan b) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran dicairkan (apabila jaminan penawaran dipersyaratkan) dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.B).3) [Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri sesuai ketentuan. 27.6.B).5) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi]; 27.6.B).6) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan 27.6.B).7) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal.] 27.6.C) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.D) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan. 27.6.E) Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan: a. [Untuk sistem gugur dimulai dari penawaran harga atau penawaran harga terkoreksi yang terendah]. b. [untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi tertinggi]. c. [untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari total harga yang terendah.] |
| 0030631865731000 | Rp 747,222,000 | sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.4 Evaluasi Administrasi: a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN nya dianggap 0 (nol)); 2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan b) bertanggal 3) [Apabila dipersyaratkan, Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan sebagaimana tercantum dalam LDP; e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; f) nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; dan g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan. h) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; i) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan/KSO harus ditulis atas nama perusahaan Kemitraan/KSO, dan j) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan telah dikofirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.] c. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; d. [untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)] e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.5 Evaluasi Teknis; sub point 27.5.A) [Dalam hal dokumen penawaran dengan 1 (satu) file (sampul)Sistem Gugur] a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP; c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja ULP menilai persyaratan teknis monimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila: a) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan; b) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP; c) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP; d) spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Bab XII Spesifikasi Teknis dan Gambar; e) personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan; f) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP; g) [sertifikat garansi khususnya untuk pekerjaan Enginering Procurement and Construction/EPC (apabila dipersyaratkan)] d. [evaluasi teknis dalam sistem gugur menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai.] e. [dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP;] f. Pokja ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP ; g. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; h. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga; dan i. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyartan teknis maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; j. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; dan k. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi Teknis maka pelelangan dinyatakan gagal l. Terhadap peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi kualifikasisesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.6 Evaluasi Harga [1 file/2 file]: sub point 27.6.A) [Untuk file 2 (dua) file pada saat evaluasi dokumen penawaran file II:] 27.6.A).1) Sebelum evaluasi harga dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan : a. [untuk kontrak Harga Satuan atau kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan : 1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; 3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; 4) Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dianggap nol; dan 5) Hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula;] 27.6.A.2) Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur. 27.6.A.3) Apabila semua total harga penawaran atau penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal. 27.6.A.5) Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari nilai total HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran harga, sub point 27.6.B) Evaluasi Harga 27.6.B).1) unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: a. [Untuk kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan:] 1) harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS; 2) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya; 27.6.B).2) Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) [untuk sistem gugur dilakukan klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/perubahan;] 2) [klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP dan/atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;] 3) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan: a) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan b) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran dicairkan (apabila jaminan penawaran dipersyaratkan) dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.B).3) [Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri sesuai ketentuan. 27.6.B).5) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi]; 27.6.B).6) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan 27.6.B).7) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal.] 27.6.C) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.D) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan. 27.6.E) Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan: a. [Untuk sistem gugur dimulai dari penawaran harga atau penawaran harga terkoreksi yang terendah]. b. [untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi tertinggi]. c. [untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari total harga yang terendah.] | |
CV Medina Jaya | 00*1**4****31**0 | Rp 1,824,000,000 | sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.4 Evaluasi Administrasi: a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN nya dianggap 0 (nol)); 2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan b) bertanggal 3) [Apabila dipersyaratkan, Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan sebagaimana tercantum dalam LDP; e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; f) nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; dan g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan. h) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; i) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan/KSO harus ditulis atas nama perusahaan Kemitraan/KSO, dan j) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan telah dikofirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.] c. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; d. [untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)] e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.5 Evaluasi Teknis; sub point 27.5.A) [Dalam hal dokumen penawaran dengan 1 (satu) file (sampul)Sistem Gugur] a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP; c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja ULP menilai persyaratan teknis monimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila: a) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan; b) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP; c) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP; d) spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Bab XII Spesifikasi Teknis dan Gambar; e) personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan; f) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP; g) [sertifikat garansi khususnya untuk pekerjaan Enginering Procurement and Construction/EPC (apabila dipersyaratkan)] d. [evaluasi teknis dalam sistem gugur menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai.] e. [dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP;] f. Pokja ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP ; g. