KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TENAGA AHLI SISTEM INFORMASI
Kuasa Pengguna : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi
Anggaran Banten
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten
Nama PA : Arlan Marzan,S.T.,M.T
Nama PPTK : Dr. Isvan Taufik,S.T.,M.T.
Nama Kegiatan : Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci
Tata Ruang Provinsi
Nama Sub Kegiatan : Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan Penataan
Ruang
Nama Pekerjaan : Belanja Jasa Tenaga Ahli Sistem Informasi Penetapan Kebijakan
Dalam Rangka Pelaksanaan Penataan Ruang, Beban Jasa Tenaga
Ahli Tanpa Sertifikan – Lulusan S1 Pengalaman 03 tahun : S1
Sistem Informasi/Teknologi Informatika/Ilmu Komputer
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
TENAGA AHLI OPERATOR SISTEM INFORMASI GEOSPASIAL
1. LATAR : Dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
BELAKANG Ruang, Pasal 13 ayat (3) bahwa Pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan
penataan ruang menurut kewenangannya masing-masing adapun
salah satu bentuk pelaksanaan pembinaan ini salah satunya berupa
pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang dan
penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (2). sebagaimana
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Penataan ruang Pasal 232 ayat (1) bahwa
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruarig
merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan
komunikasi Penataan Ruang yang berkualitas, mutakhir, efisien, dan
terpadu dan ayat (2) Pengembangan sistem informasi dan
komunikasi Penataan Ruang dilaksanakan melalui penyediaan basis
data dan informasi bidang Penataan Ruang. dengan mengembangkan
jaringan sistem elektronik
Mengingat Data Sistem Informasi Penataan Ruang yang disajikan
tidak hanya dalam lingkup provinsi, akan tetapi juga
Kabupaten/Kota serta untuk memudahkan stakeholder dalam
mendapatkan informasi terkait dengan rencana pemanfaatan ruang
yang dikembangkan data melalui aplikasi yang berbasis Geographic
Information System (GIS) Sistem Informasi penataan ruang pada
hakekatnya adalah suatu komponen yang terdiri dari perangkat
keras, perangkat lunak, data ruang dan sumberdaya manusia yang
bekerja bersama secara efektif untuk menangkap, menyimpan,
memperbaiki, memperbaharui, mengelola, memanipulasi,
mengintegrasikan, menganalisa, dan menampilkan data dalam suatu
sistem informasi penataan ruang berbasis GIS.
Untuk memberikan informasi dalam penyelenggaraan penataan
ruang dan memberikan keterbukaan informasi kepada publik di
Provinsi Banten telah dikembangkan data sistem informasi penataan
ruang berbasis Geographic Information System Tata Ruang
(GISTARU) Provinsi Banten dengan demikian perlu dukungan
sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan di bidang Teknik
informasi dan komunikasi.
2. MAKSUD DAN : Maksud
TUJUAN
Maksud yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah memberikan
informasi penataan ruang dan pemanfaatan ruang terkait arah
rencana pembangunan daerah berbasis Geographic Information
System (GIS) di Provinsi Banten.
Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah memberikan
informasi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian Pemanfaatan Ruang terkait arah rencana
pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkeadilan, dan
berwawasan lingkungan yang berbasis Geographic Information
System (GIS) di Provinsi Banten.
3. RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Pekerjaan
PEKERJAAN
Ruang lingkup Jasa Konsultansi Perorangan dari pekerjaan Updating
Sistem Informasi Penataan Ruang meliputi:
1. Menerapkan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) penataan
ruang;
2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang dan keahlian;
3. Melakukan update dan pengelolaan Data Sistem Informasi Penataan
Ruang berbasis GIS dalam GISTARU;
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
ORGANISASI barang dan jasa
PENGADAAN
A. Unit Kerja : Bidang Penataan Ruang
JASA
B. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Banten
5. SUMBER DANA :
A. Sumber Dana : APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025
DAN BIAYA
B. Total Pagu Anggaran yang diperlukan:
Rp. 12.084.000,- (dua belas juta delapan puluh empat ribu
rupiah) / bulan
C. Total perkiraan biaya yang diperlukan
Rp. 12.084.000,- (dua belas juta delapan puluh empat ribu
rupiah) / bulan selama 7 (tujuh) bulan atau 175 (seratus tujuh
puluh lima) hari kerja
6. JANGKA WAKTU : 7 (tujuh) Bulan atau 175 (seratus tujuh puluh lima)hari kerja (tidak
PELAKSANAAN termasuk hari minggu dan libur nasional/cuti bersama) terhitung
sejak penandatanganan kontrak
7. STANDAR : Standar teknis mengacu pada :
TEKNIS 1. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
3. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Penataan;
8. PERSYARATAN : Personel yang dibutuhkan Jasa Konsultansi Perorangan Updating
PENYEDIA Sistem Informasi Penataan Ruang Tenaga Ahli Operator SIG dengan
kualifikasi sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Ijazah S-1 Teknik Informatika Komputer;
3. Memiliki CV, KTP dan NPWP;
4. Berpengalaman Minimal 3 tahun pada bidang sistem informasi
atau sejenis.
