KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFRENCE (TOR)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
OPD : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
PROGRAM : PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
SASARAN PROGRAM : MASYARAKAT
KEGIATAN : PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN
LUAS 10 (SEPULUH) HA SAMPAI DENGAN DI BAWAH 15
(LIMA BELAS) HA
TOLOK UKUR : PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PRIORITAS
KEGIATAN PENANGANAN DAN PENGANGGARAN PERUMAHAN
KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH KEWENANGAN
PROVINSI TAHUN 2025 SAMPAI DENGAN 2029
1 Latar Belakang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa perumahan dan
kawasan permukiman diselenggarakan salah satunya untuk
menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau
dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana,
terpadu, dan berkelanjutan. Dalam konteks penanganan
permukiman kumuh, dalam Pasal 94 diamanatkan bahwa
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh
dan permukiman kumuh dilaksanakan guna meningkatkan mutu
kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni. Pencegahan
dan peningkatan kualitas dilakukan untuk mencegah tumbuh dan
berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru
serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi
perumahan dan permukiman. Luasan Kawasan Kumuh yang
menjadi kewenangan Provinsi Banten Hasil Verifikasi dan
Pemutakhiran data tahun 2024 seluas + 2.565,17 Ha dengan
kategori tingkat kekumuhan, kumuh ringan selauas + 2.432,08 Ha
dan kumuh sedang seluas + 133,09 Ha yang dijalankan dalam 5
tahun mendatang dengan luasan yang cukup besar diperlukan
prioritas penanganan dengan mempertimbangkan kriteria dalam
menentukan lokasi kab/kota yang kana menjadi kawasan prioritas
penanganan, sehingga diperlukan perencanaan penilaian
penanganan dan penganggaran pada tahun 2025 s/d tahun 2029
2 Dasar Hukum Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar
hukum pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan
Prioritas Penanganan Dan Penganggaran Perumahan Kumuh Dan
Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 1
Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun 2025 Sampai
Dengan 2029 antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Banten;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
Kawasan Permukiman;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah di
ubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018
sebgaiman telah di ubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
5. Preraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh
6. Peraturan Daerah Provinsi Banten No 1 Tahun 2023 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-
2043;
7. Peraturan Derah Provinsi Banten No 9 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
8. Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 tahun 2019 tentang
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan kumuh dan
Permukiman Kumuh
3 Gambaran Umum Luasan Kumuh hasil verifikasi yang ditetapkan pada SK Kawasan
Kumuh Kab/Kota tahun 2024 untuk kewenangan Provinsi Banten
seluas + 2.565,17 Ha yang tersebar di Kab/Kota dengan lokasi
alam, ekonomi dan pendidikan yang berbeda-beda oleh karenanya
perlu pengnnganan secara prioritas agar kegiatan Penyusunan
Dokumen Perencanaan Prioritas Penanganan Dan Penganggaran
Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kewenangan
Provinsi Tahun 2025 Sampai Dengan 2029 dapat tepat sasaran dan
dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat provinsi Banten.
4 Alasan Kegiatan Untuk itu menangani hal tersebut di atas, maka disusunlah
Dilaksanakan kerangka acuan kerja Penyusunan Dokumen Perencanaan
Prioritas Penanganan Dan Penganggaran Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun 2025 Sampai
Dengan 2029, sehingga diharapkan pada tahun mendatang
penataan kawasan kumuh melalui pembangunan infrastrukturnya
menjadikan penurunan tingkat kekumuhannya.
Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 2
5 Maksud Kegiatan Maksud dari pembuatan rancangan Dokumen Perencanaan
Prioritas Penanganan Dan Penganggaran Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun 2025 Sampai
Dengan 2029 adalah :
a. Tersusunnya dokumen Perencanaan Prioritas penanganan
kawasan kumuh kewenangan provinsi yang menyeluruh,
tuntas, dan berkelanjutan (konsep delivery system)
b. Teridentifikasinya program dan kegiatan prioritas penanganan
permukiman kumuh kewenangan provinsi
c. Terindentifikasi pemetaan potensi dan masalah kawasan
permukiman kumuh kewenangan provinsi
d. Tersusunnya konsep penanganan perumahan dan permukiman
kumuh kewenangan provinsi
e. Tersusunnya konsep dan strategi berupa landasan pemikiran
dalam pemahaman penanganan perumahan kumuh dan
permukiman kumuh kewenangan Provinsi
f. Tersusunnya rencana pembiayaan dan investasi penanganan
perumahan kumuh dan permukiman kumuh kewenangan
Provinsi
6 Tujuan Kegiatan Adapun tujuan dari Penyusunan Dokumen Perencanaan Prioritas
Penanganan Dan Penganggaran Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun 2025 Sampai
Dengan 2029 adalah untuk mendapatkan Dokumen Pengaggaaran
Perencanaan Prioritas kawasan kumuh.
7 Tahapan Kegiatan A. Persiapan
Adalah tahap Tim konsultan terdiri dari tenaga ahli yang
mencakup multi disiplin yang berkompeten dalam bidangnya,
memiliki wawasan serta menghayati betul tugas dan tanggung
jawabnya dalam melaksanakan perancangan teknis dan
infrastruktur kawasan kumuh. Bagaimana melaksanakan
perencanaan prasarana, sarana dan utilitas kawasan
permukiman, tahapan pembangunan serta bagaimana
pengelolaannya dimasa mendatang dalam waktu pelaksanaan
yang efektif. Pada tahap ini dilakukan mobilisasi tenaga ahli
dan peralatan, perizinan survey, penyusunan format isian, dan
koordinasi dengan dinas terkait.
B. Pelaksanaan
Output yang dihasilkan dari Pelaksanaan Penyusunan
Dokumen Perencanaan Prioritas Penanganan Dan
Penganggaran Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Kewenangan Provinsi Tahun 2025 Sampai Dengan 2029
pelaksanaan survey ini adalah
Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 3
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan Penggangaran
Penataan kawasan kumuh yang sesuai dengan peraturan
yang berlaku
b. Agar terhindar dari tumpang tindihnya pelaksanaan
penataan Kawasan Kumuh terutama kewenangan
Provinsi
C. Perencanaan Teknis Awal
Perencanaan teknis awal adalah hasil analisis berdasarkan
hasil survey lapangan, termasuk konsep penataan yang
diajukan, serta beberapa sasaran pekerjaan yang dihasilkan
seperti tipologi kawasan kumuh yang ada. Dalam perencanaan
awal ini dihasilkan rancangan/design kawasan permukiman
(peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh)
prasarana, sarana dan utilitas umum lainnya yang paling baik
untuk dapat dilaksanakan pembangunannya.
D. Perencanaan Teknis Akhir
Perencanaan teknis akhir adalah hasil perbaikan semua hasil
perencanaan awal yang terdiri atas konsep penanganan
kawasan permukiman (penanganan kawasan kumuh), konsep
teknis perencanaan infrastruktur kawasan kumuh menjadi
lebih baik, peta lokasi penataan, peta penataan kawasan
permukiman, estimasi Anggaran Biaya Pelaksanaan dan
Pengawasan Pembangunannya dan Kerangka Acuan Kerja
kegiatan konstruksi fisiknya dari tahun 2025-2029. Untuk
estimasi Anggaran Biaya Pelaksanaan yang disusun harus
menggunakan analisa harga satuan yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Direktorat Jenderal Cipta Karya. estimasi Anggaran Biaya
Pelaksanaan dalam bentuk softcopy harus disusun dalam
format excel yang tersambung satu sama lain antara harga
satuan, analisa dan kebutuhan.
8 Tempat Pelaksanaan Provinsi Banten
Kegiatan
9 Pelaksana Kegiatan Badan usaha yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
adalah badan usaha yang memiliki kualifikasi bidang usaha
perencanaan konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian
Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 4
Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, dengan
klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang (Kode PR102/AL002
atau AL004) yaitu Jasa Pengembangan Wilayah atau Jasa
Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap yang
memiliki lingkup pekerjaan jasa perencanaan tata ruang
(mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi) wilayah
nasional, pulau, provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk juga jasa
pengkajian dan jasa penasehatan dalam penataan ruang wilayah
yang didalamnya dapat meliputi kawasan koridor pulau, kawasan
strategis nasional/provinsi/kabupaten/kota, kawasan andalan, dan
kawasan permukiman termasuk ruang terbuka publik/terbuka
hijau.
