Belanja Jasa Tenaga Ahli Geografi ( Fpr )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10105062000
Date: 17 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 96,672,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 84,588,000
Winner (Pemenang): Nining Fatmawati
NPWP: 36*3**5****30**5
RUP Code: 54738976
Work Location: Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN    KERJA    (KAK)                    
                                                                        
             TENAGA     AHLI   SISTEM    INFORMASI                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kuasa Pengguna  : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi
                                                                        
  Anggaran          Banten                                              
  Satker/SKPD     : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten
                                                                        
  Nama PA         : Arlan Marzan,S.T.,M.T                               
  Nama PPTK       : Dr. Isvan Taufik,S.T.,M.T.                          
  Nama Kegiatan   : Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci
                                                                        
                    Tata Ruang Provinsi                                 
  Nama Sub Kegiatan : Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan Penataan
                                                                        
                    Ruang                                               
  Nama Pekerjaan  : Belanja Jasa Tenaga Ahli Sistem Informasi Penetapan Kebijakan
                                                                        
                    Dalam Rangka Pelaksanaan Penataan Ruang, Beban Jasa Tenaga
                    Ahli Tanpa Sertifikan – Lulusan S1 Pengalaman 03 tahun : S1
                                                                        
                    Sistem Informasi/Teknologi Informatika/Ilmu Komputer
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
DINAS   PEKERJAAN       UMUM     DAN   PENATAAN      RUANG              
                   PROVINSI     BANTEN                                  
                                                                        
                                                                        
              TAHUN      ANGGARAN         2025                          
                      KERANGKA  ACUAN  KERJA                            
       TENAGA AHLI OPERATOR  SISTEM INFORMASI GEOSPASIAL                
                                                                        
                                                                        
 1. LATAR          : Dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
    BELAKANG         Ruang, Pasal 13 ayat (3) bahwa Pemerintah daerah provinsi dan
                     pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan
                     penataan ruang menurut kewenangannya masing-masing adapun
                                                                        
                     salah satu bentuk pelaksanaan pembinaan ini salah satunya berupa
                     pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang dan
                     penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat
                     sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (2). sebagaimana
                                                                        
                     amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang
                     Penyelenggaraan Penataan ruang Pasal 232 ayat (1) bahwa
                     Pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruarig
                     merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan
                     komunikasi Penataan Ruang yang berkualitas, mutakhir, efisien, dan
                                                                        
                     terpadu dan ayat (2) Pengembangan sistem informasi dan
                     komunikasi Penataan Ruang dilaksanakan melalui penyediaan basis
                     data dan informasi bidang Penataan Ruang. dengan mengembangkan
                     jaringan sistem elektronik                         
                                                                        
                     Mengingat Data Sistem Informasi Penataan Ruang yang disajikan
                     tidak hanya dalam lingkup provinsi, akan tetapi juga
                     Kabupaten/Kota serta untuk memudahkan stakeholder dalam
                     mendapatkan informasi terkait dengan rencana pemanfaatan ruang
                     yang dikembangkan data melalui aplikasi yang berbasis Geographic
                                                                        
                     Information System (GIS) Sistem Informasi penataan ruang pada
                     hakekatnya adalah suatu komponen yang terdiri dari perangkat
                     keras, perangkat lunak, data ruang dan sumberdaya manusia yang
                     bekerja bersama secara efektif untuk menangkap, menyimpan,
                                                                        
                     memperbaiki, memperbaharui, mengelola, memanipulasi,
                     mengintegrasikan, menganalisa, dan menampilkan data dalam suatu
                     sistem informasi penataan ruang berbasis GIS.      
                     Untuk memberikan informasi dalam penyelenggaraan penataan
                     ruang dan memberikan keterbukaan informasi kepada publik di
                                                                        
