Pelatihan Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10153783000
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 187,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 187,301,400
Winner (Pemenang): CV Mitra Gemilang
NPWP: 07*5**1****01**0
RUP Code: 59509273
Work Location: Letjen S. Parman Jalan No.112, RT.3/RW.8, Tomang, Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Jakarta - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                           
                                                                          
                                                                          
         PA/KPA   :H. BABAR   SUHARSO.,ST.M.Si                            
                                                                          
                                                                          
  DINAS    PERINDUSTRIAN        DAN   PERDAGANGAN                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
SATKER/SKPD         : DINAS PERINDUSTRIAN DAN                             
                                                                          
                     PERDAGANGAN  PROVINSI BANTEN                         
                                                                          
                                                                          
NAMA PPK            : H. Babar Suharso,ST.,M.Si                           
                                                                          
NAMA PEKERJAAN      : Pelatihan Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             APBD                                         
                                                                          
                                                                          
                  PROVINSI   BANTEN    TAHUN                              
                                                                          
                       ANGGARAN      2025                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Pelatihan Pembinaan Pelaku Usaha EksporSub Kegiatan Misi Dagang bagi Produk
  Ekspor Unggulan Kegiatan Penyelanggaraan promosi dagang melalui pameran 
                                                                          
  dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari
  1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam provinsi                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 I.  LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
                                                                          
     A. Dasar Hukum                                                       
       1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran
                                                                          
         Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;               
                                                                          
       2. Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penjabaran
                                                                          
         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun     
         Anggaran 2025;                                                   
                                                                          
                                                                          
       3. Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman    
         Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten
                                                                          
         Tahun Anggaran 2025;                                             
                                                                          
       4. Keputusan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan  
                                                                          
         Pengelola Keuangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran      
         Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     B. Gambaran Umum                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              Potensi Investasi, Agrobisnis, Pariwisata, Perdagangan dan Produk
       Ekspor di daerah yang sangat besar perlu terus menerus dipromosikan ke
                                                                          
       kalangan Investor, wisatawan,buyer, maupun eksportir atau pihak – pihak yang
       berkepentingan baik dalam negeri maupun mancanegara. Hal tersebut  
                                                                          
       merupakan factor yang penting dalam membangun dan memajukan        
       perekonomian daerah, yaitu dengan masuknya investasi ke daerah, serta
                                                                          
       kelancaran perdagangan barang jasa untuk memperkuat daya beli      
                                                                          
       masyarakat. Kehadiran investor didaerah diharapkan dapat membantu  
       pembangunan infrastruktur didaerah yang pada akhirnya dapat mendorong
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       dan  menjadi motor penggerak berkembangnya peluang usaha serta     
                                                                          
       meningkatkan kunjungan wisata yang diharapkan dapat pula meningkatkan
                                                                          
       kreatifitas dan daya beli masyarakat di daerah.                    
                                                                          
            Untuk maksud  tersebut diatas, maka Dinas Perindustrian dan   
       Perdagangan Provinsi Banten melalui Sub Kegiatan Misi Dagang bagi Produk
                                                                          
       Ekspor Unggulan Kegiatan Penyelanggaraan promosi dagang melalui    
                                                                          
       pameran dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat
       pada lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam provinsi akan 
                                                                          
       melaksanakan“ Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan”             
                                                                          
            yang diharapkan menjadi wadah sekaligus fasilitas bagi Pelaku 
                                                                          
       Usaha/IKM Banten dalam hal memperkenalkan produk produk andalan nya ke
       tingkat Nasional maupun Internasional sehingga diharapkan menjadi roda
                                                                          
       penggerak bagi laju perekonomian di Banten.                        
                                                                          
            Agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan target
                                                                          
       sasaran yang diinginkan maka diperlukan, sarana prasarana pendukung
       lainnya seperti Biaya Kursus Singkat/Pelatihan.                    
                                                                          
            Sebagai pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana lainnya      
                                                                          
       diperlukan penyedia jasa lainnya dengan metode pengadaan langsung  
                                                                          
       berdasarkan harga satuan.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     C. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                          
       1. Maksud                                                          
                                                                          
         Untuk memfasilitasi di bidang pengetahuan ekspor agar untuk para Pelaku
         Usaha/IKM mampu dalam pelaksanaan kegiatan ekspor produknya, daya
                                                                          
         saing produk dalam dan luar negeri.                              
                                                                          
         Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diatas, diperlukan penyedia jasa
                                                                          
         lainnya yang memiliki keahlian dibidang Ekspor dan kerjasama dengan
         pihak ke tiga atau Event Organizer (EO).                         
                                                                          
                                                                          
       2. Tujuan                                                          
          • Agar para Pelaku Usaha/IKM mengetahui pengetahuan tentang     
                                                                          
            Bagaimana Memulai Ekspor dan Prosedur Ekspor.                 
                                                                          
          • Bagaimana cara mencari Buyer yang dapat menerima produknya.   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 II. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     ➢ Satker/SKPD       : DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN            
                          PROVINSI BANTEN                                 
                                                                          
