Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan untuk tahun anggaran 2025 adalah:
a. Mendampingi Dinas PUPR, Simpul KPBU dan Pemerintah Provinsi Banten
secara lebih luas dalam pelaksanaan KPBU di wilayah Provinsi Banten pada
infrastruktur yang mencakup namun tidak terbatas pada sektor:
o Kawasan olahraga
o Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
o Pengolahan persampahan
b. Memberikan pelatihan awal KPBU kepada Pemerintah Provinsi Banten
c. Pemutakhiran dokumen perencanaan dan penyiapan KPBU
d. Sosialisasi dan transfer knowledge KPBU pada pihak yang terkait
e. Menyelesaikan kewajiban administrasi Pemerintah Provinsi Banten untuk
pelaksanaan KPBU yang berhubungan dengan Kantor Bersama KPBU
Indonesia