                     Provinsi Banten telah dikembangkan data sistem informasi penataan
                     ruang berbasis Geographic Information System Tata Ruang
                     (GISTARU) Provinsi Banten dengan demikian perlu dukungan
                     sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan di bidang Teknik
                                                                        
                     informasi dan komunikasi.                          
 2. MAKSUD    DAN  : Maksud                                             
                                                                        
    TUJUAN                                                              
                     Maksud yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah memberikan
                     informasi penataan ruang dan pemanfaatan ruang terkait arah
                     rencana pembangunan daerah berbasis Geographic Information
                     System (GIS) di Provinsi Banten.                   
                     Tujuan                                             
                                                                        
                     Tujuan yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah memberikan
                     informasi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
                     pengendalian Pemanfaatan Ruang terkait arah rencana
                     pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkeadilan, dan
                     berwawasan lingkungan yang berbasis Geographic Information
                                                                        
                     System (GIS) di Provinsi Banten.                   
 3. RUANG LINGKUP    Ruang Lingkup Pekerjaan                            
    PEKERJAAN                                                           
                     Ruang lingkup Jasa Konsultansi Perorangan dari pekerjaan Updating
                     Sistem Informasi Penataan Ruang meliputi:          
                     1. Menerapkan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) penataan
                       ruang;                                           
                                                                        
                     2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang dan keahlian;
                     3. Melakukan update dan pengelolaan Data Sistem Informasi Penataan
                       Ruang berbasis GIS dalam GISTARU;                
                                                                        
 4. NAMA           : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
    ORGANISASI       barang dan jasa                                    
    PENGADAAN                                                           
                     A. Unit Kerja : Bidang Penataan Ruang              
    JASA                                                                
                     B. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan 
                                  Ruang Provinsi Banten                 
 5. SUMBER   DANA  :                                                    
                    A. Sumber Dana : APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025
    DAN BIAYA                                                           
                    B. Total Pagu Anggaran yang diperlukan:             
                       Rp. 12.084.000,- (dua belas juta delapan puluh empat ribu
                       rupiah) / bulan                                  
                    C. Total perkiraan biaya yang diperlukan            
                       Rp. 12.084.000,- (dua belas juta delapan puluh empat ribu
                                                                        
                       rupiah) / bulan selama 7 (tujuh) bulan atau 175 (seratus tujuh
                       puluh lima) hari kerja                           
                                                                        
 6. JANGKA WAKTU   : 7 (tujuh) Bulan atau 175 (seratus tujuh puluh lima)hari kerja (tidak
    PELAKSANAAN      termasuk hari minggu dan libur nasional/cuti bersama) terhitung
                                                                        
                     sejak penandatanganan kontrak                      
 7. STANDAR        : Standar teknis mengacu pada :                      
    TEKNIS          1. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
                       Ruang;                                           
                                                                        
                    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
                       Informasi Publik;                                
                    3. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2
                       Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang;
                    4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang 
                       Penyelenggaraan Penataan;                        
                                                                        
                                                                        
 8. PERSYARATAN    : Personel yang dibutuhkan Jasa Konsultansi Perorangan Updating
    PENYEDIA         Sistem Informasi Penataan Ruang Tenaga Ahli Operator SIG dengan
                     kualifikasi sebagai berikut :                      
                     1. Warga Negara Indonesia (WNI);                   
                                                                        
                     2. Memiliki Ijazah S-1 Teknik Informatika Komputer;
                     3. Memiliki CV, KTP dan NPWP;                      
                     4. Berpengalaman Minimal 3 tahun pada bidang sistem informasi
                       atau sejenis.                                    
                                                                        
 9. KELUARAN       : Adapun output yang harus dihasilkan oleh konsultan perorangan
                                                                        
                     Updating Sistem Informasi Penataan Ruang adalah :  
                     1. Tersedia Data Sistem Informasi Penataan Ruang Provinsi Banten
                       berbasis Geographic Information System (GIS) atau Sistem Informasi
                       Geografi (SIG) penataan ruang di Provinsi Banten.
                     2. Tersusunnya menu katalog atau panduan mengenai pengoperasian
                       aplikasi Sistem Informasi Penataan Ruang di tampilan Website.
                     3. Terinformasikannya data penataan ruang berbasis Geographic
                                                                        
