URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kabupaten /
Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
2. Nama Paket Pekerjaan : Feasibility Study atas Bisnis Situ Cikoncang
3. Nilai HPS : Rp. 99.900.000’00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Ribu Rupiah)
4. Sumber Dana : APBD Provinsi Banten Tahun 2025
5. Waktu Pelaksanaan Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 2 (dua) bulan / 60 (enam dua
puluh) hari kalender.
6. Ruang Lingkup : Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan akan dikaitkan dengan output
yang akan dihasilkan pada cakupan waktu yang akan disepakati
Pekerjaan
berdasarkan sifat dan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
sebagai berikut:
a. Identifikasi dan Inventarisasi Aset
• Mengumpulkan data terkait aset yang menjadi objek kajian,
termasuk luas, lokasi, kondisi fisik, status kepemilikan, dan
legalitas aset.
• Menganalisis histori pemanfaatan aset serta kendala yang
dihadapi dalam pengelolaannya.
b. Analisis Kelayakan
• Aspek Teknis: Menilai kondisi fisik aset dan kesiapan
infrastruktur pendukung untuk dimanfaatkan dalam skema
optimalisasi.
• Aspek Ekonomi dan Keuangan: Mengkaji potensi pasar,
proyeksi keuntungan, dan dampak ekonomi dari pemanfaatan
aset.
• Aspek Hukum dan Regulasi: Meninjau dasar hukum pengelolaan
aset, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta skema
kerja sama yang diperbolehkan.
• Aspek Lingkungan dan Sosial: Menganalisis dampak lingkungan
dan sosial dari rencana optimalisasi aset agar tidak
menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
c. Penyusunan Skema Optimalisasi Aset
• Menyusun alternatif strategi pemanfaatan aset yang dapat
meningkatkan nilai guna dan memberikan manfaat ekonomi bagi
pemerintah daerah dan masyarakat.
• Menentukan model pengelolaan yang paling efektif, baik melalui
pengelolaan langsung oleh pemerintah, kerja sama dengan
pihak swasta, atau mekanisme lainnya seperti skema KPBU
(Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha).
d. Penyusunan Rekomendasi dan Kebijakan Strategis
• Merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan oleh
pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset.
• Menyusun rencana implementasi serta langkah-langkah teknis
yang perlu dilakukan dalam jangka pendek, menengah, dan
panjang.
• Memberikan pertimbangan mengenai risiko yang mungkin
muncul dalam implementasi optimalisasi aset serta strategi
mitigasinya.