Belanja Modal Pagar (Perencanaan Pemeliharan Pagar Pembatas Lahan Uptd Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10133150000
Date: 9 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Uptd Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 92,034,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 92,034,000
Winner (Pemenang): Giri Elok Consulindo .CV
NPWP: 313098923401000
RUP Code: 59295048
Work Location: Jl. Raya Pasir Ona Rangkasbitung-Lebak UPTD PSRTS - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                   
a. Penyedia Barang/Jasa adalah perusahaan/badan usaha yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk
  melaksanakan tugas-tugas konsultansi dalam bidang jasa Konsultan konstruksi.
b. Lokasi: Kabupaten Lebak-Banten.                                         
c. Pagu pada Kode Rekening Belanja Modal Pagar: Rp. 1.959.969.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima
  Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) terdiri dari:
  a) Perencanaan Pemeliharaan Pagar Pembatas Lahan UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Rp.
                                                                           
     92.034.000,-                                                          
  b) Pemeliharaan Pagar Pembatas Lahan: Rp. 1.775.900.000,-                
  c) Pengawasan Pemeliharaan Pagar Pembatas Lahan UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Rp.
     92.035.000,-                                                          
d. Sumber Dana : APBD Provinsi Banten Tahun 2025                           
e. Lingkup Tugas Penyedia Jasa Konsultan Konstruksi antara lain :          
  1. Identifikasi Lapangan, merupakan kegiatan mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk pelaksanaan
     perencanaan, baik berupa data primer maupun sekunder. Data-data yang diperoleh kemudian digabung
                                                                           
     dan diklasifikasikan sesuai jenisnya sehingga akan menjadi beberapa segmen/bagian perencanaan. Data
     kemudian dianalisis sesuai dengan kebutuhan yang tertuang dalam Dokumen Rencana Induk.
  2. Penyusunan konsep dasar program perencanaan pembangunan melalui pendekatan dan analisis terhadap
     4 (empat) aspek utama:                                                
     a. Aspek Teknis, meliputi konsep sistem struktur dan sistem konstruksi yang akan dikembangkan di
       lapangan;                                                           
     b. Aspek Fungsional, meliputi pendekatan pelaku kegiatan di lapangan, jenis kegiatan, fungsi, dan
       kebutuhan ruang;                                                    
     c. Aspek Arsitektural, meliputi analisis bentuk dan penampilan bangunan, penataan ruangan,
                                                                           
       penekanan desain, dan lain- lain; serta                             
     d. Aspek Kinerja, meliputi konsep pencahayaan, penghawaan, jaringan listrik, jaringan komunikasi,
       pemadam kebakaran, penangkal petir, jaringan air bersih, air kotor, pengolah limbah, pembuangan
       sampah, dan jaringan transportasi yang dianggap sesuai dan mendukung jika bangunan nantinya
       telah berdiri dan dapat digunakan/berfungsi.                        
  3. Menyusun Preliminary Design                                           
     Merupakan kegiatan membuat sketsa awal atas denah bangunan dan konsep utilitasnya;
  4. Pengembangan, merupakan tahapan proses pelaksanaan perencanaan dengan 
                                                                           
          mengurangi, menambah, dan/atau menggabungkan fungsi, utilitas, dan fitur yang
     direncanakan dengan konsep dan ide yang diminta oleh User (koordinasi dan asistensi);
  5. Draft gambar rencana, pada tahapan ini Konsultan Perencanaan menyampaikan hasil rancangan yang
     telah dikembangkan (dalam bentuk draft). Pada tahapan ini, data-data yang telah diinventarisir diperiksa
     (check) kembali, termasuk dalam hal konsep utilitas dan fasilitas bangunan pendukung;
  6. Penyelesaian Hasil Pekerjaan, merupakan tahapan finishing atas dokumen perencanaan.
  7. Konsultan Perencana wajib membuat laporan akhir yang merupakan final report dari pengembangan
     gambar rencana (konsep) yang telah disetujui oleh User:               
     a. Gambar Detail Bangunan atau Gambar Teknis, yang berisi detail dari rencana arsitektur, struktur,
                                                                           
       mekanikal dan elektrikal, maupun tata lingkungan. Semakin baik dan lengkap gambar yang dibuat,
       maka akan semakin mempermudah dan mempercepat proses pekerjaan fisik konstruksinya;
     b. Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), merupakan perhitungan keseluruhan harga dari masing-
       masing bagian pekerjaan, yang disusun berdasarkan gambar rencana. RAB yang disusun merupakan
       estimasi dari Konsultan Perencana (Engineer’s Estimate/EE), dimana nanti akan di-review,
       dikoreksi, dan disesuaikan (update) harga satuannya dengan harga pasar setempat sehingga menjadi
       Harga Perkiraan Sendiri/Owner’s Estimate (HPS/OE);                  
     c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), berupa uraian spesifikasi teknis pekerjaan yang mencakup
       persyaratan mutu dan kuantitas material bangunan, dimensi material bangunan, prosedur
       pemasangan materialm dan persyaratanpersyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh pelaksana
       pekerjaan konstruksi, diantaranya Sistem Manajemen K3 (SMK3).       
                                                                           
  8. Tahap Maintenance dan Edukasi, merupakan kewajiban Penyedia Jasa Konsultansi untuk mendampingi
                                                                           
     user, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Sosial Provinsi Banten dalam mewujudkan
     bangunan sampai dengan selesainya pembangunan prasarana pendukung.    
                                                                           
  9. Lingkup layanan khusus yang terintegrasi dengan tugas dan tanggung jawab Penyedia Jasa Konsultansi,
     meliputi:                                                             
     a. Koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan arahan dan kebijakan yang berkaitan dengan
       pemeliharaan pagar pembatas lahan.                                  
     b. Peliputan data dan informasi terkait dengan pemanfaatan lahan dan penggunaan bangunan serta
       kapasitasnya;                                                       
                                                                           
     c. Identifikasi permasalahan yang ada dan mungkin timbul, terutama masukanmasukan dari pihak
       Owner dan User;                                                     
     d. Kajian tentang kondisi lokasi kegiatan (analisa Kontekstual);      
     e. Pengukuran lahan serta informasi terkait dengan kondisi tanah pada tapak yang telah ditentukan;
     f. Analisis dan kajian pada aspek makro tapak (kebutuhan ruang, massa dan komposisinya pada tapak),
       serta tata ruang luar (landscape) kawasan;                          
     g. Penetapan konsep perancangan makro dan mikro, dan konsep detail struktur yang bersifat satu
       kesatuan, serta gambar pra-rancangan;                               
                                                                           
     h. Menyiapkan pelaporan administrasi maupun teknis.                   
     i. Menyiapkan gambar teknis hasil perancangan untuk aspek struktur, mekanikal dan elektrikal,
       landscape, detail khusus serta utilitas;                            
     j. Membuat rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi (RAB) secara detail.