                       Information System (GIS) melalui web Gistaru.    
                     4. Laporan Bulanan dan Laporan Akhir               
                                                                        
 10. PERALATAN     : Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini berasal dari sewa dan
    DAN              aset pribadi penyedia jasa sendiri.                
    MATERIAL                                                            
    DARI                                                                
                                                                        
    PENYEDIA                                                            
    JASA                                                                
    KONSULTASI                                                          
                                                                        
 11. LINGKUP       : Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi diantaranya:
    KEWENANGAN       A. Menerapkan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Penataan Ruang
                                                                        
    PENYEDIA           dan Peraturan teknis lainnya;                    
    JASA             B. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang dan keahlian;
                     C. Melaksanakan konsultansi/koordinasi dengan pemangku
                       kepentingan (Stakeholder);                       
                     D. Melaksanakan Rencana Penataan Kawasan Strategis Provinsi;
                                                                        
                     E. Membuat laporan.                                
                                                                        
 12. KEBUTUHAN     : Personel yang dibutuhkan Jasa Konsultansi Perorangan Updating Sistem
    PERSONEL         Informasi Penataan Ruang Tenaga Ahli Operator SIG dengan kualifikasi
                     sebagai berikut :                                  
                    1. Warga Negara Indonesia (WNI);                    
                    2. Memiliki Ijazah S-1 Teknik Informatika Komputer; 
                    3. Memiliki CV, KTP dan NPWP;                       
                    4. Berpengalaman Minimal 3 tahun pada bidang sistem informasi
                       atau sejenis.                                    
                                                                        
 13. PELAKSANAAN   : 1. Tugas                                           
                                                                        
    KEGIATAN           Jasa Konsultan perorangan Tenaga Ahli Operator SIG wajib
                       menyelesaikan tugas sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup
                       meliputi :                                       
                       a Mengumpulkan, membangun, mengelola, dan menyajikan
                                                                        
                         data dalam bentuk informasi data spasial       
                       b Melakukan inventarisir data-data terbaru terkait dengan
                         kebijakan-kebijakan penataan ruang yang ada di Pusat,
                         Provinsi mapun di Kabupaten Kota secara terintegritas.
                       c Memasukkan data (entry data), baik data spasial maupun
                                                                        
                         literal baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota kedalam
                         aplikasi yang terbaru.                         
                       d Mengelola dan mengupdate Data Sistem Informasi Penataan
                         Ruang yang berbasis GIS;                       
                                                                        
                       e Melakukan analisis dan interpretasi pemetaan berbasis system
                         informasi hingga manajemen data                
                       f Menyusun konsep pola database dan aplikasinya; 
                       g Melakukan updating dan evaluasi katalog atau panduan
                         mengenai pengoperasian aplikasi Sistem Informasi Penataan
                                                                        
                         Ruang di tampilan Website                      
                       h Upload dan Update data dan informasi ke Server .
                       i Melaksanakan konsultasi/koordinasi dengan pemangku
                         kepentingan (stakeholders);                    
                       j Menyusun laporan bulanan dan laporan akhir     
                                                                        
                       k Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemberi
                         pekerjaan atau pimpinan.                       
                    2. Tanggung Jawab                                   
                                                                        
                       Konsultan perorangan bertanggung jawab kepada Pengguna
                       Anggaran (PA) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
                       (PPTK) sebagai penanggung jawab kegiatan.        
                                                                        
                    3. Penerima Manfaat                                 
                       Penerima manfaat adalah Pemerintah Provinsi Banten,
                                                                        
                       Pemerintah Kabupaten Kota, swasta, masyarakat umum dan
                       seluruh stakeholder pelaku pembangunan melalui Sistem
                       Informasi Penataan Ruang berbasis Geographic Information
                       System (GIS)/ web Gistaru.                       
                                                                        
 14. PELAPORAN     : Adapun output yang harus dihasilkan oleh konsultan perorangan