Uraian Singkat Pekerjaan
Penyediaan Data Dan Informasi Peralatan Konstruksi Di Provinsi Banten
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
2. Melaporkan hasil pendataan secara periodik kepada pemilik sesuai ketentuan
dalam KAK dan RAB;
3. Menyerahkan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
4. Melaksanakan Pencatatan Peralatan Konstruksi di Wilayah Provinsi Banten.
5. Memeriksa dan Mengevaluasi Peralatan Konstruksi di Wilayah Provinsi
Banten.
6. Menyusun data dan informasi peralatan konstruksi di Wilayah Provinsi
Banten.
7. Menyiapkan pangkalan data sumber daya peralatan konstruksi.