URAIAN SINGKAT PEKERJAAAN
Kuasa Pengguna : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Anggaran Provinsi Banten
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Banten
Nama PA : Arlan Marzan, S.T, M.T
Nama PPTK : Dr.Isvan Taufik, S.T.,M.T
Nama Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian
Pemanfaatan Ruang Daerah Provinsi
Nama Sub Kegiatan : Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR)
Nama Pekerjaan : Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Insentif
Disinsentif pada Kawasan Strategis Provinsi Serang-
Cilegon Beban Jasa Tenaga Ahli Muda dengan
Sertifikat (SKA / SKK) - Lulusan S1 pengalaman 01
tahun : S1 Geografi
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAAN
Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Insentif Disinsentif pada Kawasan
Strategis Provinsi Serang-Cilegon Beban Jasa Tenaga Ahli Muda dengan
Sertifikat (SKA / SKK) - Lulusan S1 pengalaman 01 tahun : S1 Geografi
1. LATAR BELAKANG : Kewenangan pemerintah Provinsi dalam Bidang
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang kaitannya
dalam penataan ruang daerah Provinsi
berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yaitu :
- Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman
pantai pada wilayah sungai lintas daerah
Kabupaten/Kota;
- Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas
daerah Kabupaten/Kota;
- Pengembangan sistem dan pengelolaan
persampahan regional;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem air
limbah domestic regional;
- Pengelolaan dan pengembangan sistern
drainase yang terhubung langsung dengan
sungai lintas daerah Kabupaten/Kota;
- Penyelenggaraan infrastruktur pada
permukiman di kawasan strategis daerah
Provinsi;
- Penetapan bangunan Gedung untuk
kepentingan strategis daerah Provinsi;
- Penyelenggaraan bangunan gedung untuk
kepentingan strategis daerah Provinsi;
- Penyelenggaraan penataan bangunan dan
lingkungan di kawasan strategis daerah Provinsi
dan penataan bangunan dan lingkungannya
lintas daerah Kabupaten/Kota;
- Penyelenggaraan jalan Provinsi;
- Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli
konstruksi; dan
- Penyelenggaraan penataan ruang daerah
Provinsi.
Berdasarkan kewenangan tersebut, maka Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Banten melalui Bidang Penataan Ruang memiliki
tugas pokok dalam merencanakan dan perumusan
program, melaksanakan koordinasi dan monitoring,
serta pengendalian pelaksanaan program dan
kegiatan terkait Penataan Ruang di Provinsi
Banten.
Penilaian Kesesuaian dan Ketidaksesuaian
Pemanfaatan Ruang di Provinsi Banten pada WKP
I,II dan III adalah upaya agar penyelenggaraan
penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan Bidang
Penataan Ruang, untuk menjamin tercapainya
tujuan penyelenggaraan penataan ruang yang
sebagaimana dimaksud maka dilakukan penilaian
terhadap kesesuaian dan ketidaksesuaian
pemanfaatan ruang. Penilaian sebagaimana
dimaksud terdiri atas tindakan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan. Penilaian sebagaimana
dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Penilaian
Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan dengan
melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat
dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan
terkait pemenfaatan ruang, sehingga dapat dicapai
Pemanfaatan Ruang sesuai dengan rencana tata
ruang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No.
6/2023) telah menghapus dan mengubah
berbagai peraturan yang bersifat sektoral. Salah
satu peraturan yang mengalami perubahan
adalah Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana tercantum
dalam Pasal 17 UU No. 6/2023. Selain UU No.
6/2023, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang (PP No.21/2021) dan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan
Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
(Permen ATR No. 21/2021). Dalam PP No.
21/2021 dan Permen ATR No. 21/2021,
disebutkan bahwa untuk dapat mewujudkan tertib
tata ruang, perlu dilakukan pengendalian
pemanfaatan ruang. Salah satu instrumen
pengendalian pemanfaatan ruang yang memiliki
peran strategis dalam mewujudkan tertib tata
ruang, yaitu Penilaian Perwujudan Rencana Tata
Ruang (RTR). Penilaian Perwujudan RTR
dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan
pelaksanaan ketentuan RTR. Penilaian
kepatuhan pelaksanaan RTR tersebut dilakukan
pada periode selama pembangunan dan pasca
pembangunan.
