URAIAN SINGKAT
KEGIATAN PEMELIHARAAN KENDARAAN RODA 4
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
a. Uraian Kegiatan
Kegiatan proses pemeliharaan kendaraan dinas roda 4 / 6 ini dilakukan
dengan metode tender sesuai dengan rencana kebutuhan T.A. 2024.
b. Batasan Kegiatan
Kegiatan pemeliharaan kendaraan hanya diperuntukkan untuk kendaraan
dinas roda 4 yang memerlukan perawatan dan kendaraan dalam
kondisi baik dan rusak ringan, sedangkan untuk kendaraan dinas yang masuk
kategori rusak berat tidak dilakukan pemeliharaan.
c. Lingkup Pekerjaan :
1) Pemeriksaan fisik luar dari kendaraan roda 4 milik dinas;
2) Pemeriksaan fisik dalam dari kendaraan meliputi fungsi mesin dan fungsi
alat lainnya dari kendaraan dinas ;
3) Penggantian dari komponen atau spare parts kendaraan dinas yang aus.
INDIKATOR KELUARAN
Hasil pemeliharaan dan pemeriksaan kendaraan dinas roda 4 yaitu
diperoleh kendaraan dinas yang laik digunakan, kondisi mesin yang normal dan
assesoris kendaraan berfungsi.
CARA PELAKSANAAN
Kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas dilakukan perawatan secara
bertahap, perlu adanya syarat kepemilikan atau sewa sebagai berikut :
Fasilitas atau peralatan
1) Engine scanner ;
2) Kunci pas;
3) Peralatan spooring and balancing;
4) Kompresor;
5) Dongkrak hindrolik;
6) Body repair and painting;
7) Service Car Mobil (Pemeliharan dan perawatan ringan dapat dilaksanakan
dan untuk waktu pelaksanaan di sepakati 2 belah pihak);
9) Hal-hal lain disepakati bersama, sebelum pealaksanaan kegiatan
dilaksanakan.