Beban Jasa Tenaga Ahli Geografi Penyusunan Insentif Disinsentif Pada Kawasan Strategis Provinsi Serang-Cilegon

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10087749000
Status: Batal
Date: 19 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 96,672,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 96,672,000
RUP Code: 54757237
Work Location: Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 0
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAAN                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Kuasa Pengguna    : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang            
Anggaran            Provinsi Banten                                    
                                                                       
Satker/SKPD       : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang            
                    Provinsi Banten                                    
                                                                       
                                                                       
Nama PA           : Arlan Marzan, S.T, M.T                             
                                                                       
Nama PPTK         : Dr.Isvan Taufik, S.T.,M.T                          
                                                                       
                                                                       
Nama Kegiatan     : Koordinasi dan   Sinkronisasi Pengendalian         
                    Pemanfaatan Ruang Daerah Provinsi                  
                                                                       
                                                                       
Nama Sub Kegiatan : Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR)      
                                                                       
Nama Pekerjaan    : Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Insentif       
                    Disinsentif pada Kawasan Strategis Provinsi Serang-
                    Cilegon Beban Jasa Tenaga Ahli Muda dengan         
                    Sertifikat (SKA / SKK) - Lulusan S1 pengalaman 01  
                                                                       
                    tahun : S1 Geografi                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  DINAS   PEKERJAAN     UMUM   DAN   PENATAAN     RUANG                
                                                                       
                    PROVINSI   BANTEN                                  
                                                                       
                TAHUN    ANGGARAN      2025                            
                 URAIAN SINGKAT PEKERJAAAN                             
 Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Insentif Disinsentif pada Kawasan 
                                                                       
 Strategis Provinsi Serang-Cilegon Beban Jasa Tenaga Ahli Muda dengan  
  Sertifikat (SKA / SKK) - Lulusan S1 pengalaman 01 tahun : S1 Geografi
                                                                       
                                                                       
1.  LATAR BELAKANG   : Kewenangan pemerintah Provinsi dalam Bidang     
                       Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang kaitannya     
                                                                       
                       dalam  penataan  ruang  daerah  Provinsi        
                       berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang        
                                                                       
                       Pemerintahan Daerah yaitu :                     
                                                                       
                                                                       
                       -  Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman        
                          pantai pada wilayah sungai lintas daerah     
                                                                       
                          Kabupaten/Kota;                              
                       -  Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas     
                                                                       
                          daerah Kabupaten/Kota;                       
                                                                       
                       -  Pengembangan sistem dan  pengelolaan         
                          persampahan regional;                        
                                                                       
                       -  Pengelolaan dan pengembangan sistem air      
                          limbah domestic regional;                    
                                                                       
                       -  Pengelolaan dan pengembangan  sistern        
                          drainase yang terhubung langsung dengan      
                                                                       
                          sungai lintas daerah Kabupaten/Kota;         
                                                                       
                       -  Penyelenggaraan  infrastruktur pada          
                          permukiman di kawasan strategis daerah       
                                                                       
                          Provinsi;                                    
                       -  Penetapan  bangunan  Gedung   untuk          
                                                                       
                          kepentingan strategis daerah Provinsi;       
                                                                       
                       -  Penyelenggaraan bangunan gedung untuk        
                          kepentingan strategis daerah Provinsi;       
                                                                       
                       -  Penyelenggaraan penataan bangunan dan        
                          lingkungan di kawasan strategis daerah Provinsi
                                                                       
                          dan penataan bangunan dan lingkungannya      
                                                                       
                          lintas daerah Kabupaten/Kota;                
                       -  Penyelenggaraan jalan Provinsi;              
                       -  Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli        
                                                                       
                          konstruksi; dan                              
                       -  Penyelenggaraan penataan ruang daerah        
                                                                       
                          Provinsi.                                    
                                                                       
                       Berdasarkan kewenangan tersebut, maka Dinas     
                                                                       
                       Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi      
                       Banten melalui Bidang Penataan Ruang memiliki   
                                                                       
                       tugas pokok dalam merencanakan dan perumusan    
                                                                       
                       program, melaksanakan koordinasi dan monitoring,
                       serta pengendalian pelaksanaan program dan      
                                                                       
                       kegiatan terkait Penataan Ruang di Provinsi     
                       Banten.                                         
                                                                       