Selain hal tersebut di atas, badan usaha juga harus memiliki
kualifikasi usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi
(Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2014) sebagai berikut :
1. Kualifikasi : Usaha Kecil;
2. Klasifikasi : Perencanaan Penataan Wilayah / Jasa
Pengembangan Wilayah atau Jasa Pengembangan
Lingkungan Bangunan dan Lansekap;
3. Kode : PR102/AL002 atau AL004;
4. Pengalaman : Jasa Perencanaan Wilayah / Jasa
Pengembangan Wilayah atau Jasa Pengembangan
Lingkungan Bangunan;
10 Penanggung Jawab • Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kegiatan Provinsi Banten selaku Pengguna Anggaran.
• Kepala Bidang Permukiman selaku Pejabat Pembuat
Komitmen/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
11 Tenaga Ahli Dengan kebutuhan tenaga ahli sebagai berikut :
TENAGA AHLI (PROFESIONAL STAFF)
Adapun kebutuhan tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan ini
terdiri atas :
Team Leader (1 org x 2 bln), sebagai S1-Teknik Sipil, SKK Ahli
Muda Teknik Jalan (Jenjang 7) Pengalaman 1 Tahun dengan
persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil, dibuktikan dengan salinan
ijazah (salinan/copy telah dilegalisir oleh pihak yang
berwenang);
Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 5
2. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (dua) tahun
dibuktikan dengan Curriculum Vitae (salinan/copy telah
dilegalisir oleh pihak yang berwenang);
Memiliki tugas sebagai berikut :
a. Memimpin seluruh kegiatan dan anggota tim;
b. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan anggota tim;
c. Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang
dilakukan tenaga ahli;
d. Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dalam
Perencanaan Kawasan Permukiman;
e. Melaporkan progres pekerjaan kepada pemberi kerja secara
berkala;
f. Merumuskan kerangka berpikir dan metodologi analisis
secara menyeluruh;
g. Memimpin pembahasan yang dilakukan bersama tenaga ahli
terkontrak dan pihak terkait, termasuk dalam mengantisipasi
permasalahan/kendala penyelesaian pekerjaan;
h. Memfasilitasi dan berpatisipasi aktif dalam setiap diskusi,
rapat, maupun pertemuan dalam rangka pelaksanaan;
i. Merumuskan konsep dan strategi penyelesaian pekerjaan dan
penyelesaian pelaporan;
j. Mengkoordinasikan penyusunan Penyusunan Dokumen
Penyusunan Dokumen Perencanaan Prioritas Penanganan dan
Penganggaran Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Kewenangan Provinsi Tahun 2025 sampai dengan 2029;
k. Membuat rumusan materi pekerjaan sesuai dengan yang
diinginkan oleh pemberi kerja dan sesuai dengan target dalam
KAK;
l. Bertanggungjawab penuh kepada direksi atas beban pekerjaan
yang telah dilimpahkan.
