LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
• Lingkup pekerjaan adalah melaksanakan survey, inventarisasi, dan konsep pengembangan
mengenai penataan infrastruktur dasar sesuai standar pelayanan minimal.
• Lingkup perencanaan bangunan meliputi:
1. Desain secara rinci kebutuhan Pembangunan Peningkatan Infrastruktur Layanan Kejaksaan
Tinggi Banten
2. Perencanaan secara detail pada bagian struktur
3. Perencanaan secara detail pada bagian arsitektur
4. Perencanaan secara detail pada bagian MEP
5. Menghitung secara lengkap kebutuhan Rincian Anggaran Biaya
• Rencana kebutuhan bangunan sesuai kriteria dan standar pelayanan minimal.