                                                                       
                       Penilaian Kesesuaian dan Ketidaksesuaian        
                                                                       
                       Pemanfaatan Ruang di Provinsi Banten pada WKP   
                       I,II dan III adalah upaya agar penyelenggaraan  
                                                                       
                       penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan   
                       ketentuan peraturan perundang undangan Bidang   
                                                                       
                       Penataan Ruang, untuk menjamin tercapainya      
                       tujuan penyelenggaraan penataan ruang yang      
                                                                       
                       sebagaimana dimaksud maka dilakukan penilaian   
                                                                       
                       terhadap kesesuaian dan   ketidaksesuaian       
                       pemanfaatan ruang. Penilaian sebagaimana        
                                                                       
                       dimaksud terdiri atas tindakan pemantauan,      
                       evaluasi dan pelaporan. Penilaian sebagaimana   
                                                                       
                       dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah    
                                                                       
                       Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Penilaian 
                       Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan dengan     
                                                                       
                       melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat   
                       dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan   
                                                                       
                       terkait pemenfaatan ruang, sehingga dapat dicapai
                       Pemanfaatan Ruang sesuai dengan rencana tata    
                       ruang.                                          
                                                                       
                       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang        
                                                                       
                       Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti        
                                                                       
                       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang        
                       Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No.       
                                                                       
                       6/2023) telah menghapus dan  mengubah           
                       berbagai peraturan yang bersifat sektoral. Salah
                                                                       
                       satu peraturan yang mengalami perubahan         
                                                                       
                       adalah Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007       
                       tentang Penataan Ruang sebagaimana tercantum    
                                                                       
                       dalam Pasal 17 UU No. 6/2023. Selain UU No.     
                       6/2023, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah   
                                                                       
                       Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan     
                                                                       
                       Penataan Ruang (PP No.21/2021) dan Peraturan    
                       Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan     
                                                                       
                       Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021         
                       tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan    
                                                                       
                       Ruang  dan Pengawasan  Penataan Ruang           
                                                                       
                       (Permen ATR No. 21/2021). Dalam PP No.          
                       21/2021 dan Permen  ATR  No.  21/2021,          
                                                                       
                       disebutkan bahwa untuk dapat mewujudkan tertib  
                       tata ruang, perlu dilakukan pengendalian        
                                                                       
                       pemanfaatan ruang. Salah satu instrumen         
                                                                       
                       pengendalian pemanfaatan ruang yang memiliki    
                       peran strategis dalam mewujudkan tertib tata    
                                                                       
                       ruang, yaitu Penilaian Perwujudan Rencana Tata  
                       Ruang  (RTR). Penilaian Perwujudan RTR          
                                                                       
                       dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan         
                       pelaksanaan ketentuan  RTR.   Penilaian         
                                                                       
                       kepatuhan pelaksanaan RTR tersebut dilakukan    
                       pada periode selama pembangunan dan pasca       
                       pembangunan.                                    
                                                                       
                       Pemerintah Daerah Provinsi Banten melalui       
                                                                       
                       Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang     
                                                                       
                       RTRW   Provinsi Banten 2023-2043, yang          
                       menggantikan Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2017      
                                                                       
                       tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah         
                       Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 Tentang      
                                                                       
                       Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten      
                                                                       
                       Tahun 2010-2030. Dalam proses penataan ruang    
                       terdiri atas perencanaan, pemanfaatan dan       
                                                                       
                       pengendalian. Ketiga proses di atas saling terkait
                       untuk mewujudkan tata ruang suatu wilayah yang  
                                                                       
                       selaras, berwawasan budaya dan lingkungan serta 
                                                                       
                       memberi peluang pada termanfaatkannya sumber    
                       daya manusia, sumber daya alam, dan sumber      
                                                                       
                       daya buatan secara sinergi dan berkelanjutan    
                       dalam  rangka meningkatkan kesejahteraan        
                                                                       
                       masyarakat telah tertuang terkait arahan        
                                                                       
                       Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah          
                       daerah Provinsi.                                
                                                                       
                                                                       
                       Arahan  Pengendalian Pemanfaatan Ruang          
                       Wilayah Daerah Provinsi merupakan suatu proses  
                                                                       
                       yang berjalan secara terus-menerus yang bertujuan
                       untuk melakukan penilaian dan Pengendalian      
                                                                       
                       dalam memanfaatkan Ruang, memanfaatkan dan      
                                                                       
                       mengoptimalkan potensi yang ada baik potensi    
                       sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia     
                                                                       