ASISTEN TENAGA AHLI (SUB PROFESIONAL STAFF)
Adapun kebutuhan tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan ini
terdiri atas :
A. Asisten Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (1 org x 2 bln)
adalah seorang asisten ahli yang memiliki kompetensi dalam
membantu menyusun kajian prioritas penganggaran kawasan
kumuh. Memiliki pengalaman penataan Kawasan Kumuh
atau perencanaan sejenis, dengan persyaratan sebagai berikut
:
Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 6
1. Memiliki Ijazah S1-Perencanaan Wilayah dan Kota,
dibuktikan dengan salinan ijazah (salinan/copy telah
dilegalisir oleh pihak yang berwenang);
2. Berpengalaman di bidang S1- S1-Perencanaan Wilayah dan
Kota dibuktikan dengan Curriculum Vitae (salinan/copy telah
dilegalisir oleh pihak yang berwenang);
Memiliki tugas sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab kepada Team Leader;
b. Sebagai penanggung jawab teknis tertinggi pelaksanaan
perencanaan penyusunan dokumen perencanaan prioritas
penanganan dan penganggaran perumahan kumuh dan
permukiman kumuh kewenangan provinsi tahun 2025
sampai dengan 2029
c. Melakukan koordinasi antar bidang/disiplin secara
internal dalam organisasi tim konsultan perencana;
d. Bertanggung jawab atas perhitungan (kualitas &
kuantitas) hasil kemajuan pekerjaan
e. Membantu ketua tim dalam penyusunan dan penyelesaian
pekerjaan serta pelaporan;
f. Membuat rumusan materi pekerjaan sesuai dengan yang
diinginkan oleh pemberi kerja dan sesuai dengan target
dalam KAK;
g. Mendampingi team leader dalam setiap expose yang
dilakukan;
h. Bertanggungjawab penuh kepada direksi atas beban
pekerjaan yang telah dilimpahkan.
12 Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Dokumen
Kegiatan Perencanaan Prioritas Penanganan dan Penganggaran Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun
2025 sampai dengan 2029 ini diperkirakan 60 (Enam Puluh) hari
kalender atau 2 (Dua) bulan, dengan tahapan pekerjaan sebagai
berikut:
1. Persiapan Pendahuluan
2. Survey dan Investigasi Lapangan
3. Analisa Data dan Perhitungan Pembiayan serta Investasi
4. Pelaporan
13 Lokasi Pekerjaan Provinsi Banten
Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 7
14 Pendekatan dan Pedoman kriteria dan standar yang digunakan dalam
Metodologi menyelesaikan pekerjaan adalah pedoman, kriteria, dan standar
yang berlaku di Indonesia atau spesifik dilokasi pekerjaan pada
saat ini. Dalam penerapannya harus dipertimbangkan untung-
rugi, kemudian sistem operasi dan pemeliharaan sesuai dengan
kondisi sosial budaya, aspirasi dan keinginan masyarakat
setempat serta pemerintah daerah, tepat guna dan biaya konstruksi
yang aman dan efisien.
Konsultan harus bertanggung jawab penuh atas hasil Penyusunan
Dokumen Perencanaan Prioritas Penanganan dan Penganggaran
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kewenangan
Provinsi Tahun 2025 sampai dengan 2029, yang sudah dibuat.
Apabila kemudian hari didapatkan ketidaksinkronan data, maka
konsultan harus bersedia memperbaikinya.
15 Biaya Untuk pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Dokumen
Perencanaan Prioritas Penanganan dan Penganggaran Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun
2025 sampai dengan 2029 diperlukan biaya kurang lebih Rp
100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) termasuk PPN 11%
dibiayai Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
16 Laporan Kemajuan Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah
Pekerjaan
:
1. Laporan Pendahuluan, sedikitnya memuat materi :
a. Profil dan Luasan Kawasan kumuh kewenangan provinsi
Banten berdasarkan hasil Verifikasi luasan kawasan
kumuh Tahun 2024 dalam bentuk matrik dan SK
Bupati/Walikota
b. Permasalahan perumahan dan permukiman kumuh
kewenangan provinsi
c. Indikator / kriteria Prioritas Penganan Permukiman
Kumuh
d. Penganngaran dan indikator Kawasan kumuh per
Kab/Kota berdasarkan Kewenangan Provinsi
e. Hasil Verifikasi Permukiaman Kriteria Prioritas
Penanganan Kawasan Kumuh Tahun 2025 s/d tahun 2029
kewenangan Provinsi
f. Kedudukan Kebijakan Penanganan Kawasan Kumuh
g. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 8
h. Mobilisasi Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan
peralatan lainnya sesuai dengan kebutuhan;
Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan dihadapan
audiens yang diundang pengguna jasa dimana penyedia jasa
harus menyiapkan bahan expose untuk dibagikan kepada
audiens dan dihadiri oleh seluruh tenaga ahli terkontrak.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
hari kalender sejak SPMK atau setelah Berita Acara
Persetujuan Laporan Pendahuluan diterbitkan, laporan
diserahkan sebanyak 1 (satu) buku.