                                                                          
     ➢ PPK               : H. Babar Suharso,ST.,M.Si                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 III. LOKASI KEGIATAN                                                     
                                                                          
                                                                          
     Lokasi Kegiatan : Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor Dan Jasa
     Perdagangan Republik Indonesia, Tomang, Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat,
                                                                          
     Jakarta                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     A. Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.             
                                                                          
     B. Pagu Anggaran : Rp. 187,500,000,- (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima
                                                                          
        Ratus Ribu Rupiah).                                               
                                                                          
     C. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan ini disusun berdasarkan data
        survey harga pasar yang membandingkan harga dari dua sumber yang berbeda
                                                                          
        pada jasa lainnya yang setara, sehingga ditetapkan HPS dalam pengadaan ini
        adalah sebesar Rp. 187.301.400,- (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga
        Ratus Satu Ribu Empat Ratus Rupiah)                               
                                                                          
                                                                          
        Keterangan :                                                      
        ➢ Untuk nilai HPS secara rinci akan disusun dan ditetapkan oleh PPK sesuai nilai
                                                                          
          tersebut diatas.                                                
        ➢ Pajak adalah yang berlaku untuk pembelian barang.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 V.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
                                                                          
                                                                          
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pelatihan Pembinaan Pelaku Usaha  
                                                                          
     Ekspor Sub Kegiatan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan Kegiatan 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Penyelanggaraan promosi dagang melalui pameran dagang dan misi dagang bagi
                                                                          
     produk ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) daerah 
                                                                          
     kabupaten/kota dalam provinsi dilaksanakan selama 14 ( Empat Belas ) hari
     kalender.                                                            
                                                                          
                                                                          
 VI. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
                                                                          
     Belanja Kursus Singkat/Pelatihan                                     
                                                                          
     •  Biaya Diklat 25 Peserta                                           
                                                                          
     •  Biaya Penginapan                                                  
                                                                          
     •  Biaya Sewa Kendaraan                                              
                                                                          
     •  Biaya Makan dan Minum                                             
                                                                          
VII. PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA MELALUI                               
PEMILIHAN LANGSUNG                                                        
                                                                          
                                                                          
    A. Pemilihan Penyedia :                                               
                                                                          
       Pemilihan Penyedia melalui mekanisme pengadaan langsung mengacu pada
                                                                          
       Perpres 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa.Pemerintah 
                                                                          
    B. Persyaratan kualifikasi calon penyedia :                           
      1. Memiliki SIUP sub bidang usaha yang masih berlaku, dan melampirkan SPT
                                                                          
         Tahunan terakhir.                                                
                                                                          
     C. Harga Penawaran :                                                 
                                                                          
       1. Harga penawaran dibuat dengan rincian harga dari masing-        
         masing produk/alat/barang unit yang akan ditawarkan.             
       2. Penawaran harga yang dibuat sudah termasuk PPN 11%.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             Serang, Mei 2025             
                                                                          
                                        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                         DINAS PERINDUSTRIAN DAN          
                                       PERDAGANGAN PROVINSI BANTEN        
                                                  TTD                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         H. Babar Suharso,ST.,M.Si        
                                                                          
                                        NIP. 19680803 199603 1 004        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  HARGA PERKIRAAN  SENDIRI (HPS)                          
                                                                          
                                      Satuan     Harga Satuan Jumlah Harga
No.           Jenis dan Uraian Pekerjaan   Kuantitas                      
                                      Ukuran      (Rp)     (Rp)           
 a                 b                   c    d      e       f (d x e)      
A  Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor                                          
 1 Pelatihan Bagaimana Memulai Calon Eksportir                 -          
   Biaya Pelatihan                   Org      25   1.709.400 42.735.000   
   Penginapan (14 kamar x 3 hari)    Kamar    42    671.550 28.205.100    
   Makanan dan Minuman (30 Org x 2 kali x 3 Hari) Pak 180 73.260 13.186.800
   Sewa Kendaraan Mini Bus (4 Unit x 3 hari) Unit/Hari 12 793.650 9.523.800
 2 Pelatihan Prosedur Ekspor                         -                    
   Biaya Pelatihan                   Org      25   1.709.400 42.735.000   
   Penginapan (14 kamar x 3 hari)    Kamar    42    671.550 28.205.100    
   Makanan dan Minuman (30 Org x 2 kali x 3 Hari) Pak 180 73.260 13.186.800
   Sewa Kendaraan Mini Bus (4 Unit x 3 hari) Unit/Hari 12 793.650 9.523.800
dst.                                                           -          
A. Jumlah                                                 187.301.400,00  
B. PPN 11%                                                                
C. Jumlah Setelah Pajak                                   187.301.400,00  
                                             Serang, Mei 2025             
                                        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                         DINAS PERINDUSTRIAN DAN          
                                       PERDAGANGAN PROVINSI BANTEN        
                                                                          
                                                  TTD                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         H. Babar Suharso,ST.,M.Si        
                                        NIP. 19680803 199603 1 004