RUANG LINGKUP PEKERJAAN KI BIDANG AIR LIMBAH
Lingkup pekerjaan Konsultan Individu (KI) dalam Bidang Penyusunan Rencana,
Kebijakan, Strategi Dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)
yang terdiri dari:
a. Menyusun serta mendalami lingkup pekerjaan pada penyusunan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) dan Rencana anggaran Biaya (RAB).
b. Membantu dalam penyusunan kebutuhan informasi terkait lingkungan dan
melaksanakan kegiatan survei pekerjaan Penyusunan Rencana, Kebijakan,
Strategi Dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).
c. Pengumpulan data secara sekunder dan primer terkait Kebijakan Strategi Daerah
mengenai Air Limbah di Provinsi Banten.
d. Integrasi data program mengenai Air Limbah dan updating data Kebijakan
Strategi Daerah mengenai Air Limbah yang ada Provinsi Banten.
e. Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pengembangan Air
Limbah Domsetik (SPALD) Provinsi Banten.
f. Membantu menyusun rencana pengembangan dan pengelolaan air limbah
domestik (SPALD) Provinsi Banten
g. Memberikan analisis terhadap rencana pengembangan dan pengelolaan Air
Limbah Domestik (SPALD) Provinsi Banten.
h. Melaksanakan rapat internal dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan setiap
hasil rapat dituangkan dalam Notulensi.
i. Mereview draft hasil pekerjaan perencanaan pengembangan dan pengelolaan
Air Limbah Domestik (SPALD) Provinsi Banten
j. Bekerjasama dengan tenaga Ahli lainnya melaksanakan Pengawasan Kegiatan
SPALD.
k. Membuat laporan pelaksanakan kegiatan dalam bentuk cetak (hardcopy) dan
bentuk digital (softcopy).