Pemerintah Daerah Provinsi Banten melalui
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
RTRW Provinsi Banten 2023-2043, yang
menggantikan Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten
Tahun 2010-2030. Dalam proses penataan ruang
terdiri atas perencanaan, pemanfaatan dan
pengendalian. Ketiga proses di atas saling terkait
untuk mewujudkan tata ruang suatu wilayah yang
selaras, berwawasan budaya dan lingkungan serta
memberi peluang pada termanfaatkannya sumber
daya manusia, sumber daya alam, dan sumber
daya buatan secara sinergi dan berkelanjutan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat telah tertuang terkait arahan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
daerah Provinsi.
Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Wilayah Daerah Provinsi merupakan suatu proses
yang berjalan secara terus-menerus yang bertujuan
untuk melakukan penilaian dan Pengendalian
dalam memanfaatkan Ruang, memanfaatkan dan
mengoptimalkan potensi yang ada baik potensi
sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia
(SDM) dan sumber daya buatan sehingga tercipta
kualitas lingkungan yang serasi, seimbang dan
berkelanjutan (sustainable).
Dengan demikian dari uraian di atas perlu
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah
Provinsi melalui Penilaian Perwujudan Rencana
Tata Ruang dalam pekerjaan Belanja Jasa Tenaga
Ahli Penyusunan Insentif Disinsentif pada Kawasan
Strategis Provinsi Serang-Cilegon Beban Jasa
Tenaga Ahli Muda dengan Sertifikat (SKA / SKK) -
Lulusan S1 pengalaman 01 tahun : S1 Geografi,
baik oleh Stakeholder/masyarakat, Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. MAKSUD DAN : a.Maksud
TUJUAN
Maksud Pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Ahli
Penyusunan Insentif Disinsentif pada Kawasan
Strategis Provinsi Serang-Cilegon Beban Jasa
Tenaga Ahli Muda dengan Sertifikat (SKA / SKK) -
Lulusan S1 pengalaman 01 tahun : S1 Geografi ini
adalah menyusun kajian Perangkat Pengendalian
Pemanfaatan Ruang Insentif dan Disinsentif pada
Kawasan Strategis Provinsi Serang – Cilegon.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Ahli
Penyusunan Insentif Disinsentif pada Kawasan
Strategis Provinsi Serang-Cilegon Beban Jasa
Tenaga Ahli Muda dengan Sertifikat (SKA / SKK) -
Lulusan S1 pengalaman 01 tahun : S1 Geografi
untuk melaksanakan Pengendalian Pemanfaatan
Ruang Daerah Provinsi melalui Pemberian Insentif
dan Disinsentif dan merumuskan peraturan insentif
dan disinsentif di Kawasan Serang – Cilegon.
3. RUANG LINGKUP : Data dasar yang digunakan adalah:
PEKERJAAN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional Tahun 2008-2028;
2. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Referensi Hukum mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996
tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta
Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat
dalam penataan ruang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Pendayagunaan Tanah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009
tentang Kawasan Industri;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan
Perkotaan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016
tentang Batas Sempadan Pantai;
8. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyusunan,
Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan
Rencana Detail Tata Ruang.
9. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 ahun
2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan
Pemanfaatan Ruang. Dan
10. Peraturan lainnya yang terkait.
Lingkup pekerjaan yang dilaksakan adalah :
Lingkup pekerjaan dalam pekerjaan ini merupakan
muatan dalam Penyusunan Kajian Teknis
Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pemberian Insentif dan Disinsentif pada Kawasan
Strategis Provinsi Serang – Cilegon, yang terdiri
dari:
1. Ruang Lingkup Wilayah
Ruang Lingkup wilayah pekerjaan Penyusunan
Insentif dan Disinsentif pada Kawasan Strategis
Provinsi Serang – Cilegon, meliputi wilayah
Utara di Kota Serang, Kabupaten Serang dan
Kota Cilegon.
