Penyusunan Dokumen Perencanaan Prioritas Penanganan Dan Penganggaran Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahu 2025 Sampai Dengan 2029

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10153248000
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Ratu Cipta Management
NPWP: 925786519401000
RUP Code: 58760594
Work Location: Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 3
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFRENCE (TOR)              
                 PENGADAAN  JASA KONSULTANSI                            
                                                                        
                                                                        
 OPD                : DINAS  PERUMAHAN    RAKYAT   DAN   KAWASAN        
                      PERMUKIMAN                                        
 PROGRAM            : PROGRAM KAWASAN  PERMUKIMAN                       
 SASARAN PROGRAM    : MASYARAKAT                                        
 KEGIATAN           : PENATAAN KAWASAN  PERMUKIMAN  KUMUH DENGAN        
                                                                        
                      LUAS 10 (SEPULUH) HA SAMPAI DENGAN DI BAWAH 15    
                      (LIMA BELAS) HA                                   
 TOLOK UKUR         : PENYUSUNAN  DOKUMEN   PERENCANAAN  PRIORITAS      
 KEGIATAN             PENANGANAN   DAN  PENGANGGARAN   PERUMAHAN        
                                                                        
                      KUMUH  DAN  PERMUKIMAN  KUMUH  KEWENANGAN         
                      PROVINSI TAHUN 2025 SAMPAI DENGAN 2029            
                                                                        
 1  Latar Belakang    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
                      Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa perumahan dan
                                                                        
                      kawasan permukiman diselenggarakan salah satunya untuk
                      menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau
                      dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana,
                      terpadu, dan berkelanjutan. Dalam konteks penanganan
                                                                        
                      permukiman kumuh, dalam Pasal 94 diamanatkan bahwa
                      pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh
                      dan permukiman kumuh dilaksanakan guna meningkatkan mutu
                      kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni. Pencegahan
                      dan peningkatan kualitas dilakukan untuk mencegah tumbuh dan
                                                                        
                      berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru
                      serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi
                      perumahan dan permukiman. Luasan Kawasan Kumuh yang
                      menjadi kewenangan Provinsi Banten Hasil Verifikasi dan
                                                                        
                      Pemutakhiran data tahun 2024 seluas + 2.565,17 Ha dengan
                      kategori tingkat kekumuhan, kumuh ringan selauas + 2.432,08 Ha
                      dan kumuh sedang seluas + 133,09 Ha yang dijalankan dalam 5
                      tahun mendatang dengan luasan yang cukup besar diperlukan
                      prioritas penanganan dengan mempertimbangkan kriteria dalam
                                                                        
                      menentukan lokasi kab/kota yang kana menjadi kawasan prioritas
                      penanganan, sehingga diperlukan perencanaan penilaian
                      penanganan dan penganggaran pada tahun 2025 s/d tahun 2029
                                                                        
 2  Dasar Hukum       Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar
                                                                        
                      hukum pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan
                      Prioritas Penanganan Dan Penganggaran Perumahan Kumuh Dan
                                                                        
                                                                        
Bidang Permukiman                                                       
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 1 
                      Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun 2025 Sampai
                      Dengan 2029 antara lain:                          
                      1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan
                        Provinsi Banten;                                
                                                                        
                      2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
                        Kawasan Permukiman;                             
                      3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah di
                        ubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang
                        Penetapan Peraturan Pemerintah                  
                                                                        
                      4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018
                        sebgaiman telah di ubah dengan Peraturan Presiden Republik
                        Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan 
                        Barang/Jasa Pemerintah;                         
                                                                        
                      5. Preraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan
                        Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
                        Kumuh                                           
                      6. Peraturan Daerah Provinsi Banten No 1 Tahun 2023 tentang
                                                                        
                        Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-
                        2043;                                           
                      7. Peraturan Derah Provinsi Banten No 9 Tahun 2022 Tentang
                        Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
                                                                        
                      8. Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 tahun 2019 tentang
                        Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan kumuh dan
                        Permukiman Kumuh                                
                                                                        
                                                                        
 3  Gambaran Umum     Luasan Kumuh hasil verifikasi yang ditetapkan pada SK Kawasan
                                                                        
                      Kumuh Kab/Kota tahun 2024 untuk kewenangan Provinsi Banten
                      seluas + 2.565,17 Ha yang tersebar di Kab/Kota dengan lokasi
                      alam, ekonomi dan pendidikan yang berbeda-beda oleh karenanya
                      perlu pengnnganan secara prioritas agar kegiatan Penyusunan
                      Dokumen Perencanaan Prioritas Penanganan Dan Penganggaran
                                                                        