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; h. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga; dan i. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyartan teknis maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; j. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; dan k. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi Teknis maka pelelangan dinyatakan gagal l. Terhadap peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi kualifikasiTidak sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.6 Evaluasi Harga [1 file/2 file]: sub point 27.6.A) [Untuk file 2 (dua) file pada saat evaluasi dokumen penawaran file II:] 27.6.A).1) Sebelum evaluasi harga dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan : a. [untuk kontrak Harga Satuan atau kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan : 1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; 3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; 4) Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dianggap nol; dan 5) Hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula;] 27.6.A.2) Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur. 27.6.A.3) Apabila semua total harga penawaran atau penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal. 27.6.A.5) Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari nilai total HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran harga, sub point 27.6.B) Evaluasi Harga 27.6.B).1) unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: a. [Untuk kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan:] 1) harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS; 2) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya; 27.6.B).2) Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) [untuk sistem gugur dilakukan klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/perubahan;] 2) [klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP dan/atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;] 3) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan: a) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan b) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran dicairkan (apabila jaminan penawaran dipersyaratkan) dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.B).3) [Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri sesuai ketentuan. 27.6.B).5) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi]; 27.6.B).6) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan 27.6.B).7) [Untuk 1 (satu) file sistem gugur apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal.] 27.6.C) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam. 27.6.D) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan. 27.6.E) Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan: a. [Untuk sistem gugur dimulai dari penawaran harga atau penawaran harga terkoreksi yang terendah]. b. [untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi tertinggi]. c. [untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari total harga yang terendah.] |
CV Rezeki Berkat Anugrah | 0317166015732000 | - | - |
| 0312856628542000 | Rp 767,027,000 | Tidak sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.4 Evaluasi Administrasi: a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN nya dianggap 0 (nol)); 2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan b) bertanggal 3) [Apabila dipersyaratkan, Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan sebagaimana tercantum dalam LDP; e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; f) nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; dan g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan. h) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; i) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan/KSO harus ditulis atas nama perusahaan Kemitraan/KSO, dan j) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan telah dikofirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.] c. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; d. [untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)] e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal. | |
CV Tiga Bersaudara Abadi | 0028235406731000 | - | - |
| 0029423019731000 | Rp 765,000,000 | Tidak sesuai dengan isi dokumen BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN,angka 27. Evaluasi Penawaran,point 27.4 Evaluasi Administrasi: a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN nya dianggap 0 (nol)); 2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan b) bertanggal 3) [Apabila dipersyaratkan, Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan sebagaimana tercantum dalam LDP; e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; f) nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; dan g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan. h) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; i) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan/KSO harus ditulis atas nama perusahaan Kemitraan/KSO, dan j) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan telah dikofirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.] c. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; d. [untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)] e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal. | |
CV Putera Keraton | 0032554107732000 | - | - |
CV Medika Jaya | 0024752982732000 | - | - |
CV Karya Borneo Mandiri | 0023035900731000 | - | - |
| 0032825010732000 | - | - | |
| 0025754615731000 | - | - | |
Indah Lestari | 00*2**1****31**0 | - | - |
CV Jaya Makmur Abadi | 0022375596732000 | - | - |
CV Duatigadua | 0032678575728000 | - | - |
CV Megahjaya Nuansa Adhigraha | 00*0**4****32**0 | - | - |
CV Marabunta | 00*9**5****34**0 | - | - |
CV Ketumbar Kemiri Jahe | 00*1**4****33**0 | - | - |
Arya Banua Gemilang | 03*6**9****29**0 | - | - |
| 0029181773733000 | - | - | |
CV Rkr Tiga Putra Mandiri | 0316616143723000 | - | - |
PT Putra Jaya Rahoel Mahkota | 0012490520733000 | - | - |
| 0017412024733000 | - | - | |
CV Fajar Karya Prima | 0662628825732000 | - | - |
| 0022372361732000 | - | - | |
| 0029104395732000 | - | - | |
CV Adira Bersaudara | 0020901484731000 | - | - |
| 0024898397731000 | - | - | |
CV Hersa | 0024610289824000 | - | - |
CV Pangeran | 0031855034733000 | - | - |
| 0028234748731000 | - | - | |
| 0664172020732000 | - | - | |
CV Dwi Jaya Putera | 00*1**4****33**0 | - | - |
CV Multi Guna | 0025312943731000 | - | - |
Kalitan Utama Karya | 06*3**4****31**0 | - | - |
CV Mega Buana Sakti | 0023249863733000 | - | - |
| 0011107976732000 | - | - | |
Pilar Persada | 00*7**8****16**0 | - | - |
| 0027538289732000 | - | - | |
| 0025756156731000 | - | - | |
| 0033158916732000 | - | - | |
CV Lokmana Sari | 0019078278732000 | - | - |
CV Prima Andalan | 0028188456724000 | - | - |
| 0020433603732000 | - | - | |
CV Kemiri Gading | 00*1**0****26**0 | - | - |
| 0023427172733000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 May 2014 | Revitalisasi Pasar Pekauman | Dinas Pengelolaan Pasar | Rp 800,000,000 |
| 7 July 2015 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sman 6 Banjarmasin | Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin | Rp 444,000,000 |
| 22 March 2013 | Renovasi Lab. Pascapanen | Kementerian Pertanian | Rp 430,272,000 |
| 19 April 2013 | Pembangunan Taman Siring Jafri Zam-Zam | Dinas Kebersihan Dan Pertamanan | Rp 402,300,000 |
| 15 August 2013 | Pembangunan Gedung Tk Baru Wilayah Kecamatan Liang Anggang | Pemerintah Kota Banjarbaru | Rp 347,040,000 |
| 19 July 2013 | Pembangunan Rkb Smpn 8 Banjarbaru | Pemerintah Kota Banjarbaru | Rp 324,000,000 |
| 17 June 2014 | Pembangunan Gedung Smp Negeri 7 | Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin | Rp 300,000,000 |
| 28 April 2014 | Pembangunan Pos Jaga Upt Balai Benih Tph Pemasangan Paving Upt Balai Benih Tph Pembangunan Rumah Lindung Upt Balai Benih Tph | Pemerintah Kota Banjarbaru | Rp 286,550,000 |