RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. PEKERJAAN UTAMA
Ruang Lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Bidang Transportasi -
Pengawasan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan di WKP III, yaitu:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan
Marka Jalan di WKP III;
2. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
pemyimpangan terhadap dokumen kontrak;
3. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
4. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan
5. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang
diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mepengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak
6. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
7. Menyusun dokumen laporan hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi atas
perhitungan prestasi pekerjaan.
B. KRITERIA
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa Konsultansi harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan;
Setiap bagian dari pekerjaan jasa konsultansi harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Obyektif;
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional;
Pelaksanaan Pekerjaan jasa konsultansi yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi.
4. Persyaratan Prosedural.
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
C. KLASIFIKASI USAHA
1. Penyedia Jasa Konsultansi wajib memiliki izin usaha, sebagai berikut :
a. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
Teknik Sipil Transportasi, kode : RE.202, dengan kualifikasi usaha kecil
c. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Keterangan Domisili yang masih berlaku
d. Nomor Induk Berusaha (NIB) kode KBLI.71102: Aktivitas Keinsinyuran dan
Konsultansi Teknis Ybdi, kualifikasi Usaha Kecil, dengan uraian sebagai berikut :
NO. KLASIFIKASI KODE SUBKLASIFIKASI
a b c d
1. Aktivitas Keinsinyuran KBLI 71102 Kelompok ini mencakup kegiatan
dan Konsultansi Teknis perancangan teknik, dan konsultansi,
Ybdi, seperti permesinan, pabrik dan proses
industri; proyek yang melibatkan teknik
sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa
nasihat dan konsultansi rekayasa teknik,
jasa rekayasa konstruksi bangunan
gedung hunian dan nonhunian, jasa
rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber
daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan
mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa
bangunan fasilitas olahraga, jasa
konsultansi teknik lingkungan, jasa
konsultansi terkait konstruksi pekerjaan
sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa
konstruksi pembangkit jaringan transmisi,
gardu induk, dan distribusi tenaga listrik
serta jasa rekayasa untuk proses industrial,
produksi dan fasilitas produksi, jasa
rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi
proyek yang berhubungan dengan teknik
listrik dan elektro, teknik pertambangan,
teknik kimia, mekanik, teknik industri dan
teknik sistem dan teknik keamanan;
proyek manajemen air; dan kegiatan
manajemen proyek dan jasa penyelidikan
lapangan yang berkaitan dengan
konstruksi; kegiatan perluasan proyek
yang menggunakan AC, pendingin,
kebersihan dan teknik pengontrolan polusi,
teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei
geofisika, geologi dan survei seismik atau
gempa bumi termasuk jasa pembuatan
prospektus dan jasa interpretasi geologi
dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan
survei geodetik meliputi kegiatan survei
batas dan tanah, survei hidrologi, survei
keadaan di atas dan di bawah permukaan
tanah dan kegiatan informasi spasial dan
kartografi termasuk kegiatan pemetaan
dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa
rekayasa pekerjaan teknik sipil
transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana
dan sarana umum sektor konstruksi..
2. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya
b. Kartu Tanda Penduduk
3. Penyedia Jasa Konsultansi wajib mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. dan telah melunasi kewajiban perpajakan
tahun terakhir (SPT tahunan, tahun 2023).
D. TEKNIS
1. Personil
Penyedia Jasa Konsultansi wajib memiliki kemampuan menyediakan personel pelaksana
pekerjaan pada setiap jabatan, dapat diperoleh sebagai Tenaga Tetap atau Tenaga Tidak
Tetap, dengan komposisi sebagai berikut: :
No Jabatan Jumlah Pengalaman Kualifikasi
1 Team Leader 1 Orang 1 tahun a) Pendidikan minimal
S1 Teknik Sipil
b) Memiliki sertifikat
kompetensi minimal
SKK Level 7, atau
SKA Ahli Muda
Teknik Jalan
2 Inspektor 1 Orang 1 tahun a) Pendidikan minimal
SLTA/Sederajat
b) Memiliki sertifikat
kompetensi minimal
SKK Level 4, atau
SKT Pengawas
Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS040) atau
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan
(TS028)
3 CAD Operator 1 Orang 1 tahun a) Pendidikan minimal
SLTA/Sederajat
b) Memiliki sertifikat
kompetensi minimal
SKK Level 4, atau
SKT CAD Operator
2. Peralatan
Penyedia Jasa Konsultansi wajib Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Jumlah
No. Jenis Alat Kapasitas Keterangan
Minimal
1. Peralatan survey (Portable GPS) - 2 unit
2. Alat Ukur / Meteran - 1 unit
3. Kamera Digital - 1 unit