PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN
Jl. Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Palima – Serang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
SUB. KEGIATAN :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Pendukung
Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
PEKERJAAN :
Belanja Pemeliharaan Ruang Perlindungan Sosial
PAGU ANGGARAN :
RP. 115.134.000,- (Seratus Lima Belas Juta Seratus Tiga Puluh Empat
Ribu Rupiah)
LOKASI :
Dinas Sosial Provinsi Banten
SUMBER DANA :
TAHUN ANGGARAN APBD 2025
1. LATAR BELAKAANG
Untuk meningkatakan kinerja dan pelayanan Dinas Sosial Provinsi Banten maka
dibutuhkan Sarana dan Prasarana yang memadai, demi kelancaran proses
pelayanan internal maupun eksternal.
Oleh sebab itu kebutuhan akan Pemeliharaan Gedung Kantor sangat diperlukan,
unutk menunjang kinerja dalam hal ini memberikan pelayanan yang prima dan efektif’
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif bagi peningkatan
kinerja aparatur di Dinas Sosial Provinsi Banten.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
2. KEGIATAN
Lingkup kegiatan ini adalah Pemeliharaan Barang Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan Sub Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabiltasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya yang dilaksanakan di kantor Dinas Sosial Provinsi Banten.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan atau memperbaiki
fasilitas gedung yang ada di Dinas Sosial Provinsi Banten.
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini yaitu untuk meningkatkan atau memperbaiki
fasilitas gedung yang sudah tidak layak sehingga mampu meningkatkan kinerja
aparatur di Dinas sosial Provinsi Banten.
4. METODE PELAKSANAAN
Tahapan pelaksanaan kegiatan pada pekerjaan ini dengan ketentuan sebagai
berikut :
• Tahapan dan perhitungan waktu
• Sistem koordinasi dan organisasi personil lapangan pada penyedia
• Rencana persiapan penanganan pekerjaan utama dan atau pekerjaan yang
spesifik
• Rencana penanganan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
• Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
• Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
• Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan- pekerjaan yang
memerlukannya;
• Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
• Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat- rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;
• Melaksanakan perbaikan kerusakan kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi;
• Mendokumentasikan pekerjaan dari awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan.
5. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender
semenjak di tandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
6. BIAYA
Total biaya yang diperlukan dalam kegiatan :
Pagu Anggaran sebesar Rp. 115.134.000,- (Seratus Lima Belas Juta Seratus Tiga Puluh
Empat Ribu Rupiah). Sumber Biaya : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD
Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa konstruksi sesuai
peraturan yang berlaku.
Serang,Februari 2025
Ditetapkan Dibuat
Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pelaksana Teknis
(PPK) Dinas Sosial Provinsi Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial
Banten Provinsi Banten
Drs. M. AGUS SETIAWAN AW, M.Si DICKY HARDIANA, S.Sos, M.Si
NIP. 19650526 199203 1 006 NIP. 19690926 199003 1 003