                       (SDM) dan sumber daya buatan sehingga tercipta  
                       kualitas lingkungan yang serasi, seimbang dan   
                                                                       
                       berkelanjutan (sustainable).                    
                       Dengan demikian dari uraian di atas perlu       
                       Pengendalian Pemanfaatan Ruang  Daerah          
                                                                       
                       Provinsi melalui Penilaian Perwujudan Rencana   
                       Tata Ruang dalam pekerjaan Belanja Jasa Tenaga  
                                                                       
                       Ahli Penyusunan Insentif Disinsentif pada Kawasan
                                                                       
                       Strategis Provinsi Serang-Cilegon Beban Jasa    
                       Tenaga Ahli Muda dengan Sertifikat (SKA / SKK) -
                                                                       
                       Lulusan S1 pengalaman 01 tahun : S1 Geografi,   
                       baik oleh Stakeholder/masyarakat, Pemerintah    
                                                                       
                       Pusat, Pemerintah Daerah  Provinsi dan          
                                                                       
                       Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.               
2.  MAKSUD DAN       : a.Maksud                                        
    TUJUAN                                                             
                       Maksud Pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Ahli       
                                                                       
                       Penyusunan Insentif Disinsentif pada Kawasan    
                                                                       
                       Strategis Provinsi Serang-Cilegon Beban Jasa    
                       Tenaga Ahli Muda dengan Sertifikat (SKA / SKK) -
                                                                       
                       Lulusan S1 pengalaman 01 tahun : S1 Geografi ini
                       adalah menyusun kajian Perangkat Pengendalian   
                                                                       
                       Pemanfaatan Ruang Insentif dan Disinsentif pada 
                                                                       
                       Kawasan Strategis Provinsi Serang – Cilegon.    
                                                                       
                       b. Tujuan                                       
                                                                       
                       Tujuan pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Ahli       
                                                                       
                       Penyusunan Insentif Disinsentif pada Kawasan    
                       Strategis Provinsi Serang-Cilegon Beban Jasa    
                                                                       
                       Tenaga Ahli Muda dengan Sertifikat (SKA / SKK) -
                       Lulusan S1 pengalaman 01 tahun : S1 Geografi    
                                                                       
                       untuk melaksanakan Pengendalian Pemanfaatan     
                                                                       
                       Ruang Daerah Provinsi melalui Pemberian Insentif
                       dan Disinsentif dan merumuskan peraturan insentif
                                                                       
                       dan disinsentif di Kawasan Serang – Cilegon.    
                                                                       
3.  RUANG LINGKUP    : Data dasar yang digunakan adalah:               
    PEKERJAAN                                                          
                       1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017     
                          Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  
                                                                       
                          Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata     
                          Ruang Wilayah Nasional Tahun 2008-2028;      
                                                                       
                       2. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1     
                                                                       
                          Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang        
                          Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.     
                                                                       
                       Referensi Hukum mengacu pada:                   
                                                                       
                       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang       
                                                                       
                       Cipta Kerja;                                    
                       1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996     
                                                                       
                          tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta  
                          Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat  
                                                                       
                          dalam penataan ruang;                        
                                                                       
                       2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004     
                          tentang Pendayagunaan Tanah;                 
                                                                       
                       3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009     
                          tentang Kawasan Industri;                    
                                                                       
                       4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009     
                                                                       
                          tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan          
                          Perkotaan;                                   
                                                                       
                       5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021     
                          tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;      
                                                                       
                       6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021     
                                                                       
                          tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan     
                          Pengelolaan Lingkungan Hidup;                
                                                                       
                       7. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016       
                          tentang Batas Sempadan Pantai;               
                                                                       
                       8. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun     
                          2021 tentang Tata  Cara  Penyusunan,         
                                                                       
                          Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan   
                                                                       
                          Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang     
                          Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan        
                          Rencana Detail Tata Ruang.                   
                                                                       
                       9. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 ahun      
                          2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian        
                                                                       
                          Pemanfaatan Ruang  dan   Pengawasan          
                                                                       
                          Pemanfaatan Ruang. Dan                       
                       10. Peraturan lainnya yang terkait.             
                                                                       
                       Lingkup pekerjaan yang dilaksakan adalah :      
                                                                       
                       Lingkup pekerjaan dalam pekerjaan ini merupakan 
                                                                       
                       muatan  dalam Penyusunan  Kajian Teknis         
                       Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang        
                                                                       