                      Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kewenangan   
                      Provinsi Tahun 2025 Sampai Dengan 2029 dapat tepat sasaran dan
                      dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat provinsi Banten.
                                                                        
 4  Alasan Kegiatan   Untuk itu menangani hal tersebut di atas, maka disusunlah
    Dilaksanakan      kerangka acuan kerja Penyusunan Dokumen Perencanaan
                                                                        
                      Prioritas Penanganan Dan Penganggaran Perumahan Kumuh Dan
                      Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun 2025 Sampai
                      Dengan 2029, sehingga diharapkan pada tahun mendatang
                      penataan kawasan kumuh melalui pembangunan infrastrukturnya
                                                                        
                      menjadikan penurunan tingkat kekumuhannya.        
Bidang Permukiman                                                       
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 2 
 5  Maksud Kegiatan   Maksud dari pembuatan rancangan Dokumen Perencanaan
                      Prioritas Penanganan Dan Penganggaran Perumahan Kumuh Dan
                      Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun 2025 Sampai
                      Dengan 2029 adalah :                              
                                                                        
                      a. Tersusunnya dokumen Perencanaan Prioritas penanganan
                        kawasan kumuh kewenangan provinsi yang menyeluruh,
                        tuntas, dan berkelanjutan (konsep delivery system)
                      b. Teridentifikasinya program dan kegiatan prioritas penanganan
                        permukiman kumuh kewenangan provinsi            
                      c. Terindentifikasi pemetaan potensi dan masalah kawasan
                        permukiman kumuh kewenangan provinsi            
                      d. Tersusunnya konsep penanganan perumahan dan permukiman
                        kumuh kewenangan provinsi                       
                      e. Tersusunnya konsep dan strategi berupa landasan pemikiran
                        dalam pemahaman penanganan perumahan kumuh dan  
                        permukiman kumuh kewenangan Provinsi            
                      f. Tersusunnya rencana pembiayaan dan investasi penanganan
                        perumahan kumuh dan permukiman kumuh kewenangan 
                        Provinsi                                        
                                                                        
                                                                        
 6  Tujuan Kegiatan   Adapun tujuan dari Penyusunan Dokumen Perencanaan Prioritas
                      Penanganan Dan Penganggaran Perumahan Kumuh Dan   
                      Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun 2025 Sampai
                      Dengan 2029 adalah untuk mendapatkan Dokumen Pengaggaaran
                                                                        
                      Perencanaan Prioritas kawasan kumuh.              
                                                                        
 7  Tahapan Kegiatan  A. Persiapan                                      
                        Adalah tahap Tim konsultan terdiri dari tenaga ahli yang
                        mencakup multi disiplin yang berkompeten dalam bidangnya,
                                                                        
                        memiliki wawasan serta menghayati betul tugas dan tanggung
                        jawabnya dalam melaksanakan perancangan teknis dan
                        infrastruktur kawasan kumuh. Bagaimana melaksanakan
                        perencanaan prasarana, sarana dan utilitas kawasan
                        permukiman, tahapan pembangunan serta bagaimana 
                                                                        
                        pengelolaannya dimasa mendatang dalam waktu pelaksanaan
                        yang efektif. Pada tahap ini dilakukan mobilisasi tenaga ahli
                        dan peralatan, perizinan survey, penyusunan format isian, dan
                        koordinasi dengan dinas terkait.                
                                                                        
                                                                        
                      B. Pelaksanaan                                    
                        Output yang dihasilkan dari Pelaksanaan Penyusunan
                        Dokumen  Perencanaan Prioritas Penanganan Dan   
                        Penganggaran Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
                                                                        
                        Kewenangan Provinsi Tahun 2025 Sampai Dengan 2029
                        pelaksanaan survey ini adalah                   
Bidang Permukiman                                                       
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 3 
                        a. Tersedianya Dokumen Perencanaan Penggangaran 
                           Penataan kawasan kumuh yang sesuai dengan peraturan
                           yang berlaku                                 
                        b. Agar terhindar dari tumpang tindihnya pelaksanaan
                                                                        
                           penataan Kawasan Kumuh terutama kewenangan   
                           Provinsi                                     
                                                                        
