Review Desain Pembangunan Peningkatan Infrastruktur Layanan Kejaksaan Tinggi Banten

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10111433000
Date: 23 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,446,000
Winner (Pemenang): Balabeja Kencana
NPWP: 08*7**3****01**0
RUP Code: 58989845
Work Location: Kejaksaan Tinggi Banten - Serang (Kota)
Participants: 2
Attachment
LINGKUP PEKERJAAN                               
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada peraturan
                                                                          
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.                            
•    Lingkup pekerjaan adalah melaksanakan survey, inventarisasi, dan konsep pengembangan
     mengenai penataan infrastruktur dasar sesuai standar pelayanan minimal.
                                                                          
•    Lingkup perencanaan bangunan meliputi:                               
                                                                          
      1. Desain secara rinci kebutuhan Pembangunan Peningkatan Infrastruktur Layanan Kejaksaan
        Tinggi Banten                                                     
                                                                          
      2. Perencanaan secara detail pada bagian struktur                   
      3. Perencanaan secara detail pada bagian arsitektur                 
                                                                          
      4. Perencanaan secara detail pada bagian MEP                        
                                                                          
      5. Menghitung secara lengkap kebutuhan Rincian Anggaran Biaya       
                                                                          
•    Rencana kebutuhan bangunan sesuai kriteria dan standar pelayanan minimal.