Pendataan Rumah 8 Lokasi Di Kota Banjarbaru (Kel. Land. Ulin Barat, Kel. Land. Ulin Tengah, Kel. Land. Ulin Selatan, Kel. Land. Ulin Utara, Kel. Cempaka, Kel. Sungai Tiung, Kel. Bangkal Dan Kel. Palam

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1716023
Status: Seleksi Gagal
Date: 9 April 2015
Year: 2015
KLPD: Pemerintah Kota Banjarbaru
Work Unit: Dinas Perumahan, Tata Ruang Dan Pengawasan Bangunan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha
Method: Seleksi Sederhana - Pascakualifikasi Satu File - Biaya Terendah
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,985,000
Work Location: Banjarbaru - Banjar Baru (Kota)
Participants: 4
Applicants
Reason
CV Itnasindo
0018150623731000Rp 129,860,00057.46Dengan memperhatikan tata cara evaluasi yang ada pada dokumen Nomer 27. Evaluasi Penawaran, 27.1 Penawaran dievaluasi dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang diurut mulai dari tahapan penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan kewajaran biaya.27.6 Evaluasi Teknis : a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP. c. evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta. d. Penilaian terhadap Pengalaman Perusahaan,5). pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi atau kontrak sebelumnya yang dilengkapi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi/PPK/ pemilik pekerjaan. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), K. Evaluasi Teknis, Bobot unsur-unsur pokok yang dinilai : 1. Unsur Pengalaman Perusahaan : 15 % a. Pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi/kontrak sebelumnya, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi/PPK/pemilik pekerjaan. b. Apabila tidak dilengkapi referensi atau kontrak sebelumnya yang tidak dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan maka tidak dinilai. 4. Nilai Evaluasi Teknis = NILAI PENGALAMAN PERUSAHAAN + NILAI PENDEKATAN DAN METODOLOGI + NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI 5. Ambang batas nilai teknis (passing grade) = 70, maka peserta dinyatakan tidak lulus ambang batas nilai teknis.
0017193624732000Rp 129,794,50058.3Dengan memperhatikan tata cara evaluasi yang ada pada dokumen Nomer 27. Evaluasi Penawaran, 27.1 Penawaran dievaluasi dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang diurut mulai dari tahapan penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan kewajaran biaya.27.6 Evaluasi Teknis : a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP. c. evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta. d. Penilaian terhadap Pengalaman Perusahaan,5). pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi atau kontrak sebelumnya yang dilengkapi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi/PPK/ pemilik pekerjaan. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), K. Evaluasi Teknis, Bobot unsur-unsur pokok yang dinilai : 1. Unsur Pengalaman Perusahaan : 15 % a. Pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi/kontrak sebelumnya, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi/PPK/pemilik pekerjaan. b. Apabila tidak dilengkapi referensi atau kontrak sebelumnya yang tidak dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan maka tidak dinilai. 4. Nilai Evaluasi Teknis = NILAI PENGALAMAN PERUSAHAAN + NILAI PENDEKATAN DAN METODOLOGI + NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI 5. Ambang batas nilai teknis (passing grade) = 70, maka peserta dinyatakan tidak lulus ambang batas nilai teknis.
0020897732733000---
CV Setiatama Engineering
0015180524732000---