                      C. Perencanaan Teknis Awal                        
                        Perencanaan teknis awal adalah hasil analisis berdasarkan
                                                                        
                        hasil survey lapangan, termasuk konsep penataan yang
                        diajukan, serta beberapa sasaran pekerjaan yang dihasilkan
                        seperti tipologi kawasan kumuh yang ada. Dalam perencanaan
                        awal ini dihasilkan rancangan/design kawasan permukiman
                                                                        
                        (peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh) 
                        prasarana, sarana dan utilitas umum lainnya yang paling baik
                        untuk dapat dilaksanakan pembangunannya.        
                                                                        
                      D. Perencanaan Teknis Akhir                       
                                                                        
                        Perencanaan teknis akhir adalah hasil perbaikan semua hasil
                        perencanaan awal yang terdiri atas konsep penanganan
                        kawasan permukiman (penanganan kawasan kumuh), konsep
                        teknis perencanaan infrastruktur kawasan kumuh menjadi
                                                                        
                        lebih baik, peta lokasi penataan, peta penataan kawasan
                        permukiman, estimasi Anggaran Biaya Pelaksanaan dan
                        Pengawasan Pembangunannya dan Kerangka Acuan Kerja
                        kegiatan konstruksi fisiknya dari tahun 2025-2029. Untuk
                        estimasi Anggaran Biaya Pelaksanaan yang disusun harus
                                                                        
                        menggunakan analisa harga satuan yang dikeluarkan oleh
                        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
                        Direktorat Jenderal Cipta Karya. estimasi Anggaran Biaya
                        Pelaksanaan dalam bentuk softcopy harus disusun dalam
                                                                        
                        format excel yang tersambung satu sama lain antara harga
                        satuan, analisa dan kebutuhan.                  
                                                                        
                                                                        
 8  Tempat Pelaksanaan Provinsi Banten                                  
    Kegiatan                                                            
                                                                        
 9  Pelaksana Kegiatan Badan usaha yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
                                                                        
                      adalah badan usaha yang memiliki kualifikasi bidang usaha
                      perencanaan konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
                      Umum  dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                      19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                        
                      Umum   Nomor   08/PRT/M/2011 tentang Pembagian    
Bidang Permukiman                                                       
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 4 
                      Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, dengan
                      klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang (Kode PR102/AL002
                      atau AL004) yaitu Jasa Pengembangan Wilayah atau Jasa
                      Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap yang
                                                                        
                      memiliki lingkup pekerjaan jasa perencanaan tata ruang
                      (mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi) wilayah
                      nasional, pulau, provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk juga jasa
                      pengkajian dan jasa penasehatan dalam penataan ruang wilayah
                      yang didalamnya dapat meliputi kawasan koridor pulau, kawasan
                                                                        
                      strategis nasional/provinsi/kabupaten/kota, kawasan andalan, dan
                      kawasan permukiman termasuk ruang terbuka publik/terbuka
                      hijau.                                            
                                                                        
                                                                        
                      Selain hal tersebut di atas, badan usaha juga harus memiliki
                      kualifikasi usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi
                      (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2014) sebagai berikut :
                      1. Kualifikasi : Usaha Kecil;                     
                                                                        
                      2. Klasifikasi : Perencanaan Penataan Wilayah / Jasa
                        Pengembangan Wilayah atau Jasa Pengembangan     
                        Lingkungan Bangunan dan Lansekap;               
                      3. Kode : PR102/AL002 atau AL004;                 
                                                                        
                      4. Pengalaman : Jasa Perencanaan Wilayah / Jasa   
                        Pengembangan Wilayah atau Jasa Pengembangan     
                        Lingkungan Bangunan;                            
                                                                        
 10 Penanggung Jawab  • Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
    Kegiatan            Provinsi Banten selaku Pengguna Anggaran.       
                                                                        
                      • Kepala Bidang Permukiman selaku Pejabat Pembuat 
                        Komitmen/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.    
                                                                        
 11 Tenaga Ahli       Dengan kebutuhan tenaga ahli sebagai berikut :    
                                                                        
                      TENAGA AHLI (PROFESIONAL STAFF)                   
                      Adapun kebutuhan tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan ini
                                                                        
                      terdiri atas :                                    
                                                                        
