KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA/KPA :H. BABAR SUHARSO.,ST.M.Si
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
SATKER/SKPD : DINAS PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN PROVINSI BANTEN
NAMA PPK : H. Babar Suharso,ST.,M.Si
NAMA PEKERJAAN : Pelatihan Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor
APBD
PROVINSI BANTEN TAHUN
ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pelatihan Pembinaan Pelaku Usaha EksporSub Kegiatan Misi Dagang bagi Produk
Ekspor Unggulan Kegiatan Penyelanggaraan promosi dagang melalui pameran
dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari
1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam provinsi
I. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
2. Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun
Anggaran 2025;
3. Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2025;
4. Keputusan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan
Pengelola Keuangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
B. Gambaran Umum
Potensi Investasi, Agrobisnis, Pariwisata, Perdagangan dan Produk
Ekspor di daerah yang sangat besar perlu terus menerus dipromosikan ke
kalangan Investor, wisatawan,buyer, maupun eksportir atau pihak – pihak yang
berkepentingan baik dalam negeri maupun mancanegara. Hal tersebut
merupakan factor yang penting dalam membangun dan memajukan
perekonomian daerah, yaitu dengan masuknya investasi ke daerah, serta
kelancaran perdagangan barang jasa untuk memperkuat daya beli
masyarakat. Kehadiran investor didaerah diharapkan dapat membantu
pembangunan infrastruktur didaerah yang pada akhirnya dapat mendorong
dan menjadi motor penggerak berkembangnya peluang usaha serta
meningkatkan kunjungan wisata yang diharapkan dapat pula meningkatkan
kreatifitas dan daya beli masyarakat di daerah.
Untuk maksud tersebut diatas, maka Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Banten melalui Sub Kegiatan Misi Dagang bagi Produk
Ekspor Unggulan Kegiatan Penyelanggaraan promosi dagang melalui
pameran dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat
pada lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam provinsi akan
melaksanakan“ Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan”
yang diharapkan menjadi wadah sekaligus fasilitas bagi Pelaku
Usaha/IKM Banten dalam hal memperkenalkan produk produk andalan nya ke
tingkat Nasional maupun Internasional sehingga diharapkan menjadi roda
penggerak bagi laju perekonomian di Banten.
Agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan target
sasaran yang diinginkan maka diperlukan, sarana prasarana pendukung
lainnya seperti Biaya Kursus Singkat/Pelatihan.
Sebagai pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana lainnya
diperlukan penyedia jasa lainnya dengan metode pengadaan langsung
berdasarkan harga satuan.
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Untuk memfasilitasi di bidang pengetahuan ekspor agar untuk para Pelaku
Usaha/IKM mampu dalam pelaksanaan kegiatan ekspor produknya, daya
saing produk dalam dan luar negeri.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diatas, diperlukan penyedia jasa
lainnya yang memiliki keahlian dibidang Ekspor dan kerjasama dengan
pihak ke tiga atau Event Organizer (EO).
2. Tujuan
• Agar para Pelaku Usaha/IKM mengetahui pengetahuan tentang
Bagaimana Memulai Ekspor dan Prosedur Ekspor.
• Bagaimana cara mencari Buyer yang dapat menerima produknya.
II. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
➢ Satker/SKPD : DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PROVINSI BANTEN
➢ PPK : H. Babar Suharso,ST.,M.Si
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan : Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor Dan Jasa
Perdagangan Republik Indonesia, Tomang, Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat,
Jakarta
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
A. Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
B. Pagu Anggaran : Rp. 187,500,000,- (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah).
C. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan ini disusun berdasarkan data
survey harga pasar yang membandingkan harga dari dua sumber yang berbeda
pada jasa lainnya yang setara, sehingga ditetapkan HPS dalam pengadaan ini
adalah sebesar Rp. 187.301.400,- (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga
Ratus Satu Ribu Empat Ratus Rupiah)
Keterangan :
➢ Untuk nilai HPS secara rinci akan disusun dan ditetapkan oleh PPK sesuai nilai
tersebut diatas.
➢ Pajak adalah yang berlaku untuk pembelian barang.
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pelatihan Pembinaan Pelaku Usaha
Ekspor Sub Kegiatan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan Kegiatan
Penyelanggaraan promosi dagang melalui pameran dagang dan misi dagang bagi
produk ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) daerah
kabupaten/kota dalam provinsi dilaksanakan selama 14 ( Empat Belas ) hari
kalender.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
Belanja Kursus Singkat/Pelatihan
• Biaya Diklat 25 Peserta
• Biaya Penginapan
• Biaya Sewa Kendaraan
• Biaya Makan dan Minum
VII. PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA MELALUI
PEMILIHAN LANGSUNG
A. Pemilihan Penyedia :
Pemilihan Penyedia melalui mekanisme pengadaan langsung mengacu pada
Perpres 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa.Pemerintah
B. Persyaratan kualifikasi calon penyedia :
1. Memiliki SIUP sub bidang usaha yang masih berlaku, dan melampirkan SPT
Tahunan terakhir.
C. Harga Penawaran :
1. Harga penawaran dibuat dengan rincian harga dari masing-
masing produk/alat/barang unit yang akan ditawarkan.
2. Penawaran harga yang dibuat sudah termasuk PPN 11%.
Serang, Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN PROVINSI BANTEN
TTD
H. Babar Suharso,ST.,M.Si
NIP. 19680803 199603 1 004
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Satuan Harga Satuan Jumlah Harga
No. Jenis dan Uraian Pekerjaan Kuantitas
Ukuran (Rp) (Rp)
a b c d e f (d x e)
A Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor
1 Pelatihan Bagaimana Memulai Calon Eksportir -
Biaya Pelatihan Org 25 1.709.400 42.735.000
Penginapan (14 kamar x 3 hari) Kamar 42 671.550 28.205.100
Makanan dan Minuman (30 Org x 2 kali x 3 Hari) Pak 180 73.260 13.186.800
Sewa Kendaraan Mini Bus (4 Unit x 3 hari) Unit/Hari 12 793.650 9.523.800
2 Pelatihan Prosedur Ekspor -
Biaya Pelatihan Org 25 1.709.400 42.735.000
Penginapan (14 kamar x 3 hari) Kamar 42 671.550 28.205.100
Makanan dan Minuman (30 Org x 2 kali x 3 Hari) Pak 180 73.260 13.186.800
Sewa Kendaraan Mini Bus (4 Unit x 3 hari) Unit/Hari 12 793.650 9.523.800
dst. -
A. Jumlah 187.301.400,00
B. PPN 11%
C. Jumlah Setelah Pajak 187.301.400,00
Serang, Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN PROVINSI BANTEN
TTD
H. Babar Suharso,ST.,M.Si
NIP. 19680803 199603 1 004