                       Pemberian Insentif dan Disinsentif pada Kawasan 
                       Strategis Provinsi Serang – Cilegon, yang terdiri
                                                                       
                       dari:                                           
                                                                       
                       1. Ruang Lingkup Wilayah                        
                         Ruang Lingkup wilayah pekerjaan Penyusunan    
                                                                       
                         Insentif dan Disinsentif pada Kawasan Strategis
                         Provinsi Serang – Cilegon, meliputi wilayah   
                                                                       
                         Utara di Kota Serang, Kabupaten Serang dan    
                                                                       
                         Kota Cilegon.                                 
                       2. Ruang Lingkup Substansi                      
                                                                       
                         Ruang  Lingkup substansi dalam Pekerjaan      
                         Penyusunan Insentif dan Disinsentif pada      
                                                                       
                         Kawasan Strategis Provinsi Serang – Cilegon,  
                                                                       
                         terdiri dari :                                
                         a. Kajian kesesuaian pemanfaatan ruang        
                                                                       
                            dengan melakukan pembaharuan data          
                            spasial penggunaan lahan berdasarkan data  
                                                                       
                            peta citra terbaru dan melakukan penilaian 
                            terhadap perwujudan Rencana Tata Ruang     
                                                                       
                            Wilayah Provinsi di lokasi/wilayah pekerjaan;
                                                                       
                         b. Kajian Pengendalian Implikasi Kewilayahan  
                            dilaksanakan  dengan    membatasi          
                            konsentrasi pemanfaatan ruang tertentu     
                            pada wilayah tertentu yang tidak sesuai    
                                                                       
                            dengan skenario perwujudan Rencana Tata    
                            Ruang Wilayah Provinsi dan dominasi        
                                                                       
                            kegiatan pemanfaatan ruang tertentu di     
                                                                       
                            lokasi/wilayah pekerjaan;                  
                         c. Kajian Pemberian insentif dan disinsentif  
                                                                       
                            Meliputi Jenis, Bentuk, Tata Cara, dan     
                            Mekanisme setiap instrument yang yang      
                                                                       
                            dapat diterapkan sesuai dengan hasil       
                                                                       
                            analisis Pengendalian Implikasi Kewilayahan
                            dan Arahan Pemanfaatan Ruang dalam         
                                                                       
                            Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.       
                       3. Ruang Lingkup Kegiatan                       
                                                                       
                         a. Persiapan;                                 
                                                                       
                           - Pemahaman  dan pendalaman terhadap        
                             lingkup pekerjaan dan penugasan sesuai    
                                                                       
                             dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK)         
                             berdasarkan lingkup materi dan lokasi     
                                                                       
                             pekerjaan;                                
                                                                       
                           - Melakukan Koordinasi dan kerjasama        
                             team dengan Tenaga Ahli yang lain untuk   
                                                                       
                             menyusun kajian insentif dan disinsentif  
                             pada Kawasan Strategis Provinsi Serang –  
                                                                       
                             Cilegon;                                  
                           - Melakukan kajian terhadap konsep, prinsip 
                                                                       
                             dasar, dan arahan kebijakan tentang       
                                                                       
                             Perangkat Pengendalian Pemanfaatan        
                             Ruang   serta melakukan  evaluasi         
                                                                       
                             pemanfaatan ruang berdasarkan studi       
                             literatur terhadap petunjuk teknis yang ada
                                                                       
                             terhadap karakteristik pemanfaatan ruang  
                                                                       
                             di wilayah pekerjaan;                     
                           - Perumusan  metodologi pelaksanaan         
                             pekerjaan,  rencana   pelaksanaan         
                                                                       
                             pekerjaan, serta rencana pengumpulan      
                             data dan dokumen yang diperlukan;         
                                                                       
                           - Melakukan inventarisasi objek kajian      
                                                                       
                             dalam   Penyusunan   lnsentif dan         
                             Disinsentif pada Kawasan Strategis        
                                                                       
                             Provinsi Kawasan  Serang – Cilegon        
                             sesuai dengan muatan RTRW Provinsi        
                                                                       
                             Banten, dan arahan pada Peraturan         
                                                                       
                             Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan        
                             Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21        
                                                                       
                             Tahun 2021; dan                           
                           - Menyiapkan dokumen persyaratan dan        
                                                                       
                             administrasi dalam rangka koordinasi      
                                                                       
                             dengan stakeholder di pusat dan daerah.   
                         b. Pengumpulan data dan informasi;            
                                                                       