                      Team Leader (1 org x 2 bln), sebagai S1-Teknik Sipil, SKK Ahli
                      Muda Teknik Jalan (Jenjang 7) Pengalaman 1 Tahun dengan
                                                                        
                      persyaratan sebagai berikut :                     
                      1. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil, dibuktikan dengan salinan
                        ijazah (salinan/copy telah dilegalisir oleh pihak yang
                        berwenang);                                     
                                                                        
                                                                        
Bidang Permukiman                                                       
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 5 
                      2. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (dua) tahun
                        dibuktikan dengan Curriculum Vitae (salinan/copy telah
                        dilegalisir oleh pihak yang berwenang);         
                                                                        
                                                                        
                      Memiliki tugas sebagai berikut :                  
                      a. Memimpin seluruh kegiatan dan anggota tim;     
                      b. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan anggota tim;
                      c. Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang
                        dilakukan tenaga ahli;                          
                                                                        
                      d. Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dalam
                        Perencanaan Kawasan Permukiman;                 
                      e. Melaporkan progres pekerjaan kepada pemberi kerja secara
                        berkala;                                        
                                                                        
                      f. Merumuskan kerangka berpikir dan metodologi analisis
                        secara menyeluruh;                              
                      g. Memimpin pembahasan yang dilakukan bersama tenaga ahli
                        terkontrak dan pihak terkait, termasuk dalam mengantisipasi
                        permasalahan/kendala penyelesaian pekerjaan;    
                                                                        
                      h. Memfasilitasi dan berpatisipasi aktif dalam setiap diskusi,
                        rapat, maupun pertemuan dalam rangka pelaksanaan;
                      i. Merumuskan konsep dan strategi penyelesaian pekerjaan dan
                        penyelesaian pelaporan;                         
                                                                        
                      j. Mengkoordinasikan penyusunan Penyusunan Dokumen
                        Penyusunan Dokumen Perencanaan Prioritas Penanganan dan
                        Penganggaran Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
                        Kewenangan Provinsi Tahun 2025 sampai dengan 2029;
                      k. Membuat rumusan materi pekerjaan sesuai dengan yang
                                                                        
                        diinginkan oleh pemberi kerja dan sesuai dengan target dalam
                        KAK;                                            
                      l. Bertanggungjawab penuh kepada direksi atas beban pekerjaan
                        yang telah dilimpahkan.                         
                                                                        
                                                                        
                      ASISTEN TENAGA AHLI (SUB PROFESIONAL STAFF)       
                      Adapun kebutuhan tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan ini
                      terdiri atas :                                    
                      A. Asisten Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (1 org x 2 bln)
                        adalah seorang asisten ahli yang memiliki kompetensi dalam
                                                                        
                        membantu menyusun kajian prioritas penganggaran kawasan
                        kumuh. Memiliki pengalaman penataan Kawasan Kumuh
                        atau perencanaan sejenis, dengan persyaratan sebagai berikut
                        :                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Bidang Permukiman                                                       
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 6 
                      1. Memiliki Ijazah S1-Perencanaan Wilayah dan Kota,
                        dibuktikan dengan salinan ijazah (salinan/copy telah
                        dilegalisir oleh pihak yang berwenang);         
                      2. Berpengalaman di bidang S1- S1-Perencanaan Wilayah dan
                                                                        
                        Kota dibuktikan dengan Curriculum Vitae (salinan/copy telah
                        dilegalisir oleh pihak yang berwenang);         
                                                                        
                      Memiliki tugas sebagai berikut :                  
                        a. Bertanggung jawab kepada Team Leader;        
                                                                        
                        b. Sebagai penanggung jawab teknis tertinggi pelaksanaan
                           perencanaan penyusunan dokumen perencanaan prioritas
                           penanganan dan penganggaran perumahan kumuh dan
                           permukiman kumuh kewenangan provinsi tahun 2025
                                                                        
                           sampai dengan 2029                           
                        c. Melakukan koordinasi antar bidang/disiplin secara
                           internal dalam organisasi tim konsultan perencana;
                        d. Bertanggung jawab atas perhitungan (kualitas &
                           kuantitas) hasil kemajuan pekerjaan          
                                                                        
                        e. Membantu ketua tim dalam penyusunan dan penyelesaian
                           pekerjaan serta pelaporan;                   
                        f. Membuat rumusan materi pekerjaan sesuai dengan yang
                           diinginkan oleh pemberi kerja dan sesuai dengan target
                                                                        