2. Laporan Akhir, memuat materi berisi:
Hasil akhir kegiatan berupa Laporan Pengangaran dan
indikator Kawasan kumuh per Kab/Kota kewenangan provinsi
berdasarkan Penilaian Penanganan dengan memuktahirkan
laporan pendahuluan dengan tambahan materi pada laporan
akhir yaitu:
a. Konsep Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Kewenangan Provinsi Tahun 2025-2029
b. Konsep Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan
Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun
2025-2029
c. Rencana Investasi dan Pembiayaan Perumahan
Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kewenangan
Provinsi Tahun 2025-2029
d. Prioritas lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman
Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun 2025-2029
Laporan Akhir harus dilaporkan selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari kalender atau setelah Berita Acara
Persetujuan Laporan Akhir diterbitkan, laporan diserahkan
sebanyak 1 (satu) buku.
3. Laporan Pendukung, berisi:
Hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah diolah dan dianalisa
datanya, masing-masing laporan diserahkan sebanyak 1 (satu)
buku, yaitu :
a. Executive Summary (A4).
b. Lampiran hasil Survei/Wawancara/Kuesioner (A4)
c. Buku Album Peta (Kertas A3)
Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 9
d. Dokumentasi Pelaksanaan Di Lap Berwarna (Kertas Ft
A4)
4. Dokumentasi :
a. Dokumentasi Pelaksanaan di Lapangan (berwarna),
berisi foto-foto kegiatan, diserahkan sebanyak 1 (satu)
buku rekam lainnya yang disimpan dalam SSD external.
Seluruh laporan hasil kegiatan disalin kedalam soft copy ke dalam
SSD external dan merupakan dokumen yang harus diserahkan
kepada pengguna jasa dalam box container plastik ukuran 50 liter.
17 Penutup Demikian KAK ini disusun untuk digunakan sebagaimana
mestinya, dan apabila ada perubahan atau penyesuaian KAK,
maka akan dilakukan perbaikan KAK sebagaimana tercantum
dalam pedoman pelaksanaan pembangunan APBD Provinsi
Banten Tahun Anggaran 2025.
SERANG, Mei 2025
Plt. KEPALA BIDANG PERMUKIMAN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PROVINSI BANTEN
Selaku PPK,
BAGUS HADIYANTO, ST, MM
NIP. 197810172009021001
Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 10| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 May 2025 | Kajian Batasan Psu Permukiman Kewenangan Provinsi Banten Di Wkp III | Provinsi Banten | Rp 600,000,000 |
| 23 April 2025 | Pengawasan Rehabilitasi Ruas Jalan Cikatomas - Tegal Lumbu Kab. Lebak | Provinsi Banten | Rp 400,000,000 |
| 5 May 2025 | Pengawasan Penataan Pagar Dan Parkir Bis | Provinsi Banten | Rp 300,000,000 |
| 12 June 2025 | Perencanaan Teknis Ded Kawasan Permukiman Kumuh Desa Pegandikan Kec. Lebak Wangi Kab. Serang | Provinsi Banten | Rp 300,000,000 |
| 3 April 2023 | Ded Jalan Cipete - Nyapah | Kota Serang | Rp 300,000,000 |
| 12 June 2025 | Perencanaan Teknis Ded Kawasan Permukiman Kumuh Kel. Pabuaran Kec. Walantaka Kota Serang | Provinsi Banten | Rp 300,000,000 |
| 6 June 2024 | Pengawasan Pembangunan Masjid Di Provinsi Banten 3 | Provinsi Banten | Rp 270,000,000 |
| 14 May 2024 | Ded Jl. Ciracas - Dalung | Kota Serang | Rp 255,000,000 |
| 3 April 2023 | Ded Jl. Taman - Taktakan | Kota Serang | Rp 250,000,000 |
| 4 March 2025 | Pengawasan Pembangunan Unit Sekolah Baru Smkn 15 Pandeglang | Provinsi Banten | Rp 245,000,000 |