Feasibility Study Atas Bisnis Situ Cikoncang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10059746000
Date: 13 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): CV Ari Jaya Fam
NPWP: 8*9**1****44**0
RUP Code: 56130871
Work Location: Kab./Kota Se-Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                      
1. Nama Kegiatan     : Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kabupaten /
                                                                      
                       Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi            
2. Nama Paket Pekerjaan : Feasibility Study atas Bisnis Situ Cikoncang
                                                                      
3. Nilai HPS         : Rp. 99.900.000’00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
                                                                      
                       Ribu Rupiah)                                   
4. Sumber Dana       : APBD Provinsi Banten Tahun 2025                
                                                                      
5. Waktu Pelaksanaan   Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 2 (dua) bulan / 60 (enam dua
                       puluh) hari kalender.                          
                                                                      
6. Ruang Lingkup     : Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan akan dikaitkan dengan output
                       yang akan dihasilkan pada cakupan waktu yang akan disepakati
  Pekerjaan                                                           
                       berdasarkan sifat dan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                       sebagai berikut:                               
                       a. Identifikasi dan Inventarisasi Aset         
                        • Mengumpulkan data terkait aset yang menjadi objek kajian,
                          termasuk luas, lokasi, kondisi fisik, status kepemilikan, dan
                          legalitas aset.                             
                                                                      
                        • Menganalisis histori pemanfaatan aset serta kendala yang
                          dihadapi dalam pengelolaannya.              
                       b. Analisis Kelayakan                          
                                                                      
                        • Aspek Teknis: Menilai kondisi fisik aset dan kesiapan
                          infrastruktur pendukung untuk dimanfaatkan dalam skema
                          optimalisasi.                               
                                                                      
                        • Aspek Ekonomi dan Keuangan: Mengkaji potensi pasar,
                          proyeksi keuntungan, dan dampak ekonomi dari pemanfaatan
                          aset.                                       
                        • Aspek Hukum dan Regulasi: Meninjau dasar hukum pengelolaan
                          aset, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta skema
                          kerja sama yang diperbolehkan.              
                                                                      
                        • Aspek Lingkungan dan Sosial: Menganalisis dampak lingkungan
                          dan sosial dari rencana optimalisasi aset agar tidak
                          menimbulkan permasalahan di kemudian hari.  
                       c. Penyusunan Skema Optimalisasi Aset          
                                                                      
                        • Menyusun alternatif strategi pemanfaatan aset yang dapat
                          meningkatkan nilai guna dan memberikan manfaat ekonomi bagi
                          pemerintah daerah dan masyarakat.           
                                                                      
                        • Menentukan model pengelolaan yang paling efektif, baik melalui
                          pengelolaan langsung oleh pemerintah, kerja sama dengan
                          pihak swasta, atau mekanisme lainnya seperti skema KPBU
                          (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha). 
                       d. Penyusunan Rekomendasi dan Kebijakan Strategis
                                                                      
                        • Merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan oleh
                          pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset.
                        • Menyusun rencana implementasi serta langkah-langkah teknis
                                                                      
                          yang perlu dilakukan dalam jangka pendek, menengah, dan
                          panjang.                                    
                        • Memberikan pertimbangan mengenai risiko yang mungkin
                          muncul dalam implementasi optimalisasi aset serta strategi
                          mitigasinya.