2. Ruang Lingkup Substansi
Ruang Lingkup substansi dalam Pekerjaan
Penyusunan Insentif dan Disinsentif pada
Kawasan Strategis Provinsi Serang – Cilegon,
terdiri dari :
a. Kajian kesesuaian pemanfaatan ruang
dengan melakukan pembaharuan data
spasial penggunaan lahan berdasarkan data
peta citra terbaru dan melakukan penilaian
terhadap perwujudan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi di lokasi/wilayah pekerjaan;
b. Kajian Pengendalian Implikasi Kewilayahan
dilaksanakan dengan membatasi
konsentrasi pemanfaatan ruang tertentu
pada wilayah tertentu yang tidak sesuai
dengan skenario perwujudan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi dan dominasi
kegiatan pemanfaatan ruang tertentu di
lokasi/wilayah pekerjaan;
c. Kajian Pemberian insentif dan disinsentif
Meliputi Jenis, Bentuk, Tata Cara, dan
Mekanisme setiap instrument yang yang
dapat diterapkan sesuai dengan hasil
analisis Pengendalian Implikasi Kewilayahan
dan Arahan Pemanfaatan Ruang dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Persiapan;
- Pemahaman dan pendalaman terhadap
lingkup pekerjaan dan penugasan sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
berdasarkan lingkup materi dan lokasi
pekerjaan;
- Melakukan Koordinasi dan kerjasama
team dengan Tenaga Ahli yang lain untuk
menyusun kajian insentif dan disinsentif
pada Kawasan Strategis Provinsi Serang –
Cilegon;
- Melakukan kajian terhadap konsep, prinsip
dasar, dan arahan kebijakan tentang
Perangkat Pengendalian Pemanfaatan
Ruang serta melakukan evaluasi
pemanfaatan ruang berdasarkan studi
literatur terhadap petunjuk teknis yang ada
terhadap karakteristik pemanfaatan ruang
di wilayah pekerjaan;
- Perumusan metodologi pelaksanaan
pekerjaan, rencana pelaksanaan
pekerjaan, serta rencana pengumpulan
data dan dokumen yang diperlukan;
- Melakukan inventarisasi objek kajian
dalam Penyusunan lnsentif dan
Disinsentif pada Kawasan Strategis
Provinsi Kawasan Serang – Cilegon
sesuai dengan muatan RTRW Provinsi
Banten, dan arahan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21
Tahun 2021; dan
- Menyiapkan dokumen persyaratan dan
administrasi dalam rangka koordinasi
dengan stakeholder di pusat dan daerah.
b. Pengumpulan data dan informasi;
- Pengamatan secara langsung melalui
survei primer berupa survei lapangan dan
wawancara;
- Pengamatan secara tidak langsung melalui
survei sekunder berupa data spasial dan
informasi yang diperoleh dari instansi
terkait;
- Data dan informasi melalui survei sekunder
berupa dokumen RTR yang telah
ditetapkan rencana Pola dan struktur ruang
berupa tekstual dan spasial serta indikasi
program, Peta Citra satelit terbaru,
dokumen sinkronisasi program
pemanfaatan ruang, dokumen hasil
penilaian pelaksanaan KKPR, dan
dokumen pelaksanaan program
pembangunan sektoral/kewilayahan
berupa hasil kajian atau penelitian kondisi
aktual pemanfaatan ruang terkait struktur
ruang dan pola ruang dapat berupa foto,
video, data tekstual, dan data spasial;
- Studi banding terhadap Provinsi, Kab/Kota
yang sudah menetapkan peraturan terkait
insentif dan disinsentif; dan
- Melaksanakan konsultasi dalam rangka
koordinasi dengan tim supervisi secara
berkala, sesuai yang disepakati bersama.
c. Kajian Pengendalian implikasi kewilayahan;
- Pengendalian implikasi kewilayahan
terhadap konsentrasi pemanfaatan ruang
dan dominasi pemanfaatan ruang
dilaksanakan melalui identifikasi terhadap
pemanfaatan ruang baik hasil perizinan
maupun visual dan hasil dari tahapan ini
dituangkan dalam bentuk tekstual dan
spasial. Hasil penilaian dampak dari
kegiatan pemanfaatan ruang menjadi
kriteria penentuan zona kendali dan zona
yang didorong. Penentuan zona kendali
dan zona yang didorong merupakan batas
fungsional yang ditentukan berdasarkan
hasil identifikasi konsentrasi pemanfaatan
ruang dan dominasi pemanfaatan ruang.