                           dalam KAK;                                   
                        g. Mendampingi team leader dalam setiap expose yang
                           dilakukan;                                   
                        h. Bertanggungjawab penuh kepada direksi atas beban
                           pekerjaan yang telah dilimpahkan.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 12 Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Dokumen
    Kegiatan          Perencanaan Prioritas Penanganan dan Penganggaran Perumahan
                      Kumuh dan Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun
                                                                        
                      2025 sampai dengan 2029 ini diperkirakan 60 (Enam Puluh) hari
                      kalender atau 2 (Dua) bulan, dengan tahapan pekerjaan sebagai
                      berikut:                                          
                                                                        
                      1. Persiapan Pendahuluan                          
                                                                        
                      2. Survey dan Investigasi Lapangan                
                      3. Analisa Data dan Perhitungan Pembiayan serta Investasi
                      4. Pelaporan                                      
                                                                        
 13 Lokasi Pekerjaan  Provinsi Banten                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Bidang Permukiman                                                       
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 7 
 14 Pendekatan dan    Pedoman kriteria dan standar yang digunakan dalam 
    Metodologi        menyelesaikan pekerjaan adalah pedoman, kriteria, dan standar
                      yang berlaku di Indonesia atau spesifik dilokasi pekerjaan pada
                      saat ini. Dalam penerapannya harus dipertimbangkan untung-
                                                                        
                      rugi, kemudian sistem operasi dan pemeliharaan sesuai dengan
                      kondisi sosial budaya, aspirasi dan keinginan masyarakat
                      setempat serta pemerintah daerah, tepat guna dan biaya konstruksi
                      yang aman dan efisien.                            
                                                                        
                                                                        
                      Konsultan harus bertanggung jawab penuh atas hasil Penyusunan
                      Dokumen Perencanaan Prioritas Penanganan dan Penganggaran
                      Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kewenangan   
                      Provinsi Tahun 2025 sampai dengan 2029, yang sudah dibuat.
                                                                        
                      Apabila kemudian hari didapatkan ketidaksinkronan data, maka
                      konsultan harus bersedia memperbaikinya.          
                                                                        
 15 Biaya             Untuk pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Dokumen    
                      Perencanaan Prioritas Penanganan dan Penganggaran Perumahan
                      Kumuh dan Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun
                                                                        
                      2025 sampai dengan 2029 diperlukan biaya kurang lebih Rp
                      100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) termasuk PPN 11%
                      dibiayai Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
                                                                        
 16 Laporan Kemajuan  Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah
    Pekerjaan                                                           
                      :                                                 
                                                                        
                      1. Laporan Pendahuluan, sedikitnya memuat materi :
                         a. Profil dan Luasan Kawasan kumuh kewenangan provinsi
                                                                        
                           Banten berdasarkan hasil Verifikasi luasan kawasan
                           kumuh Tahun 2024 dalam bentuk matrik dan SK  
                           Bupati/Walikota                              
                         b. Permasalahan perumahan dan permukiman kumuh 
                                                                        
                           kewenangan provinsi                          
                         c. Indikator / kriteria Prioritas Penganan Permukiman
                           Kumuh                                        
                         d. Penganngaran dan indikator Kawasan kumuh per
                           Kab/Kota berdasarkan Kewenangan Provinsi     
                                                                        
                         e. Hasil Verifikasi Permukiaman Kriteria Prioritas
                           Penanganan Kawasan Kumuh Tahun 2025 s/d tahun 2029
                           kewenangan Provinsi                          
                         f. Kedudukan Kebijakan Penanganan Kawasan Kumuh
                                                                        
                         g. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
                                                                        
                                                                        
Bidang Permukiman                                                       
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 8 
                         h. Mobilisasi Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan
                           peralatan lainnya sesuai dengan kebutuhan;   
                                                                        
                        Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan dihadapan
                                                                        
                        audiens yang diundang pengguna jasa dimana penyedia jasa
                        harus menyiapkan bahan expose untuk dibagikan kepada
                        audiens dan dihadiri oleh seluruh tenaga ahli terkontrak.
                        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
                        hari kalender sejak SPMK atau setelah Berita Acara
                                                                        
                        Persetujuan Laporan Pendahuluan diterbitkan, laporan
                        diserahkan sebanyak 1 (satu) buku.              
                                                                        
                      2. Laporan Akhir, memuat materi berisi:           
                                                                        
                        Hasil akhir kegiatan berupa Laporan Pengangaran dan
                        indikator Kawasan kumuh per Kab/Kota kewenangan provinsi
                        berdasarkan Penilaian Penanganan dengan memuktahirkan
                        laporan pendahuluan dengan tambahan materi pada laporan
                        akhir yaitu:                                    
                                                                        