                           - Pengamatan secara langsung melalui        
                             survei primer berupa survei lapangan dan  
                                                                       
                             wawancara;                                
                                                                       
                           - Pengamatan secara tidak langsung melalui  
                             survei sekunder berupa data spasial dan   
                                                                       
                             informasi yang diperoleh dari instansi    
                             terkait;                                  
                                                                       
                           - Data dan informasi melalui survei sekunder
                             berupa  dokumen  RTR  yang  telah         
                                                                       
                             ditetapkan rencana Pola dan struktur ruang
                                                                       
                             berupa tekstual dan spasial serta indikasi
                             program, Peta Citra satelit terbaru,      
                                                                       
                             dokumen     sinkronisasi program          
                             pemanfaatan ruang, dokumen  hasil         
                                                                       
                             penilaian pelaksanaan KKPR,  dan          
                                                                       
                             dokumen    pelaksanaan   program          
                             pembangunan     sektoral/kewilayahan      
                             berupa hasil kajian atau penelitian kondisi
                                                                       
                             aktual pemanfaatan ruang terkait struktur 
                             ruang dan pola ruang dapat berupa foto,   
                                                                       
                             video, data tekstual, dan data spasial;   
                                                                       
                           - Studi banding terhadap Provinsi, Kab/Kota 
                             yang sudah menetapkan peraturan terkait   
                                                                       
                             insentif dan disinsentif; dan             
                           - Melaksanakan konsultasi dalam rangka      
                                                                       
                             koordinasi dengan tim supervisi secara    
                                                                       
                             berkala, sesuai yang disepakati bersama.  
                         c. Kajian Pengendalian implikasi kewilayahan; 
                                                                       
                           - Pengendalian implikasi kewilayahan        
                             terhadap konsentrasi pemanfaatan ruang    
                                                                       
                             dan   dominasi pemanfaatan ruang          
                                                                       
                             dilaksanakan melalui identifikasi terhadap
                             pemanfaatan ruang baik hasil perizinan    
                                                                       
                             maupun visual dan hasil dari tahapan ini  
                             dituangkan dalam bentuk tekstual dan      
                                                                       
                             spasial. Hasil penilaian dampak dari      
                                                                       
                             kegiatan pemanfaatan ruang menjadi        
                             kriteria penentuan zona kendali dan zona  
                                                                       
                             yang didorong. Penentuan zona kendali     
                             dan zona yang didorong merupakan batas    
                                                                       
                             fungsional yang ditentukan berdasarkan    
                             hasil identifikasi konsentrasi pemanfaatan
                                                                       
                             ruang dan dominasi pemanfaatan ruang.     
                                                                       
                         d. Penyusunan lnsentif dan Disinsentif pada   
                           Kawasan  Strategis Provinsi Kawasan         
                                                                       
                           Serang – Cilegon ;                          
                           - Penyusunan  lnsentif dan Disinsentif      
                                                                       
                             pada Kawasan   Strategis  Provinsi        
                                                                       
                             Kawasan   Serang – Cilegon, memuat        
                             ketentuan pemberian  insentif dan         
                             disinsentif, jenis dan kriteria insentif dan
                                                                       
                             disinsentif, dan tata cara pemberian      
                             insentif dan disinsentif; dan             
                                                                       
                           - Kajian Teknis insentif dan disinsentif    
                                                                       
                             berdasarkan sudut kepetingan Kawasan      
                             Strategis Provinsi.                       
                                                                       
                         e. Pelaksanaan Penilaian Perwujudan Rencana   
                           Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten;         
                                                                       
                           - Menyusun matriks persandingan indikasi    
                                                                       
                             program utama muatan rencana pola         
                             ruang dan struktur ruang, diantaranya:    
                                                                       
                             Kawasan peruntukan/ zona lindung;         
                             1) Kawasan peruntukan/ zona budidaya;     
                                                                       
                             2) Komponen jaringan transportasi;        
                                                                       
                             3) Komponen jaringan energi;              
                             4) Komponen jaringan telekomunikasi;      
                                                                       
                             5) Komponen jaringan sumber daya air;     
                                dan                                    
                                                                       
                             6) Komponen jaringan prasarana lainnya;   
                                                                       
                           - Penilaian perwujudan rencana struktur     
                             ruang dilaksanakan terhadap komponen      
                                                                       
                             dan kegiatan sistem jaringan prasarana.   
                             Proses tersebut dilaksanakan melalui:     
                                                                       
