Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10083885000
Date: 15 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 106,915,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 106,825,000
Winner (Pemenang): CV Kelvinp Ratama
NPWP: 03*7**1****01**0
RUP Code: 58285987
Work Location: KP3B Serang Banten - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
(RANCANGAN KONTRAK)                                
                                                                          
                                                                          
                         SURAT PERJANJIAN                                 
                             Kontrak                                      
                                                                          
Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan DinasBermotor
                            Perorangan                                    
                  Nomor ........................... [diisi nomor Kontrak] 
                                                                          
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak, yang selanjutnya disebut
“Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal........................................... bulan
................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan
Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor …….
                                                                          
tanggal ......... , antara:                                               
                                                                          
Nama           : Dr. AGUS SUPRIYADI, S.Sos. M.Si                          
NIP            : 19710805 199101 1 001                                    
Jabatan        : Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
                Banten                                                    
Kegiatan       : Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                Pemerintahan Daerah                                       
                                                                          
Sub Kegiatan   : Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan
                Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dan Belanja
                Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-  
                Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan                       
Berkedudukan di : Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten              
                Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani, Palima, Serang-Banten        
                                                                          
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Banten c.q. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Banten berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Nomor : B-
                                                                          
000.3.5/51/Satpol.PP /2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Sub Kegiatan (PPTSK)
dalam Pengelolaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA TA. 2025) pada Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi Banten selanjutnya disebut “Pengguna Jasa”, dengan :             
                                                                          
Nama           : .................. [nama wakil Penyedia]                 
Jabatan        : ................. [sesuai akta notaris]                  
Berkedudukan di : .................. [alamat Penyedia]                    
                                                                          
Akta Notaris Nomor : .................. [sesuai akta notaris]             
Tanggal        : ................. [tanggal penerbitan akta]              
Notaris        : .................. [nama notaris penerbit akta]          
                                                                          
yang bertindak untuk dan atas nama ...................[nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
                                                                          
Dan dengan memperhatikan:                                                 
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;              
                                                                          
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);        
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
   Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                            
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
   Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
   dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.                
           PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:                  
                                                                          
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pengguna Jasa telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui Surat Penunjukan
   Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Alat
                                                                          
   Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan DinasBermotor Perorangan (3 unit x 8 Bulan)
   sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Penyediaan
   Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau
   Lapangan”                                                              
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pengguna Jasa, memiliki keahlian profesional, personel, dan
   sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan sesuai dengan persyaratan dan
   ketentuan dalam Kontrak ini;                                           
                                                                          
(d) Pengguna Jasa dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini,
   dan mengikat pihak yang diwakili;                                      
(e) Pengguna Jasa dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
   Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:                       
   1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
   2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;           
   3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;      
                                                                          
   4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengonfirmasikan semua
      ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
                                                                          
Maka oleh karena itu, Pengguna Jasa dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat
perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Belanja Pemeliharaan Alat
Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan DinasBermotor Perorangan dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut:                                                
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 1                                     
                       ISTILAH DAN UNGKAPAN                               
                                                                          
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.                            
                                                                          
                              Pasal 2                                     
                  RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                           
                                                                          
                                                                          
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari Pengawasan Pemeliharaan Kendaraan Bermotor - Kendaraan
Dinas Operasional Lainnya – Operasional dalam lingkungan kantor :         
                                                                          
                              Pasal 3                                     
         HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN                  
                                                                          
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga
   penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp.
                                                                          
   ………..  (………..  ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan     
   5.1.02.03.02.0035                                                      
(2) Kontrak ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun
   Anggaran 2025                                                          
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor:.............. atas nama Penyedia:
   ...............                                                        
                              Pasal 4                                     
                        DOKUMEN  KONTRAK                                  
                                                                          
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak
   ini:                                                                   
                                                                          
   a. adendum Kontrak (apabila ada);                                      
   b. surat perjanjian;                                                   
   c. surat penawaran;                                                    
   d. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar Personel, Daftar Sub
      Kontrak, Jadwal Penugasan Personel;                                 
   e. syarat-syarat umum Kontrak;                                         
   f. Kerangka Acuan Kerja;                                               
   g. Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;    
                                                                          
   h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility Study/Pra
      Feasibility Study, dll); dan                                        
   i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Persiapan
      Penandatanganan Kontrak, Berita Acara RapatPersiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan
   antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
   berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.                  
                                                                          
                              Pasal 5                                     
                          MASA KONTRAK                                    
                                                                          
(1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan
                                                                          
   kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.
(2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal
   Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
Dengan demikian, Pengguna Jasa dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada
tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan
meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat
                                                                          
diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.                      
                                                                          
      Untuk dan atas nama Penyedia    Untuk dan atas nama Pengguna Jasa   
      ............. [diisi nama badan usaha] Pejabat Pembuat Komitmen     
                                    Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah
                                     Menengah Atas Tahun Anggaran 2025    
                                                                          
    [tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
    ini untuk Pengguna Jasa maka rekatkan ini untuk Penyedia maka rekatkan
                                                                          
        meterai Rp Rp 10.000,00)]        meterai Rp Rp 10.000,00)]        
                                                                          
           [nama lengkap]            Dr. AGUS SUPRIYADI, S.Sos. M.Si      
             [jabatan]                  NIP. 19710805 199101 1 001