Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10084699000
Date: 17 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 115,134,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 110,866,000
Winner (Pemenang): CV Putra Bagus Setra
NPWP: 02*0**6****19**0
RUP Code: 57255624
Work Location: Jl. Syeckh nawawi Al-Bantani Kp3B, Kota Serang - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     PROVINSI    BANTEN                          
         DINAS    SOSIAL    PROVINSI      BANTEN                        
                                                                        
         Jl. Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)          
                         Palima – Serang                                
                                                                        
                                                                        
          URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                        
                         KEGIATAN    :                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Pemeliharaan  Barang  Milik Daerah Penunjang  Urusan               
                     Pemerintahan  Daerah                               
                                                                        
                      SUB.  KEGIATAN    :                               
                                                                        
 Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana  Dan Prasarana   Pendukung            
                                                                        
            Gedung  Kantor Atau Bangunan   Lainnya                      
                                                                        
                                                                        
                         PEKERJAAN   :                                  
                                                                        
                                                                        
       Belanja Pemeliharaan  Ruang  Perlindungan Sosial                 
                                                                        
                                                                        
                      PAGU  ANGGARAN    :                               
                                                                        
 RP. 115.134.000,- (Seratus Lima Belas Juta Seratus Tiga Puluh Empat    
                                                                        
                         Ribu Rupiah)                                   
                                                                        
                                                                        
                           LOKASI  :                                    
                  Dinas Sosial Provinsi Banten                          
                                                                        
                       SUMBER   DANA  :                                 
                TAHUN   ANGGARAN   APBD  2025                           
1. LATAR BELAKAANG                                                      
  Untuk meningkatakan kinerja dan pelayanan Dinas Sosial Provinsi Banten maka
  dibutuhkan Sarana dan Prasarana yang memadai, demi kelancaran proses  
  pelayanan internal maupun eksternal.                                  
  Oleh sebab itu kebutuhan akan Pemeliharaan Gedung Kantor sangat diperlukan,
  unutk menunjang kinerja dalam hal ini memberikan pelayanan yang prima dan efektif’
  Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya,
  sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat
  sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif bagi peningkatan
  kinerja aparatur di Dinas Sosial Provinsi Banten.                     
  Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik
  baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
  mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.    
                                                                        
                                                                        
2. KEGIATAN                                                             
                                                                        
  Lingkup kegiatan ini adalah Pemeliharaan Barang Barang Milik Daerah   
  Penunjang Urusan  Pemerintahan Daerah dengan  Sub  Kegiatan           
  Pemeliharaan/Rehabiltasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau      
  Bangunan Lainnya yang dilaksanakan di kantor Dinas Sosial Provinsi Banten.
                                                                        
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan atau memperbaiki
  fasilitas gedung yang ada di Dinas Sosial Provinsi Banten.            
  Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini yaitu untuk meningkatkan atau memperbaiki
  fasilitas gedung yang sudah tidak layak sehingga mampu meningkatkan kinerja
  aparatur di Dinas sosial Provinsi Banten.                             
                                                                        
                                                                        
4. METODE PELAKSANAAN                                                   
  Tahapan pelaksanaan kegiatan pada pekerjaan ini dengan ketentuan sebagai
  berikut :                                                             
 • Tahapan dan perhitungan waktu                                        
 • Sistem koordinasi dan organisasi personil lapangan pada penyedia     
 • Rencana persiapan penanganan pekerjaan utama dan atau pekerjaan yang 
   spesifik                                                             
 • Rencana penanganan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)              
                                                                        
 • Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
   baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;                 
 • Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
   bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
 • Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
 • Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan- pekerjaan yang
   memerlukannya;                                                       
 • Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
   pelaksanaan;                                                         
 • Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat- rapat lapangan,
   laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
   laporan persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;          
 • Melaksanakan perbaikan kerusakan kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
   konstruksi;                                                          
 • Mendokumentasikan pekerjaan dari awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan.
5. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN                                           
  Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.                                   
                                                                        
 Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender
 semenjak di tandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).            
                                                                        
6. BIAYA                                                                
                                                                        
  Total biaya yang diperlukan dalam kegiatan :                          
 Pagu Anggaran sebesar Rp. 115.134.000,- (Seratus Lima Belas Juta Seratus Tiga Puluh
 Empat Ribu Rupiah). Sumber Biaya : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD
 Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran
 diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa konstruksi sesuai
 peraturan yang berlaku.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Serang,Februari 2025           
           Ditetapkan                        Dibuat                     
     Pejabat Pembuat Komitmen          Pejabat Pelaksana Teknis         
     (PPK) Dinas Sosial Provinsi     Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial       
            Banten                        Provinsi Banten               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Drs. M. AGUS SETIAWAN AW, M.Si    DICKY HARDIANA, S.Sos, M.Si        
    NIP. 19650526 199203 1 006         NIP. 19690926 199003 1 003