9. KELUARAN : Adapun output yang harus dihasilkan oleh konsultan perorangan
Updating Sistem Informasi Penataan Ruang adalah :
1. Tersedia Data Sistem Informasi Penataan Ruang Provinsi Banten
berbasis Geographic Information System (GIS) atau Sistem Informasi
Geografi (SIG) penataan ruang di Provinsi Banten.
2. Tersusunnya menu katalog atau panduan mengenai pengoperasian
aplikasi Sistem Informasi Penataan Ruang di tampilan Website.
3. Terinformasikannya data penataan ruang berbasis Geographic
Information System (GIS) melalui web Gistaru.
4. Laporan Bulanan dan Laporan Akhir
10. PERALATAN : Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini berasal dari sewa dan
DAN aset pribadi penyedia jasa sendiri.
MATERIAL
DARI
PENYEDIA
JASA
KONSULTASI
11. LINGKUP : Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi diantaranya:
KEWENANGAN A. Menerapkan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Penataan Ruang
PENYEDIA dan Peraturan teknis lainnya;
JASA B. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang dan keahlian;
C. Melaksanakan konsultansi/koordinasi dengan pemangku
kepentingan (Stakeholder);
D. Melaksanakan Rencana Penataan Kawasan Strategis Provinsi;
E. Membuat laporan.
12. KEBUTUHAN : Personel yang dibutuhkan Jasa Konsultansi Perorangan Updating Sistem
PERSONEL Informasi Penataan Ruang Tenaga Ahli Operator SIG dengan kualifikasi
sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Ijazah S-1 Teknik Informatika Komputer;
3. Memiliki CV, KTP dan NPWP;
4. Berpengalaman Minimal 3 tahun pada bidang sistem informasi
atau sejenis.
13. PELAKSANAAN : 1. Tugas
KEGIATAN Jasa Konsultan perorangan Tenaga Ahli Operator SIG wajib
menyelesaikan tugas sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup
meliputi :
a Mengumpulkan, membangun, mengelola, dan menyajikan
data dalam bentuk informasi data spasial
b Melakukan inventarisir data-data terbaru terkait dengan
kebijakan-kebijakan penataan ruang yang ada di Pusat,
Provinsi mapun di Kabupaten Kota secara terintegritas.
c Memasukkan data (entry data), baik data spasial maupun
literal baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota kedalam
aplikasi yang terbaru.
d Mengelola dan mengupdate Data Sistem Informasi Penataan
Ruang yang berbasis GIS;
e Melakukan analisis dan interpretasi pemetaan berbasis system
informasi hingga manajemen data
f Menyusun konsep pola database dan aplikasinya;
g Melakukan updating dan evaluasi katalog atau panduan
mengenai pengoperasian aplikasi Sistem Informasi Penataan
Ruang di tampilan Website
h Upload dan Update data dan informasi ke Server .
i Melaksanakan konsultasi/koordinasi dengan pemangku
kepentingan (stakeholders);
j Menyusun laporan bulanan dan laporan akhir
k Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemberi
pekerjaan atau pimpinan.
2. Tanggung Jawab
Konsultan perorangan bertanggung jawab kepada Pengguna
Anggaran (PA) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) sebagai penanggung jawab kegiatan.
3. Penerima Manfaat
Penerima manfaat adalah Pemerintah Provinsi Banten,
Pemerintah Kabupaten Kota, swasta, masyarakat umum dan
seluruh stakeholder pelaku pembangunan melalui Sistem
Informasi Penataan Ruang berbasis Geographic Information
System (GIS)/ web Gistaru.
14. PELAPORAN : Adapun output yang harus dihasilkan oleh konsultan perorangan