                           a. Konsep Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas
                              Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh      
                              Kewenangan Provinsi Tahun 2025-2029       
                           b. Konsep Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan     
                              Berkembangnya Perumahan Kumuh   Dan       
                              Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun
                              2025-2029                                 
                           c. Rencana Investasi dan Pembiayaan Perumahan
                              Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kewenangan     
                              Provinsi Tahun 2025-2029                  
                           d. Prioritas lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman
                              Kumuh Kewenangan Provinsi Tahun 2025-2029 
                                                                        
                                                                        
                         Laporan Akhir harus dilaporkan selambat-lambatnya 60
                        (enam puluh) hari kalender atau setelah Berita Acara
                        Persetujuan Laporan Akhir diterbitkan, laporan diserahkan
                        sebanyak 1 (satu) buku.                         
                                                                        
                                                                        
                      3. Laporan Pendukung, berisi:                     
                        Hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah diolah dan dianalisa
                        datanya, masing-masing laporan diserahkan sebanyak 1 (satu)
                        buku, yaitu :                                   
                                                                        
                                                                        
                        a. Executive Summary (A4).                      
                        b. Lampiran hasil Survei/Wawancara/Kuesioner (A4)
                        c. Buku Album Peta (Kertas A3)                  
                                                                        
                                                                        
Bidang Permukiman                                                       
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 9 
                        d. Dokumentasi Pelaksanaan Di Lap Berwarna (Kertas Ft
                           A4)                                          
                                                                        
                      4. Dokumentasi :                                  
                                                                        
                        a. Dokumentasi Pelaksanaan di Lapangan (berwarna),
                           berisi foto-foto kegiatan, diserahkan sebanyak 1 (satu)
                           buku rekam lainnya yang disimpan dalam SSD external.
                                                                        
                      Seluruh laporan hasil kegiatan disalin kedalam soft copy ke dalam
                                                                        
                      SSD external dan merupakan dokumen yang harus diserahkan
                      kepada pengguna jasa dalam box container plastik ukuran 50 liter.
                                                                        
                                                                        
 17 Penutup           Demikian KAK ini disusun untuk digunakan sebagaimana
                      mestinya, dan apabila ada perubahan atau penyesuaian KAK,
                                                                        
                      maka akan dilakukan perbaikan KAK sebagaimana tercantum
                      dalam pedoman pelaksanaan pembangunan APBD Provinsi
                      Banten Tahun Anggaran 2025.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  SERANG, Mei 2025                      
                             Plt. KEPALA BIDANG PERMUKIMAN              
                     DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN      
                                   PROVINSI BANTEN                      
                                     Selaku PPK,                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAGUS HADIYANTO, ST, MM                    
                                NIP. 197810172009021001                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Bidang Permukiman                                                       
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Halaman 10
Tenders also won by CV Ratu Cipta Management
Authority
8 May 2025Kajian Batasan Psu Permukiman Kewenangan Provinsi Banten Di Wkp IIIProvinsi BantenRp 600,000,000
23 April 2025Pengawasan Rehabilitasi Ruas Jalan Cikatomas - Tegal Lumbu Kab. LebakProvinsi BantenRp 400,000,000
5 May 2025Pengawasan Penataan Pagar Dan Parkir BisProvinsi BantenRp 300,000,000
12 June 2025Perencanaan Teknis Ded Kawasan Permukiman Kumuh Desa Pegandikan Kec. Lebak Wangi Kab. SerangProvinsi BantenRp 300,000,000
3 April 2023Ded Jalan Cipete - NyapahKota SerangRp 300,000,000
12 June 2025Perencanaan Teknis Ded Kawasan Permukiman Kumuh Kel. Pabuaran Kec. Walantaka Kota SerangProvinsi BantenRp 300,000,000
6 June 2024Pengawasan Pembangunan Masjid Di Provinsi Banten 3Provinsi BantenRp 270,000,000
14 May 2024Ded Jl. Ciracas - DalungKota SerangRp 255,000,000
3 April 2023Ded Jl. Taman - TaktakanKota SerangRp 250,000,000
4 March 2025Pengawasan Pembangunan Unit Sekolah Baru Smkn 15 PandeglangProvinsi BantenRp 245,000,000