d. Penyusunan lnsentif dan Disinsentif pada
Kawasan Strategis Provinsi Kawasan
Serang – Cilegon ;
- Penyusunan lnsentif dan Disinsentif
pada Kawasan Strategis Provinsi
Kawasan Serang – Cilegon, memuat
ketentuan pemberian insentif dan
disinsentif, jenis dan kriteria insentif dan
disinsentif, dan tata cara pemberian
insentif dan disinsentif; dan
- Kajian Teknis insentif dan disinsentif
berdasarkan sudut kepetingan Kawasan
Strategis Provinsi.
e. Pelaksanaan Penilaian Perwujudan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten;
- Menyusun matriks persandingan indikasi
program utama muatan rencana pola
ruang dan struktur ruang, diantaranya:
Kawasan peruntukan/ zona lindung;
1) Kawasan peruntukan/ zona budidaya;
2) Komponen jaringan transportasi;
3) Komponen jaringan energi;
4) Komponen jaringan telekomunikasi;
5) Komponen jaringan sumber daya air;
dan
6) Komponen jaringan prasarana lainnya;
- Penilaian perwujudan rencana struktur
ruang dilaksanakan terhadap komponen
dan kegiatan sistem jaringan prasarana.
Proses tersebut dilaksanakan melalui:
1) Mengevaluasi kesesuaian program,
lokasi, dan waktu indikasi program
utama berdasarkan hasil
persandingan;
2) Menempatkan lokasi sistem jaringan
prasarana berdasarkan data
sekunder;
3) Menghitung presentase progress
tahapan pembangunan jaringan
prasarana berdasarkan ketentuan
berlaku;
4) Hasilnya berupa nilai kategori berupa
terwujud atau tidak terwujud untuk
masing-masing kegiatan sistem
jaringan prasarana;
f. Penyusunan matriks persandingan indikasi
program utama pola dan struktur ruang
dengan muatan rencana pola dan struktur
ruang melalui penyandingan muatan
program, lokasi dan waktu indikasi program
utama terkait struktur ruang dengan muatan
rencana struktur ruang berdasarkan kawasan
peruntukan/zona yang termuat dalam RTR
yang telah ditetapkan;
g. Penilaian perwujudan pola ruang terdiri dari:
- Penilaian perwujudan kawasan
peruntukan/ zona lindung; dan
- Penilaian perwujudan kawasan
peruntukan/ zona budidaya.
h. Pembahasan Laporan Penyusunan lnsentif
dan Disinsentif pada Kawasan Strategis
Provinsi Kawasan Serang – Cilegon;
i. Pelaksanaan FGD Materi Teknis Insentif dan
Disinsentif pada Kawasan Strategis Provinsi
Kawasan Serang – Cilegon;
j. Melaksanakan Penyusunan Ranpergub
Insentif dan Disinsentif Pada KSP Serang
Utara Terpadu.
Keluaran berupa Kajian Teknis untuk Insentif dan
Disinsentif pada Kawasan Serang – Cilegon dan
Ranpergub Insentif dan Disinsentif Pada KSP
Serang Utara Terpadu.
4. TUGAS DAN : a. Tugas : Konsultan perorangan wajib
TANGGUNG menyelesaikan tugas sesuai dengan tujuan dan
JAWAB ruang lingkup sesuai keahliannya yang tertuang
dalam KAK ini.
b. Tanggung Jawab : Konsultan perorangan
bertanggung jawab kepada Pengguna
Anggaran (PA) melalui Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membantu tugas
Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan
kegiatan.
c. Penerima Manfaat : Penerima manfaat ini
secara khusus adalah Seksi Pengendalian
Pemanfaatan Ruang Bidang Penataan Ruang
dan secara umum adalah seluruh stakeholder
(Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kota,
Swasta dan Masyarakat) terkait Bidang
Penataan Ruang se-Provinsi Banten.
5. OUTPUT Output yang harus dihasilkan oleh penyedia
/PELAPORAN Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Insentif
Disinsentif pada Kawasan Strategis Provinsi
Serang-Cilegon Beban Jasa Tenaga Ahli Muda
dengan Sertifikat (SKA / SKK) - Lulusan S1
pengalaman 01 tahun : S1 Geografi adalah Laporan
Bulanan, Laporan Akhir, dan Laporan Executive
Summary.
6. NAMA a. Unit Kerja : Bidang Penataan Ruang.
ORGANISASI
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
PENGADAAN
Penataan Ruang Provinsi Banten.
BARANG