                             1) Mengevaluasi kesesuaian program,       
                                lokasi, dan waktu indikasi program     
                                                                       
                                utama     berdasarkan    hasil         
                                                                       
                                persandingan;                          
                             2) Menempatkan lokasi sistem jaringan     
                                                                       
                                prasarana   berdasarkan  data          
                                sekunder;                              
                                                                       
                             3) Menghitung presentase progress         
                                                                       
                                tahapan  pembangunan   jaringan        
                                prasarana berdasarkan ketentuan        
                                berlaku;                               
                                                                       
                             4) Hasilnya berupa nilai kategori berupa  
                                terwujud atau tidak terwujud untuk     
                                                                       
                                masing-masing kegiatan  sistem         
                                                                       
                                jaringan prasarana;                    
                         f. Penyusunan matriks persandingan indikasi   
                                                                       
                           program utama pola dan struktur ruang       
                           dengan muatan rencana pola dan struktur     
                                                                       
                           ruang  melalui penyandingan muatan          
                                                                       
                           program, lokasi dan waktu indikasi program  
                           utama terkait struktur ruang dengan muatan  
                                                                       
                           rencana struktur ruang berdasarkan kawasan  
                           peruntukan/zona yang termuat dalam RTR      
                                                                       
                           yang telah ditetapkan;                      
                                                                       
                         g. Penilaian perwujudan pola ruang terdiri dari:
                           - Penilaian   perwujudan   kawasan          
                                                                       
                             peruntukan/ zona lindung; dan             
                           - Penilaian   perwujudan   kawasan          
                                                                       
                             peruntukan/ zona budidaya.                
                                                                       
                         h. Pembahasan Laporan Penyusunan lnsentif     
                           dan Disinsentif pada Kawasan Strategis      
                                                                       
                           Provinsi Kawasan Serang – Cilegon;          
                         i. Pelaksanaan FGD Materi Teknis Insentif dan 
                                                                       
                           Disinsentif pada Kawasan Strategis Provinsi 
                           Kawasan Serang – Cilegon;                   
                                                                       
                         j. Melaksanakan Penyusunan Ranpergub          
                                                                       
                           Insentif dan Disinsentif Pada KSP Serang    
                           Utara Terpadu.                              
                                                                       
                       Keluaran berupa Kajian Teknis untuk Insentif dan
                       Disinsentif pada Kawasan Serang – Cilegon dan   
                                                                       
                       Ranpergub Insentif dan Disinsentif Pada KSP     
                                                                       
                       Serang Utara Terpadu.                           
4.  TUGAS DAN        : a. Tugas  :  Konsultan perorangan wajib         
    TANGGUNG             menyelesaikan tugas sesuai dengan tujuan dan  
                                                                       
    JAWAB                ruang lingkup sesuai keahliannya yang tertuang
                         dalam KAK ini.                                
                                                                       
                       b. Tanggung Jawab : Konsultan perorangan        
                                                                       
                         bertanggung  jawab  kepada  Pengguna          
                         Anggaran (PA) melalui Pejabat Pelaksana       
                                                                       
                         Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membantu tugas   
                         Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan     
                                                                       
                         kegiatan.                                     
                                                                       
                       c. Penerima Manfaat : Penerima manfaat ini      
                         secara khusus adalah Seksi Pengendalian       
                                                                       
                         Pemanfaatan Ruang Bidang Penataan Ruang       
                         dan secara umum adalah seluruh stakeholder    
                                                                       
                         (Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kota, 
                                                                       
                         Swasta  dan  Masyarakat) terkait Bidang       
                         Penataan Ruang se-Provinsi Banten.            
                                                                       
5.  OUTPUT             Output yang harus dihasilkan oleh penyedia      
    /PELAPORAN         Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Insentif    
                                                                       
                       Disinsentif pada Kawasan Strategis Provinsi     
                                                                       
                       Serang-Cilegon Beban Jasa Tenaga Ahli Muda      
                       dengan Sertifikat (SKA / SKK) - Lulusan S1      
                                                                       
                       pengalaman 01 tahun : S1 Geografi adalah Laporan
                       Bulanan, Laporan Akhir, dan Laporan Executive   
                                                                       
                       Summary.                                        
6.  NAMA               a. Unit Kerja : Bidang Penataan Ruang.          
                                                                       
    ORGANISASI                                                         
                       b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan       
    PENGADAAN                                                          
                          Penataan Ruang Provinsi Banten.              
    BARANG